Orang Tua Murid Sambut Positif Larangan Sekolah di Makassar Gelar Perpisahan
Kamis, 24 Apr 2025 17:05
Siswa sekolah dasar di Kota Makassar menikmati pembelajaran dengan media film 3D. Foto: SINDO Makassar/Maman Sukirman
MAKASSAR - Masyarakat Kota Makassar merespons positif surat edaran larangan acara perpisahan sekolah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar baru-baru ini.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin telah mengeluarkan ultimatum kepada kepala sekolah di Kota Makassar, terkait pagelaran acara perpisahan kelulusan dengan membebankan orang tua dan siswa.
Acara perpisahan sekolah terkadang dikeluhkan dan membebankan beberapa orang tua. Oleh sebab itu, Pemkot Makassar dengan tegas memberikan sanksi bagi kepala sekolah dan guru, jika masih ada Paud, SD dan SMP yang melanggar aturan yang sudah dikeluarkan.
Salah satu orang tua murid, Wirdanangsih (48) menyambut baik aturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Makassar. Ia mengatakan dengan keluarnya edaran tersebut, bisa mengurangi beban orang tua/wali murid dalam persiapan acara perpisahan sekolah.
"Sangat bagus surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait larangan acara perpisahan murid sekolah, ini bisa mengurangi beban orang tua. Banyak juga orang tua murid sepakat dengan ini," ungkapnya kepada SINDO Makassar, Kamis (24/4/2025).
Wirda sapaan karibnya mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Pemkot Makassar yang telah mengeluarkan aturan tersebut.
"Saya mewakili orang tua murid mengucapkan rasa terima kasih kepada pak wali, karena sudah mengerti dengan keluhan-keluhan dari orang tua. Tidak semua juga orang tua murid mampu keluarkan uangnya untuk hal itu, jadi kami mendukung aturan ini," ucapnya.
Diketahui, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin melarang keras pelaksanaan acara perpisahan siswa PAUD, SD, dan SMP di luar lingkungan s. ekolah dan tempat lainnya.
Hal tersebut disampaikan Munafri mengingat, pengumuman kelulusan SD dan SMP di Kota Makassar tahun 2025 mulai dekat, atau diperkirakan akan berlangsung pada awal bulan Juni mendatang.
Ketua DPD II Partai Golkar Makassar itu menegaskan bahwa perpisahan cukup digelar secara sederhana di sekolah, tanpa kegiatan yang membahayakan atau membebani siswa dan orang tua.
"Anak-anak SD dan SMP cukup di sekolahnya cukup tutup dengan upacaranya, selesai. Jangan pergi berkeliaran, jangan berkendara ugal-ugalan," tegasnya.
Alumni Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin ini menuturkan, larangan tersebut bertujuan untuk menjaga keselamatan pelajar sekaligus mencegah beban biaya yang tidak perlu bagi orang tua. Ia menyoroti tren perpisahan mewah yang kerap menuntut iuran dan persiapan mahal.
"Jangan lagi ada kegiatan yang memberatkan orang tua atau siswa itu sendiri. Apalagi sok-sokan—kau belum diwisuda, baru tamat SD," tandasnya.
Meski demikian, orang nomor satu di Kota Makassar itu mengungkapkan masih membuka ruang bagi acara perpisahan yang dilaksanakan secara sukarela, tanpa melibatkan atau membebani wali murid lainnya.
"Kalau misalnya anak orang tua murid sekolah di situ, saya mau bikin acara di situ dan saya biayai sendiri, silakan. Tapi kalau masih membebani orang tua lain, itu tidak boleh. Tidak semua punya kemampuan yang sama, dan tidak semua bisa hadir," terangnya.
Mantan CEO PSM Makassar itu pun memperingatkan bahwa kepala sekolah akan menjadi pihak yang bertanggung jawab jika aturan ini dilanggar, "Kalau tetap ada yang melakukan, sasarannya jelas, kepala sekolah saya tindak," tukasnya.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin telah mengeluarkan ultimatum kepada kepala sekolah di Kota Makassar, terkait pagelaran acara perpisahan kelulusan dengan membebankan orang tua dan siswa.
Acara perpisahan sekolah terkadang dikeluhkan dan membebankan beberapa orang tua. Oleh sebab itu, Pemkot Makassar dengan tegas memberikan sanksi bagi kepala sekolah dan guru, jika masih ada Paud, SD dan SMP yang melanggar aturan yang sudah dikeluarkan.
Salah satu orang tua murid, Wirdanangsih (48) menyambut baik aturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Makassar. Ia mengatakan dengan keluarnya edaran tersebut, bisa mengurangi beban orang tua/wali murid dalam persiapan acara perpisahan sekolah.
"Sangat bagus surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait larangan acara perpisahan murid sekolah, ini bisa mengurangi beban orang tua. Banyak juga orang tua murid sepakat dengan ini," ungkapnya kepada SINDO Makassar, Kamis (24/4/2025).
Wirda sapaan karibnya mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Pemkot Makassar yang telah mengeluarkan aturan tersebut.
"Saya mewakili orang tua murid mengucapkan rasa terima kasih kepada pak wali, karena sudah mengerti dengan keluhan-keluhan dari orang tua. Tidak semua juga orang tua murid mampu keluarkan uangnya untuk hal itu, jadi kami mendukung aturan ini," ucapnya.
Diketahui, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin melarang keras pelaksanaan acara perpisahan siswa PAUD, SD, dan SMP di luar lingkungan s. ekolah dan tempat lainnya.
Hal tersebut disampaikan Munafri mengingat, pengumuman kelulusan SD dan SMP di Kota Makassar tahun 2025 mulai dekat, atau diperkirakan akan berlangsung pada awal bulan Juni mendatang.
Ketua DPD II Partai Golkar Makassar itu menegaskan bahwa perpisahan cukup digelar secara sederhana di sekolah, tanpa kegiatan yang membahayakan atau membebani siswa dan orang tua.
"Anak-anak SD dan SMP cukup di sekolahnya cukup tutup dengan upacaranya, selesai. Jangan pergi berkeliaran, jangan berkendara ugal-ugalan," tegasnya.
Alumni Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin ini menuturkan, larangan tersebut bertujuan untuk menjaga keselamatan pelajar sekaligus mencegah beban biaya yang tidak perlu bagi orang tua. Ia menyoroti tren perpisahan mewah yang kerap menuntut iuran dan persiapan mahal.
"Jangan lagi ada kegiatan yang memberatkan orang tua atau siswa itu sendiri. Apalagi sok-sokan—kau belum diwisuda, baru tamat SD," tandasnya.
Meski demikian, orang nomor satu di Kota Makassar itu mengungkapkan masih membuka ruang bagi acara perpisahan yang dilaksanakan secara sukarela, tanpa melibatkan atau membebani wali murid lainnya.
"Kalau misalnya anak orang tua murid sekolah di situ, saya mau bikin acara di situ dan saya biayai sendiri, silakan. Tapi kalau masih membebani orang tua lain, itu tidak boleh. Tidak semua punya kemampuan yang sama, dan tidak semua bisa hadir," terangnya.
Mantan CEO PSM Makassar itu pun memperingatkan bahwa kepala sekolah akan menjadi pihak yang bertanggung jawab jika aturan ini dilanggar, "Kalau tetap ada yang melakukan, sasarannya jelas, kepala sekolah saya tindak," tukasnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Periksa Dugaan Pungli Kepala Sekolah
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, merespons isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.
Minggu, 28 Jun 2026 21:19
Makassar City
Lantik 153 Imam Kelurahan, Wali Kota Makassar Tekankan Peran Sosial Masjid
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengukuhkan dan melantik 153 imam kelurahan di Masjid Al-Markaz Al-Islami, Jalan Masjid Raya, Makassar, Kamis (25/6/2026).
Jum'at, 26 Jun 2026 05:27
Makassar City
Forum B2B IGS 2026 Hubungkan Pelaku Usaha Lokal dengan Delegasi 28 Negara
Forum B2B dalam rangkaian IGS 2026 menjadi ruang strategis bagi pelaku usaha lokal untuk memperluas jejaring bisnis sekaligus memperkenalkan produk unggulan daerah ke pasar internasional.
Kamis, 25 Jun 2026 14:49
Sulsel
Pemkot Makassar Tertibkan 19 PKL Kelapa di Area Benteng Rotterdam
Pendekatan humanis dan persuasif yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar membuahkan hasil positif dalam upaya penataan kawasan Benteng Fort Rotterdam dan sekitarnya.
Kamis, 25 Jun 2026 14:30
Makassar City
Legislator DPRD Makassar Dukung Penuh IGS 2026, Dongkrak Ekonomi dan Investasi
Pelaksanaan Indonesia Gastrodiplomacy Series (IGS) 2026 di Kota Makassar mendapat sambutan positif dari pihak DPRD Kota Makassar, Rabu (24/6/2026).
Rabu, 24 Jun 2026 15:16
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Jeneponto Lepas Kontingen Porsenijar PGRI 2026 ke Tingkat Sulsel
2
PAN Maros Ditarget Raih 24 Kursi DPRD pada Pemilu 2029
3
Maros Bidik Lima Besar Porprov, Jumlah Cabor Lolos Meningkat Jadi 34
4
Kasus Islamic Center Malili Belum Ditangani, Aktivis Nilai Penegakan Hukum Mandek
5
Rayakan HUT ke-58, BPJS Kesehatan Kampanyekan Budaya Hidup Sehat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Jeneponto Lepas Kontingen Porsenijar PGRI 2026 ke Tingkat Sulsel
2
PAN Maros Ditarget Raih 24 Kursi DPRD pada Pemilu 2029
3
Maros Bidik Lima Besar Porprov, Jumlah Cabor Lolos Meningkat Jadi 34
4
Kasus Islamic Center Malili Belum Ditangani, Aktivis Nilai Penegakan Hukum Mandek
5
Rayakan HUT ke-58, BPJS Kesehatan Kampanyekan Budaya Hidup Sehat