DPRD Makassar Dorong Masyakat Paham Aturan dalam Tata Ruang Kota
Sabtu, 08 Jun 2024 19:45
Suasana sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau yang dilaksanakan DPRD Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar, Sahruddin Said menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Hotel Continent Makassar, Jalan Adhyaksa, Sabtu (8/6/2024).
Sahruddin Said mengatakan selama ini banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan dari ruang terbuka hijau atau RTH.
Apalagi, kata dia, aturan 30 persen RTH di setiap daerah khususnya Kota Makassar mesti berjalan dengan baik dan tetap mengacu pada Perda yang ada.
“Kadang kita lihat ada warga yang secara sembarangan memotong pohon begitu saja tanpa ada koordinasi kepada pemerintah atau pihak kecamatan,” ujar Ajid, sapan akrabnya.
Dengan menjaga penataan RTH di Kota Makassar, menurut dia, akan mendapat banyak manfaat bagi lingkungan sekitar dan ruang segar bagi keberlangsungan hidup.
“Jadi tolong bagi warga yang mau tebang pohon, kita lapor dulu apakah layak atau tidak. Karena banyak manfaat yang didapat, begitu juga tujuan dari Perda ini bisa tercapai,” terangnya.
Hadir sebagai narasumber, Suwandi menjelaskan adanya penataan RTH di Makassar juga bertujuan untuk mempertahankan keseimbangan antara daerah yang terbangun dan daerah yang tidak terbangun.
“Kemudian juga menjaga keseimbangan ekologis dan berkelanjutan dari pencemar air, tanah dan udara. Meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih, aman dan nyaman,” demikian Suwandi.
Sahruddin Said mengatakan selama ini banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan dari ruang terbuka hijau atau RTH.
Apalagi, kata dia, aturan 30 persen RTH di setiap daerah khususnya Kota Makassar mesti berjalan dengan baik dan tetap mengacu pada Perda yang ada.
“Kadang kita lihat ada warga yang secara sembarangan memotong pohon begitu saja tanpa ada koordinasi kepada pemerintah atau pihak kecamatan,” ujar Ajid, sapan akrabnya.
Dengan menjaga penataan RTH di Kota Makassar, menurut dia, akan mendapat banyak manfaat bagi lingkungan sekitar dan ruang segar bagi keberlangsungan hidup.
“Jadi tolong bagi warga yang mau tebang pohon, kita lapor dulu apakah layak atau tidak. Karena banyak manfaat yang didapat, begitu juga tujuan dari Perda ini bisa tercapai,” terangnya.
Hadir sebagai narasumber, Suwandi menjelaskan adanya penataan RTH di Makassar juga bertujuan untuk mempertahankan keseimbangan antara daerah yang terbangun dan daerah yang tidak terbangun.
“Kemudian juga menjaga keseimbangan ekologis dan berkelanjutan dari pencemar air, tanah dan udara. Meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih, aman dan nyaman,” demikian Suwandi.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
4 Pimpinan Resmi Dilantik, Supratman Jabat Ketua DPRD Makassar Definitif
DPRD Kota Makassar menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji terhadap 4 pimpinan definitif periode 2024-2029.
Kamis, 24 Okt 2024 14:02
Makassar City
Sidak ke Mie Gacoan, Anggota DPRD Makassar Temukan Sejumlah Persoalan
Anggota DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke restoran Mie Gacoan di Jalan Alauddin, Rabu (16/10/2024). Mereka menemukan sejumlah persoalan
Rabu, 16 Okt 2024 20:44
Sulsel
Orientasi Anggota DPRD Makassar, Pj Gubernur Sebut Dewan-Kepala Daerah Saling Mengisi
Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa anggota DPRD dan kepala daerah harus saling mengisi. Tidak saling menjatuhkan satu sama lain.
Senin, 14 Okt 2024 12:15
Makassar City
DPRD Makassar Tetapkan Pimpinan dan Komposisi Fraksi Periode 2024-2029
DPRD Kota Makassar mengesahkan komposisi fraksi periode 2024-2029. Penetapan dilaksanakan dalam rapat paripurna perdana tentang pembentukan dan susunan keanggotaan fraksi.
Kamis, 10 Okt 2024 12:40
Sulsel
Pemecatan RT/RW Jelang Pilwalkot Makassar Tuai Kontorversi, DPRD Bakal Telusuri
Pemecatan para ketua RT dan ketua RW di beberapa kecamatan yang dilakukan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto, di masa akhir jabatan menuai kontroversi.
Sabtu, 28 Sep 2024 07:21
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Terakhir Pilkada Lutim: Ibas-Puspa 45,1%, Budiman-Akbar 38,3%, Isrullah-Usman 9,1%
2
Survei Terakhir Pilwalkot 2024: MULIA 44,3%, SEHATI 22% dan INIMI 18,9%, AMAN 0,7%
3
Survei CRC Pilwalkot Parepare 2024: Elektabilitas TSM-MO 41,83%, Sulit Dikejar Lawan
4
Survei SRI Pilwalkot Palopo 2024: Trisal-Ome 43,3%, Rahmat-ATK 22,4%, FKJ-Nur 12,1%
5
Hoaks Kian Merajalela! Tim Hukum MULIA Minta Bawaslu Makassar Turun Tangan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Terakhir Pilkada Lutim: Ibas-Puspa 45,1%, Budiman-Akbar 38,3%, Isrullah-Usman 9,1%
2
Survei Terakhir Pilwalkot 2024: MULIA 44,3%, SEHATI 22% dan INIMI 18,9%, AMAN 0,7%
3
Survei CRC Pilwalkot Parepare 2024: Elektabilitas TSM-MO 41,83%, Sulit Dikejar Lawan
4
Survei SRI Pilwalkot Palopo 2024: Trisal-Ome 43,3%, Rahmat-ATK 22,4%, FKJ-Nur 12,1%
5
Hoaks Kian Merajalela! Tim Hukum MULIA Minta Bawaslu Makassar Turun Tangan