PKB Makassar Laporkan Dugaan Pidana Fitnah Lukman Edy ke Polrestabes
Rabu, 07 Agu 2024 17:41
DPC PKB Makassar mengadukan Muhammad Lukman Edy ke Polrestabes Makassar pada Rabu (07/08/2024). Foto: Istimewa
MAKASSAR - DPC PKB Makassar mengadukan Muhammad Lukman Edy ke Polrestabes Makassar. Lukman Edy dilaporkan dugaan tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik Partai Kebangkitan Bangsa.
Ada tiga orang yang melapor ke Polrestabes Makassar. Diantaranya ialah Ketua DPC PKB Makassar Fauzi Andi Wawo, Sekretaris Andi Makmur Burhanuddin, dan Bendahara Buyung Badril.
“Kami mengajukan laporan kepada pihak berwajib terkait dugaan fitnah saudara Lukman Edy kepada pengurus dan kader PKB yang disiarkan melalui tulisan di salah satu media nasional dan juga lewat vidio di kanal Youtube,” kata Andi Makmur.
Dia menuturkan, tuduhan yang berisi rangkaian kata-kata bohong dinyatakan oleh Lukman Edy pada pokoknya terdapat dua hal. Pertama tuduhan yang menyatakan PKB dibawa kepemimpinan Muhaimin Iskandar menghilangkan secara sistematis atau mengurangi peran-peran dan kewenangan dari para kiai.
Disebutkan bahwa sebagian besar kewenangan dewan syuro itu dihapus di dalam anggaran dasar anggaran rumahtangga, sehingga tidak terlihat lagi peran dewan syuro.
Kedua tuduhan tata kelola keuangan PKB tidak transparan dan tidak akuntable. Tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada forum-forum pertanggungjawaban seperti muktamar atau rapat-rapat dan lain sebagainya.
"Kami pastikan bahwa tidak ada penghapusan peran dan kewenangan dewan syuro baik di tingkat pusat, sampai di level pengurus ranting. Hal ini dapat dilihat dalam AD/ART hasil muktamar Bali 2019, tugas, wewenang, san eksistensi dewan syuro diatur secara tegas," tuturnya.
Andi Makmur menegaskan, PKB baik di level pusat maupun daerah tidak se-inci pun meninggalkan ulama dan warga NU untuk diperjuangkan. Baik di level kebijakan maupun program, baik di level eksekutif maupun legislatif. Semua kader PKB bahu-membahu memperjuangkan warga NU maupun elemen masyarakat lainnya.
"Kalau di pusat sahabat-sahabat legislator memperjuangkan lahirnya UU Pesantren maupun dana abadi pesantren, kami di Makassar intens bersinergi dengan pesantren-pesantren NU, juga bersinergi dengan banom NU lewat beberapa program," tuturnya.
Dia melanjutkan, terkait tuduhan masalah transparansi keuangan partai, pertanggungjawaban penggunaan anggaran PKB diatur dalam AD/ART. Dan itu disampaikan dalam Muktamaruntuk Pengurus Pusat, Muswil untuk Pengurus Wilayah, Muscab untukPengurus Cabang, Musyawarah Anak Cabang untuk Pengurus DPAC, danMusyawarah Ranting untuk Pegurus DPRt.
Hal tersebut diatur dalam AD/ART pasal 72 ayat (2) huruf a. Pasal 76 ayat 2 Huruf (a), Pasal 79 ayat (2) huruf a, Pasal 82 ayat (2) huruf a, Pasal 86 ayat (2) huruf a.
Sementara salah satu bagian dari isi laporan pertanggungjawaban setiaptingkatan kepengurusan adalah laporan pertanggungjawaban keuangan yangmana dalam proses pembuatannya menganut asas transparan dan akuntabilitas.
"Kami yakin di dalam kesadaran dan hatinya, Lukman Edy tau bahwa apa yang disampaikan dalam keterangannya adalah kebohongan, tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya," beberny.
"Kami juga sampaikan bawa pelaporan secara hukum ini tidak ada hubungannya dengan PBNU, karena laporan tersebutdiajukan berdasarkan rangkaian kata-kata bohong yang menjadi fitnah danmencemarkan nama baik Partai Kebangkitan Bangsa. Hanya saja kebetulan lokus dan tempusnya berada diSekretariat PBNU. Jika perbuatan tersebut dilakukan di Pantai Losari, maka tetap saja kami akan laporkan ke Polrestabes Makassar," kuncinya.
Ada tiga orang yang melapor ke Polrestabes Makassar. Diantaranya ialah Ketua DPC PKB Makassar Fauzi Andi Wawo, Sekretaris Andi Makmur Burhanuddin, dan Bendahara Buyung Badril.
“Kami mengajukan laporan kepada pihak berwajib terkait dugaan fitnah saudara Lukman Edy kepada pengurus dan kader PKB yang disiarkan melalui tulisan di salah satu media nasional dan juga lewat vidio di kanal Youtube,” kata Andi Makmur.
Dia menuturkan, tuduhan yang berisi rangkaian kata-kata bohong dinyatakan oleh Lukman Edy pada pokoknya terdapat dua hal. Pertama tuduhan yang menyatakan PKB dibawa kepemimpinan Muhaimin Iskandar menghilangkan secara sistematis atau mengurangi peran-peran dan kewenangan dari para kiai.
Disebutkan bahwa sebagian besar kewenangan dewan syuro itu dihapus di dalam anggaran dasar anggaran rumahtangga, sehingga tidak terlihat lagi peran dewan syuro.
Kedua tuduhan tata kelola keuangan PKB tidak transparan dan tidak akuntable. Tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada forum-forum pertanggungjawaban seperti muktamar atau rapat-rapat dan lain sebagainya.
"Kami pastikan bahwa tidak ada penghapusan peran dan kewenangan dewan syuro baik di tingkat pusat, sampai di level pengurus ranting. Hal ini dapat dilihat dalam AD/ART hasil muktamar Bali 2019, tugas, wewenang, san eksistensi dewan syuro diatur secara tegas," tuturnya.
Andi Makmur menegaskan, PKB baik di level pusat maupun daerah tidak se-inci pun meninggalkan ulama dan warga NU untuk diperjuangkan. Baik di level kebijakan maupun program, baik di level eksekutif maupun legislatif. Semua kader PKB bahu-membahu memperjuangkan warga NU maupun elemen masyarakat lainnya.
"Kalau di pusat sahabat-sahabat legislator memperjuangkan lahirnya UU Pesantren maupun dana abadi pesantren, kami di Makassar intens bersinergi dengan pesantren-pesantren NU, juga bersinergi dengan banom NU lewat beberapa program," tuturnya.
Dia melanjutkan, terkait tuduhan masalah transparansi keuangan partai, pertanggungjawaban penggunaan anggaran PKB diatur dalam AD/ART. Dan itu disampaikan dalam Muktamaruntuk Pengurus Pusat, Muswil untuk Pengurus Wilayah, Muscab untukPengurus Cabang, Musyawarah Anak Cabang untuk Pengurus DPAC, danMusyawarah Ranting untuk Pegurus DPRt.
Hal tersebut diatur dalam AD/ART pasal 72 ayat (2) huruf a. Pasal 76 ayat 2 Huruf (a), Pasal 79 ayat (2) huruf a, Pasal 82 ayat (2) huruf a, Pasal 86 ayat (2) huruf a.
Sementara salah satu bagian dari isi laporan pertanggungjawaban setiaptingkatan kepengurusan adalah laporan pertanggungjawaban keuangan yangmana dalam proses pembuatannya menganut asas transparan dan akuntabilitas.
"Kami yakin di dalam kesadaran dan hatinya, Lukman Edy tau bahwa apa yang disampaikan dalam keterangannya adalah kebohongan, tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya," beberny.
"Kami juga sampaikan bawa pelaporan secara hukum ini tidak ada hubungannya dengan PBNU, karena laporan tersebutdiajukan berdasarkan rangkaian kata-kata bohong yang menjadi fitnah danmencemarkan nama baik Partai Kebangkitan Bangsa. Hanya saja kebetulan lokus dan tempusnya berada diSekretariat PBNU. Jika perbuatan tersebut dilakukan di Pantai Losari, maka tetap saja kami akan laporkan ke Polrestabes Makassar," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Makassar City
Ngobrol Kesenian, Andi Makmur Siap Perjuangkan Aspirasi Seniman Makassar
Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin berbincang santai dengan seniman di Sao Panrita pada Jumat (06/12/2024) malam. Kegiatan ini bertajuk "Kesenian Ngobrol, Ngobrol Kesenian".
Sabtu, 07 Des 2024 13:58
Makassar City
Reses di Mamajang dan Tamalate, Andi Makmur Tampung Aspirasi Masyarakat
Anggota DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin menggelar reses pertama masa persidangan pertama tahun sidang 2024/2025 pada Rabu (04/12/2024). Ia mengunjungi tiga titik sekaligus di Kecamatan Mamajang dan Tamalate.
Rabu, 04 Des 2024 21:34
Makassar City
Reses di Mamajang, Andi Makmur Sampaikan Siap Direpotkan Warga
Anggota DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin menggelar reses pertama masa persidangan pertama tahun sidang 2024/2025 pada Selasa (03/12/2024). Ia mengunjungi tiga titik sekaligus di Kecamatan Mamajang.
Selasa, 03 Des 2024 18:02
Makassar City
Reses Pertama, Andi Makmur Burhanuddin Serap Aspirasi Warga di Mariso
Anggota DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin menggelar reses pertama masa persidangan pertama tahun sidang 2024/2025 pada Senin (02/12/2024). Ia mengunjungi tiga titik sekaligus di Kecamatan Mariso.
Senin, 02 Des 2024 22:02
Sulsel
Istri di Makassar Tikam Suami hingga Tewas, Dipicu Dugaan Perselingkuhan
Peristiwa berdarah terjadi di Perumahan Griya Bukit Antang Sejahtera, Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa malam, sekitar pukul 23.00.
Kamis, 31 Okt 2024 09:08
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hasil Pilkada Selayar, Palopo, Pangkep dan Pinrang Ikut Digugat ke MK
2
Fakta Mengerikan di Balik 52 Adegan Tragis Rekonstruksi Pembunuhan Jesica di Luwu Timur
3
Bawaslu Makassar Serahkan Santunan Kematian kepada Ahli Waris Panwas Kelurahan Mampu
4
KPU Bersiap Hadapi Gugatan para Paslon di Mahkamah Konstitusi
5
Yayasan Mahtan Akan Gelar Hapus Tato Gratis dan Sunatan Massal di Bone
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hasil Pilkada Selayar, Palopo, Pangkep dan Pinrang Ikut Digugat ke MK
2
Fakta Mengerikan di Balik 52 Adegan Tragis Rekonstruksi Pembunuhan Jesica di Luwu Timur
3
Bawaslu Makassar Serahkan Santunan Kematian kepada Ahli Waris Panwas Kelurahan Mampu
4
KPU Bersiap Hadapi Gugatan para Paslon di Mahkamah Konstitusi
5
Yayasan Mahtan Akan Gelar Hapus Tato Gratis dan Sunatan Massal di Bone