LPS Bakal Jamin Polis Asuransi Mulai 2028, Begini Persiapannya

Tri Yari Kurniawan
Selasa, 30 Jul 2024 17:29
LPS Bakal Jamin Polis Asuransi Mulai 2028, Begini Persiapannya
Kepala Kantor Perwakilan LPS III – Makassar, Fuad Zaen bersama jajarannya tampak berdiskusi di sela acara temu media di Makassar. Foto/Tri Yari Kurniawan
Comment
Share
MAKASSAR - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendapatkan tugas tambahan yakni menjamin polis asuransi, yang efektif berlaku pada 12 Januari 2028. Saat ini, persiapan terus dimatangkan, dimana peraturan pelaksanaan bakal diterbitkan pada tahun depan.

Plt Kepala Divisi Surveilans Asuransi LPS, Rengga Gemilang Putra, menyampaikan dasar hukum perihal tugas baru LPS itu yakni UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Lewat regulasi terbaru itu, LPS kini tidak sebatas melakukan penjaminan simpanan dan resolusi bank, tapi juga penjaminan polis asuransi. Rengga menuturkan saat ini, koordinasi dengan berbagai pihak terkait terus dilakukan untuk menuntaskan peraturan pelaksanaan UU P2SK.

"LPS terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan stakeholder terkait dalam rangka penyusunan peraturan pelaksanaan yang diamanatkan UU P2SK,” ujar Rengga, pada acara Temu Media di Makassar, Selasa (30/07/2024).

Lebih jauh, Rengga bilang pihaknya telah menyusun rencana peta jalan Program Penjamin Polis (PPP) di LPS untuk 2023-2028. Telah diatur mengenai pembentukan organisasi PPP di LPS, penyusunan peraturan pelaksanaan UU P2SK hingga nantinya PPP mulai berlaku pada 2028.

"Sejauh ini, progresnya sudah mencapai kurang lebih 50 persen," kata dia.

Dalam rangka mendukung terjalinnya hubungan dengan otoritas negara lain melalui pertukaran ide dan praktik mengenai perlindungan pemegang polis, LPS telah resmi terdaftar sebagai anggota penuh International Forum of Insurance Guarantee Scheme (IFIGS).

IFIGS adalah sebuah organisasi internasional yang beranggotakan 25 penjamin asuransi dari 22 negara. Dengan menjadi anggota IFIGS, LPS dapat lebih mudah untuk memperoleh informasi dan mendapat sharing pengalaman dari pelaksanaan penjaminan asuransi di negara-negara lain yang menjadi anggota IFIGS.

Kepala Kantor Perwakilan LPS III – Makassar, Fuad Zaen, mengatakan pasca hadirnya UU P2SK, LPS mendapatkan mandat baru berupa penyelenggaraan program penjamin polis. Lewat aturan itu pula, LPS tidak hanya sebatas menjadi paybox plus dan loss minimizer, tapi juga menjadi risk minimizer.

Pada kesempatan itu, Fuad menyampaikan secara nasional LPS menjamin penuh 99,9 persen rekening perbankan. Adapun untuk wilayah Sulsel berkisar 99,7 persen. Angka itu terbilang tinggi karena berada di atas target UU LPS sebesar 90 persen dari total deposan.

LPS juga terus berupaya meningkatkan kinerja di segala aspek. Salah satunya dengan bergerak cepat membayarkan klaim simpanan nasabah atas BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya.

Pembayaran klaim simpanan nasabah pada periode semester 1 tahun 2024 rata-rata hanya selama 5 hari kerja untuk pembayaran tahap pertama dan rata-rata selama 15 hari kerja untuk pembayaran tahap akhir, lebih cepat dibandingkan target UU LPS yaitu 90 hari kerja.

“Percepatan pembayaran klaim merupakan salah satu upaya LPS dalam menjaga kepercayaan nasabah. Nasabah tidak perlu takut lagi menabung di bank karena aman dijamin LPS,” ujar dia.

Pada semester 1 2024, terdapat 12 BPR/BPRS yang ditangani LPS karena dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank yang dicabut izin usahanya tersebut tersebar di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali.

Selain itu, LPS juga telah membayarkan klaim simpanan nasabah sebesar Rp403 miliar pada periode semester 1 tahun 2024. Secara total dari tahun 2005 – Juni 2024, LPS telah membayarkan klaim penjaminan nasabah sebesar Rp2,49 triliun.

Belum lama ini, pada 29 Mei 2024, LPS berhasil menyehatkan kembali Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ), yang sebelumnya masuk dalam kategori Bank Dalam Resolusi (BDR). Ini merupakan langkah terobosan dalam penanganan bank bermasalah, memungkinkan tindakan penyehatan oleh LPS dengan menawarkan kepada calon investor sebelum memutuskan opsi resolusi.

“Hal ini merupakan inovasi baru untuk penanganan bank yang lebih efektif, sehingga memungkinkan LPS melakukan tindakan penyelamatan dengan melibatkan calon investor atau pihak lainnya sebelum LPS memutuskan opsi resolusi,” ujar Fuad.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru