Tepis Keraguan Pihak yang Ragu, Pemerhati Sosial Sebut Program Iuran Sampah Gratis Diperkuat Perda
Minggu, 03 Nov 2024 19:37

Paslon Appi-Aliyah saat melakukan kampanye di Kel. Bonto Biraeng, Kec. Mamajang. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Program unggulan iuran sampah gratis yang masuk dalam visi-misi calon wali Kota dan wakil Wali Kota Makassar 2024, Munafri Alirifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA), kini masih ditentang lawan politik Appi-Aliyah.
Meskipun di berbagai kesempatan, baik Appi dan Aliyahdan Ketua Tim Pemenangan, Ilham Arief Sirajuddin (IAS) sudah menjelaskan alur dan mekanisme terkait retribusi sampah gratis.
Namun, bagi paslon lain seakan menolak. Padahal mayoritas masyarakat Kota Makassar hampir 100 persen menerima dan mendukung program tersebut karena mengurangi beban rumah tangga.
Terkait adanya silang pendapat soal program iuran sampah gratis yang digaungkan oleh paslon MULIA, pemerhati social, Fadli Noor menepis keraguan publik.
Fadli menuturkan bahwa publik mestinya menyambut baik program iuran sampah gratis, karena sangat bermanfaat bagi masyarakat banyak.
Oleh sebab itu, kata dia, solusi untuk paslon MULIA bisa menerapkan program tersebut adalah diperkuat dengan regulasi yakni Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwali) atas persetujuan bersama DPRD.
"Program retribusi sampah gratis itu sangat baik. Mekanisme dijalankan retribusi itu gampang, kan diatur oleh Perda (Perturan Daerah)," kata Fadli pada Ahad (03/11/2024).
Konsultan politik Penta Helix Indonesia (PHI) itu menyebutkan, terkait retribubusi bukan hanya soal sampah. Melainkan juga jasa retribusi lainnya seperti parkir dan pasar.
"Kalau Wali kota bersepakat dengan DPRD tidak ada retribusi sampah, parkir, retribusi pasar, maka sah-sah saja. Jadi, ini kan hanya soal regulasi saja, siapapun Wali kota Makassar nantinya," jelasnya.
Ia menyarankan bagi pihak yang meragukan program iuran sampah gratis, perlu membaca kembali aturan, mana pajak dan mana retribusi.
Mantan Ketua PSI Sulsel ini menyebutkan, contoh lain dari retribusi, ada Namanya iuran hasil hutan. Dia menegaskan, aturan itu bukan kesepakatan masyarakat, tetapi Peraturan Pemerintah.
"Nah, ada juga namanya iuran izin usaha pemanfaatan hutan. Itu juga pemerintah yang buat. Bukan kesepakatan masyarakat. Jadi, soal iuran sampah jangan dipermasalahkan, karena ini berlaku untuk masyarakat juga," tuturnya.
Meskipun diakui, sudah ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tentang retribusi adalah Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.
Peraturan ini mengatur tentang: Tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penanganan sampah. Objek retribusi, yaitu pengambilan atau pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan sampah.
Menurutnya, di dalam aturan Mendagri bahwa pemanfaatan hasil penerimaan retribusi untuk mendanai kegiatan penanganan sampah. Akan tetapi turunan dari Permendagri adalah Perda, karena memperkuat agar mengakomudir retribusi yang berkaitan membantu meringankan beban masyarakat.
"Cocok ada Permendagri yang mengatur retribusi. Tapi, Permendagri cantolannya PP (Peraturan Pemerintah). Nah, PP adalah petunjuk teknis dari UU. Terkait retribusi, cantolannya adalah UU Keuangan Negara," terangnya.
Ia berpandangan, soal retribusi sampah, parkir atau pasar. Itu adalah kewenangan daerah, mau atau tidak mau, mereka laksanakan.
Kalau daerah memutuskan untuk memungut suaru retribusi, maka ada pedoman di Permendagri tersebut dalam membuat cara perhitungannya, tidak boleh asal sebut harga.
"Jadi, soal retribusi daerah, itu kewenangan daerah untuk laksanakan atau tidak. Kalau mereka mau laksanakan, cara hitungnya harus berdasarkan Permendagri. Tapi tidak ada kewajiban daerah untuk memungut retribusi sampah," jelasnya.
Fadli Noor berharap tak ada lagi perdebatan soal iuran sampah gratis yang ingin diterapkan paslon manapun. Jika paslon lain masih menentang, disarankan membuat program lebih gratis lagi untuk kepentingan masyarakat umum.
Bahkan ia mencontohakn adanya retribusi yang digratiskan dan ada nilai pajak di daerah se-Sulsel. Bahkan ada digratiskan di Kota Makassar.
"Contoh di Sulsel: Masuk wisata Pantai Seruni, ada retribusi daerah. Tapi kalau masuk Pantai Losari, tidak ada retribusi. Karena retribusi itu pilihan bagi daerah. Contoh lain lagi di Makassar, ada retribusi zona, kalau mau jual beli tanah. Di kota-kota lain, tidak ada," tambah Fadli.
Lanjut Fadli, dulu sebelum ada Perizinan usaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS), jika mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Tempat Usah (SITU) ada retribusinya. Ia mencontohakn di kota lain.
"Dulu sebelum ada OSS, kalau mau bikin SIUP, SITU, dan lainya, ada retribusinya. Di kota lain, Sragen dan Surabaya, mereka menjadi contoh kota yang hapuskan retribusi pendirian badan usaha untuk ciptakan iklim sehat bagi UMKM. Itu Yogya, tidak ada retribusi sampahnya, hidup ji juga," tukas Fadli.
Meskipun di berbagai kesempatan, baik Appi dan Aliyahdan Ketua Tim Pemenangan, Ilham Arief Sirajuddin (IAS) sudah menjelaskan alur dan mekanisme terkait retribusi sampah gratis.
Namun, bagi paslon lain seakan menolak. Padahal mayoritas masyarakat Kota Makassar hampir 100 persen menerima dan mendukung program tersebut karena mengurangi beban rumah tangga.
Terkait adanya silang pendapat soal program iuran sampah gratis yang digaungkan oleh paslon MULIA, pemerhati social, Fadli Noor menepis keraguan publik.
Fadli menuturkan bahwa publik mestinya menyambut baik program iuran sampah gratis, karena sangat bermanfaat bagi masyarakat banyak.
Oleh sebab itu, kata dia, solusi untuk paslon MULIA bisa menerapkan program tersebut adalah diperkuat dengan regulasi yakni Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwali) atas persetujuan bersama DPRD.
"Program retribusi sampah gratis itu sangat baik. Mekanisme dijalankan retribusi itu gampang, kan diatur oleh Perda (Perturan Daerah)," kata Fadli pada Ahad (03/11/2024).
Konsultan politik Penta Helix Indonesia (PHI) itu menyebutkan, terkait retribubusi bukan hanya soal sampah. Melainkan juga jasa retribusi lainnya seperti parkir dan pasar.
"Kalau Wali kota bersepakat dengan DPRD tidak ada retribusi sampah, parkir, retribusi pasar, maka sah-sah saja. Jadi, ini kan hanya soal regulasi saja, siapapun Wali kota Makassar nantinya," jelasnya.
Ia menyarankan bagi pihak yang meragukan program iuran sampah gratis, perlu membaca kembali aturan, mana pajak dan mana retribusi.
Mantan Ketua PSI Sulsel ini menyebutkan, contoh lain dari retribusi, ada Namanya iuran hasil hutan. Dia menegaskan, aturan itu bukan kesepakatan masyarakat, tetapi Peraturan Pemerintah.
"Nah, ada juga namanya iuran izin usaha pemanfaatan hutan. Itu juga pemerintah yang buat. Bukan kesepakatan masyarakat. Jadi, soal iuran sampah jangan dipermasalahkan, karena ini berlaku untuk masyarakat juga," tuturnya.
Meskipun diakui, sudah ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tentang retribusi adalah Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.
Peraturan ini mengatur tentang: Tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penanganan sampah. Objek retribusi, yaitu pengambilan atau pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan sampah.
Menurutnya, di dalam aturan Mendagri bahwa pemanfaatan hasil penerimaan retribusi untuk mendanai kegiatan penanganan sampah. Akan tetapi turunan dari Permendagri adalah Perda, karena memperkuat agar mengakomudir retribusi yang berkaitan membantu meringankan beban masyarakat.
"Cocok ada Permendagri yang mengatur retribusi. Tapi, Permendagri cantolannya PP (Peraturan Pemerintah). Nah, PP adalah petunjuk teknis dari UU. Terkait retribusi, cantolannya adalah UU Keuangan Negara," terangnya.
Ia berpandangan, soal retribusi sampah, parkir atau pasar. Itu adalah kewenangan daerah, mau atau tidak mau, mereka laksanakan.
Kalau daerah memutuskan untuk memungut suaru retribusi, maka ada pedoman di Permendagri tersebut dalam membuat cara perhitungannya, tidak boleh asal sebut harga.
"Jadi, soal retribusi daerah, itu kewenangan daerah untuk laksanakan atau tidak. Kalau mereka mau laksanakan, cara hitungnya harus berdasarkan Permendagri. Tapi tidak ada kewajiban daerah untuk memungut retribusi sampah," jelasnya.
Fadli Noor berharap tak ada lagi perdebatan soal iuran sampah gratis yang ingin diterapkan paslon manapun. Jika paslon lain masih menentang, disarankan membuat program lebih gratis lagi untuk kepentingan masyarakat umum.
Bahkan ia mencontohakn adanya retribusi yang digratiskan dan ada nilai pajak di daerah se-Sulsel. Bahkan ada digratiskan di Kota Makassar.
"Contoh di Sulsel: Masuk wisata Pantai Seruni, ada retribusi daerah. Tapi kalau masuk Pantai Losari, tidak ada retribusi. Karena retribusi itu pilihan bagi daerah. Contoh lain lagi di Makassar, ada retribusi zona, kalau mau jual beli tanah. Di kota-kota lain, tidak ada," tambah Fadli.
Lanjut Fadli, dulu sebelum ada Perizinan usaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS), jika mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Tempat Usah (SITU) ada retribusinya. Ia mencontohakn di kota lain.
"Dulu sebelum ada OSS, kalau mau bikin SIUP, SITU, dan lainya, ada retribusinya. Di kota lain, Sragen dan Surabaya, mereka menjadi contoh kota yang hapuskan retribusi pendirian badan usaha untuk ciptakan iklim sehat bagi UMKM. Itu Yogya, tidak ada retribusi sampahnya, hidup ji juga," tukas Fadli.
(UMI)
Berita Terkait

Makassar City
Perkuat Keamanan Laut, Appi Dukung Pembangunan Stasiun NMSS di Makassar
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), menerima kunjungan langsung kerja dari tim Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), di Kantor Balai Kota Makassar, Jumat (18/7/2025).
Jum'at, 18 Jul 2025 16:37

News
Rotasi Jabatan, Wali Kota Munafri Lantik 7 Pejabat Baru Pemkot Makassar
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali melantik sejumlah pejabat dalam lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, di ruang Sipakatau, Balai Kota Makassar, Jumat (11/7/2025).
Jum'at, 11 Jul 2025 22:43

Makassar City
PPP Percayakan RTQ Ketua Fraksi DPRD Makassar, Siap Kolaborasi Pemerintahan Mulia
Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Selatan, Imam Fauzan Amir Uskara, bersama jajaran Fraksi PPP DPRD Kota Makassar dan Rahmat Taqwa Qurais, melakukan audiensi dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin di Balai Kota Makassar, Rabu (09/07/2025).
Rabu, 09 Jul 2025 16:47

Makassar City
Pendataan Rampung, 62 Ribu KK Masuk Daftar Program Bebas Iuran Sampah
Sebanyak 62.538 kepala keluarga (KK) di Kota Makassar terjaring masuk sebagai penerima program bebas iuran sampah.
Senin, 07 Jul 2025 22:10

Makassar City
Walkot Munafri Pelajari Konsep Perumahan Berbasis Keadilan Sosial di Karl-Marx-Hof Austria
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengikuti agenda kunjungan lapangan (site visit) ke sejumlah lokasi strategis di Kota Vienna, Austria, Rabu (02/07). Kunjungan ini dalam rangkaian kegiatan World Cities Summit Mayors Forum 2025.
Kamis, 03 Jul 2025 12:27
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Aksi Hijau Tim PPK Ormawa UKM KPI Unhas Bersama Warga Desa Mattabulu
2

Dua Langkah Strategis Adira Finance untuk Pertumbuhan Berkelanjutan
3

Satgas PASTI Bongkar Penipuan OMC Palsu di Indonesia
4

PLN Latih Pemuda Desa di Gowa Melek AI dan Public Speaking
5

Sulawesi Selatan Raih Target 100 Persen Pembentukan Koperasi Merah Putih
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Aksi Hijau Tim PPK Ormawa UKM KPI Unhas Bersama Warga Desa Mattabulu
2

Dua Langkah Strategis Adira Finance untuk Pertumbuhan Berkelanjutan
3

Satgas PASTI Bongkar Penipuan OMC Palsu di Indonesia
4

PLN Latih Pemuda Desa di Gowa Melek AI dan Public Speaking
5

Sulawesi Selatan Raih Target 100 Persen Pembentukan Koperasi Merah Putih