Database Agen dan Polis Diluncurkan, Industri Asuransi Masuki Era Baru
Rabu, 02 Jul 2025 14:09

OJK telah meluncurkan Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia, dua inisiatif strategis untuk memperkuat ekosistem industri perasuransian nasional. Foto/IST
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia, dua inisiatif strategis untuk memperkuat ekosistem industri perasuransian nasional. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam transformasi digital sektor asuransi menuju era baru dengan tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada konsumen.
Peluncuran dilakukan di Jakarta pada Senin (30/6) lalu oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono.
Dalam sambutannya, Mahendra menegaskan bahwa peluncuran database ini bukan semata pembangunan infrastruktur teknologi, tetapi juga simbol transformasi nilai dalam pengelolaan sektor keuangan dari sistem yang tertutup menuju sistem yang lebih transparan dan terpercaya.
“Apa yang dilakukan ini bukan hanya transformasi di industri, dan dalam hal ini asuransi secara spesifik, tapi juga di dalam OJK internalnya. Jadi ini adalah langkah yang memang harus dilakukan dan malah harus diakselerasi. Kalau komitmen kami di OJK, mulai dari pelaksanaan berbagai sistem informasi, aplikasi, pelaporan, perizinan, dan kemudian gilirannya nanti pengawasan, dan di belakangnya adalah pengaturan yang terintegrasi," ujar Mahendra.
Ia menambahkan, penyediaan akses informasi yang dapat diverifikasi secara mandiri merupakan kunci untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap industri ini.
Database Agen Asuransi menghadirkan satu sumber data utama (single source of truth) yang memuat informasi legalitas dan identitas agen asuransi terdaftar. Sistem ini terintegrasi dengan proses perizinan digital melalui platform SPRINT dan dilengkapi dengan QR Code sebagai identitas digital resmi. Informasi ini dapat diakses oleh masyarakat, perusahaan asuransi, asosiasi, dan OJK sebagai bentuk perlindungan konsumen.
Sementara itu, Database Polis Asuransi Indonesia menyajikan data per polis secara detail dari seluruh lini usaha asuransi, baik jiwa maupun umum. Data ini dilaporkan bulanan melalui sistem Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO). Tujuannya adalah untuk memperkuat pengawasan berbasis risiko, mendukung pengembangan program penjaminan polis, serta meningkatkan kualitas tata kelola data dan transparansi industri.
Mahendra menjelaskan bahwa database polis menjadi elemen penting karena memuat informasi vital terkait pemegang polis, manfaat yang diterima, serta manajemen risiko. Hal ini menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan pengawasan yang efektif dan tepat sasaran.
Dengan sistem data yang terstandarisasi dan terverifikasi, masyarakat kini dapat lebih mudah memastikan kredibilitas agen secara independen. Perusahaan juga bisa meningkatkan efisiensi pengelolaan portofolio dan kualitas data internal, sementara OJK memperoleh alat penting untuk mendeteksi risiko, memverifikasi laporan keuangan, serta merancang kebijakan berbasis data yang akurat.
Penguatan Tata Kelola dan Akses Informasi Keuangan
Kepala Eksekutif OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa peluncuran dua database ini merupakan bagian dari reformasi struktural industri asuransi sebagaimana diamanatkan dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Agen asuransi merupakan salah satu pilar utama dalam sistem distribusi produk asuransi dan menjadi ujung tombak dalam edukasi keuangan, pendampingan nasabah, serta penguatan literasi terhadap risiko keuangan. Sementara data polis adalah fondasi untuk membangun pengawasan yang lebih efektif serta memperkuat kepercayaan terhadap industri asuransi," kata Ogi.
Ia menekankan bahwa efektivitas kedua database sangat bergantung pada partisipasi aktif seluruh pelaku industri—baik asosiasi, perusahaan, maupun masyarakat.
"Peluncuran hari ini adalah langkah awal. Efektivitas kedua sistem ini hanya akan optimal jika seluruh pemangku kepentingan menjalankannya secara konsisten dan kolaboratif," tegas Ogi.
Dengan sinergi lintas pemangku kepentingan, OJK berharap inisiatif ini menjadi fondasi bagi masa depan industri asuransi Indonesia yang lebih inklusif, modern, dan berkelanjutan.
Peluncuran dilakukan di Jakarta pada Senin (30/6) lalu oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono.
Dalam sambutannya, Mahendra menegaskan bahwa peluncuran database ini bukan semata pembangunan infrastruktur teknologi, tetapi juga simbol transformasi nilai dalam pengelolaan sektor keuangan dari sistem yang tertutup menuju sistem yang lebih transparan dan terpercaya.
“Apa yang dilakukan ini bukan hanya transformasi di industri, dan dalam hal ini asuransi secara spesifik, tapi juga di dalam OJK internalnya. Jadi ini adalah langkah yang memang harus dilakukan dan malah harus diakselerasi. Kalau komitmen kami di OJK, mulai dari pelaksanaan berbagai sistem informasi, aplikasi, pelaporan, perizinan, dan kemudian gilirannya nanti pengawasan, dan di belakangnya adalah pengaturan yang terintegrasi," ujar Mahendra.
Ia menambahkan, penyediaan akses informasi yang dapat diverifikasi secara mandiri merupakan kunci untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap industri ini.
Database Agen Asuransi menghadirkan satu sumber data utama (single source of truth) yang memuat informasi legalitas dan identitas agen asuransi terdaftar. Sistem ini terintegrasi dengan proses perizinan digital melalui platform SPRINT dan dilengkapi dengan QR Code sebagai identitas digital resmi. Informasi ini dapat diakses oleh masyarakat, perusahaan asuransi, asosiasi, dan OJK sebagai bentuk perlindungan konsumen.
Sementara itu, Database Polis Asuransi Indonesia menyajikan data per polis secara detail dari seluruh lini usaha asuransi, baik jiwa maupun umum. Data ini dilaporkan bulanan melalui sistem Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO). Tujuannya adalah untuk memperkuat pengawasan berbasis risiko, mendukung pengembangan program penjaminan polis, serta meningkatkan kualitas tata kelola data dan transparansi industri.
Mahendra menjelaskan bahwa database polis menjadi elemen penting karena memuat informasi vital terkait pemegang polis, manfaat yang diterima, serta manajemen risiko. Hal ini menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan pengawasan yang efektif dan tepat sasaran.
Dengan sistem data yang terstandarisasi dan terverifikasi, masyarakat kini dapat lebih mudah memastikan kredibilitas agen secara independen. Perusahaan juga bisa meningkatkan efisiensi pengelolaan portofolio dan kualitas data internal, sementara OJK memperoleh alat penting untuk mendeteksi risiko, memverifikasi laporan keuangan, serta merancang kebijakan berbasis data yang akurat.
Penguatan Tata Kelola dan Akses Informasi Keuangan
Kepala Eksekutif OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa peluncuran dua database ini merupakan bagian dari reformasi struktural industri asuransi sebagaimana diamanatkan dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Agen asuransi merupakan salah satu pilar utama dalam sistem distribusi produk asuransi dan menjadi ujung tombak dalam edukasi keuangan, pendampingan nasabah, serta penguatan literasi terhadap risiko keuangan. Sementara data polis adalah fondasi untuk membangun pengawasan yang lebih efektif serta memperkuat kepercayaan terhadap industri asuransi," kata Ogi.
Ia menekankan bahwa efektivitas kedua database sangat bergantung pada partisipasi aktif seluruh pelaku industri—baik asosiasi, perusahaan, maupun masyarakat.
"Peluncuran hari ini adalah langkah awal. Efektivitas kedua sistem ini hanya akan optimal jika seluruh pemangku kepentingan menjalankannya secara konsisten dan kolaboratif," tegas Ogi.
Dengan sinergi lintas pemangku kepentingan, OJK berharap inisiatif ini menjadi fondasi bagi masa depan industri asuransi Indonesia yang lebih inklusif, modern, dan berkelanjutan.
(TRI)
Berita Terkait

Ekbis
OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 8,43 Persen, Capai Rp7.997,63 Triliun
OJK mencatat kinerja intermediasi perbankan stabil dengan profil risiko yang masih terjaga. Kredit perbankan periode Mei 2025 mencapai Rp7.997,63 triliun.
Kamis, 10 Jul 2025 22:17

Ekbis
OJK: Sektor Jasa Keuangan Stabil di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Global
Ismail menyebut perekonomian domestik menunjukkan resiliensi di tengah tekanan global. Laju inflasi terus menurun, dengan inflasi inti tercatat termoderasi.
Selasa, 08 Jul 2025 20:26

Ekbis
OJK Siapkan Regulasi Baru untuk Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan
Sebagai tindak lanjut dari Rapat Kerja Komisi XI DPR RI pada akhir Juni 2025, OJK akan menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.
Senin, 07 Jul 2025 13:51

Ekbis
OJK: Penggunaan Logo Tanpa Izin oleh Investindo Public Optima Langgar Hukum
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan persetujuan untuk kegiatan operasional PT Investindo Public Optima.
Minggu, 06 Jul 2025 22:58

Ekbis
OJK Gandeng KOWANI Dorong Literasi Keuangan, Sasar Emak-emak
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat, termasuk kepada kelompok perempuan dan ibu rumah tangga alias emak-emak.
Kamis, 03 Jul 2025 15:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Mayat Tergantung di Pohon Gegerkan Warga Rappocini Makassar
2

Premanisme di Makassar: Peras Uang Belasan Juta, Ruko Disegel, Polisi Belum Bertindak
3

Resmi! PBNU Bekukan Kepengurusan PCNU Kota Makassar
4

Poltekpar Makassar Perkuat Komitmen Transparansi Lewat Sosialisasi PPID
5

PT Vale Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Program LRP di Pomalaa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Mayat Tergantung di Pohon Gegerkan Warga Rappocini Makassar
2

Premanisme di Makassar: Peras Uang Belasan Juta, Ruko Disegel, Polisi Belum Bertindak
3

Resmi! PBNU Bekukan Kepengurusan PCNU Kota Makassar
4

Poltekpar Makassar Perkuat Komitmen Transparansi Lewat Sosialisasi PPID
5

PT Vale Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Program LRP di Pomalaa