Sekwan DPRD Makassar Ingatkan Agar Staf Tak Terlibat Politik Praktis
Senin, 19 Agu 2024 16:10
Sekretariat DPRD Kota Makassar menegaskan tekadnya untuk mempertahankan netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilaksanakan secara bersamaan pada tahun 2024 semakin mendekati waktu pelaksanaannya.
Agar netralitas aparatur sipil negara (ASN) dapat terjaga, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang mengatur Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Alasan mengapa pegawai ASN perlu bersikap netral dalam Pemilu 2024 dijelaskan dengan jelas dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014, yang menyatakan “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.
Regulasi tersebut juga mengatur bahwa demi menjaga netralitas ASN dari pengaruh politik dan untuk memastikan keutuhan, kesatuan, serta persatuan di kalangan ASN, mereka dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Hal ini bertujuan agar ASN dapat fokus sepenuhnya pada tugas yang diemban.
Ketentuan mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 yang membahas disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sehubungan dengan hal tersebut, Sekretariat DPRD Kota Makassar menegaskan tekadnya untuk mempertahankan netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar, Dahyal mengungkapkan harapannya agar seluruh ASN di lingkungan Sekretariat DPRD tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dan tetap berkonsentrasi pada tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pelayan publik.
“Netralitas ASN dalam proses Pilkada sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menjamin bahwa pelaksanaan pemilihan umum berlangsung dengan adil dan transparan,” ujarnya.
Agar netralitas aparatur sipil negara (ASN) dapat terjaga, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang mengatur Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Alasan mengapa pegawai ASN perlu bersikap netral dalam Pemilu 2024 dijelaskan dengan jelas dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014, yang menyatakan “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.
Regulasi tersebut juga mengatur bahwa demi menjaga netralitas ASN dari pengaruh politik dan untuk memastikan keutuhan, kesatuan, serta persatuan di kalangan ASN, mereka dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Hal ini bertujuan agar ASN dapat fokus sepenuhnya pada tugas yang diemban.
Ketentuan mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 yang membahas disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sehubungan dengan hal tersebut, Sekretariat DPRD Kota Makassar menegaskan tekadnya untuk mempertahankan netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar, Dahyal mengungkapkan harapannya agar seluruh ASN di lingkungan Sekretariat DPRD tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dan tetap berkonsentrasi pada tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pelayan publik.
“Netralitas ASN dalam proses Pilkada sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menjamin bahwa pelaksanaan pemilihan umum berlangsung dengan adil dan transparan,” ujarnya.
(GUS)
Berita Terkait
Makassar City
Komisi B DPRD Makassar Sidak Pasar Terong, Pantau Harga Jelang Lebaran
Komisi B DPRD Kota Makassar bersama Perumda Pasar Makassar Raya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Terong, Makassar, untuk memantau stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Jumat (13/3/2026).
Sabtu, 14 Mar 2026 15:11
Makassar City
Legislator Makassar Sebut Penanganan Banjir Tak Boleh Sistem Tambal Sulam
DPRD Kota Makassar mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar agar tidak menangani persoalan banjir dengan pendekatan sementara atau “tambal sulam”.
Jum'at, 13 Mar 2026 22:44
News
DPRD Makassar Soroti Pengelolaan Limbah RS Paramount, Agendakan Pemanggilan
DPRD Kota Makassar menemukan sejumlah persoalan saat melakukan sidak di dua lokasi berbeda, yakni RSIA Paramount serta salah satu gerai Prima Mart milik PT Primafood Internasional.
Jum'at, 13 Mar 2026 05:11
News
Dituding Hanya Setor Rp100 Ribu/Bulan, Toko Satu Sama Tuduh Balik PD Parkir
Manajemen Toko Satu Sama akhirnya angkat bicara terkait isu viral mengenai dugaan setoran pajak parkir yang disebut hanya Rp100 ribu per bulan.
Rabu, 11 Mar 2026 15:43
Makassar City
Data Pajak Hotel Tak Sinkron, DPRD Makassar Perintahkan Uji Petik
Komisi B DPRD Kota Makassar menyoroti ketidaksinkronan data pembayaran pajak sejumlah hotel dengan data milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Rabu, 11 Mar 2026 10:38
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Akhir Ramadan: Service Rutin Tahunan bagi Tubuh hingga Hati kita
2
Faisal Surur Lanjutkan Pembangunan Jalan Beton 344 Meter di Pompanua
3
Program Jumat Berkah IHGMA Sulsel Bagikan Ratusan Paket Bukber ke Masjid
4
Arus Mudik Lebaran, 2.176 Penumpang Asal Kalimantan Tiba di Pelabuhan Parepare
5
Safari Ramadhan, Gubernur Papua Dengar Aspirasi Rakyat untuk Jaga Arah Pembangunan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Akhir Ramadan: Service Rutin Tahunan bagi Tubuh hingga Hati kita
2
Faisal Surur Lanjutkan Pembangunan Jalan Beton 344 Meter di Pompanua
3
Program Jumat Berkah IHGMA Sulsel Bagikan Ratusan Paket Bukber ke Masjid
4
Arus Mudik Lebaran, 2.176 Penumpang Asal Kalimantan Tiba di Pelabuhan Parepare
5
Safari Ramadhan, Gubernur Papua Dengar Aspirasi Rakyat untuk Jaga Arah Pembangunan