PKB Makassar Laporkan Dugaan Pidana Fitnah Lukman Edy ke Polrestabes
Rabu, 07 Agu 2024 17:41
DPC PKB Makassar mengadukan Muhammad Lukman Edy ke Polrestabes Makassar pada Rabu (07/08/2024). Foto: Istimewa
MAKASSAR - DPC PKB Makassar mengadukan Muhammad Lukman Edy ke Polrestabes Makassar. Lukman Edy dilaporkan dugaan tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik Partai Kebangkitan Bangsa.
Ada tiga orang yang melapor ke Polrestabes Makassar. Diantaranya ialah Ketua DPC PKB Makassar Fauzi Andi Wawo, Sekretaris Andi Makmur Burhanuddin, dan Bendahara Buyung Badril.
“Kami mengajukan laporan kepada pihak berwajib terkait dugaan fitnah saudara Lukman Edy kepada pengurus dan kader PKB yang disiarkan melalui tulisan di salah satu media nasional dan juga lewat vidio di kanal Youtube,” kata Andi Makmur.
Dia menuturkan, tuduhan yang berisi rangkaian kata-kata bohong dinyatakan oleh Lukman Edy pada pokoknya terdapat dua hal. Pertama tuduhan yang menyatakan PKB dibawa kepemimpinan Muhaimin Iskandar menghilangkan secara sistematis atau mengurangi peran-peran dan kewenangan dari para kiai.
Disebutkan bahwa sebagian besar kewenangan dewan syuro itu dihapus di dalam anggaran dasar anggaran rumahtangga, sehingga tidak terlihat lagi peran dewan syuro.
Kedua tuduhan tata kelola keuangan PKB tidak transparan dan tidak akuntable. Tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada forum-forum pertanggungjawaban seperti muktamar atau rapat-rapat dan lain sebagainya.
"Kami pastikan bahwa tidak ada penghapusan peran dan kewenangan dewan syuro baik di tingkat pusat, sampai di level pengurus ranting. Hal ini dapat dilihat dalam AD/ART hasil muktamar Bali 2019, tugas, wewenang, san eksistensi dewan syuro diatur secara tegas," tuturnya.
Andi Makmur menegaskan, PKB baik di level pusat maupun daerah tidak se-inci pun meninggalkan ulama dan warga NU untuk diperjuangkan. Baik di level kebijakan maupun program, baik di level eksekutif maupun legislatif. Semua kader PKB bahu-membahu memperjuangkan warga NU maupun elemen masyarakat lainnya.
"Kalau di pusat sahabat-sahabat legislator memperjuangkan lahirnya UU Pesantren maupun dana abadi pesantren, kami di Makassar intens bersinergi dengan pesantren-pesantren NU, juga bersinergi dengan banom NU lewat beberapa program," tuturnya.
Dia melanjutkan, terkait tuduhan masalah transparansi keuangan partai, pertanggungjawaban penggunaan anggaran PKB diatur dalam AD/ART. Dan itu disampaikan dalam Muktamaruntuk Pengurus Pusat, Muswil untuk Pengurus Wilayah, Muscab untukPengurus Cabang, Musyawarah Anak Cabang untuk Pengurus DPAC, danMusyawarah Ranting untuk Pegurus DPRt.
Hal tersebut diatur dalam AD/ART pasal 72 ayat (2) huruf a. Pasal 76 ayat 2 Huruf (a), Pasal 79 ayat (2) huruf a, Pasal 82 ayat (2) huruf a, Pasal 86 ayat (2) huruf a.
Sementara salah satu bagian dari isi laporan pertanggungjawaban setiaptingkatan kepengurusan adalah laporan pertanggungjawaban keuangan yangmana dalam proses pembuatannya menganut asas transparan dan akuntabilitas.
"Kami yakin di dalam kesadaran dan hatinya, Lukman Edy tau bahwa apa yang disampaikan dalam keterangannya adalah kebohongan, tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya," beberny.
"Kami juga sampaikan bawa pelaporan secara hukum ini tidak ada hubungannya dengan PBNU, karena laporan tersebutdiajukan berdasarkan rangkaian kata-kata bohong yang menjadi fitnah danmencemarkan nama baik Partai Kebangkitan Bangsa. Hanya saja kebetulan lokus dan tempusnya berada diSekretariat PBNU. Jika perbuatan tersebut dilakukan di Pantai Losari, maka tetap saja kami akan laporkan ke Polrestabes Makassar," kuncinya.
Ada tiga orang yang melapor ke Polrestabes Makassar. Diantaranya ialah Ketua DPC PKB Makassar Fauzi Andi Wawo, Sekretaris Andi Makmur Burhanuddin, dan Bendahara Buyung Badril.
“Kami mengajukan laporan kepada pihak berwajib terkait dugaan fitnah saudara Lukman Edy kepada pengurus dan kader PKB yang disiarkan melalui tulisan di salah satu media nasional dan juga lewat vidio di kanal Youtube,” kata Andi Makmur.
Dia menuturkan, tuduhan yang berisi rangkaian kata-kata bohong dinyatakan oleh Lukman Edy pada pokoknya terdapat dua hal. Pertama tuduhan yang menyatakan PKB dibawa kepemimpinan Muhaimin Iskandar menghilangkan secara sistematis atau mengurangi peran-peran dan kewenangan dari para kiai.
Disebutkan bahwa sebagian besar kewenangan dewan syuro itu dihapus di dalam anggaran dasar anggaran rumahtangga, sehingga tidak terlihat lagi peran dewan syuro.
Kedua tuduhan tata kelola keuangan PKB tidak transparan dan tidak akuntable. Tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada forum-forum pertanggungjawaban seperti muktamar atau rapat-rapat dan lain sebagainya.
"Kami pastikan bahwa tidak ada penghapusan peran dan kewenangan dewan syuro baik di tingkat pusat, sampai di level pengurus ranting. Hal ini dapat dilihat dalam AD/ART hasil muktamar Bali 2019, tugas, wewenang, san eksistensi dewan syuro diatur secara tegas," tuturnya.
Andi Makmur menegaskan, PKB baik di level pusat maupun daerah tidak se-inci pun meninggalkan ulama dan warga NU untuk diperjuangkan. Baik di level kebijakan maupun program, baik di level eksekutif maupun legislatif. Semua kader PKB bahu-membahu memperjuangkan warga NU maupun elemen masyarakat lainnya.
"Kalau di pusat sahabat-sahabat legislator memperjuangkan lahirnya UU Pesantren maupun dana abadi pesantren, kami di Makassar intens bersinergi dengan pesantren-pesantren NU, juga bersinergi dengan banom NU lewat beberapa program," tuturnya.
Dia melanjutkan, terkait tuduhan masalah transparansi keuangan partai, pertanggungjawaban penggunaan anggaran PKB diatur dalam AD/ART. Dan itu disampaikan dalam Muktamaruntuk Pengurus Pusat, Muswil untuk Pengurus Wilayah, Muscab untukPengurus Cabang, Musyawarah Anak Cabang untuk Pengurus DPAC, danMusyawarah Ranting untuk Pegurus DPRt.
Hal tersebut diatur dalam AD/ART pasal 72 ayat (2) huruf a. Pasal 76 ayat 2 Huruf (a), Pasal 79 ayat (2) huruf a, Pasal 82 ayat (2) huruf a, Pasal 86 ayat (2) huruf a.
Sementara salah satu bagian dari isi laporan pertanggungjawaban setiaptingkatan kepengurusan adalah laporan pertanggungjawaban keuangan yangmana dalam proses pembuatannya menganut asas transparan dan akuntabilitas.
"Kami yakin di dalam kesadaran dan hatinya, Lukman Edy tau bahwa apa yang disampaikan dalam keterangannya adalah kebohongan, tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya," beberny.
"Kami juga sampaikan bawa pelaporan secara hukum ini tidak ada hubungannya dengan PBNU, karena laporan tersebutdiajukan berdasarkan rangkaian kata-kata bohong yang menjadi fitnah danmencemarkan nama baik Partai Kebangkitan Bangsa. Hanya saja kebetulan lokus dan tempusnya berada diSekretariat PBNU. Jika perbuatan tersebut dilakukan di Pantai Losari, maka tetap saja kami akan laporkan ke Polrestabes Makassar," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Makassar City
PKB Makassar Siapkan Bantuan ke KK untuk Dukung Program Urban Farming Terintegrasi
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo menggelar reses masa persidangan III Tahun Sidang 2025/26 di Kelurahan Rappojawa, Kecamatan Tallo, Makassar pada Rabu (29/07/2026).
Rabu, 29 Jul 2026 18:02
News
Mahasiswa Jadi Korban Penikaman di Tamangapa, Tiga Pelaku Diburu Polisi
Seorang mahasiswa menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam di Jalan Tamangapa Raya, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.45 Wita.
Kamis, 02 Jul 2026 18:50
News
Ancam Warga dengan Parang, Pria di Manggala Ditangkap Polisi
Seorang pria bernama Andi Aswar alias Wawan (35), warga Jalan Toddopuli V Setapak 7, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, diamankan personel Polsek Manggala setelah diduga mengancam warga.
Senin, 29 Jun 2026 16:47
News
Penadah 100 Motor Curian yang Kabur dari Polsek Tamalate Ditangkap di Mamuju Tengah
Pelarian MF alias Fajrin (24), terduga penadah kendaraan hasil curian yang kabur dari Polsek Tamalate dua pekan lalu, akhirnya berakhir. Ia ditangkap tim gabungan di Kabupaten Mamuju Tengah.
Rabu, 27 Mei 2026 15:46
Makassar City
Polrestabes Makassar Resmi Luncurkan Layanan SIM C1, Appi Jajal Langsung Lintasan Ujian
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, meresmikan langsung layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di Satuan penyelenggaran administrasi surat izin mengemudi (Satpas SIM) Polrestabes Makassar, Kamis (21/5/2026).
Kamis, 21 Mei 2026 16:26
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PKKMB UNM, Prof Hasmyati Harap Jadi Momentum Transformasi Kampus
2
Golkar Lutim Buka Pintu Lebar, Aripin Ungkap Sudah Ada Figur Baru yang Siap Bergabung
3
Unhas Kembangkan Teknologi Pascapanen untuk Konversi Kopi Robusta di Bululumba
4
Kolaborasi PLN & Pemkot Makassar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan Makassar
5
Reses di Balantang, Bangkit Soroti Dugaan Ketidakadilan Penerimaan Tenaga Kerja
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PKKMB UNM, Prof Hasmyati Harap Jadi Momentum Transformasi Kampus
2
Golkar Lutim Buka Pintu Lebar, Aripin Ungkap Sudah Ada Figur Baru yang Siap Bergabung
3
Unhas Kembangkan Teknologi Pascapanen untuk Konversi Kopi Robusta di Bululumba
4
Kolaborasi PLN & Pemkot Makassar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan Makassar
5
Reses di Balantang, Bangkit Soroti Dugaan Ketidakadilan Penerimaan Tenaga Kerja