Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle yang Tawarkan Hapus Utang

Selasa, 14 Okt 2025 13:23
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle yang Tawarkan Hapus Utang
Satgas PASTI menghentikan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Golden Eagle karena tidak memiliki dasar legalitas operasional yang jelas dan berpotensi menyesatkan masyarakat. Foto/IST
Comment
Share
JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle) karena tidak memiliki dasar legalitas operasional yang jelas dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, menyampaikan tindakan ini dilakukan setelah Satgas PASTI menerima laporan dari masyarakat terkait penawaran program penghapusan utang yang ditawarkan oleh Golden Eagle.

"Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas PASTI memanggil perwakilan Golden Eagle dan sejumlah nasabah guna melakukan klarifikasi," kata dia, dalam keterangan persnya.

Dalam proses klarifikasi yang melibatkan anggota Satgas dari berbagai lembaga—termasuk Bareskrim Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Investasi/BKPM, BIN, BSSN, dan PPATK—terungkap beberapa temuan penting.

Adapun temuan penting itu meliputi Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank kepada masyarakat, yang diklaim berdasarkan 24 dasar hukum. Golden Eagle hingga kini tidak dapat menjelaskan secara konkret dasar hukum tersebut.

Selanjutnya, Golden Eagle tidak memiliki badan hukum resmi di Indonesia. Temuan lainnya, mereka juga tidak memiliki izin operasional yang sah.

"Berdasarkan temuan tersebut, Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan seluruh aktivitas Golden Eagle, khususnya penawaran penghapusan utang kepada masyarakat," ungkap dia.

Tak hanya itu, Satgas PASTI bersama Pemerintah Kota Yogyakarta juga menemukan adanya penawaran program pembiayaan investasi non-APBN/APBD dari Golden Eagle kepada Pemkot Yogyakarta.

Beberapa poin dari penawaran tersebut meliputi pendanaan diklaim berasal dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Management Unit bank pelaksana.

Berikutnya, program mencakup hibah untuk proyek habis pakai dan investasi murni untuk proyek berorientasi profit. Selanjutnya, draft kerja sama menyebutkan adanya penjaminan oleh Personal Guarantee, pembukaan rekening joint account, serta pembagian fee penjaminan.

Namun, setelah dilakukan pendalaman, skema pembiayaan ini terbukti tidak memiliki dasar legal yang sah dan berpotensi menyesatkan.

Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), untuk melaporkannya kepada website: sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru