LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri
Rabu, 24 Jul 2024 08:26

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Lubuk Raya Mandiri. Foto/Dok LPS
PADANG - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Lubuk Raya Mandiri, yang beralamat di Jalan Bypass KM 6 RW 006, Lubuk Bagalung Nan XX, Kota Padang, Sumatera Barat. Hal itu dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin BPR Lubuk Raya Mandiri terhitung 23 Juli 2024.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya.
Guna menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri. Bisa juga melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi, mengimbau agar nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Selain itu, diimbau agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi. Dengan begitu, jika simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah.
Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tutupnya.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Lubuk Raya Mandiri, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya.
Guna menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri. Bisa juga melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi, mengimbau agar nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Selain itu, diimbau agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi. Dengan begitu, jika simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah.
Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tutupnya.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Lubuk Raya Mandiri, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.
(TRI)
Berita Terkait

Ekbis
LPS GenZmart 2025: Edukasi Pelajar Sulsel Nabung Aman di Bank
LPS GenZmart 2025 ini menyasar 10 SMA/sederajat terbaik di wilayah Makassar, Gowa, Maros, dan Takalar sepanjang bulan Agustus hingga September 2025.
Rabu, 17 Sep 2025 12:05

Ekbis
Purbaya Jabat Menkeu, Didik Madiyono Ditunjuk Jadi Plt Ketua Dewan Komisioner LPS
Penunjukan Didik Mudiyono dilakukan menyusul pengunduran diri Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Ketua Dewan Komisioner LPS, setelah dilantik sebagai Menkeu.
Rabu, 10 Sep 2025 10:14

Ekbis
LPS Pangkas Bunga Penjaminan Bank Umum Jadi 3,75 Persen
TBP simpanan rupiah di bank umum saat ini sebesar 3,75%, sementara di BPR sebesar 6,25%. Untuk simpanan valas di bank umum tetap di angka 2,25%.
Selasa, 26 Agu 2025 22:10

Ekbis
Niat dan Kemampuan Menabung Masyarakat pada Juli 2025 Menurun
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat niat dan kemampuan masyarakat untuk menabung pada Juli 2025 mengalami penurunan. Hal itu tercermin dari melemahnya IMK.
Minggu, 10 Agu 2025 18:17

Ekbis
LPS Gandeng KOL Makassar Gaungkan Literasi Penjaminan Simpanan
Dalam rangka meningkatkan literasi keuangan masyarakat, Kantor Perwakilan LPS III menggelar LPS KOL Workshop 2025 dengan tema Secure the Bag, Share the Stage.
Minggu, 06 Jul 2025 10:51
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ketua Kelompok KPM di Jeneponto Diduga Lakukan Pemotongan Dana PKH
2

RUPSLB 2025: Telkom Tetapkan Perubahan Pengurus, Perkuat Transformasi Digital
3

Aset Pemkot Dikelola Pihak Lain sebagai Area Parkir, ARA: 2 Bulan Harus Kembali
4

MDA Audiensi Pemkab-Forkopimda Luwu: Dukung Kepastian Hukum & Percepatan Investasi
5

LPS GenZmart 2025: Edukasi Pelajar Sulsel Nabung Aman di Bank
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ketua Kelompok KPM di Jeneponto Diduga Lakukan Pemotongan Dana PKH
2

RUPSLB 2025: Telkom Tetapkan Perubahan Pengurus, Perkuat Transformasi Digital
3

Aset Pemkot Dikelola Pihak Lain sebagai Area Parkir, ARA: 2 Bulan Harus Kembali
4

MDA Audiensi Pemkab-Forkopimda Luwu: Dukung Kepastian Hukum & Percepatan Investasi
5

LPS GenZmart 2025: Edukasi Pelajar Sulsel Nabung Aman di Bank