Dukung Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Jaga Tarif Listrik Tetap Terjangkau Sepanjang 2025

Senin, 29 Sep 2025 18:30
Dukung Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Jaga Tarif Listrik Tetap Terjangkau Sepanjang 2025
Kehadiran energi listrik yang andal dan terjangkau berdampak positif bagi daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Salah satunya terhadap usaha pembibitan ayam. Foto/Istimewa
Comment
Share
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik bagi pelanggan PT PLN (Persero) pada Triwulan IV (Oktober–Desember) 2025. Keputusan ini menjadi bagian dari upaya konsisten Pemerintah menjaga keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 demi memprioritaskan daya beli masyarakat.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penetapan Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang disediakan PT PLN (Persero) diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Dalam peraturan tersebut, penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada parameter ekonomi makro, yaitu nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Tri di Jakarta.

Tak hanya untuk pelanggan nonsubsidi, tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Pemerintah tetap memberikan subsidi kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan UMKM.

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," ungkap Tri.

Senada dengan itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyebut keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 sebagai wujud nyata komitmen Pemerintah melalui PLN dalam menjaga daya beli masyarakat.

“Keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perekonomian nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” ujar Darmawan.

Darmawan menambahkan bahwa PLN terus melakukan efisiensi operasional dan memperluas akses kelistrikan untuk mendukung komitmen tersebut.

Informasi lengkap mengenai rincian tarif tenaga listrik Triwulan IV 2025 (Oktober–Desember) dapat diakses melalui situs resmi PLN: https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru