PKB Makassar Laporkan Dugaan Pidana Fitnah Lukman Edy ke Polrestabes
Rabu, 07 Agu 2024 17:41
DPC PKB Makassar mengadukan Muhammad Lukman Edy ke Polrestabes Makassar pada Rabu (07/08/2024). Foto: Istimewa
MAKASSAR - DPC PKB Makassar mengadukan Muhammad Lukman Edy ke Polrestabes Makassar. Lukman Edy dilaporkan dugaan tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik Partai Kebangkitan Bangsa.
Ada tiga orang yang melapor ke Polrestabes Makassar. Diantaranya ialah Ketua DPC PKB Makassar Fauzi Andi Wawo, Sekretaris Andi Makmur Burhanuddin, dan Bendahara Buyung Badril.
“Kami mengajukan laporan kepada pihak berwajib terkait dugaan fitnah saudara Lukman Edy kepada pengurus dan kader PKB yang disiarkan melalui tulisan di salah satu media nasional dan juga lewat vidio di kanal Youtube,” kata Andi Makmur.
Dia menuturkan, tuduhan yang berisi rangkaian kata-kata bohong dinyatakan oleh Lukman Edy pada pokoknya terdapat dua hal. Pertama tuduhan yang menyatakan PKB dibawa kepemimpinan Muhaimin Iskandar menghilangkan secara sistematis atau mengurangi peran-peran dan kewenangan dari para kiai.
Disebutkan bahwa sebagian besar kewenangan dewan syuro itu dihapus di dalam anggaran dasar anggaran rumahtangga, sehingga tidak terlihat lagi peran dewan syuro.
Kedua tuduhan tata kelola keuangan PKB tidak transparan dan tidak akuntable. Tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada forum-forum pertanggungjawaban seperti muktamar atau rapat-rapat dan lain sebagainya.
"Kami pastikan bahwa tidak ada penghapusan peran dan kewenangan dewan syuro baik di tingkat pusat, sampai di level pengurus ranting. Hal ini dapat dilihat dalam AD/ART hasil muktamar Bali 2019, tugas, wewenang, san eksistensi dewan syuro diatur secara tegas," tuturnya.
Andi Makmur menegaskan, PKB baik di level pusat maupun daerah tidak se-inci pun meninggalkan ulama dan warga NU untuk diperjuangkan. Baik di level kebijakan maupun program, baik di level eksekutif maupun legislatif. Semua kader PKB bahu-membahu memperjuangkan warga NU maupun elemen masyarakat lainnya.
"Kalau di pusat sahabat-sahabat legislator memperjuangkan lahirnya UU Pesantren maupun dana abadi pesantren, kami di Makassar intens bersinergi dengan pesantren-pesantren NU, juga bersinergi dengan banom NU lewat beberapa program," tuturnya.
Dia melanjutkan, terkait tuduhan masalah transparansi keuangan partai, pertanggungjawaban penggunaan anggaran PKB diatur dalam AD/ART. Dan itu disampaikan dalam Muktamaruntuk Pengurus Pusat, Muswil untuk Pengurus Wilayah, Muscab untukPengurus Cabang, Musyawarah Anak Cabang untuk Pengurus DPAC, danMusyawarah Ranting untuk Pegurus DPRt.
Hal tersebut diatur dalam AD/ART pasal 72 ayat (2) huruf a. Pasal 76 ayat 2 Huruf (a), Pasal 79 ayat (2) huruf a, Pasal 82 ayat (2) huruf a, Pasal 86 ayat (2) huruf a.
Sementara salah satu bagian dari isi laporan pertanggungjawaban setiaptingkatan kepengurusan adalah laporan pertanggungjawaban keuangan yangmana dalam proses pembuatannya menganut asas transparan dan akuntabilitas.
"Kami yakin di dalam kesadaran dan hatinya, Lukman Edy tau bahwa apa yang disampaikan dalam keterangannya adalah kebohongan, tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya," beberny.
"Kami juga sampaikan bawa pelaporan secara hukum ini tidak ada hubungannya dengan PBNU, karena laporan tersebutdiajukan berdasarkan rangkaian kata-kata bohong yang menjadi fitnah danmencemarkan nama baik Partai Kebangkitan Bangsa. Hanya saja kebetulan lokus dan tempusnya berada diSekretariat PBNU. Jika perbuatan tersebut dilakukan di Pantai Losari, maka tetap saja kami akan laporkan ke Polrestabes Makassar," kuncinya.
Ada tiga orang yang melapor ke Polrestabes Makassar. Diantaranya ialah Ketua DPC PKB Makassar Fauzi Andi Wawo, Sekretaris Andi Makmur Burhanuddin, dan Bendahara Buyung Badril.
“Kami mengajukan laporan kepada pihak berwajib terkait dugaan fitnah saudara Lukman Edy kepada pengurus dan kader PKB yang disiarkan melalui tulisan di salah satu media nasional dan juga lewat vidio di kanal Youtube,” kata Andi Makmur.
Dia menuturkan, tuduhan yang berisi rangkaian kata-kata bohong dinyatakan oleh Lukman Edy pada pokoknya terdapat dua hal. Pertama tuduhan yang menyatakan PKB dibawa kepemimpinan Muhaimin Iskandar menghilangkan secara sistematis atau mengurangi peran-peran dan kewenangan dari para kiai.
Disebutkan bahwa sebagian besar kewenangan dewan syuro itu dihapus di dalam anggaran dasar anggaran rumahtangga, sehingga tidak terlihat lagi peran dewan syuro.
Kedua tuduhan tata kelola keuangan PKB tidak transparan dan tidak akuntable. Tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada forum-forum pertanggungjawaban seperti muktamar atau rapat-rapat dan lain sebagainya.
"Kami pastikan bahwa tidak ada penghapusan peran dan kewenangan dewan syuro baik di tingkat pusat, sampai di level pengurus ranting. Hal ini dapat dilihat dalam AD/ART hasil muktamar Bali 2019, tugas, wewenang, san eksistensi dewan syuro diatur secara tegas," tuturnya.
Andi Makmur menegaskan, PKB baik di level pusat maupun daerah tidak se-inci pun meninggalkan ulama dan warga NU untuk diperjuangkan. Baik di level kebijakan maupun program, baik di level eksekutif maupun legislatif. Semua kader PKB bahu-membahu memperjuangkan warga NU maupun elemen masyarakat lainnya.
"Kalau di pusat sahabat-sahabat legislator memperjuangkan lahirnya UU Pesantren maupun dana abadi pesantren, kami di Makassar intens bersinergi dengan pesantren-pesantren NU, juga bersinergi dengan banom NU lewat beberapa program," tuturnya.
Dia melanjutkan, terkait tuduhan masalah transparansi keuangan partai, pertanggungjawaban penggunaan anggaran PKB diatur dalam AD/ART. Dan itu disampaikan dalam Muktamaruntuk Pengurus Pusat, Muswil untuk Pengurus Wilayah, Muscab untukPengurus Cabang, Musyawarah Anak Cabang untuk Pengurus DPAC, danMusyawarah Ranting untuk Pegurus DPRt.
Hal tersebut diatur dalam AD/ART pasal 72 ayat (2) huruf a. Pasal 76 ayat 2 Huruf (a), Pasal 79 ayat (2) huruf a, Pasal 82 ayat (2) huruf a, Pasal 86 ayat (2) huruf a.
Sementara salah satu bagian dari isi laporan pertanggungjawaban setiaptingkatan kepengurusan adalah laporan pertanggungjawaban keuangan yangmana dalam proses pembuatannya menganut asas transparan dan akuntabilitas.
"Kami yakin di dalam kesadaran dan hatinya, Lukman Edy tau bahwa apa yang disampaikan dalam keterangannya adalah kebohongan, tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya," beberny.
"Kami juga sampaikan bawa pelaporan secara hukum ini tidak ada hubungannya dengan PBNU, karena laporan tersebutdiajukan berdasarkan rangkaian kata-kata bohong yang menjadi fitnah danmencemarkan nama baik Partai Kebangkitan Bangsa. Hanya saja kebetulan lokus dan tempusnya berada diSekretariat PBNU. Jika perbuatan tersebut dilakukan di Pantai Losari, maka tetap saja kami akan laporkan ke Polrestabes Makassar," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Terpilih Lagi jadi Ketua PKB Sulsel, Azhar Arsyad Mulai Susun Struktur Pengurus
DPP PKB sresmi menetapkan Azhar Arsyad sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Sulawesi Selatan periode 2026–2031.
Senin, 26 Jan 2026 11:12
Makassar City
Fraksi PKB Makassar Harap Armada Baru Dinsos Percepat Respons ke Kelompok Rentan
Ketua Fraksi PKB DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, mengapresiasi langkah Dinsos Makassar yang memanfaatkan kendaraan aset lama menjadi armada operasional penjangkauan sosial.
Sabtu, 17 Jan 2026 14:33
Sulsel
Bantu Ungkap Kasus Pencurian Motor, Satpam Unhas Dapat Penghargaan
12 anggota Satuan Pengamanan (Satpam) Universitas Hasanuddin (Unhas) menerima penghargaan dari Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Selasa (30/12/2025).
Selasa, 30 Des 2025 20:09
News
PKB Jeneponto Buka Suara Soal Dugaan Skandal Perselingkuhan Kader
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Jeneponto akhirnya angkat bicara menanggapi dugaan salah satu kadernya terlibat skandal perselingkuhan yang belakangan menjadi perhatian publik.
Sabtu, 13 Des 2025 10:22
Sulsel
GRT Tagih Janji Partai Soal Tes DNA Skandal Perselingkuhan 2 Legislator PKB
GRT mendesak Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Sulsel segera menepati janji soal tes DNA atas dugaan perselingkuhan kader partai di Jeneponto dan Takalar.
Jum'at, 12 Des 2025 17:55
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Lumpuhkan Spesialis Pencuri Kuda
2
Maros Masuk Kandidat Kabupaten Antikorupsi 2026
3
Percepat Pemulihan Distribusi BBM dan LPG di Luwu Utara dan Luwu Timur
4
Bukan Plh, Prof Faridah Patittingi Diperkenalkan sebagai Plt Rektor UNM
5
6 Calon Rektor IAIN Bone 2026-2030 Lolos Pertimbangan Senat, Diusul ke Menag
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Lumpuhkan Spesialis Pencuri Kuda
2
Maros Masuk Kandidat Kabupaten Antikorupsi 2026
3
Percepat Pemulihan Distribusi BBM dan LPG di Luwu Utara dan Luwu Timur
4
Bukan Plh, Prof Faridah Patittingi Diperkenalkan sebagai Plt Rektor UNM
5
6 Calon Rektor IAIN Bone 2026-2030 Lolos Pertimbangan Senat, Diusul ke Menag