Perda Kepemudaan Diharap Cetak Pemuda Tangguh dan Religus di Makassar
Tim Sindomakassar
Sabtu, 04 Mei 2024 16:26
Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2019 tentang Kepemudaan, di Hotel Favor, Sabtu (4/5/2024). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemuda merupakan aset suatu bangsa. Indonesia bahkan dianggap mendapat bonus demografi di 2045 dimana menjadi salah satu negara memiliki pemuda terbanyak di dunia.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2019 tentang Kepemudaan, di Hotel Favor, Sabtu (4/5/2024).
Kata dia, perda tentang kepemudaan merupakan inisiasi DPRD. Tujuannya, untuk melahirkan pemuda yang beriman, berkreasi dan berakhlak.
“Jadi tujuan perda ini, pemerintah ingin membentuk pemuda yang tangguh dengan katakteristik religius, berkreasi atau berinovasi,” jelas Budi Hastuti.
Apalagi, kata Politisi Gerindra ini, Indonesia mendapat bonus melimpah terkait anak muda. Sehingga, tak hanya pemerintah saja tapi juga keluarga diharapkan mampu berkontribusi dengan membentuk anaknya menjadi pemuda berkualitas.
“Orang tua inilah yang menjadi dasar atau contoh membentuk anak muda. Sebab, kita ketahui anak muda ini generasi pelanjut dari pemimpin kita,” tandasnya.
Kata dia, pemerintah harus melakukan persiapan sejak dini anak muda. Mereka ini merupakan generasi yang akan memimpin negeri ini sehingga sangat penting regulasi ini disebarluaskan.
“Saya berharap, pemuda tetap tertib dan bisa berperan demi kemajuan negara,” ujarnya.
Sementara, Narasumber Kegiatan, Saddam Musma menyampaikan, perda kepemudaan merupakan turunan dari Undang-Undang tahun 2009. Tak banyak pemerintah daerah di Indonesia menindaklanjuti undang-undang ini.
“Berdasarkan regulasi, pemuda itu berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggungjawab hingga aktualisasi. Siapa itu pemuda, warga Indonesia yang berusian 16-30 tahun,” katanya.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2019 tentang Kepemudaan, di Hotel Favor, Sabtu (4/5/2024).
Kata dia, perda tentang kepemudaan merupakan inisiasi DPRD. Tujuannya, untuk melahirkan pemuda yang beriman, berkreasi dan berakhlak.
“Jadi tujuan perda ini, pemerintah ingin membentuk pemuda yang tangguh dengan katakteristik religius, berkreasi atau berinovasi,” jelas Budi Hastuti.
Apalagi, kata Politisi Gerindra ini, Indonesia mendapat bonus melimpah terkait anak muda. Sehingga, tak hanya pemerintah saja tapi juga keluarga diharapkan mampu berkontribusi dengan membentuk anaknya menjadi pemuda berkualitas.
“Orang tua inilah yang menjadi dasar atau contoh membentuk anak muda. Sebab, kita ketahui anak muda ini generasi pelanjut dari pemimpin kita,” tandasnya.
Kata dia, pemerintah harus melakukan persiapan sejak dini anak muda. Mereka ini merupakan generasi yang akan memimpin negeri ini sehingga sangat penting regulasi ini disebarluaskan.
“Saya berharap, pemuda tetap tertib dan bisa berperan demi kemajuan negara,” ujarnya.
Sementara, Narasumber Kegiatan, Saddam Musma menyampaikan, perda kepemudaan merupakan turunan dari Undang-Undang tahun 2009. Tak banyak pemerintah daerah di Indonesia menindaklanjuti undang-undang ini.
“Berdasarkan regulasi, pemuda itu berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggungjawab hingga aktualisasi. Siapa itu pemuda, warga Indonesia yang berusian 16-30 tahun,” katanya.
(GUS)
Berita Terkait
Makassar City
4 Pimpinan Resmi Dilantik, Supratman Jabat Ketua DPRD Makassar Definitif
DPRD Kota Makassar menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji terhadap 4 pimpinan definitif periode 2024-2029.
Kamis, 24 Okt 2024 14:02
Makassar City
Sidak ke Mie Gacoan, Anggota DPRD Makassar Temukan Sejumlah Persoalan
Anggota DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke restoran Mie Gacoan di Jalan Alauddin, Rabu (16/10/2024). Mereka menemukan sejumlah persoalan
Rabu, 16 Okt 2024 20:44
Sulsel
Orientasi Anggota DPRD Makassar, Pj Gubernur Sebut Dewan-Kepala Daerah Saling Mengisi
Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa anggota DPRD dan kepala daerah harus saling mengisi. Tidak saling menjatuhkan satu sama lain.
Senin, 14 Okt 2024 12:15
Makassar City
DPRD Makassar Tetapkan Pimpinan dan Komposisi Fraksi Periode 2024-2029
DPRD Kota Makassar mengesahkan komposisi fraksi periode 2024-2029. Penetapan dilaksanakan dalam rapat paripurna perdana tentang pembentukan dan susunan keanggotaan fraksi.
Kamis, 10 Okt 2024 12:40
Sulsel
Pemecatan RT/RW Jelang Pilwalkot Makassar Tuai Kontorversi, DPRD Bakal Telusuri
Pemecatan para ketua RT dan ketua RW di beberapa kecamatan yang dilakukan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto, di masa akhir jabatan menuai kontroversi.
Sabtu, 28 Sep 2024 07:21
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
2
Survei Terakhir Pilkada Tana Toraja: Elektabilitas Zadrak-Erianto 64,50%, Sulit Dikejar Lawan
3
Adnan Purichta Ichsan Tegaskan Sikap Dukung Husniah-Darmawangsyah
4
Bawaslu Telusuri Video Viral Pemdes Rinjani Siapkan Konsumsi Diduga untuk Kampanye Budiman-Akbar
5
Ratusan Jemaah Majelis Taklim di Makassar Zikir untuk Kemenangan Munafri-Aliyah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
2
Survei Terakhir Pilkada Tana Toraja: Elektabilitas Zadrak-Erianto 64,50%, Sulit Dikejar Lawan
3
Adnan Purichta Ichsan Tegaskan Sikap Dukung Husniah-Darmawangsyah
4
Bawaslu Telusuri Video Viral Pemdes Rinjani Siapkan Konsumsi Diduga untuk Kampanye Budiman-Akbar
5
Ratusan Jemaah Majelis Taklim di Makassar Zikir untuk Kemenangan Munafri-Aliyah