Remaja di Luwu Tewas Tersetrum Perangkap Babi di Area Objek Wisata

Chaeruddin
Minggu, 19 Feb 2023 20:19
Remaja di Luwu Tewas Tersetrum Perangkap Babi di Area Objek Wisata
Aparat Kepolisian saat mengambil keterangan beberapa rekan korban yang tewas karena kesetrum listik perangkap babi di area objek wisata. Foto: Sindo Makassar/Chaeruddin
Comment
Share
LUWU - Muhammad Reindra Rismi (15) meninggal dunia, setelah tersetrum perangkap babi di objek wisata alam Pakkalolo, tepatnya di permandian Batu Kodok, Dusun Ulu Rea, Desa Lengkong, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sabtu baru-baru ini.

Meski sempat dilarikan ke Puskesmas Bua oleh rekannya dan pengunjung wisata setempat namun, korban dinyatakan tidak dapat tertolong sekira pukul 14.30 WITA.



Sesaat setelah peristiwa tersebut, Kapolsek Bua, AKP Syarief Sukati beserta jajarannya mendatangi lokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, Reindra sapaan akrab korban yang merupakan siswa kelas 3 Madrasah Tsanawiyah (MTs) Alqasas Tobia, meninggal setelah kesetrum listrik perangkap babi.

"Benar telah terjadi peristiwa meninggal dunia akibat kesetrum listrik pagar kebun yang difungsikan sebagai perangkap babi di lokasi permandian alam Batu Kodok di Pakkalo tepatnya di Batu Kodok, Dusun Ule Rea Desa Lengkong," ujar Kapolsek Bua, Minggu, (91/2/2023).

"Kebun ini satu lokasi dengan permandian Alam Batu Kodok, pemiliknya sama satu orang, atas nama Alimuddin, alamat Kota Palopo, pensiunan PNS. Kebun dan objek wisata, lokasinya satu hamparan," tambahnya.

Kapolsek Bua, menyampaikan hingga saat ini sejumlah saksi telah dimintai keterangannya. Yakni, rekan korban dan menyusul akan diperiksa pemilik lahan yang juga pemilik objek wisata alam Batu Kodok.

"Di lokasi telah kami pasang garis polisi. Beberapa barang bukti, seperti kawat besi, telah diamankan di Polsek. Kami juga telah mengambil keterangan beberapa saksi, diantaranya rekan korban, tukang parkir yang keseharian menjaga di sana," ujarnya.



"Pemiliknya sudah kita hubungi, informasinya sementara di Makassar. Dia bersedia datang memberikan keterangan," lanjutnya.

Polsek Bua menyampaikan, pihaknya tidak memberikan kerangan lebih detail karena kasus ini rencananya akan diambil alih penyidik Polres Luwu.

Diinformasikan Kapolsek Bua, korban jerat babi atau perangkap babi merupakan kasus ketiga di wilayah hukum Polsek Bua. Dua korban diantaranya dinyatakan meninggal dunia.

"Seingat saya ini kasus ketiga di wilayah kami dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, dua diantaranya saya yang tangani. Jerat babi dengan setrum listrik memang tidak dianjurkan karena beberapa kasus sudah terjadi bukan hanya di Bua atau di Luwu. Saya pernah jadi Kapolsek di Maros juga menangani kasus yang sama," sebut pamen dengan tiga balok di pundak ini.

Dirinya berharap kasus ini yang terakhir, dan minta kepada para kepala desa tegas ketika mengetahui ada jerat babi atau sejenisnya menggunakan listrik.



"Silahkan koordinasi dengan aparat jika tidak bisa menangani. Kami tegaskan ini merupakan pelanggaran pidana," tegas Kapolsek Bua.

Dalam kasus ini, penyidik akan mengenakan pasal 359 KUHP, ancaman di atas 5 tahun. Pemilik lahan bisa dijerat dengan dugaan unsur kelalaian.

(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru