Database Agen dan Polis Diluncurkan, Industri Asuransi Masuki Era Baru

Rabu, 02 Jul 2025 14:09
Database Agen dan Polis Diluncurkan, Industri Asuransi Masuki Era Baru
OJK telah meluncurkan Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia, dua inisiatif strategis untuk memperkuat ekosistem industri perasuransian nasional. Foto/IST
Comment
Share
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia, dua inisiatif strategis untuk memperkuat ekosistem industri perasuransian nasional. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam transformasi digital sektor asuransi menuju era baru dengan tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada konsumen.

Peluncuran dilakukan di Jakarta pada Senin (30/6) lalu oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono.

Dalam sambutannya, Mahendra menegaskan bahwa peluncuran database ini bukan semata pembangunan infrastruktur teknologi, tetapi juga simbol transformasi nilai dalam pengelolaan sektor keuangan dari sistem yang tertutup menuju sistem yang lebih transparan dan terpercaya.

“Apa yang dilakukan ini bukan hanya transformasi di industri, dan dalam hal ini asuransi secara spesifik, tapi juga di dalam OJK internalnya. Jadi ini adalah langkah yang memang harus dilakukan dan malah harus diakselerasi. Kalau komitmen kami di OJK, mulai dari pelaksanaan berbagai sistem informasi, aplikasi, pelaporan, perizinan, dan kemudian gilirannya nanti pengawasan, dan di belakangnya adalah pengaturan yang terintegrasi," ujar Mahendra.

Ia menambahkan, penyediaan akses informasi yang dapat diverifikasi secara mandiri merupakan kunci untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap industri ini.

Database Agen Asuransi menghadirkan satu sumber data utama (single source of truth) yang memuat informasi legalitas dan identitas agen asuransi terdaftar. Sistem ini terintegrasi dengan proses perizinan digital melalui platform SPRINT dan dilengkapi dengan QR Code sebagai identitas digital resmi. Informasi ini dapat diakses oleh masyarakat, perusahaan asuransi, asosiasi, dan OJK sebagai bentuk perlindungan konsumen.

Sementara itu, Database Polis Asuransi Indonesia menyajikan data per polis secara detail dari seluruh lini usaha asuransi, baik jiwa maupun umum. Data ini dilaporkan bulanan melalui sistem Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO). Tujuannya adalah untuk memperkuat pengawasan berbasis risiko, mendukung pengembangan program penjaminan polis, serta meningkatkan kualitas tata kelola data dan transparansi industri.

Mahendra menjelaskan bahwa database polis menjadi elemen penting karena memuat informasi vital terkait pemegang polis, manfaat yang diterima, serta manajemen risiko. Hal ini menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan pengawasan yang efektif dan tepat sasaran.

Dengan sistem data yang terstandarisasi dan terverifikasi, masyarakat kini dapat lebih mudah memastikan kredibilitas agen secara independen. Perusahaan juga bisa meningkatkan efisiensi pengelolaan portofolio dan kualitas data internal, sementara OJK memperoleh alat penting untuk mendeteksi risiko, memverifikasi laporan keuangan, serta merancang kebijakan berbasis data yang akurat.

Penguatan Tata Kelola dan Akses Informasi Keuangan
Kepala Eksekutif OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa peluncuran dua database ini merupakan bagian dari reformasi struktural industri asuransi sebagaimana diamanatkan dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Agen asuransi merupakan salah satu pilar utama dalam sistem distribusi produk asuransi dan menjadi ujung tombak dalam edukasi keuangan, pendampingan nasabah, serta penguatan literasi terhadap risiko keuangan. Sementara data polis adalah fondasi untuk membangun pengawasan yang lebih efektif serta memperkuat kepercayaan terhadap industri asuransi," kata Ogi.

Ia menekankan bahwa efektivitas kedua database sangat bergantung pada partisipasi aktif seluruh pelaku industri—baik asosiasi, perusahaan, maupun masyarakat.

"Peluncuran hari ini adalah langkah awal. Efektivitas kedua sistem ini hanya akan optimal jika seluruh pemangku kepentingan menjalankannya secara konsisten dan kolaboratif," tegas Ogi.

Dengan sinergi lintas pemangku kepentingan, OJK berharap inisiatif ini menjadi fondasi bagi masa depan industri asuransi Indonesia yang lebih inklusif, modern, dan berkelanjutan.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru