Satu Keluarga Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Investasi Perumahan di Pangkep
Tri Yari Kurniawan
Senin, 11 Des 2023 16:48
Penasihat hukum pelapor FU dan IL, Arie Karri Elison Dumais, menjelaskan perkembangan kasus dugaan penggelapan akta berkaitan investasi perumahan bersubsidi di Pangkep. Foto/Tri Yari Kurniawan
MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan penggelapan akta berkaitan investasi perumahan bersubsidi di Kabupaten Pangkep. Mereka adalah bapak dan dua anaknya.
Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Sulsel, AKBP Agus Khaerul, membenarkan penetapan tiga tersangka atas kasus tersebut. Ketiga tersangka itu pun kini telah ditahan.
"Iya betul ada tiga orang sudah resmi kami tetapkan tersangka. Kami juga sudah melakukan penahanan terhadap tersangka, " kata Agus, Senin (11/12/2023).
Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum pelapor FU dan IL, Arie Karri Elison Dumais, mengapresiasi penetapan tersangka kasus tersebut. Musababnya, kasus itu sudah dilaporkan sejak 4 tahun lalu dan akhirnya tahun ini mendapatkan keadilan.
Total, ada enam terlapor dalam kasus ini. Arie menyebut empat di antaranya merupakan satu keluarga yakni bapak, ibu dan dua anaknya. Sisanya, masing-masing satu orang penghubung dan satu orang lain dari pihak perbankan BUMN.
Ia berharap proses hukum kasus ini terus berlanjut hingga akhirnya para tersangka dinyatakan bersalah di pengadilan. Namun, pihaknya tentu tidak mau melampaui penyidik dan tetap menghargai proses hukum yang berjalan.
Menurut Arie, saat ini pihaknya tetap melakukan upaya hukum lain agar tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihaknya membuka jalur 'damai' melalui restorative justice, asalkan pelapor mengembalikan kerugian yang diklaimnya berkisar Rp9 miliar.
Ia menceritakan kronologis laporannya terkait dugaan penggelapan akta di Polda Sulsel sejak 2019. Terlapor disebutnya menjual rumah sebanyak 58 unit tanpa sepengetahuan oleh pelapor yang berstatus komisaris dalam perusahan. Kasus ini disebutnya juga merugikan masyarakat yang telah membeli rumah di perumahan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, sejumlah rumah subsidi di perumahan itu dijual berulang kali. Terkadang, ada rumah yang dibeli secara KPR dan ada pula yang membeli secara cash. Total diperkirakan ada kurang lebih 100 warga yang dirugikan, dan juga sudah melapor ke kepolisian tapi belum diketahui perkembangannya.
"Paling utama, ya kalau terlapor ini masih beritikad baik untuk mengembalikan sejumlah kerugian yang dialami klien, saya siap restorative justice. Kemudian, bagaimana rumah-rumah yang sudah terjual itu agar bisa dimiliki orang yang betul-betul membelinya," pungkasnya.
Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Sulsel, AKBP Agus Khaerul, membenarkan penetapan tiga tersangka atas kasus tersebut. Ketiga tersangka itu pun kini telah ditahan.
"Iya betul ada tiga orang sudah resmi kami tetapkan tersangka. Kami juga sudah melakukan penahanan terhadap tersangka, " kata Agus, Senin (11/12/2023).
Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum pelapor FU dan IL, Arie Karri Elison Dumais, mengapresiasi penetapan tersangka kasus tersebut. Musababnya, kasus itu sudah dilaporkan sejak 4 tahun lalu dan akhirnya tahun ini mendapatkan keadilan.
Total, ada enam terlapor dalam kasus ini. Arie menyebut empat di antaranya merupakan satu keluarga yakni bapak, ibu dan dua anaknya. Sisanya, masing-masing satu orang penghubung dan satu orang lain dari pihak perbankan BUMN.
Ia berharap proses hukum kasus ini terus berlanjut hingga akhirnya para tersangka dinyatakan bersalah di pengadilan. Namun, pihaknya tentu tidak mau melampaui penyidik dan tetap menghargai proses hukum yang berjalan.
Menurut Arie, saat ini pihaknya tetap melakukan upaya hukum lain agar tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihaknya membuka jalur 'damai' melalui restorative justice, asalkan pelapor mengembalikan kerugian yang diklaimnya berkisar Rp9 miliar.
Ia menceritakan kronologis laporannya terkait dugaan penggelapan akta di Polda Sulsel sejak 2019. Terlapor disebutnya menjual rumah sebanyak 58 unit tanpa sepengetahuan oleh pelapor yang berstatus komisaris dalam perusahan. Kasus ini disebutnya juga merugikan masyarakat yang telah membeli rumah di perumahan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, sejumlah rumah subsidi di perumahan itu dijual berulang kali. Terkadang, ada rumah yang dibeli secara KPR dan ada pula yang membeli secara cash. Total diperkirakan ada kurang lebih 100 warga yang dirugikan, dan juga sudah melapor ke kepolisian tapi belum diketahui perkembangannya.
"Paling utama, ya kalau terlapor ini masih beritikad baik untuk mengembalikan sejumlah kerugian yang dialami klien, saya siap restorative justice. Kemudian, bagaimana rumah-rumah yang sudah terjual itu agar bisa dimiliki orang yang betul-betul membelinya," pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait
News
Pertamina Sulawesi & Polda Sulsel Jalin Kerja Pengamanan Obvitnas
Obvitnas adalah objek-objek yang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian, politik, sosial, dan pertahanan-keamanan negara.
Selasa, 20 Agu 2024 10:25
News
Ketua DPW LDII Sulsel Bahas Upaya Cegah & Tangkal Bullying di Acara Polda Sulsel
Direktorat Binmas Polda Sulsel menggelar acara tatap muka dan silaturahmi di Aula LLDIKTI Wilayah IX, Jalan Bung, Kota Makassar, Rabu (14/8/2024).
Rabu, 14 Agu 2024 18:07
News
12.145 Personel Disiapkan Amankan Pilkada Serentak
Sekitar 12.145 personel di wilayah Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, disiagakan untuk mengamankan Pilkada Serentak yang digelar november tahun 2024 ini.
Rabu, 31 Jul 2024 22:52
Sulsel
Kapolda Sulsel Bagikan Hadiah Umrah ke Penggali Kubur di Jeneponto
Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Jeneponto, Selasa (30/7). Kapolda bersama rombongan tiba pukul 11.15 Wita.
Selasa, 30 Jul 2024 17:45
Sulsel
Kunker Perdana ke Jeneponto, Kapolda Sulsel Disambut Angngaru
Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Jeneponto. Kapolda bersama rombongan tiba di rumah Jabatan Bupati Jeneponto.
Selasa, 30 Jul 2024 13:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Indikator Pilgub Sulsel: Andi Sudirman 46,3% dan Danny Pomanto 9,6%
2
Berjalan Aman dan Tertib, Ribuan Rider Bantaeng Riding Santai Bersama Uji Nurdin
3
Timses Chaidir - Suhartina Belum tentukan Sosok Pengganti Cawabup
4
Kepala Dinas PUTRPP Maros jadi Cawabup Gantikan Suhartina di Pilkada 2024
5
Dukung UMKM, Liberta Hotel Grand Sayang Makassar Hadirkan Sunday Morning Market
6
Diikuti Ratusan Pengurus, LDII Makassar Gelar Pelatihan Peningkatan SDM
7
Kecelakaan Lalu Lintas di Tomoni Luwu Timur, Satu Korban Meninggal Dunia