Imigrasi Polman Terapkan Masa Berlaku Paspor Paling Lama 10 Tahun
Jum'at, 14 Okt 2022 08:00

Suasana layanan pembuatan paspor di kantor Imigrasi Polman. Foto: Imigrasi Polman
POLMAN - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) telah mengimplementasikan Layanan Permohonan Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, Erybowo Radyan Asmono mengatakan bahwa hal ini untuk menindaklanjuti Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022.
Implementasi Layanan Permohonan Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun ini juga sejalan dengan arahan dari Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengenai kebijakan Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun.
“Sejak Rabu tanggal 12 Oktober 2022, kami telah melaksanakan permohonan Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun, jadi masyarakat yang datang melakukan permohonan Paspor mulai tanggal tersebut akan memiliki Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun,” ujar Erybowo.
Erybowo juga menambahkan bahwa Paspor biasa (baik elektronik maupun nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah, selain kategori tersebut maka akan diberikan Paspor dengan masa berlaku paling lama 5 tahun (lima).
Khusus untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku Paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan untuk memilih kewarganegaraannya.
Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian Paspor, maka masa berlaku Paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga ABG tersebut menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.
Sedangkan untuk biaya permohonan Paspor masih sama dengan sebelumnya yaitu Rp350.000,- untuk Paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000,- untuk Paspor biasa elektronik. Biaya permohonan Paspor ini akan berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan.
Pada hari pertama implementasi Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun ini, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Andi Pallawarukka memantau langsung pelayanan permohonan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar.
“Hari ini Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar telah melaksanakan Layanan Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun dimana hal ini sejalan dengan aturan yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” kata Pallawarukka.
Selain itu, Pallawarukka juga melakukan pemantauan kesiapan kesisteman guna mendukung penerbitan Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun pada ruang cetak yang ada di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar dan melihat kesiapan dari petugasnya untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, Erybowo Radyan Asmono mengatakan bahwa hal ini untuk menindaklanjuti Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022.
Implementasi Layanan Permohonan Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun ini juga sejalan dengan arahan dari Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengenai kebijakan Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun.
“Sejak Rabu tanggal 12 Oktober 2022, kami telah melaksanakan permohonan Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun, jadi masyarakat yang datang melakukan permohonan Paspor mulai tanggal tersebut akan memiliki Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun,” ujar Erybowo.
Erybowo juga menambahkan bahwa Paspor biasa (baik elektronik maupun nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah, selain kategori tersebut maka akan diberikan Paspor dengan masa berlaku paling lama 5 tahun (lima).
Khusus untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku Paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan untuk memilih kewarganegaraannya.
Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian Paspor, maka masa berlaku Paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga ABG tersebut menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.
Sedangkan untuk biaya permohonan Paspor masih sama dengan sebelumnya yaitu Rp350.000,- untuk Paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000,- untuk Paspor biasa elektronik. Biaya permohonan Paspor ini akan berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan.
Pada hari pertama implementasi Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun ini, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Andi Pallawarukka memantau langsung pelayanan permohonan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar.
“Hari ini Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar telah melaksanakan Layanan Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun dimana hal ini sejalan dengan aturan yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” kata Pallawarukka.
Selain itu, Pallawarukka juga melakukan pemantauan kesiapan kesisteman guna mendukung penerbitan Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun pada ruang cetak yang ada di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar dan melihat kesiapan dari petugasnya untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.
(RPL)
Berita Terkait

Sulbar
Imigrasi Polman Laksanakan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) menggelar operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Kabupaten Polman.
Selasa, 24 Jun 2025 08:57

Sulbar
Imigrasi Polman Gelar Rapat Koordinasi TIMPORA, Perkuat Pengawasan Orang Asing
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Kabupaten Polewali Mandar.
Jum'at, 20 Jun 2025 17:24

Sulbar
Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Polman Gencarkan Sosialisasi ke Masyarakat
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polman menggelar kegiatan Sosialisasi Keimigrasian terkait Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di wilayahnya.
Kamis, 19 Jun 2025 15:26

News
Diduga Nonprosedural, Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 CJH di Sejumlah Bandara
Petugas imigrasi di seluruh Indonesia menunda keberangkatan sebanyak 1.243 warga negara Indonesia (WNI) selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025.
Senin, 02 Jun 2025 20:24

News
Tekan Pelanggaran, WNA Wajib Datang ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal
Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerbitkan kebijakan baru terkait perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Rabu, 28 Mei 2025 17:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

DWP Gowa Akan Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
2

Imigrasi Makassar Pulangkan WN Polandia Usai Nyaris Lempari Warga Pakai Batu
3

Super Brand Day! IM3 Platinum & Erajaya Digital Tawarkan Bundling Ekslusif di Makassar
4

BNSP Dorong UIN Alauddin Dirikan LSP Berlisensi di Lingkungan Kampus
5

Tim Verifikasi SSIC 2025 Tinjau Kawasan Industri di Desa Pasi-Pasi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

DWP Gowa Akan Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
2

Imigrasi Makassar Pulangkan WN Polandia Usai Nyaris Lempari Warga Pakai Batu
3

Super Brand Day! IM3 Platinum & Erajaya Digital Tawarkan Bundling Ekslusif di Makassar
4

BNSP Dorong UIN Alauddin Dirikan LSP Berlisensi di Lingkungan Kampus
5

Tim Verifikasi SSIC 2025 Tinjau Kawasan Industri di Desa Pasi-Pasi