Masa Jabatan 66 Kepala Desa di Kabupaten Gowa Diperpanjang
Rabu, 24 Jul 2024 16:37
Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni mengukuhkan kepala desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan dua tahun, Rabu (24/7/2024). Foto: SINDO Makassar/Herni Amir
GOWA - Sebanyak 66 kepala desa di Kabupaten Gowa mendapat perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Dari enam tahun kini menjadi delapan tahun.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan itu dilakukan oleh Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Malaganni di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Rabu (24/7/2024).
Dalam sambutannya, Abdul Rauf mengatakan, pengukuhan ini merupakan implementasi dari penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam undang-undang tersebut telah ditetapkan adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD selama 2 tahun.
“Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini dapat menjadi suntikan semangat bagi saudara dalam memajukan desa masing-masing yang pada muaranya dapat mendukung kemajuan Kabupaten Gowa,” ungkapnya.
Ia juga menitipkan tiga pesan kepada kepala desa yang telah di kukuhkan. Pertama, kepala desa harus mampu memahami aturan pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, efektif dan efisien serta menjaga etika dan menghindari permasalahan hukum di masyarakat.
Kedua, kepala desa harus mampu mewujudkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan kepada masyarakat. Ketiga, kepala desa harus aktif membangun koordinasi dan bersinergi dengan baik bersama perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan desa.
Abdul Rauf meminta agar seluruh kepala desa dapat meningkatkan kinerja. Terutama dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
“Dengan tambahan dua tahun masa jabatan, kita harapkan mampu memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa,” harapnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa, Muh Basir menuturkan, perpanjangan masa jabatan kepala desa dihitung dari SK pelantikannya. Di Gowa ada tiga masa pelantikan sehingga itulah yang diperpanjang berdasarkan tiga SK Bupati Gowa.
“Jadi di Gowa ada 121 desa namun hanya 66 desa yang dikukuhkan kepala desanya. Sisanya yang 55 kepala desa telah memasuki masa purna sebelum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 berlaku. Di mana dalam UU tersebut mengatakan bahwa yang dapat diperpanjang masa jabatannya adalah kepala desa yang berakhir masa jabatannya di Februari 2024,” jelasnya.
Di tempat yang sama Kepala Desa Borimasunggu, Kecamatan Biringbulu, Zakaria Razak, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Gowa atas pengukuhannya yang dilaksanakan hari ini. Ia mengatakan, sebagai kepala desa, dirinya akan lebih memaksimalkan kinerja dan melanjutkan program prioritas masyarakat desa.
“Dengan bertambahnya masa jabatan ini, Insya Allah kami akan melanjutkan apa yg menjadi usulan dan program prioritas masyarakat desa,” tuturnya.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan itu dilakukan oleh Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Malaganni di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Rabu (24/7/2024).
Dalam sambutannya, Abdul Rauf mengatakan, pengukuhan ini merupakan implementasi dari penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam undang-undang tersebut telah ditetapkan adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD selama 2 tahun.
“Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini dapat menjadi suntikan semangat bagi saudara dalam memajukan desa masing-masing yang pada muaranya dapat mendukung kemajuan Kabupaten Gowa,” ungkapnya.
Ia juga menitipkan tiga pesan kepada kepala desa yang telah di kukuhkan. Pertama, kepala desa harus mampu memahami aturan pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, efektif dan efisien serta menjaga etika dan menghindari permasalahan hukum di masyarakat.
Kedua, kepala desa harus mampu mewujudkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan kepada masyarakat. Ketiga, kepala desa harus aktif membangun koordinasi dan bersinergi dengan baik bersama perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan desa.
Abdul Rauf meminta agar seluruh kepala desa dapat meningkatkan kinerja. Terutama dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
“Dengan tambahan dua tahun masa jabatan, kita harapkan mampu memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa,” harapnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa, Muh Basir menuturkan, perpanjangan masa jabatan kepala desa dihitung dari SK pelantikannya. Di Gowa ada tiga masa pelantikan sehingga itulah yang diperpanjang berdasarkan tiga SK Bupati Gowa.
