Dinas Pertanian Luwu Timur Intensif Periksa Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha
Kamis, 13 Jun 2024 17:05
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Luwu Timur gencar melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Menjelang perayaan Idul Adha 1445 Hijriah, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Luwu Timur gencar melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban. Hal ini diungkapkan oleh Sukma, fungsional bidang medik veteriner, kepada wartawan pada Kamis (13/06/2024).
Menurut Sukma, pemeriksaan kesehatan ini dilakukan di seluruh wilayah Luwu Timur untuk memberikan jaminan kepada masyarakat yang akan membeli dan menyembelih hewan kurban. “Kami tetap melakukan pemeriksaan kesehatan hewan, baik sebelum disembelih (antemortem) maupun setelah disembelih (postmortem),” ujarnya.
Pemeriksaan antemortem ini bertujuan untuk mewaspadai Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) menjelang Hari Raya Idul Adha. Sebanyak 41 petugas, termasuk 5 dokter hewan dan 36 petugas lainnya, diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan di 11 kecamatan di Luwu Timur.
“Ada tim yang dibentuk, masing-masing memiliki wilayah untuk pemeriksaan antemortem, khususnya di tempat penjualan atau penampungan hewan kurban,” tambahnya.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan daging yang dikonsumsi masyarakat Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH). “Alhamdulillah, hingga hari ini sudah 494 ekor sapi dan 23 ekor kambing yang diperiksa, dan belum ditemukan indikasi penyakit PHMS. Semua dinyatakan sehat dan layak dijadikan hewan kurban,” jelas Sukma.
Dia melanjutkan, pemeriksaan ini difokuskan pada pedagang sapi kurban, sedangkan sapi milik warga akan diperiksa antemortem di lokasi pemotongan, seperti di masjid. Selain itu, pelaksanaan ibadah kurban harus memenuhi syarat syariat Islam, yakni hewan harus sehat, tidak cacat, dan cukup umur.
“Hewan kurban yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Luwu Timur harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan otoritas veteriner daerah asal,” tambahnya.
Sukma menjelaskan pentingnya optimalisasi pembinaan dan pengawasan teknis Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan penularan penyakit zoonosis, terutama di daerah endemis. Hal ini dimulai dari pemberangkatan, penyembelihan, hingga distribusi daging kurban kepada yang berhak (mustahik).
“Camat diminta untuk menyampaikan kepada masyarakat agar memperhatikan standar umur hewan yang akan dikurbankan, yaitu kambing atau domba minimal satu tahun dan sapi atau kerbau minimal dua tahun, serta memastikan hewan dalam keadaan sehat dan tidak cacat,” imbaunya.
Dia juga mengajak para pedagang ternak dan masyarakat yang akan melakukan pemotongan hewan kurban agar didampingi oleh petugas teknis peternakan di setiap kecamatan. Pemeriksaan teknis, baik sebelum dipotong (antemortem) maupun sesudah dipotong (postmortem), bertujuan melindungi hak-hak konsumen untuk memperoleh bahan pangan asal hewan yang ASUH.
“Jika menemukan gejala klinis penyakit hewan menular pada hewan kurban, segera laporkan ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
Menurut Sukma, pemeriksaan kesehatan ini dilakukan di seluruh wilayah Luwu Timur untuk memberikan jaminan kepada masyarakat yang akan membeli dan menyembelih hewan kurban. “Kami tetap melakukan pemeriksaan kesehatan hewan, baik sebelum disembelih (antemortem) maupun setelah disembelih (postmortem),” ujarnya.
Pemeriksaan antemortem ini bertujuan untuk mewaspadai Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) menjelang Hari Raya Idul Adha. Sebanyak 41 petugas, termasuk 5 dokter hewan dan 36 petugas lainnya, diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan di 11 kecamatan di Luwu Timur.
“Ada tim yang dibentuk, masing-masing memiliki wilayah untuk pemeriksaan antemortem, khususnya di tempat penjualan atau penampungan hewan kurban,” tambahnya.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan daging yang dikonsumsi masyarakat Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH). “Alhamdulillah, hingga hari ini sudah 494 ekor sapi dan 23 ekor kambing yang diperiksa, dan belum ditemukan indikasi penyakit PHMS. Semua dinyatakan sehat dan layak dijadikan hewan kurban,” jelas Sukma.
Dia melanjutkan, pemeriksaan ini difokuskan pada pedagang sapi kurban, sedangkan sapi milik warga akan diperiksa antemortem di lokasi pemotongan, seperti di masjid. Selain itu, pelaksanaan ibadah kurban harus memenuhi syarat syariat Islam, yakni hewan harus sehat, tidak cacat, dan cukup umur.
“Hewan kurban yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Luwu Timur harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan otoritas veteriner daerah asal,” tambahnya.
Sukma menjelaskan pentingnya optimalisasi pembinaan dan pengawasan teknis Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan penularan penyakit zoonosis, terutama di daerah endemis. Hal ini dimulai dari pemberangkatan, penyembelihan, hingga distribusi daging kurban kepada yang berhak (mustahik).
“Camat diminta untuk menyampaikan kepada masyarakat agar memperhatikan standar umur hewan yang akan dikurbankan, yaitu kambing atau domba minimal satu tahun dan sapi atau kerbau minimal dua tahun, serta memastikan hewan dalam keadaan sehat dan tidak cacat,” imbaunya.
Dia juga mengajak para pedagang ternak dan masyarakat yang akan melakukan pemotongan hewan kurban agar didampingi oleh petugas teknis peternakan di setiap kecamatan. Pemeriksaan teknis, baik sebelum dipotong (antemortem) maupun sesudah dipotong (postmortem), bertujuan melindungi hak-hak konsumen untuk memperoleh bahan pangan asal hewan yang ASUH.
“Jika menemukan gejala klinis penyakit hewan menular pada hewan kurban, segera laporkan ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Pemkab Lutim Tegaskan Pendanaan Santunan sesuai Aturan dan Prosedur Resmi
Pemkab Lutim kembali menegaskan bahwa langkah penanganan dampak sosial terkait penyediaan tanah untuk kawasan industri PT IHIP di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, telah dilakukan sesuai dengan koridor hukum dan perjanjian resmi yang mengikat.
Minggu, 09 Agu 2026 12:03
Sulsel
Lahan Laoli Bukan Perampasan! Bupati Luwu Timur Tegaskan Tanah Proyek PSN Sah Milik Pemkab
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menjelaskan dasar hukum kepemilikan lahan yang menjadi lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri PT Indonesia Huadi Industry Park (IHIP) di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Jum'at, 07 Agu 2026 13:53
Sulsel
Bupati Irwan Prioritaskan Pemulihan Penghidupan Warga Laoli yang Terdampak PSN
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam memberikan tanggapan atas berbagai dinamika yang berkembang terkait pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) proyek di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Jum'at, 07 Agu 2026 13:10
Sulsel
Pajak Perolehan Tanah Dipotong 75 Persen, Bapenda Sebut Pertama Kali Diterapkan
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali membuat gebrakan dalam pelayanan publik.
Kamis, 06 Agu 2026 14:19
News
Konflik Lahan Laoli, Kehadiran Manajer PT KITLT Jadi Sorotan
Konflik panas penolakan pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, akhirnya menyingkap tabir gelap.
Senin, 03 Agu 2026 11:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkab Lutim Tegaskan Pendanaan Santunan sesuai Aturan dan Prosedur Resmi
2
Milad ke-28, IJTI Sulselbar Soroti Krisis Ekosistem Pers di Era Digital
3
Bisnis Mencari Efisiensi, Limbah Mulai Dilirik sebagai Sumber Nilai Ekonomi
4
Lima Rancangan Produk Hukum Tana Toraja Diharmonisasi Makassar – Kantor Wilayah
5
Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg di Bone Aman
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkab Lutim Tegaskan Pendanaan Santunan sesuai Aturan dan Prosedur Resmi
2
Milad ke-28, IJTI Sulselbar Soroti Krisis Ekosistem Pers di Era Digital
3
Bisnis Mencari Efisiensi, Limbah Mulai Dilirik sebagai Sumber Nilai Ekonomi
4
Lima Rancangan Produk Hukum Tana Toraja Diharmonisasi Makassar – Kantor Wilayah
5
Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg di Bone Aman