Gubernur Sulsel Minta Perketat Pengawasan di Sekolah

Ansar Jumasang
Sabtu, 14 Jan 2023 12:39
Gubernur Sulsel Minta Perketat Pengawasan di Sekolah
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Foto: Humas Pemprov Sulsel
Comment
Share
MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, menginstruksikan seluruh kepala sekolah (kepsek), untuk meningkatkan pengawasan di sekolah. Dia meminta kepala sekolah memperketat penjagaan bagi siswa di area sekolah.

Hal tersebut menyusul terjadinya kasus penculikan dan pembunuhan anak di Kota Makassar beberapa waktu lalu. Pengetatan penjagaan sekolah dimaksudkan untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan.



"Kita mengintruksikan seluruh dinas pendidikan, utamanya kepala sekolah untuk memperketat pengawasan di lingkungan sekolah bagi para siswa," kata Sudirman, belum lama ini.

Sudirman juga meminta kepala sekolah memastikan keselamatan siswa tak hanya di lingkungan sekolah tapi juga saat mereka meninggalkan lingkungan sekolah. Bahkan penjemput siswa pun harus diawasi.

"Perketat penjagaan sekolah dan memastikan anak sekolah tiba di rumah masing-masing. Pastikan anak-anak dijemput oleh keluarga saat pulang sekolah," katanya.

Sudirman pun meminta para orang tua untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi anak-anaknya. Pasalnya, orang tua merupakan pihak terdekat dengan anak di lingkungan masyarakat. "Termasuk mengawasi jemputan anak sekolah serta di lingkungan sekitar," katanya.

Memperketat pengawasan sekolah tersebut dilakukan pasca publik digegerkan dengan kasus penculikan dan pembunuhan seorang anak di Kota Makassar baru-baru ini.

Korban merupakan seorang anak berusia 11 tahun yang ditemukan meninggal dunia pada Selasa (10/1/2023) setelah dilaporkan hilang.



Ironisnya, pelaku juga merupakan masih di bawah umur yakni AD (17) dan AF (14). Keduanya kini telah ditangkap jajaran Polrestabes Makassar pada Selasa (10/1/2023).

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto menyebutkan, dua pelaku tergiur uang besar dengan cara mengambil organ tubuh korban, lalu dijual ke website luar negeri.
(RPL)
Berita Terkait
Berita Terbaru