Dinkes Makassar Tunggu Data Dinsos untuk Anggarkan Program PBI-JK 2025

Minggu, 02 Feb 2025 20:00
Dinkes Makassar Tunggu Data Dinsos untuk Anggarkan Program PBI-JK 2025
Aktivitas di Kantor BPJS Kesehatan. Foto: SINDO Makassar/Dok
Comment
Share
MAKASSAR - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar masih menunggu data Dinas Sosial (Dinsos) untuk menyiapkan anggaran program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Ini diutarakan Kepala Dinkes Makassar Nursaidah Sirajuddin.

"Saya belum lihat anggaran Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) yang dimasukkan dari Dinsos, berapa data yang disodorkan dari Dinsos dan segitu anggarannya kami (Dinkes Makassar)," ujarnya, Minggu (2/2/2025).

"Kami berdasarkan data dari Dinsos, kemudian dari Dinsos sudah ada tahun lalu tapi saya tidak tahu di DPA untuk tahun ini karena belum terbit," sambungnya.

Nursaidah menegaskan, peserta penerima program PBI-JK harus melalui verifikasi data dari Dinsos agar penerima tepat sasaran.

"Validasi data diperkuat oleh Dinsos dan Dinkes yang membayarkan. Kalau semisal data dari Dinsos itu ada 10, pasti itu saya lebihkan anggarannya karena kita tidak tahu dalam setiap tahun jangan sampai ada yang bertambah," katanya saat dihubungi.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba menjelaskan PBI terbagi dua yakni PBI-JK dan BPPU BP Pemda.

"Untuk penganggarannya itu di Dinkes, kalau Dinsos terkait dengan pengusulan datanya. Jadi PBI itu ada dua yakni PBI-JK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) pemerintah daerah yang anggarannya lewat APBD," terangnya saat dihubungi.

"Jadi basisnya ini per individu, bukan per kepala keluarga untuk diberikan jaminan kesehatannya dari pemerintah," sambungnya.

Mantan Lurah Panaikang, Kota Makassar ini mengatakan sudah ada aturan pembagian pembayaran program PBI dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi dan kota.

"Kalau PBI APBD pembagian anggarannya ada lewat provinsi dan melaui kota, jadi pembagian anggarannya untuk Kota Makassar perbandingannya 80/20," kata Rahmat.

"Jadi 80 persen ditanggung oleh APBD kota dan 20 persen sisanya ditanggung dari APBD provinsi," lanjutnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru