Masa Jabatan 66 Kepala Desa di Kabupaten Gowa Diperpanjang

Herni Amir
Rabu, 24 Jul 2024 16:37
Masa Jabatan 66 Kepala Desa di Kabupaten Gowa Diperpanjang
Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni mengukuhkan kepala desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan dua tahun, Rabu (24/7/2024). Foto: SINDO Makassar/Herni Amir
Comment
Share
GOWA - Sebanyak 66 kepala desa di Kabupaten Gowa mendapat perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Dari enam tahun kini menjadi delapan tahun.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan itu dilakukan oleh Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Malaganni di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Rabu (24/7/2024).

Dalam sambutannya, Abdul Rauf mengatakan, pengukuhan ini merupakan implementasi dari penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam undang-undang tersebut telah ditetapkan adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD selama 2 tahun.

“Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini dapat menjadi suntikan semangat bagi saudara dalam memajukan desa masing-masing yang pada muaranya dapat mendukung kemajuan Kabupaten Gowa,” ungkapnya.

Ia juga menitipkan tiga pesan kepada kepala desa yang telah di kukuhkan. Pertama, kepala desa harus mampu memahami aturan pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, efektif dan efisien serta menjaga etika dan menghindari permasalahan hukum di masyarakat.

Kedua, kepala desa harus mampu mewujudkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan kepada masyarakat. Ketiga, kepala desa harus aktif membangun koordinasi dan bersinergi dengan baik bersama perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan desa.

Abdul Rauf meminta agar seluruh kepala desa dapat meningkatkan kinerja. Terutama dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

“Dengan tambahan dua tahun masa jabatan, kita harapkan mampu memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa,” harapnya.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa, Muh Basir menuturkan, perpanjangan masa jabatan kepala desa dihitung dari SK pelantikannya. Di Gowa ada tiga masa pelantikan sehingga itulah yang diperpanjang berdasarkan tiga SK Bupati Gowa.

“Jadi di Gowa ada 121 desa namun hanya 66 desa yang dikukuhkan kepala desanya. Sisanya yang 55 kepala desa telah memasuki masa purna sebelum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 berlaku. Di mana dalam UU tersebut mengatakan bahwa yang dapat diperpanjang masa jabatannya adalah kepala desa yang berakhir masa jabatannya di Februari 2024,” jelasnya.

Di tempat yang sama Kepala Desa Borimasunggu, Kecamatan Biringbulu, Zakaria Razak, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Gowa atas pengukuhannya yang dilaksanakan hari ini. Ia mengatakan, sebagai kepala desa, dirinya akan lebih memaksimalkan kinerja dan melanjutkan program prioritas masyarakat desa.

“Dengan bertambahnya masa jabatan ini, Insya Allah kami akan melanjutkan apa yg menjadi usulan dan program prioritas masyarakat desa,” tuturnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru