BPN Barru Serahkan Sertifikat Tanah HGB untuk Pembangkit Milik PLN
Selasa, 21 Mei 2024 10:31
PLN UIP Sulawesi menerima legalisasi aset tanah berupa sertifikat tanah Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 40 Ha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barru. Foto/Dok PLN
MAKASSAR - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi menerima legalisasi aset tanah berupa sertifikat tanah Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 40 Ha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barru.
Lahan itu bakal dipakai untuk Pembangkit Listrik Energi Primer milik PLN berkapasitas 2 x 50 MW di Dusun Labungnge, Desa Lampoko, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru. Adapun penyerahan sertifikat tanah HGB diserahkan oleh Kepala Kantor BPN Barru Filzah Wajdi kepada perwakilan dari Tim Sertifikasi PLN UIP Sulawesi.
Filzah Wajdi menyampaikan sertifikat tanah milik PLN untuk aset pembangkit Sulsel Barru 2 berkapasitas 2x50MW telah berhasil diterbitkan setelah melalui proses yang panjang. “Penerbitan sertifikat ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara BPN dan PLN dalam mengamankan aset negara," ungkapnya.
Ia melanjutkan berdasarkan keputusan Menteri ATR/BPN nomor 94/HGB/Kem-ATR/BPN/IX/2023, Sertifikat HGB ini memiliki jangka waktu selama 20 tahun. Berdasarkan peraturan yang berlaku, legalisasi aset ini dapat diperpanjang atau dikembalikan kepada negara untuk penggunaannya.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP Sulawesi, Nur Akhsin, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah dan BPN Barru serta Kejaksaan Tinggi Sulsel yang telah bersinergi untuk penerbitan legalisasi aset milik PLN. Adapun proses pembebasan lahannya telah dilaksanakan sejak 2007.
“Dengan terbitnya sertifikat ini maka PLN memiliki bukti legalisasi aset yang sedang digunakan untuk kepentingan umum sehingga PLN dapat melindungi dan menjaga aset negara dari pihak yang tidak bertanggungjawab," ungkapnya.
Selain itu Nur Akhsin menyampaikan pembangkit energi primer ini merupakan Objek Vital Nasional yang harus dijaga dan dilindungi. Olehnya itu, adanya legalisasi aset ini dapat mencegah munculnya permasalahan hukum di kemudian hari khususnya terkait permasalahan lahan.
“Legalisasi aset pembangkit ini merupakan bukti tanggung jawab PLN dalam menjalankan tugasnya dengan mematuhi peraturan yang berlaku sehingga PLN senantiasa dapat menyediakan pasokan listrik bagi masyarakat khususnya dari Pembangkit PLTU Sulsel Barru 2 dengan aman," tutupnya.
Lahan itu bakal dipakai untuk Pembangkit Listrik Energi Primer milik PLN berkapasitas 2 x 50 MW di Dusun Labungnge, Desa Lampoko, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru. Adapun penyerahan sertifikat tanah HGB diserahkan oleh Kepala Kantor BPN Barru Filzah Wajdi kepada perwakilan dari Tim Sertifikasi PLN UIP Sulawesi.
Filzah Wajdi menyampaikan sertifikat tanah milik PLN untuk aset pembangkit Sulsel Barru 2 berkapasitas 2x50MW telah berhasil diterbitkan setelah melalui proses yang panjang. “Penerbitan sertifikat ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara BPN dan PLN dalam mengamankan aset negara," ungkapnya.
Ia melanjutkan berdasarkan keputusan Menteri ATR/BPN nomor 94/HGB/Kem-ATR/BPN/IX/2023, Sertifikat HGB ini memiliki jangka waktu selama 20 tahun. Berdasarkan peraturan yang berlaku, legalisasi aset ini dapat diperpanjang atau dikembalikan kepada negara untuk penggunaannya.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP Sulawesi, Nur Akhsin, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah dan BPN Barru serta Kejaksaan Tinggi Sulsel yang telah bersinergi untuk penerbitan legalisasi aset milik PLN. Adapun proses pembebasan lahannya telah dilaksanakan sejak 2007.
“Dengan terbitnya sertifikat ini maka PLN memiliki bukti legalisasi aset yang sedang digunakan untuk kepentingan umum sehingga PLN dapat melindungi dan menjaga aset negara dari pihak yang tidak bertanggungjawab," ungkapnya.
Selain itu Nur Akhsin menyampaikan pembangkit energi primer ini merupakan Objek Vital Nasional yang harus dijaga dan dilindungi. Olehnya itu, adanya legalisasi aset ini dapat mencegah munculnya permasalahan hukum di kemudian hari khususnya terkait permasalahan lahan.
“Legalisasi aset pembangkit ini merupakan bukti tanggung jawab PLN dalam menjalankan tugasnya dengan mematuhi peraturan yang berlaku sehingga PLN senantiasa dapat menyediakan pasokan listrik bagi masyarakat khususnya dari Pembangkit PLTU Sulsel Barru 2 dengan aman," tutupnya.
(TRI)
Berita Terkait
News
Dukung Cegah Stunting, PLN UIP Sulawesi Bantu Sarana & Prasarana Posyandu
Srikandi PLN UIP Sulawesi melaksanakan program tanggung jawab sosial bertajuk di Posyandu Flamboyan I Kantisang, Kota Makassar.
Kamis, 04 Des 2025 19:16
Sulsel
PLN Tanam 10.150 Pohon untuk Perkuat Ketahanan Pesisir Jeneponto
Sebanyak 320 pegawai PLN se-Regional Makassar melaksanakan Program Roots of Energy di Kabupaten Jeneponto pada Selasa (2/12).
Rabu, 03 Des 2025 17:40
News
Kolaborasi Lintas Instansi, PLN Kebut Pemulihan Kelistrikan Aceh
Pemulihan kelistrikan Aceh pascabencana banjir bandang dan longsor terus dipercepat melalui kolaborasi lintas instansi.
Senin, 01 Des 2025 15:48
News
PLN UIP Sulawesi Rehabilitasi Lahan Tidur di Hutan Hulawa
PLN UIP Sulawesi melaksanakan program TJSL melalui kegiatan penanaman pohon di Hutan Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Sulawesi Tengah.
Sabtu, 29 Nov 2025 18:43
News
PLN UIP Sulawesi Berikan Bantuan Sanitasi untuk 8 SD di Makassar
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melaksanakan program “Menjaga Air untuk Bumi yang Tangguh” bekerja sama dengan Yayasan Aku Rimba Indonesia.
Jum'at, 28 Nov 2025 19:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
6 Pertandingan Tersaji di Pembukaan Bassogi Kids Football Tournament
2
Warga NTI Kembali Keluhkan Distribusi Air, PDAM Telusuri Sumber Masalah
3
3.500 Pelari Meriahkan Runway Run AirNav di Makassar
4
Gandeng 27 OKP dan 15 DPD II, Vonny Mantapkan Langkah Menuju Kursi Ketua KNPI Sulsel
5
Balance Bike Makassar Siapkan Rider Cilik Menuju Kompetisi Nasional
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
6 Pertandingan Tersaji di Pembukaan Bassogi Kids Football Tournament
2
Warga NTI Kembali Keluhkan Distribusi Air, PDAM Telusuri Sumber Masalah
3
3.500 Pelari Meriahkan Runway Run AirNav di Makassar
4
Gandeng 27 OKP dan 15 DPD II, Vonny Mantapkan Langkah Menuju Kursi Ketua KNPI Sulsel
5
Balance Bike Makassar Siapkan Rider Cilik Menuju Kompetisi Nasional