Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle yang Tawarkan Hapus Utang
Selasa, 14 Okt 2025 13:23
Satgas PASTI menghentikan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Golden Eagle karena tidak memiliki dasar legalitas operasional yang jelas dan berpotensi menyesatkan masyarakat. Foto/IST
JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle) karena tidak memiliki dasar legalitas operasional yang jelas dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, menyampaikan tindakan ini dilakukan setelah Satgas PASTI menerima laporan dari masyarakat terkait penawaran program penghapusan utang yang ditawarkan oleh Golden Eagle.
"Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas PASTI memanggil perwakilan Golden Eagle dan sejumlah nasabah guna melakukan klarifikasi," kata dia, dalam keterangan persnya.
Dalam proses klarifikasi yang melibatkan anggota Satgas dari berbagai lembaga—termasuk Bareskrim Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Investasi/BKPM, BIN, BSSN, dan PPATK—terungkap beberapa temuan penting.
Adapun temuan penting itu meliputi Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank kepada masyarakat, yang diklaim berdasarkan 24 dasar hukum. Golden Eagle hingga kini tidak dapat menjelaskan secara konkret dasar hukum tersebut.
Selanjutnya, Golden Eagle tidak memiliki badan hukum resmi di Indonesia. Temuan lainnya, mereka juga tidak memiliki izin operasional yang sah.
"Berdasarkan temuan tersebut, Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan seluruh aktivitas Golden Eagle, khususnya penawaran penghapusan utang kepada masyarakat," ungkap dia.
Tak hanya itu, Satgas PASTI bersama Pemerintah Kota Yogyakarta juga menemukan adanya penawaran program pembiayaan investasi non-APBN/APBD dari Golden Eagle kepada Pemkot Yogyakarta.
Beberapa poin dari penawaran tersebut meliputi pendanaan diklaim berasal dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Management Unit bank pelaksana.
Berikutnya, program mencakup hibah untuk proyek habis pakai dan investasi murni untuk proyek berorientasi profit. Selanjutnya, draft kerja sama menyebutkan adanya penjaminan oleh Personal Guarantee, pembukaan rekening joint account, serta pembagian fee penjaminan.
Namun, setelah dilakukan pendalaman, skema pembiayaan ini terbukti tidak memiliki dasar legal yang sah dan berpotensi menyesatkan.
Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), untuk melaporkannya kepada website: sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, menyampaikan tindakan ini dilakukan setelah Satgas PASTI menerima laporan dari masyarakat terkait penawaran program penghapusan utang yang ditawarkan oleh Golden Eagle.
"Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas PASTI memanggil perwakilan Golden Eagle dan sejumlah nasabah guna melakukan klarifikasi," kata dia, dalam keterangan persnya.
Dalam proses klarifikasi yang melibatkan anggota Satgas dari berbagai lembaga—termasuk Bareskrim Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Investasi/BKPM, BIN, BSSN, dan PPATK—terungkap beberapa temuan penting.
Adapun temuan penting itu meliputi Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank kepada masyarakat, yang diklaim berdasarkan 24 dasar hukum. Golden Eagle hingga kini tidak dapat menjelaskan secara konkret dasar hukum tersebut.
Selanjutnya, Golden Eagle tidak memiliki badan hukum resmi di Indonesia. Temuan lainnya, mereka juga tidak memiliki izin operasional yang sah.
"Berdasarkan temuan tersebut, Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan seluruh aktivitas Golden Eagle, khususnya penawaran penghapusan utang kepada masyarakat," ungkap dia.
Tak hanya itu, Satgas PASTI bersama Pemerintah Kota Yogyakarta juga menemukan adanya penawaran program pembiayaan investasi non-APBN/APBD dari Golden Eagle kepada Pemkot Yogyakarta.
Beberapa poin dari penawaran tersebut meliputi pendanaan diklaim berasal dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Management Unit bank pelaksana.
Berikutnya, program mencakup hibah untuk proyek habis pakai dan investasi murni untuk proyek berorientasi profit. Selanjutnya, draft kerja sama menyebutkan adanya penjaminan oleh Personal Guarantee, pembukaan rekening joint account, serta pembagian fee penjaminan.
Namun, setelah dilakukan pendalaman, skema pembiayaan ini terbukti tidak memiliki dasar legal yang sah dan berpotensi menyesatkan.
Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), untuk melaporkannya kepada website: sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
OJK dan Perbankan Kolaborasi Perkuat Ketahanan Risiko Iklim
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama industri perbankan nasional memperkuat komitmen mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon melalui penguatan manajemen risiko iklim
Kamis, 26 Feb 2026 17:09
Ekbis
OJK dan BI Inisiasi Pusat Inovasi Digital Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia (BI) menginisiasi Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) sebagai langkah strategis memperkuat inovasi dan pengembangan talenta digital
Selasa, 24 Feb 2026 11:19
Ekbis
Sinergi Kawal SNLIK di Sulsel dan Sulbar Agar Masyarakat Makin Melek Inklusi Keuangan
Dalam rangka memastikan kualitas dan akurasi pelaksanaan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Kamis, 19 Feb 2026 16:15
News
OJK Sulselbar Lakukan Aksi Sosial dengan Donor Darah
Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulsel Sulbar) bersama Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (FKIJK Sulselbar)
Rabu, 11 Feb 2026 19:00
Ekbis
OJK Percepat Reformasi Pasar Modal untuk Perkuat Likuiditas dan Kepercayaan Investor
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah dan stakeholder terkait menegaskan komitmennya untuk mempercepat reformasi pasar modal Indonesia, secara menyeluruh guna memperkuat likuiditas
Senin, 02 Feb 2026 14:17
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hotel Grand Puri Bantah Tudingan Penutupan Akses Wisma Nirmalasari
2
Islam Tinggi
3
Beautiful Malino Masuk Kalender Kharisma Event Nusantara 2026
4
Kumpulkan OKP, Vonny Klaim DPP Gerindra Dukung Dirinya Pimpin KNPI Sulsel
5
GEN-R Fakultas Kedokteran UMI Ramai Peserta, Kultum hingga Desain Poster Diserbu Pelajar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hotel Grand Puri Bantah Tudingan Penutupan Akses Wisma Nirmalasari
2
Islam Tinggi
3
Beautiful Malino Masuk Kalender Kharisma Event Nusantara 2026
4
Kumpulkan OKP, Vonny Klaim DPP Gerindra Dukung Dirinya Pimpin KNPI Sulsel
5
GEN-R Fakultas Kedokteran UMI Ramai Peserta, Kultum hingga Desain Poster Diserbu Pelajar