E-Paspor Dapat Dibuat di Kanim Makassar, Cek Bedanya dengan Paspor Biasa
Rabu, 01 Nov 2023 14:34

E-Paspor dapat dibuat di Kantor Imigrasi Makassar. Foto: Istimewa
Meningkatnya pergerakan masyarakat secara internasional membuat kebutuhan akan paspor juga semakin meningkat.
Paspor merupakan dokumen perjalanan yang harus dimiliki oleh setiap orang sekaligus sebagai bukti kewarganegaraan yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.
Di Indonesia, paspor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memilik sampul berwarna hijau.
Di Indonesia, sudah ada 102 Kantor Imigrasi yang melayani pembuatan Paspor Elektronik (E-Paspor). Pembuatan paspor ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Passport dengan memilih pilihan paspor elektronik.
Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang berpikir bahwa di Kantor Imigrasi Makasar belum dapat menebritkan (E-Paspor), sehingga beberapa masyarakat hanya melakukan pendaftaran untuk jenis paspor biasa.
Salah satu Kantor Imigrasi yang melayani pembuatan E-Paspor adalah Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Makassar. Kanim Makass telah melayani permohonan penerbitan E-Paspor sejak tahun 2020.
Terhitung bulan Januari hingga Oktober 2023 Kantor Imigrasi Makassar telah menerbitkan 53.049 Paspor RI yang terdiri 43.990 Paspor biasa dan 9.059 Paspor elektronik.
Pada umumnya masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan dari Paspor Biasa dan Paspor Elektronik, Berikut beberapa perbedaannya.
Paspor biasa tidak menggunakan teknologi chip, berisi data diri pemegang paspor, sampul paspor tidak memeuat logo khusus, biaya pembuatan paspor Rp350.000 untuk 48 halaman.
Paspor Elektronik menggunakan teknlogi chip sehingga data pengguna jauh lebih aman, memuat data diri lengkap, dari biometrik wajah hingga sidik jari Terdapat logo khusus pada sampul paspor. Biaya pembuatan paspor Rp650.000 untuk 48 halaman.
Ada beberapa kelebihan yang diperoleh jika menggunakan e-pasport. Pertama, Dengan keberadaan chip yang ada pada paspor elektronik, pengguna paspor elektronik memiliki keistimewaan tersendiri Ketika akas melalui pemeriksaan keimigrasian di beberapa tempat yang sudah memiliki gerbang otomatis atau autogate.
Fungsi utama dari layanan autogate adalah untuk mengurai antrian karena pemeriksaan Keimigrasian terhadap penumpang dengan menggunakan autogate hanya memerlukan waktu sekitar 35-45 detik per penumpang.
Artinya, menggunakan e-paspor lebih cepat setengah menit ketimbang pemeriksaan manual tanpa autogate yang diberlakukan kepada pemilik paspor biasa. Kelebihan selanjutnya adalah mendapatkan keistimewaan Bebas Visa (Visa Waiver).
Untuk sekarang, layanan ini hanya berlaku pada negara Jepang. Dengan paspor elektronik, WNI bisa melakukan kunjungan selama 15 hari dengan masa berlaku 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor.
Warga Negara Indonesia pemegang e-paspor sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization) bisa mendapatkan bebas visa dengan cara melakukan registrasi e-paspor di Kantor Perwakilan Negara Jepang terlebih dahulu sebelum keberangkatan.
Paspor merupakan dokumen perjalanan yang harus dimiliki oleh setiap orang sekaligus sebagai bukti kewarganegaraan yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.
Di Indonesia, paspor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memilik sampul berwarna hijau.
Di Indonesia, sudah ada 102 Kantor Imigrasi yang melayani pembuatan Paspor Elektronik (E-Paspor). Pembuatan paspor ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Passport dengan memilih pilihan paspor elektronik.
Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang berpikir bahwa di Kantor Imigrasi Makasar belum dapat menebritkan (E-Paspor), sehingga beberapa masyarakat hanya melakukan pendaftaran untuk jenis paspor biasa.
Salah satu Kantor Imigrasi yang melayani pembuatan E-Paspor adalah Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Makassar. Kanim Makass telah melayani permohonan penerbitan E-Paspor sejak tahun 2020.
Terhitung bulan Januari hingga Oktober 2023 Kantor Imigrasi Makassar telah menerbitkan 53.049 Paspor RI yang terdiri 43.990 Paspor biasa dan 9.059 Paspor elektronik.
Pada umumnya masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan dari Paspor Biasa dan Paspor Elektronik, Berikut beberapa perbedaannya.
Paspor biasa tidak menggunakan teknologi chip, berisi data diri pemegang paspor, sampul paspor tidak memeuat logo khusus, biaya pembuatan paspor Rp350.000 untuk 48 halaman.
Paspor Elektronik menggunakan teknlogi chip sehingga data pengguna jauh lebih aman, memuat data diri lengkap, dari biometrik wajah hingga sidik jari Terdapat logo khusus pada sampul paspor. Biaya pembuatan paspor Rp650.000 untuk 48 halaman.
Ada beberapa kelebihan yang diperoleh jika menggunakan e-pasport. Pertama, Dengan keberadaan chip yang ada pada paspor elektronik, pengguna paspor elektronik memiliki keistimewaan tersendiri Ketika akas melalui pemeriksaan keimigrasian di beberapa tempat yang sudah memiliki gerbang otomatis atau autogate.
Fungsi utama dari layanan autogate adalah untuk mengurai antrian karena pemeriksaan Keimigrasian terhadap penumpang dengan menggunakan autogate hanya memerlukan waktu sekitar 35-45 detik per penumpang.
Artinya, menggunakan e-paspor lebih cepat setengah menit ketimbang pemeriksaan manual tanpa autogate yang diberlakukan kepada pemilik paspor biasa. Kelebihan selanjutnya adalah mendapatkan keistimewaan Bebas Visa (Visa Waiver).
Untuk sekarang, layanan ini hanya berlaku pada negara Jepang. Dengan paspor elektronik, WNI bisa melakukan kunjungan selama 15 hari dengan masa berlaku 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor.
Warga Negara Indonesia pemegang e-paspor sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization) bisa mendapatkan bebas visa dengan cara melakukan registrasi e-paspor di Kantor Perwakilan Negara Jepang terlebih dahulu sebelum keberangkatan.
(MAN)
Berita Terkait

