Sekwan DPRD Makassar Ingatkan Agar Staf Tak Terlibat Politik Praktis
Senin, 19 Agu 2024 16:10

Sekretariat DPRD Kota Makassar menegaskan tekadnya untuk mempertahankan netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilaksanakan secara bersamaan pada tahun 2024 semakin mendekati waktu pelaksanaannya.
Agar netralitas aparatur sipil negara (ASN) dapat terjaga, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang mengatur Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Alasan mengapa pegawai ASN perlu bersikap netral dalam Pemilu 2024 dijelaskan dengan jelas dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014, yang menyatakan “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.
Regulasi tersebut juga mengatur bahwa demi menjaga netralitas ASN dari pengaruh politik dan untuk memastikan keutuhan, kesatuan, serta persatuan di kalangan ASN, mereka dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Hal ini bertujuan agar ASN dapat fokus sepenuhnya pada tugas yang diemban.
Ketentuan mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 yang membahas disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sehubungan dengan hal tersebut, Sekretariat DPRD Kota Makassar menegaskan tekadnya untuk mempertahankan netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar, Dahyal mengungkapkan harapannya agar seluruh ASN di lingkungan Sekretariat DPRD tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dan tetap berkonsentrasi pada tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pelayan publik.
“Netralitas ASN dalam proses Pilkada sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menjamin bahwa pelaksanaan pemilihan umum berlangsung dengan adil dan transparan,” ujarnya.
Agar netralitas aparatur sipil negara (ASN) dapat terjaga, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang mengatur Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Alasan mengapa pegawai ASN perlu bersikap netral dalam Pemilu 2024 dijelaskan dengan jelas dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014, yang menyatakan “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.
Regulasi tersebut juga mengatur bahwa demi menjaga netralitas ASN dari pengaruh politik dan untuk memastikan keutuhan, kesatuan, serta persatuan di kalangan ASN, mereka dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Hal ini bertujuan agar ASN dapat fokus sepenuhnya pada tugas yang diemban.
Ketentuan mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 yang membahas disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sehubungan dengan hal tersebut, Sekretariat DPRD Kota Makassar menegaskan tekadnya untuk mempertahankan netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar, Dahyal mengungkapkan harapannya agar seluruh ASN di lingkungan Sekretariat DPRD tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dan tetap berkonsentrasi pada tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pelayan publik.
“Netralitas ASN dalam proses Pilkada sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menjamin bahwa pelaksanaan pemilihan umum berlangsung dengan adil dan transparan,” ujarnya.
(GUS)
Berita Terkait

Makassar City
Korban Kebakaran Karuwisi Utara Dapat Bantuan dari Dewan hingga Dinsos Makassar
Musibah kebakaran menghanguskan 10 rumah di Kelurahan Karuwisi Utara, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Senin (9/6/2025) dini hari.
Senin, 09 Jun 2025 17:24

Makassar City
DPRD Makassar Soroti Kelayakan Pembangunan Kos 7 Lantai di Jalan Bulusaraung
DPRD Kota Makassar bersama Dinas Penataan Ruang Kota Makassar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Banggar DPRD Kota Makassar, Kamis (5/6/2025).
Kamis, 05 Jun 2025 16:26

Makassar City
KPU Makassar Serahkan Nama Calon PAW Ruslan Mahmud ke DPRD
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar resmi menyerahkan nama calon pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Makassar yang wafat beberapa waktu lalu. Dokumen itu diserahkan ke DPRD pada Rabu (4/6/2025).
Rabu, 04 Jun 2025 19:40

Makassar City
Legislator DPRD Makassar Zulhajar Sosper Pembinaan Anak Jalanan hingga Pengamen
Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Zulhajar menggelar Sosper Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen.
Selasa, 03 Jun 2025 19:07

Makassar City
Datangi DPRD, APIH Ingin Ada Kejelasan dari Pemerintah Soal Usaha Hiburan Malam
Pelaku usaha hiburan malam di Kota Makassar, Sulawesi Selatan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD kota Makassar.
Selasa, 03 Jun 2025 18:57
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kalla Toyota Gelar AGYA Goes to Campus: Sasar Anak Muda Lewat Sportainment di Unhas
2

SMARTFREN RUN 2025 Sukses Digelar! Pecah Rekor Partisipasi Tahun Lalu
3

Kalla Logistics Perkuat Layanan Trucking Terintegrasi untuk Industri Pertambangan
4

Astra Motor Sulsel Rayakan Lebaran dengan Pameran dan Promo Honda
5

Maros Peringkat Kedua Kabupaten Termaju di Sulsel Versi BRIN
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kalla Toyota Gelar AGYA Goes to Campus: Sasar Anak Muda Lewat Sportainment di Unhas
2

SMARTFREN RUN 2025 Sukses Digelar! Pecah Rekor Partisipasi Tahun Lalu
3

Kalla Logistics Perkuat Layanan Trucking Terintegrasi untuk Industri Pertambangan
4

Astra Motor Sulsel Rayakan Lebaran dengan Pameran dan Promo Honda
5

Maros Peringkat Kedua Kabupaten Termaju di Sulsel Versi BRIN