Makassar Dorong 47 Puskesmas Terapkan Standar Pelayanan Kesehatan Inklusif

Tim SINDOmakassar
Sabtu, 31 Okt 2026 20:08
Sosialisasi Dinas Kesehatan Kota Makassar bersama Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) Sulawesi dan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sulawesi Selatan di Ruang Sipakatau.
1/3
Sosialisasi Dinas Kesehatan Kota Makassar bersama Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) Sulawesi dan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sulawesi Selatan di Ruang Sipakatau.
Pemerintah Kota Makassar mendorong 47 Puskesmas menerapkan standar pelayanan kesehatan inklusif bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas.
2/3
Pemerintah Kota Makassar mendorong 47 Puskesmas menerapkan standar pelayanan kesehatan inklusif bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas.
Pemerintah Kota Makassar mendorong 47 Puskesmas menerapkan standar pelayanan kesehatan inklusif bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas.
3/3
Pemerintah Kota Makassar mendorong 47 Puskesmas menerapkan standar pelayanan kesehatan inklusif bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas.
Sosialisasi Dinas Kesehatan Kota Makassar bersama Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) Sulawesi dan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sulawesi Selatan di Ruang Sipakatau.
Pemerintah Kota Makassar mendorong 47 Puskesmas menerapkan standar pelayanan kesehatan inklusif bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas.
Pemerintah Kota Makassar mendorong 47 Puskesmas menerapkan standar pelayanan kesehatan inklusif bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas.
Comments
Makassar - Pemerintah Kota Makassar mendorong 47 Puskesmas menerapkan standar pelayanan kesehatan inklusif bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas. Kebijakan ini bertujuan memastikan seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang setara, mudah diakses, dan tanpa diskriminasi.

Upaya tersebut disosialisasikan Dinas Kesehatan Kota Makassar bersama Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) Sulawesi dan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sulawesi Selatan di Ruang Sipakatau, Kantor Wali Kota Makassar, Rabu (28/10/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah organisasi penyandang disabilitas, di antaranya HWDI, Pertuni Makassar, dan Gammara Inklusi.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Ahmad Asy'ari, mengatakan penerapan standar pelayanan inklusif merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak kesehatan seluruh warga negara.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah hambatan yang dihadapi penyandang disabilitas ketika mengakses layanan kesehatan, mulai dari keterbatasan fasilitas fisik, komunikasi, hingga kesiapan petugas.

Melalui kebijakan tersebut, 47 Puskesmas didorong melakukan pembenahan dalam tiga aspek, yakni penyediaan fasilitas ramah disabilitas seperti jalur landai dan toilet aksesibel, peningkatan akses informasi dan komunikasi, serta pemberian prioritas pelayanan bagi lansia, ibu hamil, anak-anak, dan penyandang disabilitas.

"Kita harus mengubah pola pikir bahwa melayani kelompok rentan bukanlah bentuk belas kasihan, melainkan pemenuhan hak dasar warga negara yang wajib ditunaikan dengan penuh rasa hormat dan empati," ujarnya.

Sementara itu, pengurus YASMIB Sulawesi, Rosniaty Panguriseng, S.P., M.Si., menjelaskan penyusunan standar pelayanan tersebut dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan Puskesmas percontohan dan organisasi penyandang disabilitas.

Ia mengungkapkan, selama ini masih ditemukan kendala komunikasi bagi penyandang disabilitas Tuli, infrastruktur yang belum aksesibel, serta keterbatasan kemampuan petugas dalam memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas.

Dalam sesi diskusi, pengurus HWDI, Nurul Fadilla, turut menyoroti kondisi fasilitas kesehatan yang belum sepenuhnya ramah disabilitas. Sejumlah Puskesmas dan rumah sakit masih memiliki jalur landai terlalu curam dan akses bangunan yang menyulitkan pengguna kursi roda.

Selain itu, sistem antrean yang mengandalkan panggilan suara juga menjadi kendala bagi penyandang disabilitas Tuli. Ia berharap penerapan standar tersebut dapat menciptakan pelayanan yang lebih mandiri dan tidak bergantung pada kehadiran pendamping.

Penerapan kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan dokumen keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar tentang Penerapan Standar Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Kelompok Rentan dan Penyandang Disabilitas.
(MAS)
Foto Terkait
Foto Terbaru