LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri
Rabu, 24 Jul 2024 08:26
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Lubuk Raya Mandiri. Foto/Dok LPS
PADANG - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Lubuk Raya Mandiri, yang beralamat di Jalan Bypass KM 6 RW 006, Lubuk Bagalung Nan XX, Kota Padang, Sumatera Barat. Hal itu dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin BPR Lubuk Raya Mandiri terhitung 23 Juli 2024.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya.
Guna menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri. Bisa juga melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi, mengimbau agar nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Selain itu, diimbau agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi. Dengan begitu, jika simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah.
Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tutupnya.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Lubuk Raya Mandiri, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya.
Guna menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri. Bisa juga melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi, mengimbau agar nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Selain itu, diimbau agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi. Dengan begitu, jika simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah.
Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tutupnya.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Lubuk Raya Mandiri, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
DPD Perbarindo Sulselbar Gelar Seminar dan Musyawarah Daerah
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perbarindo Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) sukses menggelar Seminar dan Musyawarah Daerah (Musda) di Aston Makassar Hotel and Convention Center, Sabtu (9/11) pagi.
Minggu, 10 Nov 2024 10:16
Ekbis
LPS Jadikan Riset sebagai Masukan Utama dalam Menyusun Kebijakan
Antusiasme masyarakat tahun ini meningkat, terlihat dari jumlah paper yang masuk sebanyak 294, dibandingkan 220 pada tahun 2023.
Kamis, 17 Okt 2024 16:54
Ekbis
LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan Bank Umum 4,25% dan BPR 6,75%
Dalam rapat tersebut, LPS memutuskan untuk mempertahankan TBP simpanan rupiah di bank umum sebesar 4,25%, di BPR sebesar 6,75%.
Senin, 30 Sep 2024 22:10
Ekbis
LPS Rayakan HUT ke-19 dengan Donor Darah & Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar pemeriksaan kesehatan dan donor darah gratis untuk masyarakat umum pada 22-23 September 2024.
Senin, 23 Sep 2024 18:33
Ekbis
LPS dan MAPPI Perkuat Kolaborasi untuk Penilaian Aset Bank dan Asuransi
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Masyarakat Penilai Profesi Indonesia (MAPPI) sepakat memperkuat kolaborasi dalam penilaian aset bank dan asuransi.
Rabu, 18 Sep 2024 20:24
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mahasiswa IAI Al-Amanah Jeneponto Keluhkan Pemotongan Dana KIP Kuliah
2
Survei LSI: Mayoritas Masyarakat Lutim Tak Terpengaruh Politik Uang di Pilkada
3
Warga Gerebek Mobil Berisi Uang dalam Amplop di Lutim, Diduga untuk Serangan Fajar Paslon
4
Bawaslu Maros Gelar Apel Siaga Pengawasan Pemilu
5
Kapolres Lutim Imbau Masyarakat Aktif Mengawasi Kasus Dugaan Politik Uang
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mahasiswa IAI Al-Amanah Jeneponto Keluhkan Pemotongan Dana KIP Kuliah
2
Survei LSI: Mayoritas Masyarakat Lutim Tak Terpengaruh Politik Uang di Pilkada
3
Warga Gerebek Mobil Berisi Uang dalam Amplop di Lutim, Diduga untuk Serangan Fajar Paslon
4
Bawaslu Maros Gelar Apel Siaga Pengawasan Pemilu
5
Kapolres Lutim Imbau Masyarakat Aktif Mengawasi Kasus Dugaan Politik Uang