BPN Barru Serahkan Sertifikat Tanah HGB untuk Pembangkit Milik PLN
Selasa, 21 Mei 2024 10:31

PLN UIP Sulawesi menerima legalisasi aset tanah berupa sertifikat tanah Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 40 Ha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barru. Foto/Dok PLN
MAKASSAR - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi menerima legalisasi aset tanah berupa sertifikat tanah Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 40 Ha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barru.
Lahan itu bakal dipakai untuk Pembangkit Listrik Energi Primer milik PLN berkapasitas 2 x 50 MW di Dusun Labungnge, Desa Lampoko, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru. Adapun penyerahan sertifikat tanah HGB diserahkan oleh Kepala Kantor BPN Barru Filzah Wajdi kepada perwakilan dari Tim Sertifikasi PLN UIP Sulawesi.
Filzah Wajdi menyampaikan sertifikat tanah milik PLN untuk aset pembangkit Sulsel Barru 2 berkapasitas 2x50MW telah berhasil diterbitkan setelah melalui proses yang panjang. “Penerbitan sertifikat ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara BPN dan PLN dalam mengamankan aset negara," ungkapnya.
Ia melanjutkan berdasarkan keputusan Menteri ATR/BPN nomor 94/HGB/Kem-ATR/BPN/IX/2023, Sertifikat HGB ini memiliki jangka waktu selama 20 tahun. Berdasarkan peraturan yang berlaku, legalisasi aset ini dapat diperpanjang atau dikembalikan kepada negara untuk penggunaannya.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP Sulawesi, Nur Akhsin, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah dan BPN Barru serta Kejaksaan Tinggi Sulsel yang telah bersinergi untuk penerbitan legalisasi aset milik PLN. Adapun proses pembebasan lahannya telah dilaksanakan sejak 2007.
“Dengan terbitnya sertifikat ini maka PLN memiliki bukti legalisasi aset yang sedang digunakan untuk kepentingan umum sehingga PLN dapat melindungi dan menjaga aset negara dari pihak yang tidak bertanggungjawab," ungkapnya.
Selain itu Nur Akhsin menyampaikan pembangkit energi primer ini merupakan Objek Vital Nasional yang harus dijaga dan dilindungi. Olehnya itu, adanya legalisasi aset ini dapat mencegah munculnya permasalahan hukum di kemudian hari khususnya terkait permasalahan lahan.
“Legalisasi aset pembangkit ini merupakan bukti tanggung jawab PLN dalam menjalankan tugasnya dengan mematuhi peraturan yang berlaku sehingga PLN senantiasa dapat menyediakan pasokan listrik bagi masyarakat khususnya dari Pembangkit PLTU Sulsel Barru 2 dengan aman," tutupnya.
Lahan itu bakal dipakai untuk Pembangkit Listrik Energi Primer milik PLN berkapasitas 2 x 50 MW di Dusun Labungnge, Desa Lampoko, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru. Adapun penyerahan sertifikat tanah HGB diserahkan oleh Kepala Kantor BPN Barru Filzah Wajdi kepada perwakilan dari Tim Sertifikasi PLN UIP Sulawesi.
Filzah Wajdi menyampaikan sertifikat tanah milik PLN untuk aset pembangkit Sulsel Barru 2 berkapasitas 2x50MW telah berhasil diterbitkan setelah melalui proses yang panjang. “Penerbitan sertifikat ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara BPN dan PLN dalam mengamankan aset negara," ungkapnya.
Ia melanjutkan berdasarkan keputusan Menteri ATR/BPN nomor 94/HGB/Kem-ATR/BPN/IX/2023, Sertifikat HGB ini memiliki jangka waktu selama 20 tahun. Berdasarkan peraturan yang berlaku, legalisasi aset ini dapat diperpanjang atau dikembalikan kepada negara untuk penggunaannya.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP Sulawesi, Nur Akhsin, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah dan BPN Barru serta Kejaksaan Tinggi Sulsel yang telah bersinergi untuk penerbitan legalisasi aset milik PLN. Adapun proses pembebasan lahannya telah dilaksanakan sejak 2007.
“Dengan terbitnya sertifikat ini maka PLN memiliki bukti legalisasi aset yang sedang digunakan untuk kepentingan umum sehingga PLN dapat melindungi dan menjaga aset negara dari pihak yang tidak bertanggungjawab," ungkapnya.
Selain itu Nur Akhsin menyampaikan pembangkit energi primer ini merupakan Objek Vital Nasional yang harus dijaga dan dilindungi. Olehnya itu, adanya legalisasi aset ini dapat mencegah munculnya permasalahan hukum di kemudian hari khususnya terkait permasalahan lahan.
“Legalisasi aset pembangkit ini merupakan bukti tanggung jawab PLN dalam menjalankan tugasnya dengan mematuhi peraturan yang berlaku sehingga PLN senantiasa dapat menyediakan pasokan listrik bagi masyarakat khususnya dari Pembangkit PLTU Sulsel Barru 2 dengan aman," tutupnya.
(TRI)
Berita Terkait

News
Aksi Bersih Lingkungan di Untia, PLN UIP Sulawesi Kumpulkan Ribuan Botol Plastik
Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (12/6) di Taman RPTRA Untia, Desa Nelayan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, dan berhasil mengumpulkan 1.450 botol plastik serta 173,54 kg (0,17 ton) sampah.
Jum'at, 13 Jun 2025 18:23

News
Aksi Nyata PLN di Hari Lingkungan Hidup: Bersihkan Pantai dari Sampah Plastik
PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek (UPP) Sulawesi Utara turut ambil bagian dalam memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia dengan menggelar aksi bersih-bersih di pesisir Pantai Karangria, Kota Manado.
Sabtu, 07 Jun 2025 11:32

News
PLN UIP Sulawesi Salurkan 770 Kg Daging Kurban & Gelar Khitanan Massal Gratis
PLN UIP Sulawesi melalui YBM PLN UIP Sulawesi menggelar kegiatan sosial berupa penyembelihan hewan kurban dan khitan massal gratis bagi anak-anak dhuafa.
Jum'at, 06 Jun 2025 21:06

News
Sinergi PLN UIP Sulawesi–KPPU Makassar: Wujudkan Persaingan Usaha Sehat di Sektor Energi
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi menerima kunjungan audiensi dari Kantor Wilayah VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar pada Kamis (5/6).
Jum'at, 06 Jun 2025 13:52

News
PLN UIP Sulawesi Tinjau Proyek SUTT 150 kV Palu–Tambu, Pastikan K3 Terlaksana
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tengah melaksanakan inspeksi lapangan pada pekerjaan konstruksi SUTT 150 kV Palu 3 – Tambu.
Kamis, 05 Jun 2025 18:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Penyidik Polsek Kelara Periksa 5 Saksi Kasus Penganiayaan di Jenetallasa
2

19 Kantor Bank di Sulsel Tutup dalam Setahun, Ini Penyebabnya
3

Kasus Penganiayaan Jenetallasa Dialihkan ke Polsek Kelara, Begini Alasan Polisi
4

Cegah Rabies, DP2 Makassar Lakukan Vaksinasi Gratis di Puskesmas Kapasa
5

Perindo Sulsel Sudah Usulkan 24 Calon Ketua DPD Kabupaten/kota ke DPP
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Penyidik Polsek Kelara Periksa 5 Saksi Kasus Penganiayaan di Jenetallasa
2

19 Kantor Bank di Sulsel Tutup dalam Setahun, Ini Penyebabnya
3

Kasus Penganiayaan Jenetallasa Dialihkan ke Polsek Kelara, Begini Alasan Polisi
4

Cegah Rabies, DP2 Makassar Lakukan Vaksinasi Gratis di Puskesmas Kapasa
5

Perindo Sulsel Sudah Usulkan 24 Calon Ketua DPD Kabupaten/kota ke DPP