TSM Siap Wujudkan Parepare jadi Pusat Agroindustri
Minggu, 12 Mei 2024 23:00
Wakil Ketua DPRD Parepare, Tasming Hamid. Foto: Istimewa
PAREPARE - Kawasan Industri dan Pergudangan Parepare dan Sekitarnya (KIPAS), yang mulai dirintis di era kepemimpinan almarhum H. Moh. Zain Katoe, merupakan kawasan diproyeksikan akan menjadi pusat pengembangan industri dan pergudangan di Kota Parepare dan sekitarnya.
Secara berkesinambungan, proyek ini juga telah ditindaklanjuti di era kepemimpinan Taufan Pawe dengan melakukan pembebasan lahan dan pembangunan infrastruktur penunjang di KIPAS.
Bahkan pada September 2020, Pemerintah Kota Parepare telah mengundang BAPPEDA Sulawesi Selatan, TGUPP Provinsi Sulawesi Selatan, dan PT. KIMA untuk mengakselerasi pembangunan KIPAS agar dapat segera difungsikan.
Sejalan dengan upaya yang telah dilakukan pemerintahan sebelumnya, Tasming Hamid (TSM) berkomitmen akan melanjutkan pembangunan KIPAS sesuai dengan master plan yang ada bila kelak dirinya diamanahkan memimpin roda pemerintahan di Parepare.
TSM berencana, sebagian areal dalam KIPAS akan dimanfaatkan untuk pengembangan agroindustri. Agroindustri adalah industri pertanian bernilai tambah yang mengolah hasil pertanian dan peternakan menjadi produk akhir (final goods) atau barang konsumsi.
Kata dia, Parepare memang bukanlah daerah agraris. Akan tetapi, daerah sekitar Parepare merupakan penghasil komoditi pertanian dan peternakan yang sangat besar, bahkan termasuk salah satu lumbung pangan nasional.
"Potensi ini belum dieksplorasi dengan baik. Padahal, prospeknya sangat menjanjikan untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Parepare," jelas TSM saat dihubungi, Minggu 12 Mei 2024.
Kata TSM, potensi ini harus kita manfaatkan sebaik-baiknya. Salah satunya dengan mengembangkan pusat agroindustri di Parepare. Berbagai produk olahan bisa diproduksi dengan memanfaatkan hasil pertanian dan peternakan yang melimpah dari Toraja, Enrekang, Pinrang dan Sidrap.
"Kita bisa hadirkan investor untuk membangun pabrik saos tomat, saos cabe, kopi kemasan dan berbagai produk olahan nabati dan hewani lainnya" ujarnya.
Kata TSM, untuk menarik perhatian investor tentunya kita harus persiapkan lahan dan infrastrukturnya."Kita bangun gudang dan bangunan untuk instalasi pabrik di KIPAS. Terkait pemakaiannya, nanti dibuatkan perjanjian HGL dan HGB dengan investor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bebernya.
TSM optimis, bila kelak program ini bisa direalisasikan, Parepare akan berkembang pesat menjadi Kota Industri dan akan memberi multiplier effect yang sangat positif untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Parepare.
"Kelak bila program ini bisa terealisasi dengan baik, maka akan membawa dampak positif untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Parepare," jelasnya.
"Akan terbuka lapangan kerja yang bisa menyerap ribuan tenaga kerja. Sektor-sektor usaha seperti kos-kosan dan perhotelan, warung makan dan restoran, serta usaha jasa dan perdagangan lainnya, juga ikut berkembang," pungkasnya.
Secara berkesinambungan, proyek ini juga telah ditindaklanjuti di era kepemimpinan Taufan Pawe dengan melakukan pembebasan lahan dan pembangunan infrastruktur penunjang di KIPAS.
Bahkan pada September 2020, Pemerintah Kota Parepare telah mengundang BAPPEDA Sulawesi Selatan, TGUPP Provinsi Sulawesi Selatan, dan PT. KIMA untuk mengakselerasi pembangunan KIPAS agar dapat segera difungsikan.
Sejalan dengan upaya yang telah dilakukan pemerintahan sebelumnya, Tasming Hamid (TSM) berkomitmen akan melanjutkan pembangunan KIPAS sesuai dengan master plan yang ada bila kelak dirinya diamanahkan memimpin roda pemerintahan di Parepare.
TSM berencana, sebagian areal dalam KIPAS akan dimanfaatkan untuk pengembangan agroindustri. Agroindustri adalah industri pertanian bernilai tambah yang mengolah hasil pertanian dan peternakan menjadi produk akhir (final goods) atau barang konsumsi.
