Kebakaran Kerap Dipicu Korsleting, Ini Tips Pencegahan dari PLN
Minggu, 21 Mei 2023 17:01
Manajemen PLN mengimbau masyarakat agar tertib memanfaatkan tenaga listrik demi menghindari bahaya kebakaran akibat korsleting. Foto/Dok PLN
MAKASSAR - PT PLN (Persero) mengimbau masyarakat untuk dapat memastikan listrik di rumah dalam kondisi aman saat digunakan demi kenyamanan pelanggan dalam menggunakan listrik. Pelanggan perlu memperhatikan keamanan instalasi demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti korsleting listrik dan kebakaran.
General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar), Moch. Andy Adchaminoerdin, mengimbau masyarakat agar tertib memanfaatkan tenaga listrik demi menghindari bahaya kebakaran akibat korsleting. Terlebih, banyak musibah kebakaran terjadi dipicu korsleting.
"Keselamatan manusia merupakan hal yang utama, dengan tertib memanfaatkan tenaga listrik, masyarakat juga turut memiliki komitmen untuk menjaga hal tersebut," ungkap Andy.
Andy menjelaskan PLN berkomitmen untuk menjaga keandalan tenaga listrik sampai ke rumah pelanggan dengan mengutamakan prinsip keselamatan ketenagalistrikan.
Hal itu dilakukan dengan berbagai upaya, antara lain memasang APP yaitu Alat Pengukur (kWh meter) yang berfungsi mengukur pemakaian energi listrik dan dilengkapi Mini Circuit Breaker (MCB) untuk membatasi daya listrik yang masuk ke rumah pelanggan. Dengan begitu, listrik yang masuk sesuai dengan daya berlangganan dan dengan kapasitas kabel yang terpasang di rumah pelanggan.
"MCB berfungsi untuk membatasi dan mengamankan arus listrik yang masuk, apabila tidak ada MCB di rumah pelanggan, dikhawatirkan arus listrik yang masuk itu berlebih sehingga kabelnya panas dan berpotensi korsleting sampai timbul percikan api dan kebakaran," ucap Andy.
Langkah PLN selanjutnya, yaitu inspeksi rutin terhadap jaringan listrik yang menjadi aset PLN mulai dari pembangkit sampai ke APP yaitu Alat Pengukur (kWh Meter) dan Pembatas (Mini Circuit Breaker).
Andy juga menegaskan bahwa batas dan wewenang PLN, adalah dari mulai gardu distribusi sampai dengan APP yaitu Alat Pengukur (kWh Meter) dan MCB. Sementara dari APP ke dalam rumah pelanggan menjadi hak dan wewenang pelanggan.
Untuk terhindar dari bahaya kelistrikan, PLN memberikan kiat kepada pelanggan agar tertib memanfaatkan tenaga listrik, di antaranya:
1. Tidak mengutak-atik APP mulai kWh meter dan MCB PLN yang berada di rumah pelanggan, karena selain berbahaya, juga termasuk dalam pelanggaran;
2. Tidak mengambil listrik langsung dari tiang atau dari Kabel yang sebeluk masuk kWh Meter;
3. Jika memerlukan listrik tambahan baik untuk sementara maupun permanen, bisa menghubungi PLN secara resmi melalui aplikasi PLN Mobile;
4. Jika terjadi masalah kelistrikan yang menjadi wewenang PLN, pelanggan bisa menghubungi PLN di aplikasi PLN Mobile, sehingga pengaduannya tercatat dan petugas yang datang juga merupakan petugas resmi yang ditugaskan PLN;
5. Sebelum membeli atau sewa rumah, pastikan tidak ada masalah kelistrikan terkait kWh meter maupun pembayaran listrik. Dalam perjanjian sewa atau jual beli, kelistrikan bisa dimasukkan dalam salah satu klausul;
6. Jika terdapat masalah kelistrikan di dalam rumah, pelanggan bisa menghubungi teknisi kelistrikan melalui PLN Mobile pada fitur ListriQu
Andy juga menambahkan dalam hal pemasangan baru, penambahan daya, maupun transaksi kelistrikan lain dengan PLN, pelanggan akan mendapatkan nomor registrasi untuk pembayaran melalui bank, karenanya PLN tidak menerima pembayaran di lokasi. "Seluruh kebutuhan pelanggan kini dapat diakses melalui aplikasi PLN Mobile mulai dari simulasi pasang baru dan tambah daya agar transparan," ucap Andy.
General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar), Moch. Andy Adchaminoerdin, mengimbau masyarakat agar tertib memanfaatkan tenaga listrik demi menghindari bahaya kebakaran akibat korsleting. Terlebih, banyak musibah kebakaran terjadi dipicu korsleting.
"Keselamatan manusia merupakan hal yang utama, dengan tertib memanfaatkan tenaga listrik, masyarakat juga turut memiliki komitmen untuk menjaga hal tersebut," ungkap Andy.
Andy menjelaskan PLN berkomitmen untuk menjaga keandalan tenaga listrik sampai ke rumah pelanggan dengan mengutamakan prinsip keselamatan ketenagalistrikan.
Hal itu dilakukan dengan berbagai upaya, antara lain memasang APP yaitu Alat Pengukur (kWh meter) yang berfungsi mengukur pemakaian energi listrik dan dilengkapi Mini Circuit Breaker (MCB) untuk membatasi daya listrik yang masuk ke rumah pelanggan. Dengan begitu, listrik yang masuk sesuai dengan daya berlangganan dan dengan kapasitas kabel yang terpasang di rumah pelanggan.
"MCB berfungsi untuk membatasi dan mengamankan arus listrik yang masuk, apabila tidak ada MCB di rumah pelanggan, dikhawatirkan arus listrik yang masuk itu berlebih sehingga kabelnya panas dan berpotensi korsleting sampai timbul percikan api dan kebakaran," ucap Andy.
Langkah PLN selanjutnya, yaitu inspeksi rutin terhadap jaringan listrik yang menjadi aset PLN mulai dari pembangkit sampai ke APP yaitu Alat Pengukur (kWh Meter) dan Pembatas (Mini Circuit Breaker).
Andy juga menegaskan bahwa batas dan wewenang PLN, adalah dari mulai gardu distribusi sampai dengan APP yaitu Alat Pengukur (kWh Meter) dan MCB. Sementara dari APP ke dalam rumah pelanggan menjadi hak dan wewenang pelanggan.
Untuk terhindar dari bahaya kelistrikan, PLN memberikan kiat kepada pelanggan agar tertib memanfaatkan tenaga listrik, di antaranya:
1. Tidak mengutak-atik APP mulai kWh meter dan MCB PLN yang berada di rumah pelanggan, karena selain berbahaya, juga termasuk dalam pelanggaran;
2. Tidak mengambil listrik langsung dari tiang atau dari Kabel yang sebeluk masuk kWh Meter;
3. Jika memerlukan listrik tambahan baik untuk sementara maupun permanen, bisa menghubungi PLN secara resmi melalui aplikasi PLN Mobile;
4. Jika terjadi masalah kelistrikan yang menjadi wewenang PLN, pelanggan bisa menghubungi PLN di aplikasi PLN Mobile, sehingga pengaduannya tercatat dan petugas yang datang juga merupakan petugas resmi yang ditugaskan PLN;
5. Sebelum membeli atau sewa rumah, pastikan tidak ada masalah kelistrikan terkait kWh meter maupun pembayaran listrik. Dalam perjanjian sewa atau jual beli, kelistrikan bisa dimasukkan dalam salah satu klausul;
6. Jika terdapat masalah kelistrikan di dalam rumah, pelanggan bisa menghubungi teknisi kelistrikan melalui PLN Mobile pada fitur ListriQu
Andy juga menambahkan dalam hal pemasangan baru, penambahan daya, maupun transaksi kelistrikan lain dengan PLN, pelanggan akan mendapatkan nomor registrasi untuk pembayaran melalui bank, karenanya PLN tidak menerima pembayaran di lokasi. "Seluruh kebutuhan pelanggan kini dapat diakses melalui aplikasi PLN Mobile mulai dari simulasi pasang baru dan tambah daya agar transparan," ucap Andy.
(TRI)
Berita Terkait
News
Presiden Prabowo Resmikan Proyek Ketenagalistrikan Terbesar di Dunia
Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan 37 proyek ketenagalistrikan yang mencakup pembangkit, jaringan transmisi, dan gardu induk yang tersebar di 18 provinsi.
Selasa, 21 Jan 2025 10:14
Sulsel
Tanggap Darurat Bencana: PLN Persiapkan TRC dengan Pelatihan Khusus
PLN UID Sulselrabar mengadakan “Pelatihan Kesiapsiagaan Darurat Bencana” di Malino pada 16-18 Januari 2025 untuk penguatan Tim Reaksi Cepat (TRC).
Senin, 20 Jan 2025 21:54
Sulsel
Listrik PLN Bantu Petani Sulsel Tingkatkan Produksi Tiga Kali Lipat
PT PLN (Persero) melalui program Electrifying Agriculture terbukti meningkatkan produksi pertanian hingga tiga kali lipat di Desa Kampili, Kelurahan Parangbanoa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Minggu, 19 Jan 2025 14:56
News
Electrifying Agriculture dari PLN Raih 53.539 Pelanggan Baru Sepanjang 2024
Program Electrifying Agriculture (EA) dari PT PLN (Persero) berhasil mencatatkan prestasi gemilang pada tahun 2024.
Jum'at, 17 Jan 2025 10:14
News
Pemerintah dan PLN Sukses Listriki 99,92% Desa di Indonesia
Pemerintah melalui PT PLN terus berkomitmen untuk menyediakan listrik di seluruh wilayah Indonesia. Hingga 2024, Rasio Desa Berlistrik (RDB) mencapai 99,92% atau sekitar 83.693 desa.
Kamis, 16 Jan 2025 14:35
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
KPU Takalar Tegaskan Penggunaan Nama Mohammad Firdaus Daeng Manye Tak Langgar Administrasi
2
Bantahan KPU Pangkep Soal Pelanggaran TSM yang Diajukan Amka-Amir di SIdang MK
3
KPU Kepulauan Selayar Pastikan Keaslian Ijazah Cabup Terpilih Natsir Ali
4
Pakar Hukum Unhas Sebut Gugatan Pemohon INIMI di MK Sulit Dilanjutkan
5
KPU Torut Sebut Tak Ada Kaitan dengan Tuduhan Penyalahgunaan PIP di Pilkada 2024
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
KPU Takalar Tegaskan Penggunaan Nama Mohammad Firdaus Daeng Manye Tak Langgar Administrasi
2
Bantahan KPU Pangkep Soal Pelanggaran TSM yang Diajukan Amka-Amir di SIdang MK
3
KPU Kepulauan Selayar Pastikan Keaslian Ijazah Cabup Terpilih Natsir Ali
4
Pakar Hukum Unhas Sebut Gugatan Pemohon INIMI di MK Sulit Dilanjutkan
5
KPU Torut Sebut Tak Ada Kaitan dengan Tuduhan Penyalahgunaan PIP di Pilkada 2024