Sekwan DPRD Makassar Ingatkan Agar Staf Tak Terlibat Politik Praktis
Senin, 19 Agu 2024 16:10
Sekretariat DPRD Kota Makassar menegaskan tekadnya untuk mempertahankan netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilaksanakan secara bersamaan pada tahun 2024 semakin mendekati waktu pelaksanaannya.
Agar netralitas aparatur sipil negara (ASN) dapat terjaga, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang mengatur Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Alasan mengapa pegawai ASN perlu bersikap netral dalam Pemilu 2024 dijelaskan dengan jelas dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014, yang menyatakan “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.
Regulasi tersebut juga mengatur bahwa demi menjaga netralitas ASN dari pengaruh politik dan untuk memastikan keutuhan, kesatuan, serta persatuan di kalangan ASN, mereka dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Hal ini bertujuan agar ASN dapat fokus sepenuhnya pada tugas yang diemban.
Ketentuan mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 yang membahas disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sehubungan dengan hal tersebut, Sekretariat DPRD Kota Makassar menegaskan tekadnya untuk mempertahankan netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar, Dahyal mengungkapkan harapannya agar seluruh ASN di lingkungan Sekretariat DPRD tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dan tetap berkonsentrasi pada tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pelayan publik.
“Netralitas ASN dalam proses Pilkada sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menjamin bahwa pelaksanaan pemilihan umum berlangsung dengan adil dan transparan,” ujarnya.
Agar netralitas aparatur sipil negara (ASN) dapat terjaga, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang mengatur Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Alasan mengapa pegawai ASN perlu bersikap netral dalam Pemilu 2024 dijelaskan dengan jelas dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014, yang menyatakan “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.
Regulasi tersebut juga mengatur bahwa demi menjaga netralitas ASN dari pengaruh politik dan untuk memastikan keutuhan, kesatuan, serta persatuan di kalangan ASN, mereka dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Hal ini bertujuan agar ASN dapat fokus sepenuhnya pada tugas yang diemban.
Ketentuan mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 yang membahas disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sehubungan dengan hal tersebut, Sekretariat DPRD Kota Makassar menegaskan tekadnya untuk mempertahankan netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar, Dahyal mengungkapkan harapannya agar seluruh ASN di lingkungan Sekretariat DPRD tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dan tetap berkonsentrasi pada tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pelayan publik.
“Netralitas ASN dalam proses Pilkada sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menjamin bahwa pelaksanaan pemilihan umum berlangsung dengan adil dan transparan,” ujarnya.
(GUS)
Berita Terkait
Makassar City
RDP Perdana, Komisi B DPRD Makassar Kawal Kinerja Plt Direksi Baru PDAM
Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) perdana bersama jajaran Pelaksana Tugas (Plt) Direksi PDAM Kota Makassar yang baru, Selasa (28/4/2026).
Rabu, 29 Apr 2026 19:55
Makassar City
Pengusaha Siap Patuhi Aturan Retribusi Parkir, Tak Lagi Setor Rp100 Ribu/Bulan
Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, menyatakan pihaknya telah memanggil sejumlah pengusaha dalam RDP sebagai tindak lanjut dari sidak yang dilakukan sebelumnya.
Senin, 27 Apr 2026 19:13
News
DPRD Makassar Minta Disdik Sanksi Sekolah yang Gelar Perpisahan di Luar Sekolah
Komisi D DPRD Kota Makassar mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) untuk memperketat pengawasan terhadap larangan pelaksanaan acara perpisahan di luar lingkungan sekolah.
Jum'at, 24 Apr 2026 18:34
Makassar City
Fraksi PKB DPRD Makassar Sambut UU PPRT, Andi Makmur: Momentum Perbaikan Relasi Kerja Domestik
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, menyambut positif pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Kamis, 23 Apr 2026 14:04
Makassar City
Hasil Reses DPRD Makassar: Warga Minta Benahi Drainase, Jalan, dan Sekolah
DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua terkait penyampaian hasil reses tahun sidang 2025/2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sipakatau, Lantai 2 Kantor Balai Kota Makassar, Senin (20/4/2026).
Selasa, 21 Apr 2026 06:08
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tambang Diduga Tanpa Izin Beroperasi di Bontoramba Jeneponto, Polisi Cek Lokasi
2
Anggaran MBG di Sulsel Tembus Rp836 Miliar Perbulan
3
Siswa Athirah Belajar Sains Maritim dari Proses Pembuatan Kapal Phinisi di Tana Beru
4
BGN Pastikan Karyawan SPPG Tetap Terima Insentif Meski Operasional Tutup Sementara
5
Jelang Hari Buruh, Pemkot Makassar Siapkan May Day Fest
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tambang Diduga Tanpa Izin Beroperasi di Bontoramba Jeneponto, Polisi Cek Lokasi
2
Anggaran MBG di Sulsel Tembus Rp836 Miliar Perbulan
3
Siswa Athirah Belajar Sains Maritim dari Proses Pembuatan Kapal Phinisi di Tana Beru
4
BGN Pastikan Karyawan SPPG Tetap Terima Insentif Meski Operasional Tutup Sementara
5
Jelang Hari Buruh, Pemkot Makassar Siapkan May Day Fest