Upaya menjaga keberlanjutan usaha perikanan nasional
Maman Sukirman
Jum'at, 29 Des 2023 19:05
Gowa - Nelayan mengangkut ikan hasil tangkapannya di PPI Beba, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Minggu (3/12/2023). Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) sebagai upaya menjaga keberlangsungan usaha perikanan nasional dan diyakini dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan serta mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan di wilayah pesisir. (Foto: Sindo Makassar/Maman Sukirman)
(MAS)
Foto Terkait
Merawat Mangrove Demi Keberlanjutan Energi Hijau dan Kehidupan Nelayan Pesisir
Sebagai bagian dari komitmennya untuk mendukung keberlanjutan lingkungan, Pertamina terus melanjutkan program rehabilitasi dan pelestarian mangrove di berbagai wilayah pesisir Indonesia. Langkah ini sejalan dengan upaya perusahaan untuk mengembangkan energi hijau, sekaligus mendukung pelestarian lingkungan laut yang memiliki dampak penting bagi ekosistem dan perekonomian masyarakat pesisir.
Senin, 28 Okt 2024 20:34
FOTO: Nelayan Siapkan Jaring Untuk Melaut
Nelayan mempersiapkan jaringnya di Pelabuhan Paotere, Makassar.
Minggu, 13 Okt 2024 19:21
Tawa Ceria Anak Pesisir Pantai Sampulungan di Tengah Abrasi
Sekelompok anak bermain di pesisir pantai yang terdampak abrasi di Desa Sampulungan, Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (12/9/2023).
Rabu, 13 Sep 2023 12:00
Nelayan Kabupaten Takalar Masih Was-was Melaut
Sejumlah nelayan di Kabupaten Takalar, masih was-was melaut lantaran cuaca buruk yang menerjang wilayah tersebut beberapa hari terakhir.
Kamis, 12 Jan 2023 04:00
Foto Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kejari Jeneponto Tindaklanjuti Dugaan Politisasi Bantuan Bibit di Bangkala Barat
2
KPU Sulsel Ingatkan Iklan Kampanye Media di Dimulai 10 November
3
Jelang Debat, Chaidir Syam Ikuti Senam Bersama Ratusan Warga
4
Konsorsium Sultanbara 2024 Tekankan Pentingnya Pendidikan Vokasi
5
Tim Andalan Hati Tegaskan Jembatan Barombong Kewenangan Makassar, Bukan Pemerintah Pusat