Imigrasi Polman Terapkan Masa Berlaku Paspor Paling Lama 10 Tahun
Jum'at, 14 Okt 2022 08:00
Suasana layanan pembuatan paspor di kantor Imigrasi Polman. Foto: Imigrasi Polman
POLMAN - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) telah mengimplementasikan Layanan Permohonan Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, Erybowo Radyan Asmono mengatakan bahwa hal ini untuk menindaklanjuti Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022.
Implementasi Layanan Permohonan Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun ini juga sejalan dengan arahan dari Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengenai kebijakan Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun.
“Sejak Rabu tanggal 12 Oktober 2022, kami telah melaksanakan permohonan Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun, jadi masyarakat yang datang melakukan permohonan Paspor mulai tanggal tersebut akan memiliki Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun,” ujar Erybowo.
Erybowo juga menambahkan bahwa Paspor biasa (baik elektronik maupun nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah, selain kategori tersebut maka akan diberikan Paspor dengan masa berlaku paling lama 5 tahun (lima).
Khusus untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku Paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan untuk memilih kewarganegaraannya.
Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian Paspor, maka masa berlaku Paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga ABG tersebut menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.
Sedangkan untuk biaya permohonan Paspor masih sama dengan sebelumnya yaitu Rp350.000,- untuk Paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000,- untuk Paspor biasa elektronik. Biaya permohonan Paspor ini akan berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan.
Pada hari pertama implementasi Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun ini, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Andi Pallawarukka memantau langsung pelayanan permohonan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar.
“Hari ini Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar telah melaksanakan Layanan Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun dimana hal ini sejalan dengan aturan yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” kata Pallawarukka.
Selain itu, Pallawarukka juga melakukan pemantauan kesiapan kesisteman guna mendukung penerbitan Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun pada ruang cetak yang ada di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar dan melihat kesiapan dari petugasnya untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, Erybowo Radyan Asmono mengatakan bahwa hal ini untuk menindaklanjuti Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022.
Implementasi Layanan Permohonan Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun ini juga sejalan dengan arahan dari Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengenai kebijakan Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun.
“Sejak Rabu tanggal 12 Oktober 2022, kami telah melaksanakan permohonan Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun, jadi masyarakat yang datang melakukan permohonan Paspor mulai tanggal tersebut akan memiliki Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun,” ujar Erybowo.
Erybowo juga menambahkan bahwa Paspor biasa (baik elektronik maupun nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah, selain kategori tersebut maka akan diberikan Paspor dengan masa berlaku paling lama 5 tahun (lima).
Khusus untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku Paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan untuk memilih kewarganegaraannya.
Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian Paspor, maka masa berlaku Paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga ABG tersebut menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.
Sedangkan untuk biaya permohonan Paspor masih sama dengan sebelumnya yaitu Rp350.000,- untuk Paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000,- untuk Paspor biasa elektronik. Biaya permohonan Paspor ini akan berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan.
Pada hari pertama implementasi Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun ini, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Andi Pallawarukka memantau langsung pelayanan permohonan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar.
“Hari ini Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar telah melaksanakan Layanan Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun dimana hal ini sejalan dengan aturan yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” kata Pallawarukka.
Selain itu, Pallawarukka juga melakukan pemantauan kesiapan kesisteman guna mendukung penerbitan Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun pada ruang cetak yang ada di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar dan melihat kesiapan dari petugasnya untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.
(RPL)
Berita Terkait
Sulsel
PNBP Imigrasi Makassar 2025 Tembus Rp71 M, Lampaui Target 237 Persen
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar berhasil membukukan Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2025 sebanyak Rp71.352.175.751.
Rabu, 24 Des 2025 09:19
News
Operasi Wirawaspada, Imigrasi Amankan 220 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal
Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan 220 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melanggar keimigrasian dalam Operasi Wirawaspada yang berlangsung serentak pada 10-12 Desember 2025.
Rabu, 17 Des 2025 09:15
Sulbar
Operasi Wirawaspada, Imigrasi Polman Perketat Pengawasan Orang Asing
Kantor Imigrasi Polewali Mandar melaksanakan Operasi “Wirawaspada” sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing.
Selasa, 16 Des 2025 11:23
Sulbar
Kunjungi Kantor Imigrasi, Bupati Polman Puji Layanan dan Fasilitas
Dalam kesempatan itu, Bupati Samsul menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kualitas pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Polman.
Kamis, 27 Nov 2025 16:24
Sulbar
Bupati Majene Apresiasi Kinerja & Layanan Kantor Imigrasi Polman
Kedatangan Bupati Andi Sukri disambut langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Polman, Heryanu, bersama jajaran struktural.
Selasa, 25 Nov 2025 14:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga NTI Makassar Geger, Mahasiswa Ditemukan Meninggal Gantung Diri
2
Kejari Jeneponto Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Mafia Pupuk Bersubsidi
3
DPPPA Makassar Tangani 1.222 Kasus Perundungan hingga KDRT Selama 2025
4
Cetak Sejarah, Perumda Pasar Raya Makassar Setor PAD Rp1,3 Miliar
5
Natsir Rurung Kritik Proyek PSEL di Tamalanrea, Sebut Boros Anggaran
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga NTI Makassar Geger, Mahasiswa Ditemukan Meninggal Gantung Diri
2
Kejari Jeneponto Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Mafia Pupuk Bersubsidi
3
DPPPA Makassar Tangani 1.222 Kasus Perundungan hingga KDRT Selama 2025
4
Cetak Sejarah, Perumda Pasar Raya Makassar Setor PAD Rp1,3 Miliar
5
Natsir Rurung Kritik Proyek PSEL di Tamalanrea, Sebut Boros Anggaran