DPRD Makassar Dorong Masyakat Paham Aturan dalam Tata Ruang Kota

Sabtu, 08 Jun 2024 19:45
DPRD Makassar Dorong Masyakat Paham Aturan dalam Tata Ruang Kota
Suasana sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau yang dilaksanakan DPRD Makassar. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar, Sahruddin Said menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Hotel Continent Makassar, Jalan Adhyaksa, Sabtu (8/6/2024).

Sahruddin Said mengatakan selama ini banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan dari ruang terbuka hijau atau RTH.

Apalagi, kata dia, aturan 30 persen RTH di setiap daerah khususnya Kota Makassar mesti berjalan dengan baik dan tetap mengacu pada Perda yang ada.

“Kadang kita lihat ada warga yang secara sembarangan memotong pohon begitu saja tanpa ada koordinasi kepada pemerintah atau pihak kecamatan,” ujar Ajid, sapan akrabnya.

Dengan menjaga penataan RTH di Kota Makassar, menurut dia, akan mendapat banyak manfaat bagi lingkungan sekitar dan ruang segar bagi keberlangsungan hidup.

“Jadi tolong bagi warga yang mau tebang pohon, kita lapor dulu apakah layak atau tidak. Karena banyak manfaat yang didapat, begitu juga tujuan dari Perda ini bisa tercapai,” terangnya.

Hadir sebagai narasumber, Suwandi menjelaskan adanya penataan RTH di Makassar juga bertujuan untuk mempertahankan keseimbangan antara daerah yang terbangun dan daerah yang tidak terbangun.

“Kemudian juga menjaga keseimbangan ekologis dan berkelanjutan dari pencemar air, tanah dan udara. Meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih, aman dan nyaman,” demikian Suwandi.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru