Bupati Gowa Ajak Ciptakan Kondusivitas Wilayah Jelang Pemilu 2024

Herni Amir
Minggu, 11 Feb 2024 16:41
Bupati Gowa Ajak Ciptakan Kondusivitas Wilayah Jelang Pemilu 2024
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengajak semua pihak menjaga kondusivitas wilayah menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024. Foto/Herni Amir
Comment
Share
GOWA - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengajak seluruh ASN Lingkup Pemkab Gowa untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu yang jatuh pada 14 Februari 2024 mendatang.

Menurut dia, salah satu keberhasilan daerah melaksanakan pemilu adalah tingginya partisipasi pemilih. Apalagi Gowa di tahun 2020 kemarin saat pilkada partisipasi pemilih mencapai 79,77 persen dimana capaian ini melampaui target nasional.

"Sebentar lagi kita akan melaksanakan pesta demokrasi sehingga diharapkan semua ASN bisa mengajak keluarga, tetangga untuk datang ke TPS menyalurkan hak suara dan pilihnya," jelasnya.

Tak hanya itu, dirinya juga mengimbau agar selalu menjaga situasi dan kondisi wilayah tetap aman dan damai dimana tersisa beberapa hari lagi akan dilaksanakan pesta demokrasi tersebut.

"Mari kita menjaga agar pesta demokrasi lima tahunan ini bisa berjalan dengan baik," imbaunya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa Yusnaeni mengungkapkan, pihaknya telah mengimbau peserta pemilu untuk melakukan penertiban APK secara mandiri sebelum masa tenang, yakni 11-13 Februari 2024.

Jika masih ada APK yang belum ditertibkan oleh peserta pemilu hingga masa tenang telah masuk, maka Bawaslu bersama Pokja Penertiban APK beserta stakeholder terkait tingkat Kabupaten dan Kecamatan akan melakukan pembersihan APK secara serentak mulai tanggal 11 februari 2024 serentak di 18 kecamatan Se-Kabupaten Gowa.

Hal tersebut sesuai dengan hasil kesepakatan antara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan stakeholder dalam kegiatan Rapat Koordinasi Lintas Sektor bersama partai politik dan stakeholder lainnya, pada jumat (09/02/2024) di hotel Swiss Bellinn Makassar.

"Bawaslu Kabupaten Gowa juga mengingatkan larangan kampanye di masa tenang serta larangan politik uang karena hal tersebut dapat berdampak pada pelanggaran pidana pemilu," ucapnya.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru