Tepis Keraguan Pihak yang Ragu, Pemerhati Sosial Sebut Program Iuran Sampah Gratis Diperkuat Perda

Minggu, 03 Nov 2024 19:37
Tepis Keraguan Pihak yang Ragu, Pemerhati Sosial Sebut Program Iuran Sampah Gratis Diperkuat Perda
Paslon Appi-Aliyah saat melakukan kampanye di Kel. Bonto Biraeng, Kec. Mamajang. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Program unggulan iuran sampah gratis yang masuk dalam visi-misi calon wali Kota dan wakil Wali Kota Makassar 2024, Munafri Alirifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA), kini masih ditentang lawan politik Appi-Aliyah.

Meskipun di berbagai kesempatan, baik Appi dan Aliyahdan Ketua Tim Pemenangan, Ilham Arief Sirajuddin (IAS) sudah menjelaskan alur dan mekanisme terkait retribusi sampah gratis.

Namun, bagi paslon lain seakan menolak. Padahal mayoritas masyarakat Kota Makassar hampir 100 persen menerima dan mendukung program tersebut karena mengurangi beban rumah tangga.

Terkait adanya silang pendapat soal program iuran sampah gratis yang digaungkan oleh paslon MULIA, pemerhati social, Fadli Noor menepis keraguan publik.

Fadli menuturkan bahwa publik mestinya menyambut baik program iuran sampah gratis, karena sangat bermanfaat bagi masyarakat banyak.

Oleh sebab itu, kata dia, solusi untuk paslon MULIA bisa menerapkan program tersebut adalah diperkuat dengan regulasi yakni Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwali) atas persetujuan bersama DPRD.

"Program retribusi sampah gratis itu sangat baik. Mekanisme dijalankan retribusi itu gampang, kan diatur oleh Perda (Perturan Daerah)," kata Fadli pada Ahad (03/11/2024).



Konsultan politik Penta Helix Indonesia (PHI) itu menyebutkan, terkait retribubusi bukan hanya soal sampah. Melainkan juga jasa retribusi lainnya seperti parkir dan pasar.

"Kalau Wali kota bersepakat dengan DPRD tidak ada retribusi sampah, parkir, retribusi pasar, maka sah-sah saja. Jadi, ini kan hanya soal regulasi saja, siapapun Wali kota Makassar nantinya," jelasnya.

Ia menyarankan bagi pihak yang meragukan program iuran sampah gratis, perlu membaca kembali aturan, mana pajak dan mana retribusi.

Mantan Ketua PSI Sulsel ini menyebutkan, contoh lain dari retribusi, ada Namanya iuran hasil hutan. Dia menegaskan, aturan itu bukan kesepakatan masyarakat, tetapi Peraturan Pemerintah.

"Nah, ada juga namanya iuran izin usaha pemanfaatan hutan. Itu juga pemerintah yang buat. Bukan kesepakatan masyarakat. Jadi, soal iuran sampah jangan dipermasalahkan, karena ini berlaku untuk masyarakat juga," tuturnya.

Meskipun diakui, sudah ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tentang retribusi adalah Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.

Peraturan ini mengatur tentang: Tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penanganan sampah. Objek retribusi, yaitu pengambilan atau pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan sampah.



Menurutnya, di dalam aturan Mendagri bahwa pemanfaatan hasil penerimaan retribusi untuk mendanai kegiatan penanganan sampah. Akan tetapi turunan dari Permendagri adalah Perda, karena memperkuat agar mengakomudir retribusi yang berkaitan membantu meringankan beban masyarakat.

"Cocok ada Permendagri yang mengatur retribusi. Tapi, Permendagri cantolannya PP (Peraturan Pemerintah). Nah, PP adalah petunjuk teknis dari UU. Terkait retribusi, cantolannya adalah UU Keuangan Negara," terangnya.

Ia berpandangan, soal retribusi sampah, parkir atau pasar. Itu adalah kewenangan daerah, mau atau tidak mau, mereka laksanakan.

Kalau daerah memutuskan untuk memungut suaru retribusi, maka ada pedoman di Permendagri tersebut dalam membuat cara perhitungannya, tidak boleh asal sebut harga.

"Jadi, soal retribusi daerah, itu kewenangan daerah untuk laksanakan atau tidak. Kalau mereka mau laksanakan, cara hitungnya harus berdasarkan Permendagri. Tapi tidak ada kewajiban daerah untuk memungut retribusi sampah," jelasnya.



Fadli Noor berharap tak ada lagi perdebatan soal iuran sampah gratis yang ingin diterapkan paslon manapun. Jika paslon lain masih menentang, disarankan membuat program lebih gratis lagi untuk kepentingan masyarakat umum.

Bahkan ia mencontohakn adanya retribusi yang digratiskan dan ada nilai pajak di daerah se-Sulsel. Bahkan ada digratiskan di Kota Makassar.

"Contoh di Sulsel: Masuk wisata Pantai Seruni, ada retribusi daerah. Tapi kalau masuk Pantai Losari, tidak ada retribusi. Karena retribusi itu pilihan bagi daerah. Contoh lain lagi di Makassar, ada retribusi zona, kalau mau jual beli tanah. Di kota-kota lain, tidak ada," tambah Fadli.

Lanjut Fadli, dulu sebelum ada Perizinan usaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS), jika mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Tempat Usah (SITU) ada retribusinya. Ia mencontohakn di kota lain.

"Dulu sebelum ada OSS, kalau mau bikin SIUP, SITU, dan lainya, ada retribusinya. Di kota lain, Sragen dan Surabaya, mereka menjadi contoh kota yang hapuskan retribusi pendirian badan usaha untuk ciptakan iklim sehat bagi UMKM. Itu Yogya, tidak ada retribusi sampahnya, hidup ji juga," tukas Fadli.
(UMI)
Berita Terkait
Walkot Munafri Bersama Forkopimda Pantau Posko Mudik Lebaran 2025
Makassar City
Walkot Munafri Bersama Forkopimda Pantau Posko Mudik Lebaran 2025
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin bersama jajaran Forkopimda.turun langsung mengecek Pos Pengamanan dan Pelayanan Terpadu Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Jumat (28/03/2025) malam.
Sabtu, 29 Mar 2025 21:26
Tingkatkan Silaturahmi Masyarakat dan Pemerintah, Walkot Munafri Akan Gelar Open House
Makassar City
Tingkatkan Silaturahmi Masyarakat dan Pemerintah, Walkot Munafri Akan Gelar Open House
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin memastikan tradisi open house pasca Idulfitri 1446 Hijriah pada tanggal 31 Maret nantinya.
Jum'at, 28 Mar 2025 16:50
Bosowa Peduli bersama Pemkot Makassar Salurkan Ribuan Paket Lebaran untuk Pekerja Keagamaan
Makassar City
Bosowa Peduli bersama Pemkot Makassar Salurkan Ribuan Paket Lebaran untuk Pekerja Keagamaan
Bosowa Peduli menjadi salah satu kontributor dalam pembagian 7.640 paket lebaran yang didistribusikan oleh Pemerintah Kota Makassar. Pembagian ini dilaksanakan di Lapangan Karebosi Makassar, Kamis (27/3/2025).
Jum'at, 28 Mar 2025 13:17
Dukung Asta Cita, Pemkot Makassar Siap Sukseskan Program MBG
Makassar City
Dukung Asta Cita, Pemkot Makassar Siap Sukseskan Program MBG
Pemerintah Kota Makassar menegaskan dukungannya terhadap program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan bagian dari Asta Cita Presiden dalam upaya intervensi stunting di Indonesia.
Kamis, 27 Mar 2025 23:40
Walkot Munafri Pastikan Harga Pangan Terjangkau Jelang Idul Fitri di Makassar
Makassar City
Walkot Munafri Pastikan Harga Pangan Terjangkau Jelang Idul Fitri di Makassar
Badan Pangan Nasional bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Pemerintah Kota Makassar menggelar Gerakan Pangan Murah dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 2025.
Rabu, 26 Mar 2025 20:38
Berita Terbaru