E-Paspor Dapat Dibuat di Kanim Makassar, Cek Bedanya dengan Paspor Biasa
Tim Sindomakassar
Rabu, 01 Nov 2023 14:34
E-Paspor dapat dibuat di Kantor Imigrasi Makassar. Foto: Istimewa
Meningkatnya pergerakan masyarakat secara internasional membuat kebutuhan akan paspor juga semakin meningkat.
Paspor merupakan dokumen perjalanan yang harus dimiliki oleh setiap orang sekaligus sebagai bukti kewarganegaraan yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.
Di Indonesia, paspor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memilik sampul berwarna hijau.
Di Indonesia, sudah ada 102 Kantor Imigrasi yang melayani pembuatan Paspor Elektronik (E-Paspor). Pembuatan paspor ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Passport dengan memilih pilihan paspor elektronik.
Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang berpikir bahwa di Kantor Imigrasi Makasar belum dapat menebritkan (E-Paspor), sehingga beberapa masyarakat hanya melakukan pendaftaran untuk jenis paspor biasa.
Salah satu Kantor Imigrasi yang melayani pembuatan E-Paspor adalah Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Makassar. Kanim Makass telah melayani permohonan penerbitan E-Paspor sejak tahun 2020.
Terhitung bulan Januari hingga Oktober 2023 Kantor Imigrasi Makassar telah menerbitkan 53.049 Paspor RI yang terdiri 43.990 Paspor biasa dan 9.059 Paspor elektronik.
Pada umumnya masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan dari Paspor Biasa dan Paspor Elektronik, Berikut beberapa perbedaannya.
Paspor biasa tidak menggunakan teknologi chip, berisi data diri pemegang paspor, sampul paspor tidak memeuat logo khusus, biaya pembuatan paspor Rp350.000 untuk 48 halaman.
Paspor Elektronik menggunakan teknlogi chip sehingga data pengguna jauh lebih aman, memuat data diri lengkap, dari biometrik wajah hingga sidik jari Terdapat logo khusus pada sampul paspor. Biaya pembuatan paspor Rp650.000 untuk 48 halaman.
Ada beberapa kelebihan yang diperoleh jika menggunakan e-pasport. Pertama, Dengan keberadaan chip yang ada pada paspor elektronik, pengguna paspor elektronik memiliki keistimewaan tersendiri Ketika akas melalui pemeriksaan keimigrasian di beberapa tempat yang sudah memiliki gerbang otomatis atau autogate.
Fungsi utama dari layanan autogate adalah untuk mengurai antrian karena pemeriksaan Keimigrasian terhadap penumpang dengan menggunakan autogate hanya memerlukan waktu sekitar 35-45 detik per penumpang.
Artinya, menggunakan e-paspor lebih cepat setengah menit ketimbang pemeriksaan manual tanpa autogate yang diberlakukan kepada pemilik paspor biasa. Kelebihan selanjutnya adalah mendapatkan keistimewaan Bebas Visa (Visa Waiver).
Untuk sekarang, layanan ini hanya berlaku pada negara Jepang. Dengan paspor elektronik, WNI bisa melakukan kunjungan selama 15 hari dengan masa berlaku 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor.
Warga Negara Indonesia pemegang e-paspor sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization) bisa mendapatkan bebas visa dengan cara melakukan registrasi e-paspor di Kantor Perwakilan Negara Jepang terlebih dahulu sebelum keberangkatan.
Paspor merupakan dokumen perjalanan yang harus dimiliki oleh setiap orang sekaligus sebagai bukti kewarganegaraan yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.
Di Indonesia, paspor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memilik sampul berwarna hijau.
Di Indonesia, sudah ada 102 Kantor Imigrasi yang melayani pembuatan Paspor Elektronik (E-Paspor). Pembuatan paspor ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Passport dengan memilih pilihan paspor elektronik.
Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang berpikir bahwa di Kantor Imigrasi Makasar belum dapat menebritkan (E-Paspor), sehingga beberapa masyarakat hanya melakukan pendaftaran untuk jenis paspor biasa.
Salah satu Kantor Imigrasi yang melayani pembuatan E-Paspor adalah Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Makassar. Kanim Makass telah melayani permohonan penerbitan E-Paspor sejak tahun 2020.
Terhitung bulan Januari hingga Oktober 2023 Kantor Imigrasi Makassar telah menerbitkan 53.049 Paspor RI yang terdiri 43.990 Paspor biasa dan 9.059 Paspor elektronik.
Pada umumnya masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan dari Paspor Biasa dan Paspor Elektronik, Berikut beberapa perbedaannya.
Paspor biasa tidak menggunakan teknologi chip, berisi data diri pemegang paspor, sampul paspor tidak memeuat logo khusus, biaya pembuatan paspor Rp350.000 untuk 48 halaman.
Paspor Elektronik menggunakan teknlogi chip sehingga data pengguna jauh lebih aman, memuat data diri lengkap, dari biometrik wajah hingga sidik jari Terdapat logo khusus pada sampul paspor. Biaya pembuatan paspor Rp650.000 untuk 48 halaman.
Ada beberapa kelebihan yang diperoleh jika menggunakan e-pasport. Pertama, Dengan keberadaan chip yang ada pada paspor elektronik, pengguna paspor elektronik memiliki keistimewaan tersendiri Ketika akas melalui pemeriksaan keimigrasian di beberapa tempat yang sudah memiliki gerbang otomatis atau autogate.
Fungsi utama dari layanan autogate adalah untuk mengurai antrian karena pemeriksaan Keimigrasian terhadap penumpang dengan menggunakan autogate hanya memerlukan waktu sekitar 35-45 detik per penumpang.
Artinya, menggunakan e-paspor lebih cepat setengah menit ketimbang pemeriksaan manual tanpa autogate yang diberlakukan kepada pemilik paspor biasa. Kelebihan selanjutnya adalah mendapatkan keistimewaan Bebas Visa (Visa Waiver).
Untuk sekarang, layanan ini hanya berlaku pada negara Jepang. Dengan paspor elektronik, WNI bisa melakukan kunjungan selama 15 hari dengan masa berlaku 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor.
Warga Negara Indonesia pemegang e-paspor sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization) bisa mendapatkan bebas visa dengan cara melakukan registrasi e-paspor di Kantor Perwakilan Negara Jepang terlebih dahulu sebelum keberangkatan.
(MAN)
Berita Terkait
News
Imigrasi Gandeng Polri dan BP2MI Tingkatkan Kapasitas SDM Pimpasa
Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pembekalan terhadap Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa), yang resmi terbentuk Senin 4 November 2024 lalu.
Kamis, 07 Nov 2024 16:52
News
Datangi Imigrasi Makassar, Anggota DPRD Jeneponto Kumpulkan Data TKA
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar. Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV Awaluddin Sinring dan anggota Komisi IV.
Senin, 04 Nov 2024 19:33
Sulsel
Orang Asing Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Melintasi Autogate Imigrasi
Warga negara asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kini dapat melintasi autogate imigrasi di bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai.
Minggu, 03 Nov 2024 13:24
Sulsel
80 Pemohon Manfaatkan Layanan Eazy Passport Imigrasi Makassar di Selayar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menghadirkan layanan keimigrasian di Kabupaten Selayar, 28-29 Oktober 2024.
Minggu, 03 Nov 2024 12:47
Sulbar
Kantor Imigrasi Polman Rampungkan Layanan Paspor Calon Jemaah Haji 2025
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polman telah menyelesaikan layanan permohonan paspor untuk CJH Kabupaten Polman 2025 M/1446 H.
Jum'at, 25 Okt 2024 07:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
5
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
5
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024