Dinkes Makassar Uraikan Sasaran Usia Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Kamis, 23 Jan 2025 07:23
Dinkes Makassar Uraikan Sasaran Usia Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Suasana sosialisasi pemeriksaan kesehatan gratis yang dilaksanakan Pemprov Sulsel di Jeneponto. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar Nursaidah Sirajuddin menjelaskan tujuan program Pemeriksaan Gratis Kesehatan (PKG) adalah memeriksa kondisi siklus hidup masyarakat dengan baik.

"PKG ini dilaksanakan untuk mendeteksi faktor risiko kesehatan, faktor kondisi pra penyakit dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup dan angka hidup masyarakat Indonesia," terangnya kepada SINDO Makassar, kemarin.

Program PKG hari ulang tahun ini menyasar kelompok usia lainnya yang dilaksanakan saat seseorang berulang tahun sampai dengan maksimal satu bulan setelah tanggal ulang tahunnya.

"Sasaran di masyarakat seperti bayi baru lahir yang harus kita deteksi sejak lahir, balita, dan anak pra sekolah usia 1 sampai 6 tahun. Dewasa usia 18 sampai 59 tahun, dan usia lanjut di atas 60 tahun," lanjut Nursaidah.



"Waktu dan pelaksanaan PKG ini kita (Dinkes) fokus pada hari ulang tahun tapi untuk bayi baru lahir itu dilaksanakan pada usia bayi lahir 2 hari. Kita memastikan bagaimana spesimen kita ambil lebih daripada 24 jam," tambahnya.

Kata dia, Dinkes Makassar akan melakukan koordinasi dengan intansi pemerintah terkait peruntukan program PKG tersebut pada anak-anak sekolah.

"Untuk balita dan anak pra sekolah yang berusia satu sampai enam tahun pastinya kita (Dinkes) harus berkoordinasi juga Disdik. Kategori usia dewasa dari 18 sampai 59 tahun kita (Dinkes) tidak henti-hentinya melakukannya screening PTM (Penyakit Tidak Menular)," tegasnya.

Kemudian, lanjut Nursaidah mengatakan bahwa aturan PKG berasal dari petunjuk teknis di antaranya sasaran yang akan dilihat dan tujuan panduan yang harus Dinkes kabupaten/kota lakukan ke depan.

Pastinya, sasaran dari petunjuk teknis yang berganggung jawab adalah kepala puskesmas dan seluruh staf yang ada di puskesmas tersebut.

"Terkait langkah-langkah yang akan kita lakukan, Kementerian Kesehatan RI sudah mengeluarkan juknis terkait dengan pelaksanaan PKG yaitu Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang petunjuk teknis," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru