BK DPRD Sulsel Mulai Selidiki Dugaan Pelanggaran Seleksi KPID
Rabu, 12 Jun 2024 17:36

Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) Sulawesi Selatan secara resmi telah melapor ke Badan Kehormatan DPRD Sulsel pada (06/06) lalu. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulsel mulai menyelidiki dugaan pelanggaran Komisi A dalam proses seleksi komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Penyelidikan dilakukan setelah menindaklanjuti pertemuan dengan Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) Sulsel.
“Karena KJPP ini mengirim surat (laporan dugaan pelanggaran), dengan senang hati kami tindaklanjuti,” kata Ketua BK DPRD Sulsel, Andi Hatta Marakarma.
Andi Hatta bilang, laporan dari KJPP Sulsel menjadi acuan pihaknya menyelidiki dugaan pelanggaran Komisi A. “Alhamdulillah banyak bahan (laporan) yang kita tindaklanjuti supaya bisa mengclearkannya dan mengklarifikasi dugaan-dugaan yang mungkin betul dan mungkin tidak, kita tunggu tindakan selanjutnya,” ujarnya.
Dia menuturkan, BK mulai bergerak menindaklanjuti bertahap laporan KJPP Sulsel, termasuk berkoordinasi dengan pimpinan dewan. Langkah pertama adalah akan merekomendasikan ke pimpinan DPRD untuk menunda dulu pengumumannya sampai dalam waktu yang tidak terlalu lama.
BK akan memanggil pihak terlapor termasuk Komisi A untuk mengklarifikasi laporan dari KJPP Sulsel. “Kalau bisa minggu-minggu ini kita buka ruang biar tidak terlalu lama apalagi waktunya terbatas. Bahan (laporan) dari KJPP ini yang tentu kita tindaklanjuti," terangnya.
Koordinator KJPP Sulsel, Muh Idris menambahkan, tindaklanjut dari laporan ini tentu akan dikawal hingga BK DPRD Sulsel memanggil semua pihak yang diduga melanggar dalam proses seleksi KPID. Mulai tahap perekrutan hingga keluarnya tujuh nama calon yang telah ditetapkan oleh Komisi A DPRD.
Komisi A diduga melanggar Pasal 5 dan 9 Nomor 4 huruf C, PKPI Nomor 2 Tahun 2011 tentang pedoman rekrutmen KPI, saat proses uji kelayakan dan kepatutan. “Tentu ini menjadi langkah serius yang diambil KJPP hingga akhirnya ditindaklanjuti BK DPRD dengan melakukan penyelidikan,” tegas Idris.
Idris sekaligus menepis rumor yang mempersepsikan buruk gerakan KJPP Sulsel. “Kami sekali lagi menegaskan bahwa KJPP Sulsel tidak ditunggangi dan tidak ada yang menunggangi. Koalisi ini berdiri atas kesadaran kami yang prihatin dan merasa miris melihat proses seleksi yang kacau balau, penuh tendensi dan orang-orang terpilih yang kami anggap tak berkompeten.”
Selain itu, kata dia, komisi A juga diduga melanggar peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tatib DPRD Sulsel. Itu terbukti dengan melakukan pengumuman sepihak nama calon komisioner KPID, tanpa tanda tangan oleh pimpinan DPRD Sulsel. "Secara kelembagaan harusnya ditandatangani pimpinan dulu baru nama-nama itu keluar ke publik," ucap dia.
KJPP sebelumnya menilai dari awal memang proses seleksi calon komisioner KPID bermasalah, mulai verifikasi berkas, hingga uji kelayakan dan kepatutan yang diduga ajang transaksional.
Ironisnya, KJPP menemukan ada dugaan pejabat di Badan Kepegawaian Daerah Sulsel yang mencoba cawe-cawean dalam seleksi ini. Bahkan, kata Idris, pejabat ini memanfaatkan jurnalis demi memenuhi hasratnya agar nama yang sudah ditetapkan komisi A segera disahkan pimpinan DPRD Sulsel.
Temuan KJPP juga dari tujuh nama calon komisioner yang ditetapkan Komisi A, satu di antaranya masih status ASN dan belum mengajukan izin cuti. Padahal, ada larangan soal rangkap jabatan yang tertuang di Pasal 88 ayat 1 dan 2 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 mengatur, PNS harus diberhentikan secara sementara jika menjadi pejabat negara, atau komisioner/anggota lembaga nonstruktural.
Yang sekarang menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) "Mana mungkin bisa menghasilkan komisioner yang berintegritas kalau jabatan ini dijadikan sebagai ajang transaksional," tegas Idris.
“Karena KJPP ini mengirim surat (laporan dugaan pelanggaran), dengan senang hati kami tindaklanjuti,” kata Ketua BK DPRD Sulsel, Andi Hatta Marakarma.
Andi Hatta bilang, laporan dari KJPP Sulsel menjadi acuan pihaknya menyelidiki dugaan pelanggaran Komisi A. “Alhamdulillah banyak bahan (laporan) yang kita tindaklanjuti supaya bisa mengclearkannya dan mengklarifikasi dugaan-dugaan yang mungkin betul dan mungkin tidak, kita tunggu tindakan selanjutnya,” ujarnya.
Dia menuturkan, BK mulai bergerak menindaklanjuti bertahap laporan KJPP Sulsel, termasuk berkoordinasi dengan pimpinan dewan. Langkah pertama adalah akan merekomendasikan ke pimpinan DPRD untuk menunda dulu pengumumannya sampai dalam waktu yang tidak terlalu lama.
BK akan memanggil pihak terlapor termasuk Komisi A untuk mengklarifikasi laporan dari KJPP Sulsel. “Kalau bisa minggu-minggu ini kita buka ruang biar tidak terlalu lama apalagi waktunya terbatas. Bahan (laporan) dari KJPP ini yang tentu kita tindaklanjuti," terangnya.
Koordinator KJPP Sulsel, Muh Idris menambahkan, tindaklanjut dari laporan ini tentu akan dikawal hingga BK DPRD Sulsel memanggil semua pihak yang diduga melanggar dalam proses seleksi KPID. Mulai tahap perekrutan hingga keluarnya tujuh nama calon yang telah ditetapkan oleh Komisi A DPRD.
Komisi A diduga melanggar Pasal 5 dan 9 Nomor 4 huruf C, PKPI Nomor 2 Tahun 2011 tentang pedoman rekrutmen KPI, saat proses uji kelayakan dan kepatutan. “Tentu ini menjadi langkah serius yang diambil KJPP hingga akhirnya ditindaklanjuti BK DPRD dengan melakukan penyelidikan,” tegas Idris.
Idris sekaligus menepis rumor yang mempersepsikan buruk gerakan KJPP Sulsel. “Kami sekali lagi menegaskan bahwa KJPP Sulsel tidak ditunggangi dan tidak ada yang menunggangi. Koalisi ini berdiri atas kesadaran kami yang prihatin dan merasa miris melihat proses seleksi yang kacau balau, penuh tendensi dan orang-orang terpilih yang kami anggap tak berkompeten.”
Selain itu, kata dia, komisi A juga diduga melanggar peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tatib DPRD Sulsel. Itu terbukti dengan melakukan pengumuman sepihak nama calon komisioner KPID, tanpa tanda tangan oleh pimpinan DPRD Sulsel. "Secara kelembagaan harusnya ditandatangani pimpinan dulu baru nama-nama itu keluar ke publik," ucap dia.
KJPP sebelumnya menilai dari awal memang proses seleksi calon komisioner KPID bermasalah, mulai verifikasi berkas, hingga uji kelayakan dan kepatutan yang diduga ajang transaksional.
Ironisnya, KJPP menemukan ada dugaan pejabat di Badan Kepegawaian Daerah Sulsel yang mencoba cawe-cawean dalam seleksi ini. Bahkan, kata Idris, pejabat ini memanfaatkan jurnalis demi memenuhi hasratnya agar nama yang sudah ditetapkan komisi A segera disahkan pimpinan DPRD Sulsel.
Temuan KJPP juga dari tujuh nama calon komisioner yang ditetapkan Komisi A, satu di antaranya masih status ASN dan belum mengajukan izin cuti. Padahal, ada larangan soal rangkap jabatan yang tertuang di Pasal 88 ayat 1 dan 2 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 mengatur, PNS harus diberhentikan secara sementara jika menjadi pejabat negara, atau komisioner/anggota lembaga nonstruktural.
Yang sekarang menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) "Mana mungkin bisa menghasilkan komisioner yang berintegritas kalau jabatan ini dijadikan sebagai ajang transaksional," tegas Idris.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
DPRD Sulsel Kritisi Rencana Mobil Rp600 Juta Disdukcapil, Mending Perbanyak Blanko KTP
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel menyoroti pengadaan mobil perekaman KTP-el saat pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2025.
Kamis, 11 Sep 2025 19:15

Sulsel
DPRD Sulsel bersama BPJS Ketenagakerjaan Kompak Kawal Perlindungan Pekerja
Pimpinan dan Anggota DPRD Sulsel menerima audiensi dari Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu.
Rabu, 10 Sep 2025 20:35

Sulsel
DPRD Sulsel Minta Kaji Ulang Anggaran Rp12 Miliar untuk Bangun Taman di CPI
DPRD Sulsel menyoroti rencana pembangunan taman di Center Point of Indonesia (CPI) yang akan dilakukan Pemprov. Sebab anggarannya mencapai Rp12 miliar dalam APBD Perubahan 2025.
Rabu, 10 Sep 2025 18:46

News
Menko Yusril Kunjungi Para Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD di Makassar
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengunjungi para tersangka kasus kerusuhan dan pembakaran dua gedung DPRD di Makassar
Rabu, 10 Sep 2025 15:23

Sulsel
Rapat Hingga Larut Malam, DPRD Sulsel Minta Bantuan untuk Petani dan Nelayan Ditambah
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel melaksanakan rapat marathon di ruang rapat Kantor Dinas Bina Marga dan Konstruksi hingga pukul 22.20 larut malam pada (09/09/2025).
Selasa, 09 Sep 2025 23:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

DPD Forlat Vokasi Sulsel Dilantik, Siap Tingkatkan Profesionalitas LPK
2

Transformasi Digital Dorong Kinerja Positif Bluebird Makassar
3

Dukung Visi Kota Rendah Karbon, Green SM Luncurkan Layanan Taksi Listrik di Makassar
4

Produktivitas Padi Naik 69%, Pupuk Indonesia Dorong Petani Bone Pakai Petragonik
5

OJK Terbitkan POJK UMKM, Dorong Pembiayaan UMKM Lebih Cepat & Murah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

DPD Forlat Vokasi Sulsel Dilantik, Siap Tingkatkan Profesionalitas LPK
2

Transformasi Digital Dorong Kinerja Positif Bluebird Makassar
3

Dukung Visi Kota Rendah Karbon, Green SM Luncurkan Layanan Taksi Listrik di Makassar
4

Produktivitas Padi Naik 69%, Pupuk Indonesia Dorong Petani Bone Pakai Petragonik
5

OJK Terbitkan POJK UMKM, Dorong Pembiayaan UMKM Lebih Cepat & Murah