Sekwan DPRD Makassar Ingatkan Agar Staf Tak Terlibat Politik Praktis
Senin, 19 Agu 2024 16:10

Sekretariat DPRD Kota Makassar menegaskan tekadnya untuk mempertahankan netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilaksanakan secara bersamaan pada tahun 2024 semakin mendekati waktu pelaksanaannya.
Agar netralitas aparatur sipil negara (ASN) dapat terjaga, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang mengatur Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Alasan mengapa pegawai ASN perlu bersikap netral dalam Pemilu 2024 dijelaskan dengan jelas dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014, yang menyatakan “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.
Regulasi tersebut juga mengatur bahwa demi menjaga netralitas ASN dari pengaruh politik dan untuk memastikan keutuhan, kesatuan, serta persatuan di kalangan ASN, mereka dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Hal ini bertujuan agar ASN dapat fokus sepenuhnya pada tugas yang diemban.
Ketentuan mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 yang membahas disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sehubungan dengan hal tersebut, Sekretariat DPRD Kota Makassar menegaskan tekadnya untuk mempertahankan netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar, Dahyal mengungkapkan harapannya agar seluruh ASN di lingkungan Sekretariat DPRD tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dan tetap berkonsentrasi pada tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pelayan publik.
“Netralitas ASN dalam proses Pilkada sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menjamin bahwa pelaksanaan pemilihan umum berlangsung dengan adil dan transparan,” ujarnya.
Agar netralitas aparatur sipil negara (ASN) dapat terjaga, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang mengatur Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Alasan mengapa pegawai ASN perlu bersikap netral dalam Pemilu 2024 dijelaskan dengan jelas dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014, yang menyatakan “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.
Regulasi tersebut juga mengatur bahwa demi menjaga netralitas ASN dari pengaruh politik dan untuk memastikan keutuhan, kesatuan, serta persatuan di kalangan ASN, mereka dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Hal ini bertujuan agar ASN dapat fokus sepenuhnya pada tugas yang diemban.
Ketentuan mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 yang membahas disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sehubungan dengan hal tersebut, Sekretariat DPRD Kota Makassar menegaskan tekadnya untuk mempertahankan netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar, Dahyal mengungkapkan harapannya agar seluruh ASN di lingkungan Sekretariat DPRD tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dan tetap berkonsentrasi pada tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pelayan publik.
“Netralitas ASN dalam proses Pilkada sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menjamin bahwa pelaksanaan pemilihan umum berlangsung dengan adil dan transparan,” ujarnya.
(GUS)
Berita Terkait

Makassar City
Data Tak Sesuai, DPRD Makassar Minta BPKAD Segera Cari Kendaraan Dinas
Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail bersama anggota dewan lainnya telah melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama BPKAD terkait data kendaraan dinas milik Pemkot Makassar.
Selasa, 25 Mar 2025 16:24

Makassar City
Gelar RDP, DPRD Makassar Terima Aspirasi Karyawan yang di PHK
Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PT Wahyu Pradana Binamulia dan Aliansi Buruh dan Mahasiswa Menggugat (ABMM).
Senin, 24 Mar 2025 20:31

Sulsel
Komisi B DPRD Makassar Dorong PAD 2025 Capai Rp2,1 Triliun
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, Zulhajar mengungkapkan bahwa salah satu program prioritas Komisi B DPRD Makassar adalah mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Senin, 17 Mar 2025 15:51

Makassar City
DPRD Dukung Pemkot Makassar Audit Internal Perusda
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar mendukung penuh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk mengevaluasi kinerja direksi dan dewan pengawas (dewas) perusahaan daerah (perusda).
Senin, 17 Mar 2025 04:33

Sulsel
Komitmen Lindungi Pekerja, Ashabul Kahfi Bagikan 300 BPJS Ketenagakerjaan
Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Ashabul Kahfi menekankan pentingnya jaminan sosial bagi pekerja.
Minggu, 16 Mar 2025 17:37
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler