Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle yang Tawarkan Hapus Utang
Selasa, 14 Okt 2025 13:23
Satgas PASTI menghentikan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Golden Eagle karena tidak memiliki dasar legalitas operasional yang jelas dan berpotensi menyesatkan masyarakat. Foto/IST
JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle) karena tidak memiliki dasar legalitas operasional yang jelas dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, menyampaikan tindakan ini dilakukan setelah Satgas PASTI menerima laporan dari masyarakat terkait penawaran program penghapusan utang yang ditawarkan oleh Golden Eagle.
"Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas PASTI memanggil perwakilan Golden Eagle dan sejumlah nasabah guna melakukan klarifikasi," kata dia, dalam keterangan persnya.
Dalam proses klarifikasi yang melibatkan anggota Satgas dari berbagai lembaga—termasuk Bareskrim Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Investasi/BKPM, BIN, BSSN, dan PPATK—terungkap beberapa temuan penting.
Adapun temuan penting itu meliputi Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank kepada masyarakat, yang diklaim berdasarkan 24 dasar hukum. Golden Eagle hingga kini tidak dapat menjelaskan secara konkret dasar hukum tersebut.
Selanjutnya, Golden Eagle tidak memiliki badan hukum resmi di Indonesia. Temuan lainnya, mereka juga tidak memiliki izin operasional yang sah.
"Berdasarkan temuan tersebut, Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan seluruh aktivitas Golden Eagle, khususnya penawaran penghapusan utang kepada masyarakat," ungkap dia.
Tak hanya itu, Satgas PASTI bersama Pemerintah Kota Yogyakarta juga menemukan adanya penawaran program pembiayaan investasi non-APBN/APBD dari Golden Eagle kepada Pemkot Yogyakarta.
Beberapa poin dari penawaran tersebut meliputi pendanaan diklaim berasal dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Management Unit bank pelaksana.
Berikutnya, program mencakup hibah untuk proyek habis pakai dan investasi murni untuk proyek berorientasi profit. Selanjutnya, draft kerja sama menyebutkan adanya penjaminan oleh Personal Guarantee, pembukaan rekening joint account, serta pembagian fee penjaminan.
Namun, setelah dilakukan pendalaman, skema pembiayaan ini terbukti tidak memiliki dasar legal yang sah dan berpotensi menyesatkan.
Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), untuk melaporkannya kepada website: sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, menyampaikan tindakan ini dilakukan setelah Satgas PASTI menerima laporan dari masyarakat terkait penawaran program penghapusan utang yang ditawarkan oleh Golden Eagle.
"Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas PASTI memanggil perwakilan Golden Eagle dan sejumlah nasabah guna melakukan klarifikasi," kata dia, dalam keterangan persnya.
Dalam proses klarifikasi yang melibatkan anggota Satgas dari berbagai lembaga—termasuk Bareskrim Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Investasi/BKPM, BIN, BSSN, dan PPATK—terungkap beberapa temuan penting.
Adapun temuan penting itu meliputi Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank kepada masyarakat, yang diklaim berdasarkan 24 dasar hukum. Golden Eagle hingga kini tidak dapat menjelaskan secara konkret dasar hukum tersebut.
Selanjutnya, Golden Eagle tidak memiliki badan hukum resmi di Indonesia. Temuan lainnya, mereka juga tidak memiliki izin operasional yang sah.
"Berdasarkan temuan tersebut, Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan seluruh aktivitas Golden Eagle, khususnya penawaran penghapusan utang kepada masyarakat," ungkap dia.
Tak hanya itu, Satgas PASTI bersama Pemerintah Kota Yogyakarta juga menemukan adanya penawaran program pembiayaan investasi non-APBN/APBD dari Golden Eagle kepada Pemkot Yogyakarta.
Beberapa poin dari penawaran tersebut meliputi pendanaan diklaim berasal dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Management Unit bank pelaksana.
Berikutnya, program mencakup hibah untuk proyek habis pakai dan investasi murni untuk proyek berorientasi profit. Selanjutnya, draft kerja sama menyebutkan adanya penjaminan oleh Personal Guarantee, pembukaan rekening joint account, serta pembagian fee penjaminan.
Namun, setelah dilakukan pendalaman, skema pembiayaan ini terbukti tidak memiliki dasar legal yang sah dan berpotensi menyesatkan.
Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), untuk melaporkannya kepada website: sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
Dari Makassar, Literasi Reksa Dana Digenjot untuk Generasi Muda
Di Makassar, kegiatan diawali dengan kelas edukasi investasi bagi jurnalis di Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Selanjutnya, juga menyasar mahasiswa.
Kamis, 16 Apr 2026 16:47
Ekbis
OJK - Kementerian Ekraf Perkuat Inovasi Keuangan Digital Berbasis Web3
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) kembali mempertegas sinergi dalam pengembangan inovasi keuangan digital berbasis Web3.
Rabu, 15 Apr 2026 19:44
Ekbis
Sinergi OJK Dorong Akses Keuangan Petani Kakao di Luwu Timur
OJK serta offtaker kakao PT Comextra Majora menggelar kegiatan edukasi keuangan dan survei kebutuhan pengembangan komoditas kakao di Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.
Rabu, 15 Apr 2026 12:58
Ekbis
OJK Rilis Dua Roadmap, Dorong Pendalaman Pasar dan Investasi Berkelanjutan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua roadmap strategis, yaitu Roadmap Pengembangan Pasar Derivatif Berlandaskan Instrumen Pasar Modal 2026–2030 dan Roadmap Pasar Modal Berkelanjutan Indonesia 2026–2030.
Rabu, 15 Apr 2026 09:42
Sports
OJK Dukung Akselerasi Program 3 Juta Rumah Lewat Sinergi & Penguatan Kebijakan SLIK
Dukungan ini diwujudkan melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta kolaborasi erat dengan kementerian, lembaga, dan berbagai pemangku kepentingan.
Selasa, 14 Apr 2026 16:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Modus Kerja Sama Pengiriman, 14 Warga Makassar Ditipu Rp616 Juta
2
Kandidat Eksternal Bisa jadi Ketua DPC PPP, Tapi Wajib Ikuti Uji Kelayakan
3
Kejati Sulsel Kembangkan Dugaan Kasus Korupsi Nanas Rp60 Miliar, Bupati Barru Diperiksa
4
Andi Ina dan Ni'matullah Klarifikasi Pemanggilan Kejati Sulsel soal Kasus Korupsi Bibit Nanas
5
WFH Diproyeksi Tekan Belanja Operasional Pemkab Maros hingga 20%
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Modus Kerja Sama Pengiriman, 14 Warga Makassar Ditipu Rp616 Juta
2
Kandidat Eksternal Bisa jadi Ketua DPC PPP, Tapi Wajib Ikuti Uji Kelayakan
3
Kejati Sulsel Kembangkan Dugaan Kasus Korupsi Nanas Rp60 Miliar, Bupati Barru Diperiksa
4
Andi Ina dan Ni'matullah Klarifikasi Pemanggilan Kejati Sulsel soal Kasus Korupsi Bibit Nanas
5
WFH Diproyeksi Tekan Belanja Operasional Pemkab Maros hingga 20%