LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri
Rabu, 24 Jul 2024 08:26
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Lubuk Raya Mandiri. Foto/Dok LPS
PADANG - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Lubuk Raya Mandiri, yang beralamat di Jalan Bypass KM 6 RW 006, Lubuk Bagalung Nan XX, Kota Padang, Sumatera Barat. Hal itu dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin BPR Lubuk Raya Mandiri terhitung 23 Juli 2024.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya.
Guna menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri. Bisa juga melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi, mengimbau agar nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Selain itu, diimbau agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi. Dengan begitu, jika simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah.
Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tutupnya.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Lubuk Raya Mandiri, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya.
Guna menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri. Bisa juga melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi, mengimbau agar nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Selain itu, diimbau agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi. Dengan begitu, jika simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah.
Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tutupnya.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Lubuk Raya Mandiri, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
Perkuat Stabilitas Perbankan, LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan yang berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.
Jum'at, 26 Jun 2026 09:04
Ekbis
LPS Siapkan Program Penjaminan Polis untuk Perkuat Industri Asuransi
LPS juga akan menjalankan fungsi penjaminan polis asuransi serta menangani proses resolusi perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut oleh OJK.
Jum'at, 19 Jun 2026 07:01
Ekbis
Kolaborasi LPS - Unhas Cetak Generasi Muda Melek Finansial di Era Digital
Farid mengajak mahasiswa untuk mulai membangun kebiasaan mengelola keuangan secara bijak, disiplin, dan bertanggung jawab.
Sabtu, 13 Jun 2026 09:02
Ekbis
LPS Ajak Mahasiswa Unhas Bangun Kesadaran Finansial Sejak Dini
Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, dalam kuliah umum bertema “Kesadaran Finansial: Fondasi Integritas dan Kemandirian Generasi Muda” di Kampus Unhas.
Jum'at, 12 Jun 2026 13:20
Ekbis
Perkuat Modal dan Daya Saing, OJK Restui Penggabungan 5 BPR di Sulsel
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan lima Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Sulawesi Selatan untuk penguatan modal dan daya saing.
Kamis, 04 Jun 2026 07:57
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Jeneponto Lepas Kontingen Porsenijar PGRI 2026 ke Tingkat Sulsel
2
PAN Maros Ditarget Raih 24 Kursi DPRD pada Pemilu 2029
3
Maros Bidik Lima Besar Porprov, Jumlah Cabor Lolos Meningkat Jadi 34
4
Kasus Islamic Center Malili Belum Ditangani, Aktivis Nilai Penegakan Hukum Mandek
5
Rayakan HUT ke-58, BPJS Kesehatan Kampanyekan Budaya Hidup Sehat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Jeneponto Lepas Kontingen Porsenijar PGRI 2026 ke Tingkat Sulsel
2
PAN Maros Ditarget Raih 24 Kursi DPRD pada Pemilu 2029
3
Maros Bidik Lima Besar Porprov, Jumlah Cabor Lolos Meningkat Jadi 34
4
Kasus Islamic Center Malili Belum Ditangani, Aktivis Nilai Penegakan Hukum Mandek
5
Rayakan HUT ke-58, BPJS Kesehatan Kampanyekan Budaya Hidup Sehat