Sekwan DPRD Makassar Ingatkan Agar Staf Tak Terlibat Politik Praktis
Senin, 19 Agu 2024 16:10
Sekretariat DPRD Kota Makassar menegaskan tekadnya untuk mempertahankan netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilaksanakan secara bersamaan pada tahun 2024 semakin mendekati waktu pelaksanaannya.
Agar netralitas aparatur sipil negara (ASN) dapat terjaga, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang mengatur Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Alasan mengapa pegawai ASN perlu bersikap netral dalam Pemilu 2024 dijelaskan dengan jelas dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014, yang menyatakan “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.
Regulasi tersebut juga mengatur bahwa demi menjaga netralitas ASN dari pengaruh politik dan untuk memastikan keutuhan, kesatuan, serta persatuan di kalangan ASN, mereka dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Hal ini bertujuan agar ASN dapat fokus sepenuhnya pada tugas yang diemban.
Ketentuan mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 yang membahas disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sehubungan dengan hal tersebut, Sekretariat DPRD Kota Makassar menegaskan tekadnya untuk mempertahankan netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar, Dahyal mengungkapkan harapannya agar seluruh ASN di lingkungan Sekretariat DPRD tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dan tetap berkonsentrasi pada tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pelayan publik.
“Netralitas ASN dalam proses Pilkada sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menjamin bahwa pelaksanaan pemilihan umum berlangsung dengan adil dan transparan,” ujarnya.
Agar netralitas aparatur sipil negara (ASN) dapat terjaga, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang mengatur Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Alasan mengapa pegawai ASN perlu bersikap netral dalam Pemilu 2024 dijelaskan dengan jelas dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014, yang menyatakan “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.
Regulasi tersebut juga mengatur bahwa demi menjaga netralitas ASN dari pengaruh politik dan untuk memastikan keutuhan, kesatuan, serta persatuan di kalangan ASN, mereka dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Hal ini bertujuan agar ASN dapat fokus sepenuhnya pada tugas yang diemban.
Ketentuan mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 yang membahas disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sehubungan dengan hal tersebut, Sekretariat DPRD Kota Makassar menegaskan tekadnya untuk mempertahankan netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar, Dahyal mengungkapkan harapannya agar seluruh ASN di lingkungan Sekretariat DPRD tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dan tetap berkonsentrasi pada tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pelayan publik.
“Netralitas ASN dalam proses Pilkada sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menjamin bahwa pelaksanaan pemilihan umum berlangsung dengan adil dan transparan,” ujarnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
DPRD Makassar Rekomendasikan Pencabutan Izin RSIA Paramount
Komisi D DPRD Kota Makassar merampungkan rekomendasi penutupan operasional Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount.
Jum'at, 18 Sep 2026 19:45
News
Keluarga Bayi Desak RSIA Paramount Ditutup Permanen Usai RDP DPRD Makassar
Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan kelalaian di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount yang menyebabkan meninggalnya bayi Al Fared Zareen Putra Ilhamsyah, Kamis (17/9/2026).
Jum'at, 18 Sep 2026 00:42
Makassar City
Komisi B Puji Langkah PDAM Makassar Perkuat Distribusi Air di Tengah Kemarau
Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar Andi Syahrum bersama Plt Direktur Keuangan Perumda Air Minum Kota Makassar menghadiri rapat kerja dengan Komisi B DPRD Kota Makassar di Kantor DPRD Kota Makassar, Jalan AP Pettarani, Senin (14/9/2026).
Senin, 14 Sep 2026 17:59
News
Keluarga Bayi Meninggal di RSIA Paramount Makassar Siapkan Langkah Hukum
Keluarga bayi Al Fared Zareen Putra Ilhamsyah bersiap menempuh jalur hukum terkait dugaan kelalaian pelayanan medis di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount Makassar.
Sabtu, 12 Sep 2026 05:36
Makassar City
DPRD Makassar Bahas Polemik Anggaran Seragam Gratis
Komisi A dan Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan untuk membahas dugaan penyimpangan anggaran program pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025, Rabu (9/9/2026).
Kamis, 10 Sep 2026 06:59
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Menakar Keadilan Substantif Putusan MK: Ijazah, Kekuasaan, dan Konstitusi
2
Musda REI Sulsel Memanas, 100 Lebih Pengembang Pilih Tak Hadir
3
Semen Tonasa Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga di 12 Desa
4
Kahfi Pimpin PAN Sulsel 5 Periode, Usung Spirit Tembus 3 Besar di Pemilu 2029
5
Jelang HUT Kota Makassar, Perumda Terminal Siapkan Aplikasi Appilei
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Menakar Keadilan Substantif Putusan MK: Ijazah, Kekuasaan, dan Konstitusi
2
Musda REI Sulsel Memanas, 100 Lebih Pengembang Pilih Tak Hadir
3
Semen Tonasa Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga di 12 Desa
4
Kahfi Pimpin PAN Sulsel 5 Periode, Usung Spirit Tembus 3 Besar di Pemilu 2029
5
Jelang HUT Kota Makassar, Perumda Terminal Siapkan Aplikasi Appilei