Kata dia, Parepare memang bukanlah daerah agraris. Akan tetapi, daerah sekitar Parepare merupakan penghasil komoditi pertanian dan peternakan yang sangat besar, bahkan termasuk salah satu lumbung pangan nasional.
"Potensi ini belum dieksplorasi dengan baik. Padahal, prospeknya sangat menjanjikan untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Parepare," jelas TSM saat dihubungi, Minggu 12 Mei 2024.
Kata TSM, potensi ini harus kita manfaatkan sebaik-baiknya. Salah satunya dengan mengembangkan pusat agroindustri di Parepare. Berbagai produk olahan bisa diproduksi dengan memanfaatkan hasil pertanian dan peternakan yang melimpah dari Toraja, Enrekang, Pinrang dan Sidrap.
"Kita bisa hadirkan investor untuk membangun pabrik saos tomat, saos cabe, kopi kemasan dan berbagai produk olahan nabati dan hewani lainnya" ujarnya.
Kata TSM, untuk menarik perhatian investor tentunya kita harus persiapkan lahan dan infrastrukturnya."Kita bangun gudang dan bangunan untuk instalasi pabrik di KIPAS. Terkait pemakaiannya, nanti dibuatkan perjanjian HGL dan HGB dengan investor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bebernya.
TSM optimis, bila kelak program ini bisa direalisasikan, Parepare akan berkembang pesat menjadi Kota Industri dan akan memberi multiplier effect yang sangat positif untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Parepare.
"Kelak bila program ini bisa terealisasi dengan baik, maka akan membawa dampak positif untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Parepare," jelasnya.
"Akan terbuka lapangan kerja yang bisa menyerap ribuan tenaga kerja. Sektor-sektor usaha seperti kos-kosan dan perhotelan, warung makan dan restoran, serta usaha jasa dan perdagangan lainnya, juga ikut berkembang," pungkasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sports
Tasming Hamid Buka Pelatnas Sepak Takraw, 18 Atlet Nasional Siap Laksanakan Latihan
Kota Parepare, Sulawesi Selatan ditunjuk sebagai tempat bagi 18 atlet sepak takraw Nasional melaksanakan Pelatihan Nasional (Pelatnas) menjelang perhelatan Asian Games XX di Aichi-Nagoya, Jepang.
Rabu, 15 Jul 2026 12:13
News
Selamat! KPU RI Konfirmasi Putri Dakka sebagai Pengganti RMS di DPR RI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi Putri Dakka sebagai calon Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem menggantikan Rusdi Masse (RMS) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan III.
Senin, 13 Jul 2026 17:53
News
RMS Hengkang ke PSI, Pengamat Soroti Status di DPR Masih Menggantung
Pakar Ilmu Komunikasi Politik Universitas Hasanuddin, Dr Hasrullah menilai, sikap NasDem yang belum menyampaikan surat resmi pemberhentian kepada pimpinan DPR menciptakan kesan keputusan politik yang tegas di ruang publik.
Selasa, 21 Apr 2026 11:43
News
Figur Tanpa Dinasti, Putri Dakka Justru Paling Kuat untuk PAW NasDem di DPR RI
Partai NasDem menghadapi dilema strategis dalam menentukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kursi DPR RI di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III, menyusul perpindahan Rusdi Masse ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Senin, 20 Apr 2026 10:40
Sulsel
Kader Nasdem Sulsel Turun ke Jalan, Protes Narasi Pemberitaan Tempo
Kader NasDem se-Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Monumen Mandala, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar pada Kamis, (16/04/2026) sore.
Kamis, 16 Apr 2026 20:25
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Forum Dekan Asosiasi Fakultas Kedokteran Swasta Indonesia Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
2
Kasi Pidum Kejari Jeneponto Tegaskan Proses P21 Terkendala Tahap II Penyidik
3
Al Kahfi Time, Tradisi Jumat yang Menguatkan Spiritualitas Insan Athirah
4
PPBM Kalla Institute Hadirkan Indonesia Best CEO 2025 Berbagi Strategi Kepemimpinan
5
Kasus Pencurian Berstatus P21, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Kelanjutan Penuntutan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Forum Dekan Asosiasi Fakultas Kedokteran Swasta Indonesia Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
2
Kasi Pidum Kejari Jeneponto Tegaskan Proses P21 Terkendala Tahap II Penyidik
3
Al Kahfi Time, Tradisi Jumat yang Menguatkan Spiritualitas Insan Athirah
4
PPBM Kalla Institute Hadirkan Indonesia Best CEO 2025 Berbagi Strategi Kepemimpinan
5
Kasus Pencurian Berstatus P21, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Kelanjutan Penuntutan