LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri
Rabu, 24 Jul 2024 08:26
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Lubuk Raya Mandiri. Foto/Dok LPS
PADANG - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Lubuk Raya Mandiri, yang beralamat di Jalan Bypass KM 6 RW 006, Lubuk Bagalung Nan XX, Kota Padang, Sumatera Barat. Hal itu dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin BPR Lubuk Raya Mandiri terhitung 23 Juli 2024.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya.
Guna menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri. Bisa juga melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi, mengimbau agar nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Selain itu, diimbau agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi. Dengan begitu, jika simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah.
Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tutupnya.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Lubuk Raya Mandiri, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya.
Guna menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri. Bisa juga melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi, mengimbau agar nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Selain itu, diimbau agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi. Dengan begitu, jika simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah.
Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tutupnya.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Lubuk Raya Mandiri, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.
(TRI)
Berita Terkait
Lifestyle
LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan, DPK dan Kredit Perbankan Terus Tumbuh
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.
Rabu, 30 Sep 2026 22:31
Ekbis
LPS Luncurkan Pelajar Sulsel Menabung, Sasar 1.000 Siswa SMA
Sebanyak 1.000 pelajar SMA di Kota Makassar, Kabupaten Maros, dan Kabupaten Gowa didorong membangun kebiasaan menabung secara konsisten melalui program Pelajar Sulsel Menabung.
Jum'at, 25 Sep 2026 10:57
News
LPS Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis & Donor Darah di 5 Daerah Sulsel
Melalui program LPS Peduli, Kantor Perwakilan LPS III menggelar road show pemeriksaan kesehatan gratis dan donor darah di lima kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
Selasa, 22 Sep 2026 17:03
Ekbis
Bangun Bank Sehat dan Terpercaya, LPS Beberkan Tiga Kunci Penguatan BPRS
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mendorong Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, serta kepatuhan.
Senin, 14 Sep 2026 18:52
Ekbis
Tiga Tahun Lebih Cepat, Indeks Literasi & Inklusi Keuangan Lampaui Target 2029
Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 menunjukkan indeks literasi keuangan mencapai 69,57 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan mencapai 93,61 persen.
Rabu, 12 Agu 2026 19:06
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
WR IV UMI Buka Seleksi Calon Hafizh/Hafizhah UPT PKD, 36 Mahasiswa Ikuti Seleksi
2
3 DPO Kasus Penyiraman Cabai di Jeneponto Ditangkap
3
Siswa SD Maros Juara Panahan Tradisional Sulsel
4
Beasiswa Pemkab Luwu Timur Bantu Tiga Anak Satu Keluarga Jadi Sarjana
5
Perkuat Layanan KB, BKKBN Sulsel Ajak Fasyankes Toraja Utara Penguatan Tata Kelola Alkon
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
WR IV UMI Buka Seleksi Calon Hafizh/Hafizhah UPT PKD, 36 Mahasiswa Ikuti Seleksi
2
3 DPO Kasus Penyiraman Cabai di Jeneponto Ditangkap
3
Siswa SD Maros Juara Panahan Tradisional Sulsel
4
Beasiswa Pemkab Luwu Timur Bantu Tiga Anak Satu Keluarga Jadi Sarjana
5
Perkuat Layanan KB, BKKBN Sulsel Ajak Fasyankes Toraja Utara Penguatan Tata Kelola Alkon