Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle yang Tawarkan Hapus Utang
Selasa, 14 Okt 2025 13:23
Satgas PASTI menghentikan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Golden Eagle karena tidak memiliki dasar legalitas operasional yang jelas dan berpotensi menyesatkan masyarakat. Foto/IST
JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle) karena tidak memiliki dasar legalitas operasional yang jelas dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, menyampaikan tindakan ini dilakukan setelah Satgas PASTI menerima laporan dari masyarakat terkait penawaran program penghapusan utang yang ditawarkan oleh Golden Eagle.
"Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas PASTI memanggil perwakilan Golden Eagle dan sejumlah nasabah guna melakukan klarifikasi," kata dia, dalam keterangan persnya.
Dalam proses klarifikasi yang melibatkan anggota Satgas dari berbagai lembaga—termasuk Bareskrim Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Investasi/BKPM, BIN, BSSN, dan PPATK—terungkap beberapa temuan penting.
Adapun temuan penting itu meliputi Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank kepada masyarakat, yang diklaim berdasarkan 24 dasar hukum. Golden Eagle hingga kini tidak dapat menjelaskan secara konkret dasar hukum tersebut.
Selanjutnya, Golden Eagle tidak memiliki badan hukum resmi di Indonesia. Temuan lainnya, mereka juga tidak memiliki izin operasional yang sah.
"Berdasarkan temuan tersebut, Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan seluruh aktivitas Golden Eagle, khususnya penawaran penghapusan utang kepada masyarakat," ungkap dia.
Tak hanya itu, Satgas PASTI bersama Pemerintah Kota Yogyakarta juga menemukan adanya penawaran program pembiayaan investasi non-APBN/APBD dari Golden Eagle kepada Pemkot Yogyakarta.
Beberapa poin dari penawaran tersebut meliputi pendanaan diklaim berasal dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Management Unit bank pelaksana.
Berikutnya, program mencakup hibah untuk proyek habis pakai dan investasi murni untuk proyek berorientasi profit. Selanjutnya, draft kerja sama menyebutkan adanya penjaminan oleh Personal Guarantee, pembukaan rekening joint account, serta pembagian fee penjaminan.
Namun, setelah dilakukan pendalaman, skema pembiayaan ini terbukti tidak memiliki dasar legal yang sah dan berpotensi menyesatkan.
Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), untuk melaporkannya kepada website: sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, menyampaikan tindakan ini dilakukan setelah Satgas PASTI menerima laporan dari masyarakat terkait penawaran program penghapusan utang yang ditawarkan oleh Golden Eagle.
"Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas PASTI memanggil perwakilan Golden Eagle dan sejumlah nasabah guna melakukan klarifikasi," kata dia, dalam keterangan persnya.
Dalam proses klarifikasi yang melibatkan anggota Satgas dari berbagai lembaga—termasuk Bareskrim Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Investasi/BKPM, BIN, BSSN, dan PPATK—terungkap beberapa temuan penting.
Adapun temuan penting itu meliputi Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank kepada masyarakat, yang diklaim berdasarkan 24 dasar hukum. Golden Eagle hingga kini tidak dapat menjelaskan secara konkret dasar hukum tersebut.
Selanjutnya, Golden Eagle tidak memiliki badan hukum resmi di Indonesia. Temuan lainnya, mereka juga tidak memiliki izin operasional yang sah.
"Berdasarkan temuan tersebut, Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan seluruh aktivitas Golden Eagle, khususnya penawaran penghapusan utang kepada masyarakat," ungkap dia.
Tak hanya itu, Satgas PASTI bersama Pemerintah Kota Yogyakarta juga menemukan adanya penawaran program pembiayaan investasi non-APBN/APBD dari Golden Eagle kepada Pemkot Yogyakarta.
Beberapa poin dari penawaran tersebut meliputi pendanaan diklaim berasal dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Management Unit bank pelaksana.
Berikutnya, program mencakup hibah untuk proyek habis pakai dan investasi murni untuk proyek berorientasi profit. Selanjutnya, draft kerja sama menyebutkan adanya penjaminan oleh Personal Guarantee, pembukaan rekening joint account, serta pembagian fee penjaminan.
Namun, setelah dilakukan pendalaman, skema pembiayaan ini terbukti tidak memiliki dasar legal yang sah dan berpotensi menyesatkan.
Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), untuk melaporkannya kepada website: sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
ASBISINDO Sulsel Gandeng BI dan OJK Perkuat SDM Perbankan Syariah
Pelatihan ini diharapkan mampu mencetak sumber daya manusia yang kompeten, berintegritas, dan adaptif, sekaligus mempercepat penguatan ekosistem keuangan syariah di Sulawesi Selatan.
Minggu, 14 Des 2025 14:41
Ekbis
TPAKD Summit 2025 Dorong Percepatan Akses Keuangan di Sulsel
Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulselbar) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan TPAKD Summit dan Forum Sinergi Ekonomi Daerah 2025.
Jum'at, 12 Des 2025 21:47
Ekbis
Sektor Jasa Keuangan Sulsel Tetap Stabil, Dorong Ekonomi Tumbuh Positif
OJK Sulselbar menegaskan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan di Sulsel tetap terjaga dan mampu memberikan dukungan signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Senin, 24 Nov 2025 17:21
Ekbis
OJK Sulselbar Perkuat Sinergi Media Lewat Gathering di Malang
OJK Sulselbar terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan awak media sebagai mitra strategis lewat acara media gathering.
Minggu, 23 Nov 2025 16:43
Ekbis
OJK Resmikan Kantor Baru di Papua Barat & Papua Barat Daya
Dengan beroperasinya kantor ini, OJK menargetkan pengawasan dan pengembangan sektor jasa keuangan di Papua Barat dan Papua Barat Daya dapat semakin optimal.
Sabtu, 22 Nov 2025 07:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gedung DPRD Makassar Segera Masuk Tahap Tender, SK Penghapusan Aset Diproses
2
Temukan Perbedaan Laporan Deviden, DPRD Sulsel Minta GMTD Siapkan Data Lengkap
3
Fitur Layanan Pariwisata Digital Kota Makassar Hadir di Super Apps Lontara+
4
Anak Indonesia Hadapi Krisis Ganda Digital dan Iklim
5
DPRD Jeneponto Desak BBWS Siapkan Ekskavator di Waduk Kelara Karalloe
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gedung DPRD Makassar Segera Masuk Tahap Tender, SK Penghapusan Aset Diproses
2
Temukan Perbedaan Laporan Deviden, DPRD Sulsel Minta GMTD Siapkan Data Lengkap
3
Fitur Layanan Pariwisata Digital Kota Makassar Hadir di Super Apps Lontara+
4
Anak Indonesia Hadapi Krisis Ganda Digital dan Iklim
5
DPRD Jeneponto Desak BBWS Siapkan Ekskavator di Waduk Kelara Karalloe