Kronologi Warga Nyaris Tewas Tersetrum saat Pasang Baliho di Luwu Timur
Rabu, 24 Jul 2024 20:15
Warga bernama Rifki (22) nyaris tewas tersetrum saat hendak memasang baliho di papan reklame di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Seorang warga asal Sabbang, Rifki alias Fajri Umar (22) nyaris tewas tersetrum saat hendak memasang baliho di papan reklame di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur sekitar pukul 11:30 WITA pada Rabu (24/07/2024).
Rifki yang merupakan warga Desa Salama, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, mengalami kecelakaan tersebut bersama saksi Akbar Aryo Radias.
Kasubsi PIDM Si Humas Polres Lutim, Bripka Muh Taufik mengatakan kejadian bermula saat Rifki memanjat billboard menggunakan tangga sambil membawa baliho yang ujungnya diikat dengan kawat.
Kemudian rekan korban yakni Akbar Aryo Radias juga ikut memanjat untuk membantu Rifki. Ketika Akbar berada di ujung tangga sambil memegang besi billboard, tiba-tiba terdengar suara sengatan listrik.
Akbar pun ikut tersetrum. Namun Akbar segera melepaskan pegangannya dan melihat Rifki tergantung di besi billboard dengan baju yang terbakar.
"Karen itu rekan korban Akbar kemudian menuruni tangga dan meminta bantuan warga setempat. Berdasarkan kesaksian Akbar, saat Rifki tergantung di besi billboard, dia masih dalam keadaan sadar meskipun bajunya terbakar," kata Bripka Taufik.
"Beberapa menit kemudian, Rifki berhasil berdiri dan menuruni billboard. Namun, karena kondisi tubuh yang lemas, Rifki terjatuh dan ditangkap warga menggunakan baliho yang hendak dipasang. Dan akbar segera membawa Rifki ke RSUD I Laga Ligo Wotu," sambung Bripka Taufik.
Saksi lainnya, Adha, yang saat itu sedang mencukur pelanggannya, mendengar teriakan dan melihat Rifki tergantung dengan baju terbakar. Adha bersama warga setempat kemudian membantu Rifki.
Sementara itu, pihak RSUD I Laga Ligo Wotu, Dokter Ulfa Sari menjelaskan Rifki mengalami luka bakar pada bagian badan, tangan, leher, dan wajah.
"Dia juga mengalami gangguan pernapasan akibat menghirup asap. Saat ini, Rifki berada dalam keadaan sadar dan dirawat di ruang ICU RSUD I Laga Ligo Wotu," jelasnya.
Rifki yang merupakan warga Desa Salama, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, mengalami kecelakaan tersebut bersama saksi Akbar Aryo Radias.
Kasubsi PIDM Si Humas Polres Lutim, Bripka Muh Taufik mengatakan kejadian bermula saat Rifki memanjat billboard menggunakan tangga sambil membawa baliho yang ujungnya diikat dengan kawat.
Kemudian rekan korban yakni Akbar Aryo Radias juga ikut memanjat untuk membantu Rifki. Ketika Akbar berada di ujung tangga sambil memegang besi billboard, tiba-tiba terdengar suara sengatan listrik.
Akbar pun ikut tersetrum. Namun Akbar segera melepaskan pegangannya dan melihat Rifki tergantung di besi billboard dengan baju yang terbakar.
"Karen itu rekan korban Akbar kemudian menuruni tangga dan meminta bantuan warga setempat. Berdasarkan kesaksian Akbar, saat Rifki tergantung di besi billboard, dia masih dalam keadaan sadar meskipun bajunya terbakar," kata Bripka Taufik.
"Beberapa menit kemudian, Rifki berhasil berdiri dan menuruni billboard. Namun, karena kondisi tubuh yang lemas, Rifki terjatuh dan ditangkap warga menggunakan baliho yang hendak dipasang. Dan akbar segera membawa Rifki ke RSUD I Laga Ligo Wotu," sambung Bripka Taufik.
Saksi lainnya, Adha, yang saat itu sedang mencukur pelanggannya, mendengar teriakan dan melihat Rifki tergantung dengan baju terbakar. Adha bersama warga setempat kemudian membantu Rifki.
Sementara itu, pihak RSUD I Laga Ligo Wotu, Dokter Ulfa Sari menjelaskan Rifki mengalami luka bakar pada bagian badan, tangan, leher, dan wajah.
"Dia juga mengalami gangguan pernapasan akibat menghirup asap. Saat ini, Rifki berada dalam keadaan sadar dan dirawat di ruang ICU RSUD I Laga Ligo Wotu," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Bupati Luwu Timur Tekankan Percepatan Perencanaan Kegiatan 2026–2027
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, memimpin Rapat Koordinasi bersama Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, para Asisten, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan beberapa Kepala Bidang, di Ruang Rapat Bupati, Malili, Ahad (22/02/2026).
Minggu, 22 Feb 2026 17:43
Sulsel
Kawal Tiga Ranperda Strategis, Wabup Puspa Tekankan Keberpihakan pada Kebutuhan Rakyat
Wakil Bupati Luwu Timur, Puspawati Husler menghadiri Sidang Paripurna DPRD Luwu Timur dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting, Rabu (18/02/26).
Rabu, 18 Feb 2026 18:23
Sulsel
Pukau Bupati Luwu Timur dengan Metode AlJazee, Dua Hafidz Cilik Towuti Hafal Posisi Ayat
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam (Ibas), memberikan apresiasi tinggi terhadap metode menghafal Al-Qur’an yang diterapkan siswa MTs Muhammadiyah Towuti.
Minggu, 15 Feb 2026 20:34
Sulsel
Pejabat Lutim Bakal Dirombak Besar-besaran, Eselon II hingga Ratusan Kepsek Bergeser
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, dijadwalkan melakukan perombakan besar-besaran jajaran pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Kamis pagi ini (12/2/2026).
Kamis, 12 Feb 2026 08:12
Sulsel
Sudah Sosialisasi dan Proses Uang Kerohiman, Pemkab Lutim Segera Tertibkan Aset di Lampia
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memastikan akan segera melakukan penertiban lahan milik daerah di Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Rabu, 11 Feb 2026 08:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dukung BPK dalam Pemeriksaan LKPD, Bupati Jeneponto Minta OPD Kooperatif
2
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Ketidakprofesionalan Pengerjaan Proyek Jalan Hertasning
3
InJourney Airports Buka Mudik Gratis, Layani Rute Makassar–Surabaya
4
DPRD Makassar Mediasi Sengketa Tarif Limbah Bomar-KIMA
5
Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Owner Mytha Kosmetik 2,5 Tahun Penjara
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dukung BPK dalam Pemeriksaan LKPD, Bupati Jeneponto Minta OPD Kooperatif
2
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Ketidakprofesionalan Pengerjaan Proyek Jalan Hertasning
3
InJourney Airports Buka Mudik Gratis, Layani Rute Makassar–Surabaya
4
DPRD Makassar Mediasi Sengketa Tarif Limbah Bomar-KIMA
5
Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Owner Mytha Kosmetik 2,5 Tahun Penjara