Perda Kepemudaan Diharap Cetak Pemuda Tangguh dan Religus di Makassar
Sabtu, 04 Mei 2024 16:26
Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2019 tentang Kepemudaan, di Hotel Favor, Sabtu (4/5/2024). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemuda merupakan aset suatu bangsa. Indonesia bahkan dianggap mendapat bonus demografi di 2045 dimana menjadi salah satu negara memiliki pemuda terbanyak di dunia.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2019 tentang Kepemudaan, di Hotel Favor, Sabtu (4/5/2024).
Kata dia, perda tentang kepemudaan merupakan inisiasi DPRD. Tujuannya, untuk melahirkan pemuda yang beriman, berkreasi dan berakhlak.
“Jadi tujuan perda ini, pemerintah ingin membentuk pemuda yang tangguh dengan katakteristik religius, berkreasi atau berinovasi,” jelas Budi Hastuti.
Apalagi, kata Politisi Gerindra ini, Indonesia mendapat bonus melimpah terkait anak muda. Sehingga, tak hanya pemerintah saja tapi juga keluarga diharapkan mampu berkontribusi dengan membentuk anaknya menjadi pemuda berkualitas.
“Orang tua inilah yang menjadi dasar atau contoh membentuk anak muda. Sebab, kita ketahui anak muda ini generasi pelanjut dari pemimpin kita,” tandasnya.
Kata dia, pemerintah harus melakukan persiapan sejak dini anak muda. Mereka ini merupakan generasi yang akan memimpin negeri ini sehingga sangat penting regulasi ini disebarluaskan.
“Saya berharap, pemuda tetap tertib dan bisa berperan demi kemajuan negara,” ujarnya.
Sementara, Narasumber Kegiatan, Saddam Musma menyampaikan, perda kepemudaan merupakan turunan dari Undang-Undang tahun 2009. Tak banyak pemerintah daerah di Indonesia menindaklanjuti undang-undang ini.
“Berdasarkan regulasi, pemuda itu berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggungjawab hingga aktualisasi. Siapa itu pemuda, warga Indonesia yang berusian 16-30 tahun,” katanya.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2019 tentang Kepemudaan, di Hotel Favor, Sabtu (4/5/2024).
Kata dia, perda tentang kepemudaan merupakan inisiasi DPRD. Tujuannya, untuk melahirkan pemuda yang beriman, berkreasi dan berakhlak.
“Jadi tujuan perda ini, pemerintah ingin membentuk pemuda yang tangguh dengan katakteristik religius, berkreasi atau berinovasi,” jelas Budi Hastuti.
Apalagi, kata Politisi Gerindra ini, Indonesia mendapat bonus melimpah terkait anak muda. Sehingga, tak hanya pemerintah saja tapi juga keluarga diharapkan mampu berkontribusi dengan membentuk anaknya menjadi pemuda berkualitas.
“Orang tua inilah yang menjadi dasar atau contoh membentuk anak muda. Sebab, kita ketahui anak muda ini generasi pelanjut dari pemimpin kita,” tandasnya.
Kata dia, pemerintah harus melakukan persiapan sejak dini anak muda. Mereka ini merupakan generasi yang akan memimpin negeri ini sehingga sangat penting regulasi ini disebarluaskan.
“Saya berharap, pemuda tetap tertib dan bisa berperan demi kemajuan negara,” ujarnya.
Sementara, Narasumber Kegiatan, Saddam Musma menyampaikan, perda kepemudaan merupakan turunan dari Undang-Undang tahun 2009. Tak banyak pemerintah daerah di Indonesia menindaklanjuti undang-undang ini.
“Berdasarkan regulasi, pemuda itu berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggungjawab hingga aktualisasi. Siapa itu pemuda, warga Indonesia yang berusian 16-30 tahun,” katanya.
(GUS)
Berita Terkait
Makassar City
Jelang Ramadan, DPRD Makassar Percepat Reses Serap Aspirasi
DPRD Kota Makassar menjadwalkan agenda reses masa persidangan pada 11–17 Februari 2026. Reses dimajukan untuk mempercepat penyerapan aspirasi masyarakat sebelum bulan suci Ramadan sekaligus menyelaraskan usulan warga dengan perencanaan pembangunan tahun anggaran 2027.
Jum'at, 06 Feb 2026 19:09
Makassar City
Ketua DPRD Makassar Minta Camat Baru Fokus Sampah dan Siaga Banjir
Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menanggapi pelantikan serentak camat di lingkup Pemerintah Kota Makassar sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif, Jumat (6/2/2026).
Jum'at, 06 Feb 2026 19:04
Makassar City
Anggota DPRD Konawe Konsultasi Penanganan Kawasan Kumuh di Makassar
Anggota DPRD Konawe Kepulauan, Andika berkunjung ke DPRD Kota Makassar, Selasa (3/2/2026). Kedatangannya untuk konsultasi percepatan penanganan pemukiman kumuh.
Selasa, 03 Feb 2026 19:03
Makassar City
Badan Kehormatan DPRD Makassar Tegur Legislator Terkait Video Viral
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Makassar menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada anggota DPRD Fasruddin Rusli terkait video viral yang memicu kontroversi di media sosial.
Jum'at, 30 Jan 2026 20:25
News
Warga Bulurokeng Datangi DPRD Makassar Adukan Sengketa Lahan vs Pengembang
Pendamping masyarakat pemilik lahan, Machmud Osman, mendatangi DPRD Kota Makassar di Kantor Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Kamis (29/1/2026).
Kamis, 29 Jan 2026 22:21
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BKKBN Sulsel Jalankan Program ASRI, Dukung Arahan Presiden Prabowo Wujudkan Lingkungan Bersih
2
Plt Kadis Dikbud Dorong Transformasi Digital Sekolah di Jeneponto
3
Bank Sulselbar Tegaskan Kooperatif dalam Sidang Dugaan Korupsi Kredit Konstruksi
4
Tahun Kelima, Danamon - Adira Finance Dukung IIMS Jakarta 2026
5
SMA Islam Athirah 1 Perkuat Mental Riset Siswa Lewat Diklat KIR
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BKKBN Sulsel Jalankan Program ASRI, Dukung Arahan Presiden Prabowo Wujudkan Lingkungan Bersih
2
Plt Kadis Dikbud Dorong Transformasi Digital Sekolah di Jeneponto
3
Bank Sulselbar Tegaskan Kooperatif dalam Sidang Dugaan Korupsi Kredit Konstruksi
4
Tahun Kelima, Danamon - Adira Finance Dukung IIMS Jakarta 2026
5
SMA Islam Athirah 1 Perkuat Mental Riset Siswa Lewat Diklat KIR