Satu Keluarga Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Investasi Perumahan di Pangkep
Senin, 11 Des 2023 16:48
Penasihat hukum pelapor FU dan IL, Arie Karri Elison Dumais, menjelaskan perkembangan kasus dugaan penggelapan akta berkaitan investasi perumahan bersubsidi di Pangkep. Foto/Tri Yari Kurniawan
MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan penggelapan akta berkaitan investasi perumahan bersubsidi di Kabupaten Pangkep. Mereka adalah bapak dan dua anaknya.
Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Sulsel, AKBP Agus Khaerul, membenarkan penetapan tiga tersangka atas kasus tersebut. Ketiga tersangka itu pun kini telah ditahan.
"Iya betul ada tiga orang sudah resmi kami tetapkan tersangka. Kami juga sudah melakukan penahanan terhadap tersangka, " kata Agus, Senin (11/12/2023).
Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum pelapor FU dan IL, Arie Karri Elison Dumais, mengapresiasi penetapan tersangka kasus tersebut. Musababnya, kasus itu sudah dilaporkan sejak 4 tahun lalu dan akhirnya tahun ini mendapatkan keadilan.
Total, ada enam terlapor dalam kasus ini. Arie menyebut empat di antaranya merupakan satu keluarga yakni bapak, ibu dan dua anaknya. Sisanya, masing-masing satu orang penghubung dan satu orang lain dari pihak perbankan BUMN.
Ia berharap proses hukum kasus ini terus berlanjut hingga akhirnya para tersangka dinyatakan bersalah di pengadilan. Namun, pihaknya tentu tidak mau melampaui penyidik dan tetap menghargai proses hukum yang berjalan.
Menurut Arie, saat ini pihaknya tetap melakukan upaya hukum lain agar tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihaknya membuka jalur 'damai' melalui restorative justice, asalkan pelapor mengembalikan kerugian yang diklaimnya berkisar Rp9 miliar.
Ia menceritakan kronologis laporannya terkait dugaan penggelapan akta di Polda Sulsel sejak 2019. Terlapor disebutnya menjual rumah sebanyak 58 unit tanpa sepengetahuan oleh pelapor yang berstatus komisaris dalam perusahan. Kasus ini disebutnya juga merugikan masyarakat yang telah membeli rumah di perumahan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, sejumlah rumah subsidi di perumahan itu dijual berulang kali. Terkadang, ada rumah yang dibeli secara KPR dan ada pula yang membeli secara cash. Total diperkirakan ada kurang lebih 100 warga yang dirugikan, dan juga sudah melapor ke kepolisian tapi belum diketahui perkembangannya.
"Paling utama, ya kalau terlapor ini masih beritikad baik untuk mengembalikan sejumlah kerugian yang dialami klien, saya siap restorative justice. Kemudian, bagaimana rumah-rumah yang sudah terjual itu agar bisa dimiliki orang yang betul-betul membelinya," pungkasnya.
Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Sulsel, AKBP Agus Khaerul, membenarkan penetapan tiga tersangka atas kasus tersebut. Ketiga tersangka itu pun kini telah ditahan.
"Iya betul ada tiga orang sudah resmi kami tetapkan tersangka. Kami juga sudah melakukan penahanan terhadap tersangka, " kata Agus, Senin (11/12/2023).
Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum pelapor FU dan IL, Arie Karri Elison Dumais, mengapresiasi penetapan tersangka kasus tersebut. Musababnya, kasus itu sudah dilaporkan sejak 4 tahun lalu dan akhirnya tahun ini mendapatkan keadilan.
Total, ada enam terlapor dalam kasus ini. Arie menyebut empat di antaranya merupakan satu keluarga yakni bapak, ibu dan dua anaknya. Sisanya, masing-masing satu orang penghubung dan satu orang lain dari pihak perbankan BUMN.
Ia berharap proses hukum kasus ini terus berlanjut hingga akhirnya para tersangka dinyatakan bersalah di pengadilan. Namun, pihaknya tentu tidak mau melampaui penyidik dan tetap menghargai proses hukum yang berjalan.
Menurut Arie, saat ini pihaknya tetap melakukan upaya hukum lain agar tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihaknya membuka jalur 'damai' melalui restorative justice, asalkan pelapor mengembalikan kerugian yang diklaimnya berkisar Rp9 miliar.
Ia menceritakan kronologis laporannya terkait dugaan penggelapan akta di Polda Sulsel sejak 2019. Terlapor disebutnya menjual rumah sebanyak 58 unit tanpa sepengetahuan oleh pelapor yang berstatus komisaris dalam perusahan. Kasus ini disebutnya juga merugikan masyarakat yang telah membeli rumah di perumahan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, sejumlah rumah subsidi di perumahan itu dijual berulang kali. Terkadang, ada rumah yang dibeli secara KPR dan ada pula yang membeli secara cash. Total diperkirakan ada kurang lebih 100 warga yang dirugikan, dan juga sudah melapor ke kepolisian tapi belum diketahui perkembangannya.
"Paling utama, ya kalau terlapor ini masih beritikad baik untuk mengembalikan sejumlah kerugian yang dialami klien, saya siap restorative justice. Kemudian, bagaimana rumah-rumah yang sudah terjual itu agar bisa dimiliki orang yang betul-betul membelinya," pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait
News
Polda Sulsel Kembalikan 123 Motor dan 1 Mobil Curian kepada Pemilik
Polda Sulawesi Selatan bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait maraknya aksi kejahatan jalanan.
Rabu, 27 Mei 2026 11:39
News
Wakapolda Sulsel dan Pejabat Utama Polda Sulsel Berganti
Mabes Polri kembali melakukan mutasi dan rotasi jabatan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Polda Sulawesi Selatan.
Senin, 11 Mei 2026 13:10
Makassar City
Tradisi Aksi Buruh Berubah, Kapolda Sulsel Apresiasi Kegiatan Terpusat
Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menghadiri langsung kegiatan May Day Fest 2026 di depan Tribun Lapangan Karebosi, Jumat (1/5/2026).
Jum'at, 01 Mei 2026 18:55
News
Polda Sulsel Siagakan 2.181 Personel Gabungan Amankan May Day 2026
Polda Sulawesi Selatan menggelar apel gelar pasukan dalam rangka kesiapan pelaksanaan Operasi Kontingensi Aman Nusa I-2026 guna mengamankan peringatan May Day.
Kamis, 30 Apr 2026 19:18
News
Kolaborasi PLN - Polda Sulsel Kunci Kelancaran Infrastruktur Listrik di Sulawesi
Audiensi ini menjadi langkah strategis PLN untuk menjaga kesinambungan koordinasi dengan aparat keamanan, sekaligus memastikan proyek-proyek ketenagalistrikan di Sulawesi Selatan berjalan lancar.
Senin, 27 Apr 2026 17:36
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PTOS-M Jadi Senjata Digital PTP Nonpetikemas Gerakkan Logistik-Tumbuhkan Ekonomi
2
Tarif Parkir MHM 2026 Dipatok Flat, Motor Rp3.000 dan Mobil Rp5.000
3
Tiket Gratis hingga Cashback Jutaan Ramaikan BookCabin Travel Fair di Makassar
4
Veda Ega Pratama Lolos Q2 Moto3 Mugello, Catatan Waktu Kalahkan Pemuncak Klasemen
5
Kinerja Solid di Awal 2026, Pendapatan Telkom Tumbuh Jadi Rp37,2 Triliun
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PTOS-M Jadi Senjata Digital PTP Nonpetikemas Gerakkan Logistik-Tumbuhkan Ekonomi
2
Tarif Parkir MHM 2026 Dipatok Flat, Motor Rp3.000 dan Mobil Rp5.000
3
Tiket Gratis hingga Cashback Jutaan Ramaikan BookCabin Travel Fair di Makassar
4
Veda Ega Pratama Lolos Q2 Moto3 Mugello, Catatan Waktu Kalahkan Pemuncak Klasemen
5
Kinerja Solid di Awal 2026, Pendapatan Telkom Tumbuh Jadi Rp37,2 Triliun