DPRD Makassar Sahkan Peraturan Daerah Terkait Kota Layak Anak
Tim Sindomakassar
Selasa, 30 Apr 2024 18:00
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Itu setelah diseteju setelah pembacaan rapat paripurna DPRD Makassar dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi yang digelar, Selasa, (30/11/2024).
Pada rapat paripurna ini, ada tiga agenda sekaligus, selain pengesahan ranperda juga ada agenda laporan penyampaian reses dari seluruh dapil, kemudian LKPJ dari Pemkot Makassar yang disampaikan oleh Sekda Makassar Firman Paggara.
Perda KLA ini merupakan regulasi yang dibuat pemerintah daerah untuk mengatur ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan serta memberikan payung hukum bagi aparat dalam menegakkan ketertiban dengan tetap memperhatikan HAM.
Perda KLA ini dilihat sebagai upaya untuk mempersiapkan generasi emas Indonesia dari usia dini (PAUD dan usia sekolah) yang akan menentukan masa depan bangsa. “Ranperda ini menjadi landasan hukum dan payung kebijakan yang akan mengikat dan mengarahkan seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun masyarakat, dalam upaya bersama menciptakan Kota Makassar Makassar sebagai Kota Layak Anak.
Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Sangkala Saddiko Ranperda penyelenggaraan KLA ini dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini memerlukan pendekatan yang holistik dan terpadu. Kolaborasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan menjadi kunci untuk mewujudkan kota yang ramah anak dan inklusif bagi semua kalangan secara berkelanjutan,” katanya.
Kata dia, tidak ada satu sektor pun yang dapat menjalankan program ini secara sendiri karena keberhasilannya tergantung pada kontribusi dan sinergi dari berbagai pihak terkait.
Itu setelah diseteju setelah pembacaan rapat paripurna DPRD Makassar dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi yang digelar, Selasa, (30/11/2024).
Pada rapat paripurna ini, ada tiga agenda sekaligus, selain pengesahan ranperda juga ada agenda laporan penyampaian reses dari seluruh dapil, kemudian LKPJ dari Pemkot Makassar yang disampaikan oleh Sekda Makassar Firman Paggara.
Perda KLA ini merupakan regulasi yang dibuat pemerintah daerah untuk mengatur ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan serta memberikan payung hukum bagi aparat dalam menegakkan ketertiban dengan tetap memperhatikan HAM.
Perda KLA ini dilihat sebagai upaya untuk mempersiapkan generasi emas Indonesia dari usia dini (PAUD dan usia sekolah) yang akan menentukan masa depan bangsa. “Ranperda ini menjadi landasan hukum dan payung kebijakan yang akan mengikat dan mengarahkan seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun masyarakat, dalam upaya bersama menciptakan Kota Makassar Makassar sebagai Kota Layak Anak.
Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Sangkala Saddiko Ranperda penyelenggaraan KLA ini dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini memerlukan pendekatan yang holistik dan terpadu. Kolaborasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan menjadi kunci untuk mewujudkan kota yang ramah anak dan inklusif bagi semua kalangan secara berkelanjutan,” katanya.
Kata dia, tidak ada satu sektor pun yang dapat menjalankan program ini secara sendiri karena keberhasilannya tergantung pada kontribusi dan sinergi dari berbagai pihak terkait.
(GUS)
Berita Terkait
Makassar City
4 Pimpinan Resmi Dilantik, Supratman Jabat Ketua DPRD Makassar Definitif
DPRD Kota Makassar menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji terhadap 4 pimpinan definitif periode 2024-2029.
Kamis, 24 Okt 2024 14:02
Makassar City
Sidak ke Mie Gacoan, Anggota DPRD Makassar Temukan Sejumlah Persoalan
Anggota DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke restoran Mie Gacoan di Jalan Alauddin, Rabu (16/10/2024). Mereka menemukan sejumlah persoalan
Rabu, 16 Okt 2024 20:44
Sulsel
Orientasi Anggota DPRD Makassar, Pj Gubernur Sebut Dewan-Kepala Daerah Saling Mengisi
Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa anggota DPRD dan kepala daerah harus saling mengisi. Tidak saling menjatuhkan satu sama lain.
Senin, 14 Okt 2024 12:15
Makassar City
DPRD Makassar Tetapkan Pimpinan dan Komposisi Fraksi Periode 2024-2029
DPRD Kota Makassar mengesahkan komposisi fraksi periode 2024-2029. Penetapan dilaksanakan dalam rapat paripurna perdana tentang pembentukan dan susunan keanggotaan fraksi.
Kamis, 10 Okt 2024 12:40
Sulsel
Pemecatan RT/RW Jelang Pilwalkot Makassar Tuai Kontorversi, DPRD Bakal Telusuri
Pemecatan para ketua RT dan ketua RW di beberapa kecamatan yang dilakukan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto, di masa akhir jabatan menuai kontroversi.
Sabtu, 28 Sep 2024 07:21
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
2
Survei Terakhir Pilkada Tana Toraja: Elektabilitas Zadrak-Erianto 64,50%, Sulit Dikejar Lawan
3
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
4
Adnan Purichta Ichsan Tegaskan Sikap Dukung Husniah-Darmawangsyah
5
Bawaslu Telusuri Video Viral Pemdes Rinjani Siapkan Konsumsi Diduga untuk Kampanye Budiman-Akbar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
2
Survei Terakhir Pilkada Tana Toraja: Elektabilitas Zadrak-Erianto 64,50%, Sulit Dikejar Lawan
3
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
4
Adnan Purichta Ichsan Tegaskan Sikap Dukung Husniah-Darmawangsyah
5
Bawaslu Telusuri Video Viral Pemdes Rinjani Siapkan Konsumsi Diduga untuk Kampanye Budiman-Akbar