E-Paspor Dapat Dibuat di Kanim Makassar, Cek Bedanya dengan Paspor Biasa
Rabu, 01 Nov 2023 14:34
E-Paspor dapat dibuat di Kantor Imigrasi Makassar. Foto: Istimewa
Meningkatnya pergerakan masyarakat secara internasional membuat kebutuhan akan paspor juga semakin meningkat.
Paspor merupakan dokumen perjalanan yang harus dimiliki oleh setiap orang sekaligus sebagai bukti kewarganegaraan yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.
Di Indonesia, paspor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memilik sampul berwarna hijau.
Di Indonesia, sudah ada 102 Kantor Imigrasi yang melayani pembuatan Paspor Elektronik (E-Paspor). Pembuatan paspor ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Passport dengan memilih pilihan paspor elektronik.
Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang berpikir bahwa di Kantor Imigrasi Makasar belum dapat menebritkan (E-Paspor), sehingga beberapa masyarakat hanya melakukan pendaftaran untuk jenis paspor biasa.
Salah satu Kantor Imigrasi yang melayani pembuatan E-Paspor adalah Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Makassar. Kanim Makass telah melayani permohonan penerbitan E-Paspor sejak tahun 2020.
Terhitung bulan Januari hingga Oktober 2023 Kantor Imigrasi Makassar telah menerbitkan 53.049 Paspor RI yang terdiri 43.990 Paspor biasa dan 9.059 Paspor elektronik.
Pada umumnya masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan dari Paspor Biasa dan Paspor Elektronik, Berikut beberapa perbedaannya.
Paspor biasa tidak menggunakan teknologi chip, berisi data diri pemegang paspor, sampul paspor tidak memeuat logo khusus, biaya pembuatan paspor Rp350.000 untuk 48 halaman.
Paspor Elektronik menggunakan teknlogi chip sehingga data pengguna jauh lebih aman, memuat data diri lengkap, dari biometrik wajah hingga sidik jari Terdapat logo khusus pada sampul paspor. Biaya pembuatan paspor Rp650.000 untuk 48 halaman.
Ada beberapa kelebihan yang diperoleh jika menggunakan e-pasport. Pertama, Dengan keberadaan chip yang ada pada paspor elektronik, pengguna paspor elektronik memiliki keistimewaan tersendiri Ketika akas melalui pemeriksaan keimigrasian di beberapa tempat yang sudah memiliki gerbang otomatis atau autogate.
Fungsi utama dari layanan autogate adalah untuk mengurai antrian karena pemeriksaan Keimigrasian terhadap penumpang dengan menggunakan autogate hanya memerlukan waktu sekitar 35-45 detik per penumpang.
Artinya, menggunakan e-paspor lebih cepat setengah menit ketimbang pemeriksaan manual tanpa autogate yang diberlakukan kepada pemilik paspor biasa. Kelebihan selanjutnya adalah mendapatkan keistimewaan Bebas Visa (Visa Waiver).
Untuk sekarang, layanan ini hanya berlaku pada negara Jepang. Dengan paspor elektronik, WNI bisa melakukan kunjungan selama 15 hari dengan masa berlaku 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor.
Warga Negara Indonesia pemegang e-paspor sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization) bisa mendapatkan bebas visa dengan cara melakukan registrasi e-paspor di Kantor Perwakilan Negara Jepang terlebih dahulu sebelum keberangkatan.
Paspor merupakan dokumen perjalanan yang harus dimiliki oleh setiap orang sekaligus sebagai bukti kewarganegaraan yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.
Di Indonesia, paspor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memilik sampul berwarna hijau.
Di Indonesia, sudah ada 102 Kantor Imigrasi yang melayani pembuatan Paspor Elektronik (E-Paspor). Pembuatan paspor ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Passport dengan memilih pilihan paspor elektronik.
Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang berpikir bahwa di Kantor Imigrasi Makasar belum dapat menebritkan (E-Paspor), sehingga beberapa masyarakat hanya melakukan pendaftaran untuk jenis paspor biasa.
Salah satu Kantor Imigrasi yang melayani pembuatan E-Paspor adalah Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Makassar. Kanim Makass telah melayani permohonan penerbitan E-Paspor sejak tahun 2020.
Terhitung bulan Januari hingga Oktober 2023 Kantor Imigrasi Makassar telah menerbitkan 53.049 Paspor RI yang terdiri 43.990 Paspor biasa dan 9.059 Paspor elektronik.
Pada umumnya masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan dari Paspor Biasa dan Paspor Elektronik, Berikut beberapa perbedaannya.
Paspor biasa tidak menggunakan teknologi chip, berisi data diri pemegang paspor, sampul paspor tidak memeuat logo khusus, biaya pembuatan paspor Rp350.000 untuk 48 halaman.
Paspor Elektronik menggunakan teknlogi chip sehingga data pengguna jauh lebih aman, memuat data diri lengkap, dari biometrik wajah hingga sidik jari Terdapat logo khusus pada sampul paspor. Biaya pembuatan paspor Rp650.000 untuk 48 halaman.
Ada beberapa kelebihan yang diperoleh jika menggunakan e-pasport. Pertama, Dengan keberadaan chip yang ada pada paspor elektronik, pengguna paspor elektronik memiliki keistimewaan tersendiri Ketika akas melalui pemeriksaan keimigrasian di beberapa tempat yang sudah memiliki gerbang otomatis atau autogate.
Fungsi utama dari layanan autogate adalah untuk mengurai antrian karena pemeriksaan Keimigrasian terhadap penumpang dengan menggunakan autogate hanya memerlukan waktu sekitar 35-45 detik per penumpang.
Artinya, menggunakan e-paspor lebih cepat setengah menit ketimbang pemeriksaan manual tanpa autogate yang diberlakukan kepada pemilik paspor biasa. Kelebihan selanjutnya adalah mendapatkan keistimewaan Bebas Visa (Visa Waiver).
Untuk sekarang, layanan ini hanya berlaku pada negara Jepang. Dengan paspor elektronik, WNI bisa melakukan kunjungan selama 15 hari dengan masa berlaku 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor.
Warga Negara Indonesia pemegang e-paspor sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization) bisa mendapatkan bebas visa dengan cara melakukan registrasi e-paspor di Kantor Perwakilan Negara Jepang terlebih dahulu sebelum keberangkatan.
(MAN)
Berita Terkait
News
Imigrasi Makassar Ikuti Syukuran HBI ke-76: Momentum Perkuat Layanan dan Empati Sosial
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar beserta jajaran Pejabat Struktural mengikuti secara virtual kegiatan Syukuran Hari Bhakti Imigrasi Ke-76, Senin (26/1/2026).
Senin, 26 Jan 2026 14:45
Sulsel
Bupati Bone Serahkan Hibah Lahan untuk Pembangunan Kantor Imigrasi
Pemerintah Kabupaten Bone bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menandatangani BAST hibah lahan dan bangunan pinjam pakai untuk pembangunan Kantor Imigrasi Bone.
Jum'at, 26 Des 2025 05:43
Sulsel
PNBP Imigrasi Makassar 2025 Tembus Rp71 M, Lampaui Target 237 Persen
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar berhasil membukukan Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2025 sebanyak Rp71.352.175.751.
Rabu, 24 Des 2025 09:19
News
Imigrasi Makassar Temukan 19 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar kembali memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing melalui kegiatan operasi berskala nasional bertajuk Wira Waspada.
Senin, 15 Des 2025 19:32
Sulsel
Imigrasi Parepare Operasi Wirawaspada di Sidrap dan Pinrang, Awasi Puluhan WNA
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melaksanakan Operasi Wirawaspada sebagai upaya penguatan pengawasan orang asing di Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Pinrang, 11–12 Desember 2025.
Sabtu, 13 Des 2025 10:50
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pendaki Asal Makassar Meninggal di Pos 4 Gunung Bulu Bialo Jeneponto
2
PERISAI SMP Telkom Cetak Bintang Masa Depan Berlandaskan Iman
3
Bocah 12 Tahun Diduga Tenggelam di Embung Sedalam 3 Meter di Jeneponto
4
Bocah 12 Tahun Tenggelam di Embung Jeneponto Ditemukan Meninggal
5
Tekan Pelanggaran dan Lakalantas, Satlantas Jeneponto Intensif Patroli
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pendaki Asal Makassar Meninggal di Pos 4 Gunung Bulu Bialo Jeneponto
2
PERISAI SMP Telkom Cetak Bintang Masa Depan Berlandaskan Iman
3
Bocah 12 Tahun Diduga Tenggelam di Embung Sedalam 3 Meter di Jeneponto
4
Bocah 12 Tahun Tenggelam di Embung Jeneponto Ditemukan Meninggal
5
Tekan Pelanggaran dan Lakalantas, Satlantas Jeneponto Intensif Patroli