BPN Barru Serahkan Sertifikat Tanah HGB untuk Pembangkit Milik PLN
Selasa, 21 Mei 2024 10:31
PLN UIP Sulawesi menerima legalisasi aset tanah berupa sertifikat tanah Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 40 Ha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barru. Foto/Dok PLN
MAKASSAR - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi menerima legalisasi aset tanah berupa sertifikat tanah Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 40 Ha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barru.
Lahan itu bakal dipakai untuk Pembangkit Listrik Energi Primer milik PLN berkapasitas 2 x 50 MW di Dusun Labungnge, Desa Lampoko, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru. Adapun penyerahan sertifikat tanah HGB diserahkan oleh Kepala Kantor BPN Barru Filzah Wajdi kepada perwakilan dari Tim Sertifikasi PLN UIP Sulawesi.
Filzah Wajdi menyampaikan sertifikat tanah milik PLN untuk aset pembangkit Sulsel Barru 2 berkapasitas 2x50MW telah berhasil diterbitkan setelah melalui proses yang panjang. “Penerbitan sertifikat ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara BPN dan PLN dalam mengamankan aset negara," ungkapnya.
Ia melanjutkan berdasarkan keputusan Menteri ATR/BPN nomor 94/HGB/Kem-ATR/BPN/IX/2023, Sertifikat HGB ini memiliki jangka waktu selama 20 tahun. Berdasarkan peraturan yang berlaku, legalisasi aset ini dapat diperpanjang atau dikembalikan kepada negara untuk penggunaannya.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP Sulawesi, Nur Akhsin, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah dan BPN Barru serta Kejaksaan Tinggi Sulsel yang telah bersinergi untuk penerbitan legalisasi aset milik PLN. Adapun proses pembebasan lahannya telah dilaksanakan sejak 2007.
“Dengan terbitnya sertifikat ini maka PLN memiliki bukti legalisasi aset yang sedang digunakan untuk kepentingan umum sehingga PLN dapat melindungi dan menjaga aset negara dari pihak yang tidak bertanggungjawab," ungkapnya.
Selain itu Nur Akhsin menyampaikan pembangkit energi primer ini merupakan Objek Vital Nasional yang harus dijaga dan dilindungi. Olehnya itu, adanya legalisasi aset ini dapat mencegah munculnya permasalahan hukum di kemudian hari khususnya terkait permasalahan lahan.
“Legalisasi aset pembangkit ini merupakan bukti tanggung jawab PLN dalam menjalankan tugasnya dengan mematuhi peraturan yang berlaku sehingga PLN senantiasa dapat menyediakan pasokan listrik bagi masyarakat khususnya dari Pembangkit PLTU Sulsel Barru 2 dengan aman," tutupnya.
Lahan itu bakal dipakai untuk Pembangkit Listrik Energi Primer milik PLN berkapasitas 2 x 50 MW di Dusun Labungnge, Desa Lampoko, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru. Adapun penyerahan sertifikat tanah HGB diserahkan oleh Kepala Kantor BPN Barru Filzah Wajdi kepada perwakilan dari Tim Sertifikasi PLN UIP Sulawesi.
Filzah Wajdi menyampaikan sertifikat tanah milik PLN untuk aset pembangkit Sulsel Barru 2 berkapasitas 2x50MW telah berhasil diterbitkan setelah melalui proses yang panjang. “Penerbitan sertifikat ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara BPN dan PLN dalam mengamankan aset negara," ungkapnya.
Ia melanjutkan berdasarkan keputusan Menteri ATR/BPN nomor 94/HGB/Kem-ATR/BPN/IX/2023, Sertifikat HGB ini memiliki jangka waktu selama 20 tahun. Berdasarkan peraturan yang berlaku, legalisasi aset ini dapat diperpanjang atau dikembalikan kepada negara untuk penggunaannya.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP Sulawesi, Nur Akhsin, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah dan BPN Barru serta Kejaksaan Tinggi Sulsel yang telah bersinergi untuk penerbitan legalisasi aset milik PLN. Adapun proses pembebasan lahannya telah dilaksanakan sejak 2007.
“Dengan terbitnya sertifikat ini maka PLN memiliki bukti legalisasi aset yang sedang digunakan untuk kepentingan umum sehingga PLN dapat melindungi dan menjaga aset negara dari pihak yang tidak bertanggungjawab," ungkapnya.
Selain itu Nur Akhsin menyampaikan pembangkit energi primer ini merupakan Objek Vital Nasional yang harus dijaga dan dilindungi. Olehnya itu, adanya legalisasi aset ini dapat mencegah munculnya permasalahan hukum di kemudian hari khususnya terkait permasalahan lahan.
“Legalisasi aset pembangkit ini merupakan bukti tanggung jawab PLN dalam menjalankan tugasnya dengan mematuhi peraturan yang berlaku sehingga PLN senantiasa dapat menyediakan pasokan listrik bagi masyarakat khususnya dari Pembangkit PLTU Sulsel Barru 2 dengan aman," tutupnya.
(TRI)
Berita Terkait
News
PLN Raih Sector Champion dan Runner Up di Danantara CX100 Award 2026
PLN meraih predikat Sector Champion kategori Energy & Public Utilities sekaligus menempati posisi Runner Up dalam daftar 100 BUMN dengan layanan terbaik pada ajang Danantara Indonesia CX100 Award 2026.
Rabu, 14 Okt 2026 13:36
News
Keandalan Kelistrikan Sulbagsel Jadi Perhatian, PLN Kebut Proyek Transmisi
Dewan Komisaris PLN, Jisman Parada Hutajulu, melakukan kunjungan kerja ke Unit Pelaksana Pengatur Beban (UP2B) Makassar, Senin (5/10) lalu.
Rabu, 07 Okt 2026 08:06
News
Hadapi Risiko Kerja di Ketinggian, PLN Perkuat Kesiapan Pekerja SUTT
PLN UIP Sulawesi melalui Tim K3LK PLN UPP Sulawesi Tengah menggelar Refreshment Training dan Screening Working at Height bagi para pekerja di Kabupaten Donggala.
Selasa, 06 Okt 2026 11:43
News
PLN UIP Sulawesi Uji Respons Darurat dan Pemulihan Bisnis melalui Simulasi BCMS
PLN UIP Sulawesi menguji kesiapsiagaan darurat dan pemulihan bisnis melalui simulasi tanggap darurat dan Business Continuity Management System (BCMS) di Kantor PLN UIP Sulawesi, Makassar.
Senin, 05 Okt 2026 18:51
News
Musdalub DPD SP PLN UIP Sulawesi Teguhkan Regenerasi & Soliditas Serikat Pekerja
Forum tersebut menetapkan Syamsul Arifin sebagai Ketua DPD SP PLN UIP Sulawesi terpilih setelah melalui rangkaian persidangan dan proses pemilihan sesuai tata tertib organisasi.
Minggu, 04 Okt 2026 12:26
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Demokrat Pinrang Bocorkan 7 DPC yang Sudah Komitmen Dukung Appi di Musda
2
Bela Bahlil, Ketua Golkar Sulsel Sebut Penilaian CELIOS Tidak Objektif & Abaikan Kondisi Geopolitik
3
Kualitas Udara Makassar Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat
4
Bursa Calon Ketua Demokrat Sulsel Resmi Dibuka, Kader Baru Bisa Langsung Maju
5
Pemkot Makassar-Pertamina Rumuskan Skema Baru Distribusi BBM Subsidi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Demokrat Pinrang Bocorkan 7 DPC yang Sudah Komitmen Dukung Appi di Musda
2
Bela Bahlil, Ketua Golkar Sulsel Sebut Penilaian CELIOS Tidak Objektif & Abaikan Kondisi Geopolitik
3
Kualitas Udara Makassar Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat
4
Bursa Calon Ketua Demokrat Sulsel Resmi Dibuka, Kader Baru Bisa Langsung Maju
5
Pemkot Makassar-Pertamina Rumuskan Skema Baru Distribusi BBM Subsidi