Satu Keluarga Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Investasi Perumahan di Pangkep

Tri Yari Kurniawan
Senin, 11 Des 2023 16:48
Satu Keluarga Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Investasi Perumahan di Pangkep
Penasihat hukum pelapor FU dan IL, Arie Karri Elison Dumais, menjelaskan perkembangan kasus dugaan penggelapan akta berkaitan investasi perumahan bersubsidi di Pangkep. Foto/Tri Yari Kurniawan
Comment
Share
MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan penggelapan akta berkaitan investasi perumahan bersubsidi di Kabupaten Pangkep. Mereka adalah bapak dan dua anaknya.

Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Sulsel, AKBP Agus Khaerul, membenarkan penetapan tiga tersangka atas kasus tersebut. Ketiga tersangka itu pun kini telah ditahan.

"Iya betul ada tiga orang sudah resmi kami tetapkan tersangka. Kami juga sudah melakukan penahanan terhadap tersangka, " kata Agus, Senin (11/12/2023).

Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum pelapor FU dan IL, Arie Karri Elison Dumais, mengapresiasi penetapan tersangka kasus tersebut. Musababnya, kasus itu sudah dilaporkan sejak 4 tahun lalu dan akhirnya tahun ini mendapatkan keadilan.

Total, ada enam terlapor dalam kasus ini. Arie menyebut empat di antaranya merupakan satu keluarga yakni bapak, ibu dan dua anaknya. Sisanya, masing-masing satu orang penghubung dan satu orang lain dari pihak perbankan BUMN.

Ia berharap proses hukum kasus ini terus berlanjut hingga akhirnya para tersangka dinyatakan bersalah di pengadilan. Namun, pihaknya tentu tidak mau melampaui penyidik dan tetap menghargai proses hukum yang berjalan.

Menurut Arie, saat ini pihaknya tetap melakukan upaya hukum lain agar tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihaknya membuka jalur 'damai' melalui restorative justice, asalkan pelapor mengembalikan kerugian yang diklaimnya berkisar Rp9 miliar.

Ia menceritakan kronologis laporannya terkait dugaan penggelapan akta di Polda Sulsel sejak 2019. Terlapor disebutnya menjual rumah sebanyak 58 unit tanpa sepengetahuan oleh pelapor yang berstatus komisaris dalam perusahan. Kasus ini disebutnya juga merugikan masyarakat yang telah membeli rumah di perumahan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, sejumlah rumah subsidi di perumahan itu dijual berulang kali. Terkadang, ada rumah yang dibeli secara KPR dan ada pula yang membeli secara cash. Total diperkirakan ada kurang lebih 100 warga yang dirugikan, dan juga sudah melapor ke kepolisian tapi belum diketahui perkembangannya.

"Paling utama, ya kalau terlapor ini masih beritikad baik untuk mengembalikan sejumlah kerugian yang dialami klien, saya siap restorative justice. Kemudian, bagaimana rumah-rumah yang sudah terjual itu agar bisa dimiliki orang yang betul-betul membelinya," pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru