Imigrasi Polman Terapkan Masa Berlaku Paspor Paling Lama 10 Tahun
Jum'at, 14 Okt 2022 08:00

Suasana layanan pembuatan paspor di kantor Imigrasi Polman. Foto: Imigrasi Polman
POLMAN - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) telah mengimplementasikan Layanan Permohonan Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, Erybowo Radyan Asmono mengatakan bahwa hal ini untuk menindaklanjuti Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022.
Implementasi Layanan Permohonan Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun ini juga sejalan dengan arahan dari Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengenai kebijakan Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun.
“Sejak Rabu tanggal 12 Oktober 2022, kami telah melaksanakan permohonan Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun, jadi masyarakat yang datang melakukan permohonan Paspor mulai tanggal tersebut akan memiliki Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun,” ujar Erybowo.
Erybowo juga menambahkan bahwa Paspor biasa (baik elektronik maupun nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah, selain kategori tersebut maka akan diberikan Paspor dengan masa berlaku paling lama 5 tahun (lima).
Khusus untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku Paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan untuk memilih kewarganegaraannya.
Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian Paspor, maka masa berlaku Paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga ABG tersebut menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.
Sedangkan untuk biaya permohonan Paspor masih sama dengan sebelumnya yaitu Rp350.000,- untuk Paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000,- untuk Paspor biasa elektronik. Biaya permohonan Paspor ini akan berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan.
Pada hari pertama implementasi Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun ini, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Andi Pallawarukka memantau langsung pelayanan permohonan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar.
“Hari ini Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar telah melaksanakan Layanan Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun dimana hal ini sejalan dengan aturan yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” kata Pallawarukka.
Selain itu, Pallawarukka juga melakukan pemantauan kesiapan kesisteman guna mendukung penerbitan Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun pada ruang cetak yang ada di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar dan melihat kesiapan dari petugasnya untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, Erybowo Radyan Asmono mengatakan bahwa hal ini untuk menindaklanjuti Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022.
Implementasi Layanan Permohonan Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun ini juga sejalan dengan arahan dari Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengenai kebijakan Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun.
“Sejak Rabu tanggal 12 Oktober 2022, kami telah melaksanakan permohonan Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun, jadi masyarakat yang datang melakukan permohonan Paspor mulai tanggal tersebut akan memiliki Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun,” ujar Erybowo.
Erybowo juga menambahkan bahwa Paspor biasa (baik elektronik maupun nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah, selain kategori tersebut maka akan diberikan Paspor dengan masa berlaku paling lama 5 tahun (lima).
Khusus untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku Paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan untuk memilih kewarganegaraannya.
Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian Paspor, maka masa berlaku Paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga ABG tersebut menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.
Sedangkan untuk biaya permohonan Paspor masih sama dengan sebelumnya yaitu Rp350.000,- untuk Paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000,- untuk Paspor biasa elektronik. Biaya permohonan Paspor ini akan berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan.
Pada hari pertama implementasi Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun ini, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Andi Pallawarukka memantau langsung pelayanan permohonan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar.
“Hari ini Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar telah melaksanakan Layanan Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun dimana hal ini sejalan dengan aturan yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” kata Pallawarukka.
Selain itu, Pallawarukka juga melakukan pemantauan kesiapan kesisteman guna mendukung penerbitan Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun pada ruang cetak yang ada di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar dan melihat kesiapan dari petugasnya untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.
(RPL)
Berita Terkait

News
Pengelola Penginapan Wajib Laporkan Keberadaan Tamu Asing melalui Aplikasi APOA
Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) meluncurkan pembaruan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) untuk mengoptimalkan pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia.
Kamis, 27 Mar 2025 13:15

News
Ingat! Selesaikan Urusan Keimigrasian Sebelum 27 Maret 2025
Layanan kantor Imigrasi di seluruh Indonesia akan tutup sementara selama libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 H serta Hari Raya Nyepi, dari 27 Maret hingga 7 April 2025.
Selasa, 25 Mar 2025 17:45

Sulbar
Imigrasi Polman Siap Tingkatkan Sinergi dengan Pemerintah Daerah
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, Heryanu, melakukan kunjungan ke Kantor Bupati Polewali Mandar pada Kamis, 20 Maret 2025.
Kamis, 20 Mar 2025 16:30

Sulbar
Komitmen Imigrasi Polman & Bapas Polewali Eratkan Silaturahmi & Jalin Sinergi
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) menerima kunjungan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Polewali, Muhammad Basri, beserta tim pada Rabu (12/03).
Rabu, 12 Mar 2025 14:43

Sulbar
Jumat Berkah, Imigrasi Polman Bagikan 50 Paket Buka Puasa
Kegiatan bakti sosial bertajuk Jumat Berkah kembali digelar oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman), Jumat sore, di depan kantor.
Sabtu, 08 Mar 2025 08:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Taklukkan Wakil Vietnam, PSM Makassar Selangkah Lagi ke Final
2

Seorang Wanita Ditemukan Meninggal Tak Wajar Dalam Kamar Kontrakan
3

Pemain PSM Siap Berikan yang Terbaik di Laga vs CAHN FC
4

Idulfitri PT Semen Tonasa: Momen Keberkahan & Kebersamaan Penuh Makna
5

Kapolrestabes Makassar Cek Kesiapan Pos Operasi Ketupat 2025 Pasca Lebaran
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Taklukkan Wakil Vietnam, PSM Makassar Selangkah Lagi ke Final
2

Seorang Wanita Ditemukan Meninggal Tak Wajar Dalam Kamar Kontrakan
3

Pemain PSM Siap Berikan yang Terbaik di Laga vs CAHN FC
4

Idulfitri PT Semen Tonasa: Momen Keberkahan & Kebersamaan Penuh Makna
5

Kapolrestabes Makassar Cek Kesiapan Pos Operasi Ketupat 2025 Pasca Lebaran