Cair Awal Juni, Anggaran Rp50,8 T Disiapkan untuk Gaji ke-13 ASN

Tim Sindomakassar
Selasa, 28 Mei 2024 10:08
Cair Awal Juni, Anggaran Rp50,8 T Disiapkan untuk Gaji ke-13 ASN
Gaji 13 ASN akan cair pada awal Juni mendatang. Foto: Ilustrasi
Comment
Share
JAKARTA - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyampaikan bahwa total perkiraan anggaran yang digelontorkan dari APBN untuk gaji ke-13 ASN/TNI/Polri sebesar Rp50,8 triliun.

Isa merinci, untuk gaji ke-13 ASN/TNI/Polri yang berada di pusat, dari APBN dikucurkan sebanyak Rp18 triliun.

"Kemudian untuk ASN daerah yang kita salurkan dari APBN melalui transfer ke daerah (TKD), untuk ASN daerah itu Rp21,1 triliun," kata Isa saat konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2024 di Jakarta, Senin, (27/05/2024).

Untuk pensiunan, lanjut Isa, Kemenkeu menggelontorkan Rp11,7 triliun dari APBN. "Jadi totalnya kami perkirakan adalah Rp50,8 triliun," tambahnya.

Adapun pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan ASN menerima pencairan gaji ke-13 pada tahun ini.

Adapun dalam paparannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan belanja kementerian/lembaga (K/L) terealisasi sebesar Rp304,2 triliun atau 27,9 persen dari pagu. Belanja pegawai tercatat sebesar Rp96,2 triliun, tumbuh sebesar 19,5 persen secara tahunan (yoy).

Pertumbuhan itu dipengaruhi oleh pembayaran THR ASN/TNI/Polri sebesar Rp16,4 triliun dan kenaikan gaji ASN/TNI/Polri dengan total penyaluran Rp79,8 triliun.

Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 untuk kalangan pegawai negeri sipil (PNS) mulai pekan depan. Tepatnya pada Senin, 3 Juni 2024, pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS dan anggota TNI-Polri.

Sementara itu, untuk pencairan gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri yang masih aktif akan ditetapkan pada bulan Juni 2024 mendatang.

Jadwal pencairan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Corporate Secretary PT Taspen, Yoka Krisma Wijaya menjelaskan pembayaran gaji 13 tersebut akan dilakukan secara otomatis. Taspen, kata dia, akan langsung mentransfer ke rekening setiap peserta penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.

"Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024," kata Yoka lewat keterangan tertulis, dikutip Senin, (27/5/2024).

Besaran gaji ketiga belas tahun 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024. Komponen tersebut, terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, maka gaji ketiga belas dibayarkan 1 (satu) yang nilainya paling besar. Bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ketiga belas dibayarkan keduanya. Yoka menegaskan pembayaran gaji ketiga belas tahun 2024 ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan.

Sementara itu, besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS dan anggota TNI-Polri yang masih aktif diatur dalam PP 14 Tahun 2024. Tahun ini pemerintah memberikan dalam paket lengkap yang terdiri dari lima komponen pendapatan PNS, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru