E-Paspor Dapat Dibuat di Kanim Makassar, Cek Bedanya dengan Paspor Biasa
Rabu, 01 Nov 2023 14:34
E-Paspor dapat dibuat di Kantor Imigrasi Makassar. Foto: Istimewa
Meningkatnya pergerakan masyarakat secara internasional membuat kebutuhan akan paspor juga semakin meningkat.
Paspor merupakan dokumen perjalanan yang harus dimiliki oleh setiap orang sekaligus sebagai bukti kewarganegaraan yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.
Di Indonesia, paspor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memilik sampul berwarna hijau.
Di Indonesia, sudah ada 102 Kantor Imigrasi yang melayani pembuatan Paspor Elektronik (E-Paspor). Pembuatan paspor ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Passport dengan memilih pilihan paspor elektronik.
Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang berpikir bahwa di Kantor Imigrasi Makasar belum dapat menebritkan (E-Paspor), sehingga beberapa masyarakat hanya melakukan pendaftaran untuk jenis paspor biasa.
Salah satu Kantor Imigrasi yang melayani pembuatan E-Paspor adalah Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Makassar. Kanim Makass telah melayani permohonan penerbitan E-Paspor sejak tahun 2020.
Terhitung bulan Januari hingga Oktober 2023 Kantor Imigrasi Makassar telah menerbitkan 53.049 Paspor RI yang terdiri 43.990 Paspor biasa dan 9.059 Paspor elektronik.
Pada umumnya masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan dari Paspor Biasa dan Paspor Elektronik, Berikut beberapa perbedaannya.
Paspor biasa tidak menggunakan teknologi chip, berisi data diri pemegang paspor, sampul paspor tidak memeuat logo khusus, biaya pembuatan paspor Rp350.000 untuk 48 halaman.
Paspor Elektronik menggunakan teknlogi chip sehingga data pengguna jauh lebih aman, memuat data diri lengkap, dari biometrik wajah hingga sidik jari Terdapat logo khusus pada sampul paspor. Biaya pembuatan paspor Rp650.000 untuk 48 halaman.
Ada beberapa kelebihan yang diperoleh jika menggunakan e-pasport. Pertama, Dengan keberadaan chip yang ada pada paspor elektronik, pengguna paspor elektronik memiliki keistimewaan tersendiri Ketika akas melalui pemeriksaan keimigrasian di beberapa tempat yang sudah memiliki gerbang otomatis atau autogate.
Fungsi utama dari layanan autogate adalah untuk mengurai antrian karena pemeriksaan Keimigrasian terhadap penumpang dengan menggunakan autogate hanya memerlukan waktu sekitar 35-45 detik per penumpang.
Artinya, menggunakan e-paspor lebih cepat setengah menit ketimbang pemeriksaan manual tanpa autogate yang diberlakukan kepada pemilik paspor biasa. Kelebihan selanjutnya adalah mendapatkan keistimewaan Bebas Visa (Visa Waiver).
Untuk sekarang, layanan ini hanya berlaku pada negara Jepang. Dengan paspor elektronik, WNI bisa melakukan kunjungan selama 15 hari dengan masa berlaku 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor.
Warga Negara Indonesia pemegang e-paspor sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization) bisa mendapatkan bebas visa dengan cara melakukan registrasi e-paspor di Kantor Perwakilan Negara Jepang terlebih dahulu sebelum keberangkatan.
Paspor merupakan dokumen perjalanan yang harus dimiliki oleh setiap orang sekaligus sebagai bukti kewarganegaraan yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.
Di Indonesia, paspor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memilik sampul berwarna hijau.
Di Indonesia, sudah ada 102 Kantor Imigrasi yang melayani pembuatan Paspor Elektronik (E-Paspor). Pembuatan paspor ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Passport dengan memilih pilihan paspor elektronik.
Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang berpikir bahwa di Kantor Imigrasi Makasar belum dapat menebritkan (E-Paspor), sehingga beberapa masyarakat hanya melakukan pendaftaran untuk jenis paspor biasa.
Salah satu Kantor Imigrasi yang melayani pembuatan E-Paspor adalah Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Makassar. Kanim Makass telah melayani permohonan penerbitan E-Paspor sejak tahun 2020.
Terhitung bulan Januari hingga Oktober 2023 Kantor Imigrasi Makassar telah menerbitkan 53.049 Paspor RI yang terdiri 43.990 Paspor biasa dan 9.059 Paspor elektronik.
Pada umumnya masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan dari Paspor Biasa dan Paspor Elektronik, Berikut beberapa perbedaannya.
Paspor biasa tidak menggunakan teknologi chip, berisi data diri pemegang paspor, sampul paspor tidak memeuat logo khusus, biaya pembuatan paspor Rp350.000 untuk 48 halaman.
Paspor Elektronik menggunakan teknlogi chip sehingga data pengguna jauh lebih aman, memuat data diri lengkap, dari biometrik wajah hingga sidik jari Terdapat logo khusus pada sampul paspor. Biaya pembuatan paspor Rp650.000 untuk 48 halaman.
Ada beberapa kelebihan yang diperoleh jika menggunakan e-pasport. Pertama, Dengan keberadaan chip yang ada pada paspor elektronik, pengguna paspor elektronik memiliki keistimewaan tersendiri Ketika akas melalui pemeriksaan keimigrasian di beberapa tempat yang sudah memiliki gerbang otomatis atau autogate.
Fungsi utama dari layanan autogate adalah untuk mengurai antrian karena pemeriksaan Keimigrasian terhadap penumpang dengan menggunakan autogate hanya memerlukan waktu sekitar 35-45 detik per penumpang.
Artinya, menggunakan e-paspor lebih cepat setengah menit ketimbang pemeriksaan manual tanpa autogate yang diberlakukan kepada pemilik paspor biasa. Kelebihan selanjutnya adalah mendapatkan keistimewaan Bebas Visa (Visa Waiver).
Untuk sekarang, layanan ini hanya berlaku pada negara Jepang. Dengan paspor elektronik, WNI bisa melakukan kunjungan selama 15 hari dengan masa berlaku 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor.
Warga Negara Indonesia pemegang e-paspor sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization) bisa mendapatkan bebas visa dengan cara melakukan registrasi e-paspor di Kantor Perwakilan Negara Jepang terlebih dahulu sebelum keberangkatan.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Imigrasi Makassar Pastikan WNA Viral di Bone Tidak Lakukan Pelanggaran Aturan
Sebuah video yang memperlihatkan warga negara asing (WNA) asal Jerman bersitegang kecil dengan petugas SPBU di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan viral di media sosial pada 1 November 2025.
Selasa, 04 Nov 2025 23:02
Makassar City
Kantor Imigrasi Makassar Berhasil Capai Realisasi PNBP Rp57,97 Miliar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kota Makassar memaparkan capaian dan program inovasi layanan keimigrasian.
Senin, 20 Okt 2025 15:17
Sulsel
Imigrasi Parepare Terapkan Penerbitan Paspor Elektronik Sepenuhnya
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare secara resmi menerapkan penerbitan paspor biasa elektronik (e-paspor) sepenuhnya.
Rabu, 15 Okt 2025 07:32
News
Imigrasi Makassar Deportasi WN Bangladesh Usai Langgar Izin Tinggal
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, mengamankan dan mendeportasi seorang WNA Bangladesh berinisial HM
Kamis, 25 Sep 2025 17:12
Sulsel
Imigrasi Makassar Dukung Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Bibit Kelapa Serentak
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar turut ambil bagian dalam kegiatan penanaman pohon kelapa serentak yang digelar oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Kamis, 11 Sep 2025 12:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Prof Farida Patittingi Ditunjuk Pimpin UNM sebagai Plh Rektor
2
Kasus Prof Karta Jayadi Disebut Pintu Masuk Evaluasi Proses Penjaringan Rektor
3
Hadji Kalla Tegaskan Tak Terikat Putusan Soal Eksekusi Lahan GMTD di Tanjung Bunga
4
Sulsel Export Day 2025 Gerakkan Ekonomi di Hari Pahlawan
5
Prof Karta Nonaktif sebagai Rektor UNM Sampai Proses Hukum Rampung
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Prof Farida Patittingi Ditunjuk Pimpin UNM sebagai Plh Rektor
2
Kasus Prof Karta Jayadi Disebut Pintu Masuk Evaluasi Proses Penjaringan Rektor
3
Hadji Kalla Tegaskan Tak Terikat Putusan Soal Eksekusi Lahan GMTD di Tanjung Bunga
4
Sulsel Export Day 2025 Gerakkan Ekonomi di Hari Pahlawan
5
Prof Karta Nonaktif sebagai Rektor UNM Sampai Proses Hukum Rampung