“Jadi di Gowa ada 121 desa namun hanya 66 desa yang dikukuhkan kepala desanya. Sisanya yang 55 kepala desa telah memasuki masa purna sebelum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 berlaku. Di mana dalam UU tersebut mengatakan bahwa yang dapat diperpanjang masa jabatannya adalah kepala desa yang berakhir masa jabatannya di Februari 2024,” jelasnya.
Di tempat yang sama Kepala Desa Borimasunggu, Kecamatan Biringbulu, Zakaria Razak, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Gowa atas pengukuhannya yang dilaksanakan hari ini. Ia mengatakan, sebagai kepala desa, dirinya akan lebih memaksimalkan kinerja dan melanjutkan program prioritas masyarakat desa.
“Dengan bertambahnya masa jabatan ini, Insya Allah kami akan melanjutkan apa yg menjadi usulan dan program prioritas masyarakat desa,” tuturnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Tanam 10 Ribu Pohon, Bupati Gowa Ajak Semua Elemen Bersinergi Jaga Hutan dan Pegunungan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melakukan Gerakan Rehabilitasi dan Penghijauan Hutan, dengan menanam 10.000 pohon serentak di sembilan kecamatan dataran tinggi Kabupaten Gowa.
Sabtu, 20 Des 2025 16:28
Sulsel
Sinergi Pemkab Gowa dan Bank Mandiri Perkuat Daya Saing UMKM
Salah satu upaya konkret diwujudkan melalui penyerahan 50 unit bantuan gerobak UMKM hasil sinergi Pemkab Gowa dengan PT Bank Mandiri, yang dilaksanakan di Pujasera RTH Syekh Yusuf Discovery, Rabu (17/12).
Kamis, 18 Des 2025 15:55
Sulsel
HAB ke-80, Bupati Gowa Ajak Kemenag Perkuat Pelayanan Umat
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menghadiri Kick Off Hari Amal Bhakti (HAB) Ke-80 Tingkat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa, di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Syekh Yusuf, Kamis (18/12).
Kamis, 18 Des 2025 15:00
Sulsel
Bupati Gowa Pastikan Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Jalan di Biringbulu
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas infrastruktur, khususnya di wilayah dataran tinggi.
Rabu, 17 Des 2025 14:01
Sulsel
Bupati Gowa Serahkan 720 Sertifikat Redistribusi Tanah di Kecamatan Biringbulu
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menyerahkan sebanyak 720 bidang sertifikat redistribusi tanah kepada masyarakat di Kecamatan Biringbulu, Selasa (16/12).
Rabu, 17 Des 2025 10:21
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kontribusi Pajak Terbesar, GMTD Diganjar Penghargaan Pemkot Makassar
2
Perkuat Keamanan Pangan, PELNI Tambah Lima Kapal Bersertifikasi HACCP di 2025
3
Tanam 10 Ribu Pohon, Bupati Gowa Ajak Semua Elemen Bersinergi Jaga Hutan dan Pegunungan
4
Deretan Festival dan Agenda Pariwisata di CoE 2026 Pemkot Makassar
5
Unhas Berhasil Borong 5 Penghargaan Anugrah Diktisaintek 2025
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kontribusi Pajak Terbesar, GMTD Diganjar Penghargaan Pemkot Makassar
2
Perkuat Keamanan Pangan, PELNI Tambah Lima Kapal Bersertifikasi HACCP di 2025
3
Tanam 10 Ribu Pohon, Bupati Gowa Ajak Semua Elemen Bersinergi Jaga Hutan dan Pegunungan
4
Deretan Festival dan Agenda Pariwisata di CoE 2026 Pemkot Makassar
5
Unhas Berhasil Borong 5 Penghargaan Anugrah Diktisaintek 2025