LPS Jamin 17,68 Juta Rekening Nasabah Bank di Sulawesi Selatan

Sabtu, 07 Des 2024 17:45
LPS Jamin 17,68 Juta Rekening Nasabah Bank di Sulawesi Selatan
Kepala Kantor Perwakilan LPS III Makassar, Fuad Zaen, dan Direktur Eksekutif Keuangan LPS, Danu Febrianto, saat acara LPS Media Workshop 2024. Foto/Tri Yari Kurniawan
Comment
Share
MALINO - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sebanyak 17,68 juta rekening nasabah bank umum di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dananya telah dijamin penuh. Jumlah tersebut mencakup 99,97% dari total nasabah yang ada di wilayah ini.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Perwakilan LPS III Makassar, Fuad Zaen, saat acara LPS Media Workshop di Malino, Kabupaten Gowa. Kegiatan peningkatan silaturahmi dan peningkatan kapasitas jurnalis ini berlangsung Jumat-Minggu (6-8/12/2024).

"Untuk bank umum, total rekening dijamin penuh sebanyak 17,68 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening. Ini data per 31 Oktober 2024" ungkap Fuad.

Sebanyak 0,03 persen simpanan di Sulsel yang tidak dijamin LPS merujuk pada regulasi, dimana ada batasan maksimal tabungan per nasabah per bank yang bisa dijamin LPS yakni Rp2 miliar.

Adapun cakupan penjaminan BPR/BPRS, Fuad merinci total rekening dijamin penuh mencapai 126,25 ribu rekening. Cakupannya juga berkisar 99,97 persen dari total rekening.

Menurut Fuad, capaian cakupan penjaminan simpanan di Sulsel telah berada di atas target UU LPS, yaitu sekurang-kurangnya sebesar 90 persen dari total deposan. Juga sudah di atas rule of thumb dari International Association of Deposit Insures alias IADI, yang sekurangnya mencakup 80 persen jumlah deposan.

Capaian cakupan penjaminan simpanan di Sulsel, ia menyebut khususnya untuk bank umum berada di atas rata-rata nasional. Secara nasional, total rekening yang dijamin penuh mencapai 599,93 juta rekening atau setara 99,94 persen dari total rekening.

Sedangkan untuk cakupan penjaminan BPR/BPRS secara nasional mencapai 15,81 juta rekening. Angka itu setara dengan 99,98 persen dari total rekening.

Direktur Eksekutif Keuangan LPS, Danu Febrianto, yang turut hadir membuka kegiatan, menyampaikan peran media sangat penting dalam penyampaian informasi yang akurat. Terkhusus saat ada bank yang ditutup, dimana penting untuk menginformasikan ada LPS yang bekerja.

"Paling cepat 5 hari dan paling lama 90 hari setelah bank ditutup, LPS sudah melakukan pembayaran," katanya.

Pada kesempatan itu, Danu juga menginformasikan berbagai kebijakan dan program LPS. Juga termasuk soal persiapan LPS sebagai penyelenggara program penjaminan polis asuransi.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru