Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle yang Tawarkan Hapus Utang
Selasa, 14 Okt 2025 13:23

Satgas PASTI menghentikan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Golden Eagle karena tidak memiliki dasar legalitas operasional yang jelas dan berpotensi menyesatkan masyarakat. Foto/IST
JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle) karena tidak memiliki dasar legalitas operasional yang jelas dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, menyampaikan tindakan ini dilakukan setelah Satgas PASTI menerima laporan dari masyarakat terkait penawaran program penghapusan utang yang ditawarkan oleh Golden Eagle.
"Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas PASTI memanggil perwakilan Golden Eagle dan sejumlah nasabah guna melakukan klarifikasi," kata dia, dalam keterangan persnya.
Dalam proses klarifikasi yang melibatkan anggota Satgas dari berbagai lembaga—termasuk Bareskrim Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Investasi/BKPM, BIN, BSSN, dan PPATK—terungkap beberapa temuan penting.
Adapun temuan penting itu meliputi Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank kepada masyarakat, yang diklaim berdasarkan 24 dasar hukum. Golden Eagle hingga kini tidak dapat menjelaskan secara konkret dasar hukum tersebut.
Selanjutnya, Golden Eagle tidak memiliki badan hukum resmi di Indonesia. Temuan lainnya, mereka juga tidak memiliki izin operasional yang sah.
"Berdasarkan temuan tersebut, Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan seluruh aktivitas Golden Eagle, khususnya penawaran penghapusan utang kepada masyarakat," ungkap dia.
Tak hanya itu, Satgas PASTI bersama Pemerintah Kota Yogyakarta juga menemukan adanya penawaran program pembiayaan investasi non-APBN/APBD dari Golden Eagle kepada Pemkot Yogyakarta.
Beberapa poin dari penawaran tersebut meliputi pendanaan diklaim berasal dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Management Unit bank pelaksana.
Berikutnya, program mencakup hibah untuk proyek habis pakai dan investasi murni untuk proyek berorientasi profit. Selanjutnya, draft kerja sama menyebutkan adanya penjaminan oleh Personal Guarantee, pembukaan rekening joint account, serta pembagian fee penjaminan.
Namun, setelah dilakukan pendalaman, skema pembiayaan ini terbukti tidak memiliki dasar legal yang sah dan berpotensi menyesatkan.
Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), untuk melaporkannya kepada website: sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, menyampaikan tindakan ini dilakukan setelah Satgas PASTI menerima laporan dari masyarakat terkait penawaran program penghapusan utang yang ditawarkan oleh Golden Eagle.
"Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas PASTI memanggil perwakilan Golden Eagle dan sejumlah nasabah guna melakukan klarifikasi," kata dia, dalam keterangan persnya.
Dalam proses klarifikasi yang melibatkan anggota Satgas dari berbagai lembaga—termasuk Bareskrim Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Investasi/BKPM, BIN, BSSN, dan PPATK—terungkap beberapa temuan penting.
Adapun temuan penting itu meliputi Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank kepada masyarakat, yang diklaim berdasarkan 24 dasar hukum. Golden Eagle hingga kini tidak dapat menjelaskan secara konkret dasar hukum tersebut.
Selanjutnya, Golden Eagle tidak memiliki badan hukum resmi di Indonesia. Temuan lainnya, mereka juga tidak memiliki izin operasional yang sah.
"Berdasarkan temuan tersebut, Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan seluruh aktivitas Golden Eagle, khususnya penawaran penghapusan utang kepada masyarakat," ungkap dia.
Tak hanya itu, Satgas PASTI bersama Pemerintah Kota Yogyakarta juga menemukan adanya penawaran program pembiayaan investasi non-APBN/APBD dari Golden Eagle kepada Pemkot Yogyakarta.
Beberapa poin dari penawaran tersebut meliputi pendanaan diklaim berasal dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Management Unit bank pelaksana.
Berikutnya, program mencakup hibah untuk proyek habis pakai dan investasi murni untuk proyek berorientasi profit. Selanjutnya, draft kerja sama menyebutkan adanya penjaminan oleh Personal Guarantee, pembukaan rekening joint account, serta pembagian fee penjaminan.
Namun, setelah dilakukan pendalaman, skema pembiayaan ini terbukti tidak memiliki dasar legal yang sah dan berpotensi menyesatkan.
Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), untuk melaporkannya kepada website: sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id.
(TRI)
Berita Terkait

Ekbis
Roadmap Baru TPAKD Dukung UMKM dan Program Prioritas
OJK bersama Kemenko Bidang Perekonomian dan Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) 2025 di Jakarta, Jumat (10/10) kemarin.
Sabtu, 11 Okt 2025 14:44

News
Survei Kepuasan Stakeholder 2025: OJK Jaring Masukan untuk Layanan Lebih Baik
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menggelar kegiatan Temu Responden Survei Kepuasan Stakeholder OJK 2025.
Jum'at, 10 Okt 2025 17:13

Sports
Aset Perbankan di Sulsel Tembus Rp209 Triliun Periode Agustus 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) mencatat kinerja perbankan di Provinsi Sulsel menunjukkan pertumbuhan positif.
Rabu, 08 Okt 2025 15:42

News
OJK Sulselbar Gelar FinEXPO 2025, Dorong Inklusi Keuangan untuk Semua
OJK Sulselbar bekerja sama dengan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FK-IJK) Sulselbar menyelenggarakan Financial Expo dalam rangka Bulan Inklusi Keuangan 2025.
Sabtu, 04 Okt 2025 20:02

Ekbis
OJK Sulselbar Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah Lewat BEKS 2025
OJK Sulselbar bersinergi dengan Bank Indonesia dan LPS menggelar kegiatan edukasi keuangan syariah bertajuk “Generasi Muda Melek Keuangan Syariah: Bijak, Etis, dan Berkelanjutan”.
Jum'at, 03 Okt 2025 06:50
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

37 Jemaah Umrah Asal Sulawesi Disebut Terlantar di Jeddah, Jadwal Kepulangan Belum Pasti
2

Sempat Diwarnai Interupsi, Sekda Wakili Gubernur Jawab Pemandangan Umum Fraksi DPRD Sulsel
3

Warga Monro Monro Jeneponto Keluhkan Air PDAM yang Keruh
4

Legislator Zulhajar Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Perumahan Dewi Karmila Sari
5

Angkasa Pura Indonesia Tanam 600 Pohon di Area Bandara Sultan Hasanuddin
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

37 Jemaah Umrah Asal Sulawesi Disebut Terlantar di Jeddah, Jadwal Kepulangan Belum Pasti
2

Sempat Diwarnai Interupsi, Sekda Wakili Gubernur Jawab Pemandangan Umum Fraksi DPRD Sulsel
3

Warga Monro Monro Jeneponto Keluhkan Air PDAM yang Keruh
4

Legislator Zulhajar Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Perumahan Dewi Karmila Sari
5

Angkasa Pura Indonesia Tanam 600 Pohon di Area Bandara Sultan Hasanuddin