Satu Keluarga Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Investasi Perumahan di Pangkep
Senin, 11 Des 2023 16:48
Penasihat hukum pelapor FU dan IL, Arie Karri Elison Dumais, menjelaskan perkembangan kasus dugaan penggelapan akta berkaitan investasi perumahan bersubsidi di Pangkep. Foto/Tri Yari Kurniawan
MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan penggelapan akta berkaitan investasi perumahan bersubsidi di Kabupaten Pangkep. Mereka adalah bapak dan dua anaknya.
Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Sulsel, AKBP Agus Khaerul, membenarkan penetapan tiga tersangka atas kasus tersebut. Ketiga tersangka itu pun kini telah ditahan.
"Iya betul ada tiga orang sudah resmi kami tetapkan tersangka. Kami juga sudah melakukan penahanan terhadap tersangka, " kata Agus, Senin (11/12/2023).
Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum pelapor FU dan IL, Arie Karri Elison Dumais, mengapresiasi penetapan tersangka kasus tersebut. Musababnya, kasus itu sudah dilaporkan sejak 4 tahun lalu dan akhirnya tahun ini mendapatkan keadilan.
Total, ada enam terlapor dalam kasus ini. Arie menyebut empat di antaranya merupakan satu keluarga yakni bapak, ibu dan dua anaknya. Sisanya, masing-masing satu orang penghubung dan satu orang lain dari pihak perbankan BUMN.
Ia berharap proses hukum kasus ini terus berlanjut hingga akhirnya para tersangka dinyatakan bersalah di pengadilan. Namun, pihaknya tentu tidak mau melampaui penyidik dan tetap menghargai proses hukum yang berjalan.
Menurut Arie, saat ini pihaknya tetap melakukan upaya hukum lain agar tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihaknya membuka jalur 'damai' melalui restorative justice, asalkan pelapor mengembalikan kerugian yang diklaimnya berkisar Rp9 miliar.
Ia menceritakan kronologis laporannya terkait dugaan penggelapan akta di Polda Sulsel sejak 2019. Terlapor disebutnya menjual rumah sebanyak 58 unit tanpa sepengetahuan oleh pelapor yang berstatus komisaris dalam perusahan. Kasus ini disebutnya juga merugikan masyarakat yang telah membeli rumah di perumahan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, sejumlah rumah subsidi di perumahan itu dijual berulang kali. Terkadang, ada rumah yang dibeli secara KPR dan ada pula yang membeli secara cash. Total diperkirakan ada kurang lebih 100 warga yang dirugikan, dan juga sudah melapor ke kepolisian tapi belum diketahui perkembangannya.
"Paling utama, ya kalau terlapor ini masih beritikad baik untuk mengembalikan sejumlah kerugian yang dialami klien, saya siap restorative justice. Kemudian, bagaimana rumah-rumah yang sudah terjual itu agar bisa dimiliki orang yang betul-betul membelinya," pungkasnya.
Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Sulsel, AKBP Agus Khaerul, membenarkan penetapan tiga tersangka atas kasus tersebut. Ketiga tersangka itu pun kini telah ditahan.
"Iya betul ada tiga orang sudah resmi kami tetapkan tersangka. Kami juga sudah melakukan penahanan terhadap tersangka, " kata Agus, Senin (11/12/2023).
Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum pelapor FU dan IL, Arie Karri Elison Dumais, mengapresiasi penetapan tersangka kasus tersebut. Musababnya, kasus itu sudah dilaporkan sejak 4 tahun lalu dan akhirnya tahun ini mendapatkan keadilan.
Total, ada enam terlapor dalam kasus ini. Arie menyebut empat di antaranya merupakan satu keluarga yakni bapak, ibu dan dua anaknya. Sisanya, masing-masing satu orang penghubung dan satu orang lain dari pihak perbankan BUMN.
Ia berharap proses hukum kasus ini terus berlanjut hingga akhirnya para tersangka dinyatakan bersalah di pengadilan. Namun, pihaknya tentu tidak mau melampaui penyidik dan tetap menghargai proses hukum yang berjalan.
Menurut Arie, saat ini pihaknya tetap melakukan upaya hukum lain agar tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihaknya membuka jalur 'damai' melalui restorative justice, asalkan pelapor mengembalikan kerugian yang diklaimnya berkisar Rp9 miliar.
Ia menceritakan kronologis laporannya terkait dugaan penggelapan akta di Polda Sulsel sejak 2019. Terlapor disebutnya menjual rumah sebanyak 58 unit tanpa sepengetahuan oleh pelapor yang berstatus komisaris dalam perusahan. Kasus ini disebutnya juga merugikan masyarakat yang telah membeli rumah di perumahan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, sejumlah rumah subsidi di perumahan itu dijual berulang kali. Terkadang, ada rumah yang dibeli secara KPR dan ada pula yang membeli secara cash. Total diperkirakan ada kurang lebih 100 warga yang dirugikan, dan juga sudah melapor ke kepolisian tapi belum diketahui perkembangannya.
"Paling utama, ya kalau terlapor ini masih beritikad baik untuk mengembalikan sejumlah kerugian yang dialami klien, saya siap restorative justice. Kemudian, bagaimana rumah-rumah yang sudah terjual itu agar bisa dimiliki orang yang betul-betul membelinya," pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait
News
Kapolda Sulsel Janji Tuntaskan Kasus Penembakan Pengacara Rudy S Gani
Kasus penembakan yang menewaskan pengacara Rudy S Gani (49) hampir setahun. Kejadian nahas itu terjadi pada malam pergantian tahun, Selasa 31 Desember 2024 malam.
Selasa, 30 Des 2025 15:24
News
Sepanjang 2025, Polda Sulsel Catat Penurunan Tindak Kejahatan
Polda Sulsel memaparkan capaian kerja setahun dalam kegiatan Press Release Akhir Tahun 2025 di Gedung Mappaodang Mabes Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Kota Makassar.
Senin, 29 Des 2025 17:45
News
PLN UIP Sulawesi & Polda Sulsel Perkuat Sinergi Pengamanan Infrastruktur
PLN UIP Sulawesi menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan koordinasi pengamanan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan melalui audiensi bersama Polda Sulsel.
Jum'at, 26 Des 2025 21:11
News
Bawa Misi Kemanusiaan, 100 Personel Satbrimob BKO Polda Sulsel Diberangkatan ke Aceh
Polda Sulawesi Selatan menggelar Apel Pemberangkatan Personel Satbrimob Polda Sulsel BKO ke Polda Aceh, di Lapangan Apel Mako Satbrimob Polda Sulsel, Jumat (26/12/2025).
Jum'at, 26 Des 2025 17:07
News
Perkuat Toleransi Jelang Nataru, Polri dan Eks Napiter YRMM Diskusi Kamtibmas
Polda Sulawesi Selatan bersama para eks napiter yang tergabung dalam YRMM menggelar diskusi dan pengajian bersama di Rumah Kuliner YRMM, Jalan Kapten Pierre.
Kamis, 25 Des 2025 08:17
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
726 Kasus Perceraian Terjadi di Maros Selama 2025, Faktor Ekonomi dan KDRT Dominan
2
Pemkab Bantaeng Perkuat Kedaulatan Benih Kentang
3
40 Ribu Peserta Meriahkan HAB di Kampung Menteri Agama, Bupati: Berkah untuk Bone
4
Pemkab Luwu Timur Perkuat Program MBG, SPPG Puncak Indah Jadi Percontohan
5
Buka CES 2026, LG Paparkan Pendekatan AI In Action
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
726 Kasus Perceraian Terjadi di Maros Selama 2025, Faktor Ekonomi dan KDRT Dominan
2
Pemkab Bantaeng Perkuat Kedaulatan Benih Kentang
3
40 Ribu Peserta Meriahkan HAB di Kampung Menteri Agama, Bupati: Berkah untuk Bone
4
Pemkab Luwu Timur Perkuat Program MBG, SPPG Puncak Indah Jadi Percontohan
5
Buka CES 2026, LG Paparkan Pendekatan AI In Action