Polisi Hentikan Pesta Miras 2 Hari Berturut-turut di Labukkang Parepare

Tim Sindomakassar
Kamis, 13 Jun 2024 15:08
Polisi Hentikan Pesta Miras 2 Hari Berturut-turut di Labukkang Parepare
Polisi mengamankan pria H yang menjadi penanggungjawab pesta miras dua hari berturut-turut di Labukkang Parepare. Foto: Istimewa
Comment
Share
PAREPARE - Polsek Ujung Polres Parepare melakukan penanganan terhadap perilaku pesta miras yang disertai dengan bunyian musik yang keras. Hal itu membuat warga sekitar mengalami gangguan istirahat malam hari.

Warga yang terganggu kemudian melaporkan pesta miras tersebut ke pihak kepolisian dengan menggunakan layanan aduan Karebai Kapolres pada Rabu (12/06) malam, sekira pukul 21.33 Wita.

Polsek Ujung langsung merespon aduan dari masyarakat ini dengan mendatangi lokasi pesta miras. Tempatnya berada di Jalan Kijang RT/RW 02/06, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.

"Pada TKP di sebuah rumah panggung, polisi mendapati sekelompok pemuda yang melakukan pesta miras disertai dengan bunyian musik yang keras. Sesuai dengan pengaduan masyarakat, sehingga pihak kepolisian mengamankan seorang pria muda yang berinisal H, yang mengaku sebagai penanggung jawab dari kegiatan pesta miras tersebut," kata Kapolsek Ujung, AKP Suardi.



Selain mengamankan pria berusia 26 tahun itu, Personil Polsek Ujung juga mengamankan dua unit sound system, 10 botol miras jenis bir, satu unit mixer yang merupakan alat pengontrol pengeras suara. Sementara para pemuda lainnya diminta untuk pulang ke rumah masing-masing.

AKP Suardi menuturkan, kelompok pemuda yang melakukan kegiatan itu tidak memiliki surat izin keramaian. Belum lagi, pesta miras dengan suara musik yang keras tersebut sudah berlangsung selama dua hari berturut-berturut.

"Hal itu mengakibatkan gangguan Kamtibmas. Warga sekitar merasa sangat terganggu dan tidak bisa beristirahat malam dengan tenang," ujar AKP Suardi.

Di hadapan aparat Polsek Ujung, pria berinisial H itu mengakui perbuatannya adalah salah, dan ia berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Kemudian dia membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi.



Surat pernyataan H (26) disaksikan oleh personil Polsek Ujung, Ketua RW 08 Labukkang Muh Yusuf Bakri, Ketua RT/RW 02/08 Kelurahan Labukkang, Rosliana, keluarga H yang bernama Hijrawati, Kasi pemerintahan dan Trantib Labukkang, Hj. Syahribulan, Bhabinkamtibmas Aipda Jefri Kutubi dan Babinsa Sertu Hamka Uddin.

"Iya, dia dipulangkan bersama dengan barang sound system dan mixernya. Sementara barang bukti miras disita dan dimusnahkan saat itu juga," kunci AKP Suardi
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru