Legislator Andi Hadi Desak Perda LGBT dan HIV Masuk Prolegda 2026
Kamis, 25 Sep 2025 10:12
Anggota DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso. Foto: Dok/Istimewa
MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso mendorong penerbitan Peraturan Daerah (Perda) khusus terkait LGBT dan HIV/AIDS untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026.
Ia mengaku pernah menyodorkan Perda tersebut dan menilai bahwa kedua Perda bisa memiliki dasar kekuatan hukum, untuk membina dan mengedukasi kepada generasi bangsa di masa depan.
“Dulu kami sudah ajukan dua perda ini. Tapi tidak tahu kenapa dalam perjalanan bisa hilang. Padahal kasus HIV sekarang banyak dipicu dari faktor gay. Karena itu, Perda LGBT dan HIV harus berdiri sendiri, jangan dihilangkan,” ujarnya, Senin (22/9/2025).
Legislator Daerah Pemilihan III Kota Makassar itu menyampaikan bahwa aturan itu bertujuan agar pemerintah bisa memenuhi dan melaksanakan edukasi, bukan untuk mengkriminalisasi kelompok LGBT.
“Perda ini bukan datang untuk mengkriminalisasi, tapi untuk mengedukasi. Supaya pemerintah bisa masuk memberi penyuluhan agar mereka tidak dikucilkan di tengah masyarakat. Kenapa di Bogor bisa, sementara Makassar tidak?,” ucapnya.
Di sisi lain, Andi Hadi juga menyoroti laporan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar terkait peningkatan kasus tersebut dan mendesak kepada Pemerintah Kota Makassar untuk segera menerbitkan Perda HIV.
“Kalau HIV, ini bukan hanya dari LGBT, tetapi juga akibat pergaulan bebas lainnya. Perda harus ada agar kebijakan pencegahan dan pembinaan lebih kuat. Sudah dua periode saya dorong. Situasinya sekarang semakin urgent, perlu akselerasi, perlu dipercepat. Apalagi Pak Wali perhatiannya cukup tinggi,” tukasnya.
Dirinya juga tidak menampik terkait potensi pro kontra terhadap usulan tersebut. Secara tegas, pihaknya pun siap berdiskusi atau membuka ruang dialog.
"Pro kontra itu sudah pasti ada. Tapi Perda ini akan lahir melalui kajian akademik, disaring juga oleh Kemenkumham. Jadi bukan asal dibuat. Kita harap bisa seperti di Bogor, tapi tentu menyesuaikan kearifan lokal Makassar,” ucapnya.
Sekadar info, Kepala Dinkes Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, mengungkapkan bahwa penambahan kasus HIV, seperti di kalangan lelaki suka lelaki (LSL).
Data dari Puskesmas Jumpandang Baru menunjukkan bahwa jumlah pasien tertinggi sekitar 600 orang, disusul Kassi-Kassi dan Bongaya dengan masing-masing 500 pasien.
“Pasien baru biasanya tidak melapor, informasinya dari teman-teman mereka dan dibantu LSM,” jelasnya saat dikonfirmasi.
Untuk langkah pencegahan, Dinkes Kota Makassar bersama Dinas Sosial Kota Makassar sudah mengusulkan Perda HIV ke DPRD Kota Makassar.
“Mudah-mudahan ke depan bisa didorong,” harapnya.
Ia mengaku pernah menyodorkan Perda tersebut dan menilai bahwa kedua Perda bisa memiliki dasar kekuatan hukum, untuk membina dan mengedukasi kepada generasi bangsa di masa depan.
“Dulu kami sudah ajukan dua perda ini. Tapi tidak tahu kenapa dalam perjalanan bisa hilang. Padahal kasus HIV sekarang banyak dipicu dari faktor gay. Karena itu, Perda LGBT dan HIV harus berdiri sendiri, jangan dihilangkan,” ujarnya, Senin (22/9/2025).
Legislator Daerah Pemilihan III Kota Makassar itu menyampaikan bahwa aturan itu bertujuan agar pemerintah bisa memenuhi dan melaksanakan edukasi, bukan untuk mengkriminalisasi kelompok LGBT.
“Perda ini bukan datang untuk mengkriminalisasi, tapi untuk mengedukasi. Supaya pemerintah bisa masuk memberi penyuluhan agar mereka tidak dikucilkan di tengah masyarakat. Kenapa di Bogor bisa, sementara Makassar tidak?,” ucapnya.
Di sisi lain, Andi Hadi juga menyoroti laporan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar terkait peningkatan kasus tersebut dan mendesak kepada Pemerintah Kota Makassar untuk segera menerbitkan Perda HIV.
“Kalau HIV, ini bukan hanya dari LGBT, tetapi juga akibat pergaulan bebas lainnya. Perda harus ada agar kebijakan pencegahan dan pembinaan lebih kuat. Sudah dua periode saya dorong. Situasinya sekarang semakin urgent, perlu akselerasi, perlu dipercepat. Apalagi Pak Wali perhatiannya cukup tinggi,” tukasnya.
Dirinya juga tidak menampik terkait potensi pro kontra terhadap usulan tersebut. Secara tegas, pihaknya pun siap berdiskusi atau membuka ruang dialog.
"Pro kontra itu sudah pasti ada. Tapi Perda ini akan lahir melalui kajian akademik, disaring juga oleh Kemenkumham. Jadi bukan asal dibuat. Kita harap bisa seperti di Bogor, tapi tentu menyesuaikan kearifan lokal Makassar,” ucapnya.
Sekadar info, Kepala Dinkes Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, mengungkapkan bahwa penambahan kasus HIV, seperti di kalangan lelaki suka lelaki (LSL).
Data dari Puskesmas Jumpandang Baru menunjukkan bahwa jumlah pasien tertinggi sekitar 600 orang, disusul Kassi-Kassi dan Bongaya dengan masing-masing 500 pasien.
“Pasien baru biasanya tidak melapor, informasinya dari teman-teman mereka dan dibantu LSM,” jelasnya saat dikonfirmasi.
Untuk langkah pencegahan, Dinkes Kota Makassar bersama Dinas Sosial Kota Makassar sudah mengusulkan Perda HIV ke DPRD Kota Makassar.
“Mudah-mudahan ke depan bisa didorong,” harapnya.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
DPRD Makassar Dukung Mitigasi Kekeringan, Dorong Maksimalisasi Air Bersih dan BTT
Anggota DPRD Kota Makassar menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemkot Makassar dalam mengantisipasi potensi kekeringan yang kerap terjadi di sejumlah wilayah saat musim kemarau.
Selasa, 14 Jul 2026 19:40
Makassar City
DPRD Makassar Target Pindah ke Kantor Sementara di Jalan Pettarani Oktober 2026
Pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar bersama perwakilan Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan Kementerian PUPR meninjau kesiapan gedung yang akan digunakan sebagai kantor sementara Sekretariat DPRD Makassar di Jalan Pettarani, Senin (6/7/2026).
Senin, 06 Jul 2026 17:39
News
Tinjau Intake Manggala, Komisi B DPRD Makassar Nilai Direksi PDAM Bekerja Maksimal
Komisi B DPRD Kota Makassar mengapresiasi langkah cepat jajaran direksi Perumda Air Minum Kota Makassar dalam memperkuat pelayanan air bersih melalui pengoperasian Intake Manggala.
Senin, 06 Jul 2026 16:32
News
Serapan Anggaran di Bawah 30%, DPRD Makassar Minta SKPD Percepat Kinerja
Komisi C DPRD Kota Makassar menyoroti rendahnya realisasi serapan anggaran sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga triwulan kedua tahun 2026.
Sabtu, 04 Jul 2026 09:27
News
Kesbangpol Diminta Proaktif Cegah Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan di Makassar
Komisi A DPRD Kota Makassar meminta Badan Kesbangpol memperkuat fungsi deteksi dini terhadap berbagai isu yang berpotensi mengganggu tata kelola pemerintahan, termasuk dugaan jual beli jabatan.
Jum'at, 03 Jul 2026 21:50
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Himatik FT-UNM Resmi Buka Ice Sport 2026, Diikuti 22 Kelas JTIK
2
Senyum Polisi hingga Dokter Cilik Warnai MPLS SIT Alif Cendekia Gowa
3
Kuota Haji 2027 Kabupaten Maros Capai 453 Orang, Baru 90% yang Melapor
4
HNSI Sulsel Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Turunkan Harga BBM Nelayan
5
Bupati Gowa Husniah Talenrang Tinggalkan Sidang Hak Angket di DPRD
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Himatik FT-UNM Resmi Buka Ice Sport 2026, Diikuti 22 Kelas JTIK
2
Senyum Polisi hingga Dokter Cilik Warnai MPLS SIT Alif Cendekia Gowa
3
Kuota Haji 2027 Kabupaten Maros Capai 453 Orang, Baru 90% yang Melapor
4
HNSI Sulsel Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Turunkan Harga BBM Nelayan
5
Bupati Gowa Husniah Talenrang Tinggalkan Sidang Hak Angket di DPRD