Fatma Wahyudin Dorong Revisi Perda Pengelolaan Rumah Kost di Makassar

Tim Sindomakassar
Jum'at, 06 Sep 2024 16:15
Fatma Wahyudin Dorong Revisi Perda Pengelolaan Rumah Kost di Makassar
Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, di Karebosi Premier Hotel, Kamis (5/9/2024). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin mendorong revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Rumah Kost. Menurutnya, aturan dalam perda itu sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini dan memerlukan penyesuaian agar lebih relevan dengan kebijakan yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan Fatma saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, di Karebosi Premier Hotel, Kamis (5/9/2024).

Dalam acara tersebut, Fatma yang merupakan legislator dari Fraksi Demokrat mengemukakan bahwa penghapusan retribusi rumah kost telah diinstruksikan oleh pemerintah pusat. Penghapusan ini sejalan dengan aturan baru yang menggabungkan retribusi dengan kebijakan pajak daerah yang lebih luas.

“Kita mengikuti aturan pusat terkait pengelolaan pajak, sehingga regulasi baru juga menyesuaikan,” ujar Fatma dalam siaran pers yang diterima, Jumat (6/9/2024).

Fatma, yang juga Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan, mengungkapkan bahwa ia terlibat langsung dalam penyusunan aturan tersebut. Ia memastikan bahwa aturan baru tentang pengelolaan rumah kost sudah mulai diterapkan pada tahun 2024.

“Perda yang menghapus retribusi pengelolaan rumah kost telah disahkan pada bulan Desember 2023, dan mulai diberlakukan tahun ini,” jelas Fatma.

Dalam pandangannya, revisi terhadap Perda Pengelolaan Rumah Kost sangat diperlukan, terutama dalam hal penyesuaian dengan regulasi pajak yang berlaku saat ini.

“Khusus perda rumah kost, saya melihat bahwa peraturannya sudah tidak berkesinambungan dengan kondisi yang ada saat ini. Oleh karena itu, diperlukan revisi agar lebih sesuai,” tambah legislator yang juga anggota DPRD Sulsel terpilih ini.

Fatma menambahkan bahwa penghapusan retribusi rumah kost bukan berarti melemahkan pengelolaan sektor ini. Justru, aturan baru terkait pajak diharapkan bisa memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi para pemilik dan penyewa rumah kost di Kota Makassar.

Sementara itu, para peserta sosialisasi yang terdiri dari pemilik rumah kost dan para pihak terkait di Kota Makassar memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah yang terus melakukan penyesuaian aturan sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional. Mereka berharap perubahan ini akan memberikan dampak positif terhadap pengelolaan rumah kost secara lebih transparan dan profesional.

Dengan aturan baru ini, diharapkan bahwa pemerintah daerah mampu meningkatkan tata kelola rumah kost yang lebih modern dan efisien, tanpa memberatkan pemilik usaha rumah kost.

"Pengelolaan rumah kost perlu tetap diawasi secara ketat, namun dengan peraturan yang relevan dan mendukung pertumbuhan ekonomi di sektor ini," tutup Fatma.

Sosialisasi ini menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pemerintah Kota Makassar untuk terus melakukan penyesuaian regulasi demi memberikan kenyamanan bagi warga dan pelaku usaha di Kota Makassar, khususnya dalam bidang pengelolaan rumah kost.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru