Apiaty Amin Syam Ingatkan Warga Tentang Fungsi dan Aturan Indekos
Kamis, 18 Apr 2024 19:43
Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam menekankan pentingnya ada izin dalam membangun rumah kost. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam menekankan pentingnya ada izin dalam membangun rumah kost.
Demikian disampaikannya saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, Hotel Aston, Jalan Sultan Hasanuddin, Kamis (18/4/2024).
Legislator dari Fraksi Golkar ini melihat masih banyak rumah kost yang tidak mengantongi izin. Ia meminta kasus ini tidak terulang.
“Banyak kasus yang kita dapatkan itu kos yang tidak punya izin berarti ini bisa seenaknya melakukan sesuatu,” ujar Apiaty–sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan setiap rumah kost harus memiliki beberapa izin. Salah satunya adalah punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Kemudian harus punya izin tetangga dan persetujuan RT dan RW setempat, nanti ditanyakan ini peruntukkannya untuk apa,” jelasnya.
Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar ini mengingatkan agar pemerintah menjalankan regulasi yang ada. Terkhusus memperhatikan masalah izin. “Malu kita kalau ada perda yang sudah dibuat tidak dijalankan. Apalagi pengawasan sudah dilakukan,” tukasnya.
Narasumber sosialisasi, Sylvia Syam mengatakan ada izin lainnya yang perlu diperhatikan. Semisal lahan parkir yang ada di setiap rumah kost. “Parkirannya itu bagaimana, harus disesuaikan dengan jumlah penghuni dan tamu. Jangan sampai tidak ada parkiran yang memadai,” katanya.
Untuk itu, ia juga meminta masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap rumah kost. Jika ada yang tidak sesuai ketentuan dari perda, maka akan dilaporkan.
“Masyarakat punya berkewajiban untuk mengawasi, apalagi kalau ada yang ribut-ribut kita patut melapor,” tukasnya.
Narasumber sosialisasi lainnya, Ichi mengatakan perda rumah kost juga mesti direvisi. Selain untuk memperketat regulasi, revisi dilakukan untuk menyesuaikan kondisi saat ini. “Perlu adanya revisi karena sudah 10 tahun. Sudah banyak yang berubah dan kondisi Makassar saat ini sudah berbeda,” katanya.
Demikian disampaikannya saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, Hotel Aston, Jalan Sultan Hasanuddin, Kamis (18/4/2024).
Legislator dari Fraksi Golkar ini melihat masih banyak rumah kost yang tidak mengantongi izin. Ia meminta kasus ini tidak terulang.
“Banyak kasus yang kita dapatkan itu kos yang tidak punya izin berarti ini bisa seenaknya melakukan sesuatu,” ujar Apiaty–sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan setiap rumah kost harus memiliki beberapa izin. Salah satunya adalah punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Kemudian harus punya izin tetangga dan persetujuan RT dan RW setempat, nanti ditanyakan ini peruntukkannya untuk apa,” jelasnya.
Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar ini mengingatkan agar pemerintah menjalankan regulasi yang ada. Terkhusus memperhatikan masalah izin. “Malu kita kalau ada perda yang sudah dibuat tidak dijalankan. Apalagi pengawasan sudah dilakukan,” tukasnya.
Narasumber sosialisasi, Sylvia Syam mengatakan ada izin lainnya yang perlu diperhatikan. Semisal lahan parkir yang ada di setiap rumah kost. “Parkirannya itu bagaimana, harus disesuaikan dengan jumlah penghuni dan tamu. Jangan sampai tidak ada parkiran yang memadai,” katanya.
Untuk itu, ia juga meminta masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap rumah kost. Jika ada yang tidak sesuai ketentuan dari perda, maka akan dilaporkan.
“Masyarakat punya berkewajiban untuk mengawasi, apalagi kalau ada yang ribut-ribut kita patut melapor,” tukasnya.
Narasumber sosialisasi lainnya, Ichi mengatakan perda rumah kost juga mesti direvisi. Selain untuk memperketat regulasi, revisi dilakukan untuk menyesuaikan kondisi saat ini. “Perlu adanya revisi karena sudah 10 tahun. Sudah banyak yang berubah dan kondisi Makassar saat ini sudah berbeda,” katanya.
(GUS)
Berita Terkait
Makassar City
Legislator Hartono Minta BUMD Makassar Susun Rencana Bisnis Berdampak
Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Hartono menyoroti jajaran Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang baru saja dilantik beberapa hari lalu.
Kamis, 30 Okt 2025 19:46
Makassar City
Presiden Usul Bahasa Portugis Masuk Kurikulum, Muchlis Misbah: Bukan Hal Mendesak
Wacana memasukkan Bahasa Portugis ke dalam kurikulum pendidikan nasional tengah mengemuka. Rencana ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu yang lalu.
Selasa, 28 Okt 2025 21:32
Makassar City
DPRD Makassar Diharap Libatkan Pendiri Pesantren Dalam Pembahasan Ranperda
DPRD Kota Makassar telah mengetuk palu pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif, salah satunya Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.
Sabtu, 25 Okt 2025 07:33
Makassar City
DPRD Makassar Minta PDAM Perbaiki Kualitas Air dan Jaringan Pipa
DPRD Kota Makassar menyoroti kinerja PDAM Kota Makkassar yang dinilai belum maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat di beberapa wilayah.
Kamis, 23 Okt 2025 16:46
Sulsel
Komisi A DPRD Makassar Minta OPD Maksimalkan Serapan Anggaran
Komisi A DPRD Kota Makassar bersama mitra kerja menggelar Rapat Monev Triwulan III Tahun 2025 yang digelar di lantai 2, Kantor Perumnas Regional VII, Rabu 22 Oktober kemarin.
Kamis, 23 Okt 2025 14:39
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Golkar Bisa Kembali Jadi Pemenang di Sulsel, Tapi Diingatkan Jangan Terjebak Euforia Masa Lalu
2
Rangkaian HUT ke-61, Golkar Sulsel Berbagi Sembako ke Tukang Bentor dan Becak
3
UMKM Squad Sulsel Dipercaya Jadi Koordinator Festival UMKM Bulan K3 Nasional
4
Hadji Kalla Tegaskan Kepemilikan Lahan 16,4 Ha di Tanjung Bunga, Minta Eksekusi Dibatalkan
5
PMI Mariso Bentuk Pengurus SIBAT, Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Golkar Bisa Kembali Jadi Pemenang di Sulsel, Tapi Diingatkan Jangan Terjebak Euforia Masa Lalu
2
Rangkaian HUT ke-61, Golkar Sulsel Berbagi Sembako ke Tukang Bentor dan Becak
3
UMKM Squad Sulsel Dipercaya Jadi Koordinator Festival UMKM Bulan K3 Nasional
4
Hadji Kalla Tegaskan Kepemilikan Lahan 16,4 Ha di Tanjung Bunga, Minta Eksekusi Dibatalkan
5
PMI Mariso Bentuk Pengurus SIBAT, Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat