BPN Barru Serahkan Sertifikat Tanah HGB untuk Pembangkit Milik PLN
Selasa, 21 Mei 2024 10:31
PLN UIP Sulawesi menerima legalisasi aset tanah berupa sertifikat tanah Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 40 Ha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barru. Foto/Dok PLN
MAKASSAR - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi menerima legalisasi aset tanah berupa sertifikat tanah Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 40 Ha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barru.
Lahan itu bakal dipakai untuk Pembangkit Listrik Energi Primer milik PLN berkapasitas 2 x 50 MW di Dusun Labungnge, Desa Lampoko, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru. Adapun penyerahan sertifikat tanah HGB diserahkan oleh Kepala Kantor BPN Barru Filzah Wajdi kepada perwakilan dari Tim Sertifikasi PLN UIP Sulawesi.
Filzah Wajdi menyampaikan sertifikat tanah milik PLN untuk aset pembangkit Sulsel Barru 2 berkapasitas 2x50MW telah berhasil diterbitkan setelah melalui proses yang panjang. “Penerbitan sertifikat ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara BPN dan PLN dalam mengamankan aset negara," ungkapnya.
Ia melanjutkan berdasarkan keputusan Menteri ATR/BPN nomor 94/HGB/Kem-ATR/BPN/IX/2023, Sertifikat HGB ini memiliki jangka waktu selama 20 tahun. Berdasarkan peraturan yang berlaku, legalisasi aset ini dapat diperpanjang atau dikembalikan kepada negara untuk penggunaannya.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP Sulawesi, Nur Akhsin, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah dan BPN Barru serta Kejaksaan Tinggi Sulsel yang telah bersinergi untuk penerbitan legalisasi aset milik PLN. Adapun proses pembebasan lahannya telah dilaksanakan sejak 2007.
“Dengan terbitnya sertifikat ini maka PLN memiliki bukti legalisasi aset yang sedang digunakan untuk kepentingan umum sehingga PLN dapat melindungi dan menjaga aset negara dari pihak yang tidak bertanggungjawab," ungkapnya.
Selain itu Nur Akhsin menyampaikan pembangkit energi primer ini merupakan Objek Vital Nasional yang harus dijaga dan dilindungi. Olehnya itu, adanya legalisasi aset ini dapat mencegah munculnya permasalahan hukum di kemudian hari khususnya terkait permasalahan lahan.
“Legalisasi aset pembangkit ini merupakan bukti tanggung jawab PLN dalam menjalankan tugasnya dengan mematuhi peraturan yang berlaku sehingga PLN senantiasa dapat menyediakan pasokan listrik bagi masyarakat khususnya dari Pembangkit PLTU Sulsel Barru 2 dengan aman," tutupnya.
Lahan itu bakal dipakai untuk Pembangkit Listrik Energi Primer milik PLN berkapasitas 2 x 50 MW di Dusun Labungnge, Desa Lampoko, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru. Adapun penyerahan sertifikat tanah HGB diserahkan oleh Kepala Kantor BPN Barru Filzah Wajdi kepada perwakilan dari Tim Sertifikasi PLN UIP Sulawesi.
Filzah Wajdi menyampaikan sertifikat tanah milik PLN untuk aset pembangkit Sulsel Barru 2 berkapasitas 2x50MW telah berhasil diterbitkan setelah melalui proses yang panjang. “Penerbitan sertifikat ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara BPN dan PLN dalam mengamankan aset negara," ungkapnya.
Ia melanjutkan berdasarkan keputusan Menteri ATR/BPN nomor 94/HGB/Kem-ATR/BPN/IX/2023, Sertifikat HGB ini memiliki jangka waktu selama 20 tahun. Berdasarkan peraturan yang berlaku, legalisasi aset ini dapat diperpanjang atau dikembalikan kepada negara untuk penggunaannya.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP Sulawesi, Nur Akhsin, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah dan BPN Barru serta Kejaksaan Tinggi Sulsel yang telah bersinergi untuk penerbitan legalisasi aset milik PLN. Adapun proses pembebasan lahannya telah dilaksanakan sejak 2007.
“Dengan terbitnya sertifikat ini maka PLN memiliki bukti legalisasi aset yang sedang digunakan untuk kepentingan umum sehingga PLN dapat melindungi dan menjaga aset negara dari pihak yang tidak bertanggungjawab," ungkapnya.
Selain itu Nur Akhsin menyampaikan pembangkit energi primer ini merupakan Objek Vital Nasional yang harus dijaga dan dilindungi. Olehnya itu, adanya legalisasi aset ini dapat mencegah munculnya permasalahan hukum di kemudian hari khususnya terkait permasalahan lahan.
“Legalisasi aset pembangkit ini merupakan bukti tanggung jawab PLN dalam menjalankan tugasnya dengan mematuhi peraturan yang berlaku sehingga PLN senantiasa dapat menyediakan pasokan listrik bagi masyarakat khususnya dari Pembangkit PLTU Sulsel Barru 2 dengan aman," tutupnya.
(TRI)
Berita Terkait
News
Dirut PLN Pimpin Penguatan Listrik Sulbagsel, Target Seimbang Akhir September
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo turun langsung mengawal upaya pemulihan dan peningkatan pasokan listrik di sistem Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel).
Selasa, 15 Sep 2026 13:38
News
Gandeng BPN, PLN Genjot Perizinan SUTET Palopo - Bakaru Lewat Tinjauan Lapangan
PLN UIP Sulawesi bersama BPN mempercepat penyiapan dokumen perizinan pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV Palopo–Bakaru melalui peninjauan lapangan.
Selasa, 15 Sep 2026 11:32
News
Hemat Air & Cegah Kebakaran, PLN Perkuat Kesiapsiagaan Warga Kaluku Bodoa
PLN UIP Sulawesi mengajak warga Kelurahan Kaluku Bodoa, Kota Makassar, membangun kebiasaan hemat air sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran.
Selasa, 15 Sep 2026 09:14
News
Perkuat Jaringan Kelistrikan Sulawesi, PLN Inventarisasi Lahan SUTET Wotu–Bungku
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi bergerak cepat memperkuat keandalan pasokan listrik di Sulawesi Tengah
Minggu, 13 Sep 2026 12:34
News
PLN Bangun PLTMG Baubau-2, Siapkan Tambahan Daya 30 MW
PLN siap mengakselerasi kesiapan sistem kelistrikan di Sulawesi Tenggara lewat rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Baubau-2 berkapasitas 30 MW.
Sabtu, 12 Sep 2026 14:10
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mantan Bupati Lutim Budiman Dilaporkan ke Kejari Terkait Lahan Islamic Centre
2
AMPLI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Islamic Center Malili Rp43,6 Miliar ke Kejari Lutim
3
Menjaga Danau Purba Matano Tetap Lestari di Tengah Denyut Industri Nikel
4
Solusi Bebas Antre BBM, Asmo Sulsel Tebar Promo Khusus Motor Listrik Honda
5
Antrean BBM di Gowa, Takalar & Maros Kondusif, Pertamina Tambah Penyaluran 15 Persen
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mantan Bupati Lutim Budiman Dilaporkan ke Kejari Terkait Lahan Islamic Centre
2
AMPLI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Islamic Center Malili Rp43,6 Miliar ke Kejari Lutim
3
Menjaga Danau Purba Matano Tetap Lestari di Tengah Denyut Industri Nikel
4
Solusi Bebas Antre BBM, Asmo Sulsel Tebar Promo Khusus Motor Listrik Honda
5
Antrean BBM di Gowa, Takalar & Maros Kondusif, Pertamina Tambah Penyaluran 15 Persen