Sulbar
Imigrasi Polman Edukasi Pelajar Mamasa Lewat Program Goes to School
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) kembali menyelenggarakan program Imigrasi Goes to School di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
Selasa, 02 Sep 2025 11:19

Sulsel
Gelar Layanan Paspor Merdeka di Bantaeng, Imigrasi Makassar Layani 129 Pemohon
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menyelenggarakan Layanan Paspor Merdeka di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Bantaeng pada Selasa 19 Agustus 2025 lalu
Jum'at, 22 Agu 2025 19:00

Sulsel
Kantor Imigrasi Makassar Bentuk Desa Binaan Imigrasi di Bulu Cindea
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar resmi membentuk Desa Binaan Imigrasi di Desa Bulu Cindea, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).
Kamis, 21 Agu 2025 17:30

Makassar City
Lahan Sudah Siap, Imigrasi Bone dan Bantaeng Segera Berdiri
Kantor Imigrasi segera berdiri di Kabupaten Bone dan Bantaeng. Lahan sudah siap, tinggal menunggu persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Senin, 11 Agu 2025 11:31

Makassar City
Sampai Agustus 2025, Realisasi PNBP Imigrasi Makassar Tembus 136,5% dari Target
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar berhasil mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp40.990.818.000 hingga awal Agustus 2025. Capaian ini sudah jauh melampaui target yang ditetapkan.
Jum'at, 08 Agu 2025 17:14
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Identitas 10 Pelaku Pembakaran Gedung DPRD di Makassar, Ada Buruh hingga Pelajar
2

Polda Sulsel Akhirnya Tangkap 10 Pelaku Pembakaran Gedung DPRD
3

Eks Mantri Bank BUMN di Bulukumba Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp3 M Lebih
4

Rancangan APBD Perubahan 2025 Makassar: Target PAD Turun, Belanja Direm
5

Bukan Massa Tandingan, Masyarakat Pemerhati Adat Budaya Gowa Hadir Kawal Aksi Damai
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Identitas 10 Pelaku Pembakaran Gedung DPRD di Makassar, Ada Buruh hingga Pelajar
2

Polda Sulsel Akhirnya Tangkap 10 Pelaku Pembakaran Gedung DPRD
3

Eks Mantri Bank BUMN di Bulukumba Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp3 M Lebih
4

Rancangan APBD Perubahan 2025 Makassar: Target PAD Turun, Belanja Direm
5

Bukan Massa Tandingan, Masyarakat Pemerhati Adat Budaya Gowa Hadir Kawal Aksi Damai