Polisi Tangkap Komplotan Pembobol Koper Penumpang Pesawat Lion Air

Najmi S Limonu
Selasa, 16 Jul 2024 16:41
Polisi Tangkap Komplotan Pembobol Koper Penumpang Pesawat Lion Air
Press rilis penangkapan komplotan pembobol kopor penumpang Lion Air di Mapolres Maros. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Kepolisian Resort Maros membekuk lima orang kru porter Lion Air yang bekerja di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Masing-masing bernama Andi Sukardi (25), Alfian (28), Muh Basri (33), Alwan (29) dan Tahmid (22).

Wakapolres Maros, Kompol Andi Alamsyah mengatakan, lima porter ini ditangkap usai melakukan pencurian barang dalam koper penumpang di pesawat Lion Air rute Makassar-Yogyakarta, Maret lalu.

Dia menyebutkan, kelima pelaku ini menjalankan aksi dengan berkelompok.

"Jadi mereka bekerja secara berkelompok, ada yang bertugas di lambung pesawat dan ada yang dibawah untuk mengawasi keberadaan petugas pengamanan" katanya dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolres Maros, Selasa (16/7/2024).

Dia menyebutkan, dalam aksinya, pelaku membobol secara acak. Pelaku memilih koper bermerk dan mahal yang akan dibongkar.

Selanjutnya memberi kode kepada pelaku lainnya yang berada di lambung pesawat.

"Kemudian, koper yang bermerk dibuka dengan menggunakan serpihan koper yang rusak dengan menusuk resletingnya dan mengambil emas yang ada di dalam," terangnya.

Emas hasil curian tersebut kemudian dijual di salah satu mal yang ada di Makassar dan hasilnya dibagi bersama.

“Emas dijual dengan harga Rp37 juta. Hasil penjualan barang curian itu mereka bagi lima," sebutnya.

Aksi ini diketahui setelah korban atas nama Prof Eliza Meiyani melaporkan kejadian hilangnya emas miliknya di dalam koper.

Selanjutnya kepolisian melakukan penyelidikan dan pencocokan dengan kasus sebelumnya yang pernah dilaporkan.

"Berdasarkan penyelidikan tersebut, beberapa kali kasus terjadi dengan pola yang sama saat kru porter yang sedang betugas," ujarnya.

Atas aksinya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.

"Pencurian dilakukan dua orang atau lebih diancam pidana paling lambat tujuh tahun,”" terangnya.

Selain itu, kelima tersangka juga diketahui telah dipecat di tempat kerjanya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru