Orang Tua Murid Sambut Positif Larangan Sekolah di Makassar Gelar Perpisahan
Kamis, 24 Apr 2025 17:05
Siswa sekolah dasar di Kota Makassar menikmati pembelajaran dengan media film 3D. Foto: SINDO Makassar/Maman Sukirman
MAKASSAR - Masyarakat Kota Makassar merespons positif surat edaran larangan acara perpisahan sekolah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar baru-baru ini.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin telah mengeluarkan ultimatum kepada kepala sekolah di Kota Makassar, terkait pagelaran acara perpisahan kelulusan dengan membebankan orang tua dan siswa.
Acara perpisahan sekolah terkadang dikeluhkan dan membebankan beberapa orang tua. Oleh sebab itu, Pemkot Makassar dengan tegas memberikan sanksi bagi kepala sekolah dan guru, jika masih ada Paud, SD dan SMP yang melanggar aturan yang sudah dikeluarkan.
Salah satu orang tua murid, Wirdanangsih (48) menyambut baik aturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Makassar. Ia mengatakan dengan keluarnya edaran tersebut, bisa mengurangi beban orang tua/wali murid dalam persiapan acara perpisahan sekolah.
"Sangat bagus surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait larangan acara perpisahan murid sekolah, ini bisa mengurangi beban orang tua. Banyak juga orang tua murid sepakat dengan ini," ungkapnya kepada SINDO Makassar, Kamis (24/4/2025).
Wirda sapaan karibnya mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Pemkot Makassar yang telah mengeluarkan aturan tersebut.
"Saya mewakili orang tua murid mengucapkan rasa terima kasih kepada pak wali, karena sudah mengerti dengan keluhan-keluhan dari orang tua. Tidak semua juga orang tua murid mampu keluarkan uangnya untuk hal itu, jadi kami mendukung aturan ini," ucapnya.
Diketahui, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin melarang keras pelaksanaan acara perpisahan siswa PAUD, SD, dan SMP di luar lingkungan s. ekolah dan tempat lainnya.
Hal tersebut disampaikan Munafri mengingat, pengumuman kelulusan SD dan SMP di Kota Makassar tahun 2025 mulai dekat, atau diperkirakan akan berlangsung pada awal bulan Juni mendatang.
Ketua DPD II Partai Golkar Makassar itu menegaskan bahwa perpisahan cukup digelar secara sederhana di sekolah, tanpa kegiatan yang membahayakan atau membebani siswa dan orang tua.
"Anak-anak SD dan SMP cukup di sekolahnya cukup tutup dengan upacaranya, selesai. Jangan pergi berkeliaran, jangan berkendara ugal-ugalan," tegasnya.
Alumni Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin ini menuturkan, larangan tersebut bertujuan untuk menjaga keselamatan pelajar sekaligus mencegah beban biaya yang tidak perlu bagi orang tua. Ia menyoroti tren perpisahan mewah yang kerap menuntut iuran dan persiapan mahal.
"Jangan lagi ada kegiatan yang memberatkan orang tua atau siswa itu sendiri. Apalagi sok-sokan—kau belum diwisuda, baru tamat SD," tandasnya.
Meski demikian, orang nomor satu di Kota Makassar itu mengungkapkan masih membuka ruang bagi acara perpisahan yang dilaksanakan secara sukarela, tanpa melibatkan atau membebani wali murid lainnya.
"Kalau misalnya anak orang tua murid sekolah di situ, saya mau bikin acara di situ dan saya biayai sendiri, silakan. Tapi kalau masih membebani orang tua lain, itu tidak boleh. Tidak semua punya kemampuan yang sama, dan tidak semua bisa hadir," terangnya.
Mantan CEO PSM Makassar itu pun memperingatkan bahwa kepala sekolah akan menjadi pihak yang bertanggung jawab jika aturan ini dilanggar, "Kalau tetap ada yang melakukan, sasarannya jelas, kepala sekolah saya tindak," tukasnya.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin telah mengeluarkan ultimatum kepada kepala sekolah di Kota Makassar, terkait pagelaran acara perpisahan kelulusan dengan membebankan orang tua dan siswa.
Acara perpisahan sekolah terkadang dikeluhkan dan membebankan beberapa orang tua. Oleh sebab itu, Pemkot Makassar dengan tegas memberikan sanksi bagi kepala sekolah dan guru, jika masih ada Paud, SD dan SMP yang melanggar aturan yang sudah dikeluarkan.
Salah satu orang tua murid, Wirdanangsih (48) menyambut baik aturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Makassar. Ia mengatakan dengan keluarnya edaran tersebut, bisa mengurangi beban orang tua/wali murid dalam persiapan acara perpisahan sekolah.
"Sangat bagus surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait larangan acara perpisahan murid sekolah, ini bisa mengurangi beban orang tua. Banyak juga orang tua murid sepakat dengan ini," ungkapnya kepada SINDO Makassar, Kamis (24/4/2025).
Wirda sapaan karibnya mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Pemkot Makassar yang telah mengeluarkan aturan tersebut.
"Saya mewakili orang tua murid mengucapkan rasa terima kasih kepada pak wali, karena sudah mengerti dengan keluhan-keluhan dari orang tua. Tidak semua juga orang tua murid mampu keluarkan uangnya untuk hal itu, jadi kami mendukung aturan ini," ucapnya.
Diketahui, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin melarang keras pelaksanaan acara perpisahan siswa PAUD, SD, dan SMP di luar lingkungan s. ekolah dan tempat lainnya.
Hal tersebut disampaikan Munafri mengingat, pengumuman kelulusan SD dan SMP di Kota Makassar tahun 2025 mulai dekat, atau diperkirakan akan berlangsung pada awal bulan Juni mendatang.
Ketua DPD II Partai Golkar Makassar itu menegaskan bahwa perpisahan cukup digelar secara sederhana di sekolah, tanpa kegiatan yang membahayakan atau membebani siswa dan orang tua.
"Anak-anak SD dan SMP cukup di sekolahnya cukup tutup dengan upacaranya, selesai. Jangan pergi berkeliaran, jangan berkendara ugal-ugalan," tegasnya.
Alumni Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin ini menuturkan, larangan tersebut bertujuan untuk menjaga keselamatan pelajar sekaligus mencegah beban biaya yang tidak perlu bagi orang tua. Ia menyoroti tren perpisahan mewah yang kerap menuntut iuran dan persiapan mahal.
"Jangan lagi ada kegiatan yang memberatkan orang tua atau siswa itu sendiri. Apalagi sok-sokan—kau belum diwisuda, baru tamat SD," tandasnya.
Meski demikian, orang nomor satu di Kota Makassar itu mengungkapkan masih membuka ruang bagi acara perpisahan yang dilaksanakan secara sukarela, tanpa melibatkan atau membebani wali murid lainnya.
"Kalau misalnya anak orang tua murid sekolah di situ, saya mau bikin acara di situ dan saya biayai sendiri, silakan. Tapi kalau masih membebani orang tua lain, itu tidak boleh. Tidak semua punya kemampuan yang sama, dan tidak semua bisa hadir," terangnya.
Mantan CEO PSM Makassar itu pun memperingatkan bahwa kepala sekolah akan menjadi pihak yang bertanggung jawab jika aturan ini dilanggar, "Kalau tetap ada yang melakukan, sasarannya jelas, kepala sekolah saya tindak," tukasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Festival Muara 2026 Diyakini Perkuat Citra Makassar sebagai Kota Maritim
Pemerintah Kota Makassar (Pemkot) bersiap menghadirkan deretan hajatan spektakuler sepanjang 2026 melalui Calendar of Event (CoE) 2026.
Minggu, 21 Des 2025 19:17
Ekbis
Kontribusi Pajak Terbesar, GMTD Diganjar Penghargaan Pemkot Makassar
GMTD dinobatkan sebagai Pembayar Pajak Terbesar dan Wajib Pajak PBB-P2 yang Patuh dan Taat dalam ajang Tax Award 2025 yang diselenggarakan Pemerintah Kota Makassar.
Sabtu, 20 Des 2025 16:02
Makassar City
Deretan Festival dan Agenda Pariwisata di CoE 2026 Pemkot Makassar
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi meluncurkan 86 festival Calendar of Event (CoE) 2026, di Hotel Novotel, Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Sawerigading, Kecamatan Ujung Pandang.
Sabtu, 20 Des 2025 12:54
Makassar City
Pemkot Makassar Launching Calendar of Event 2026, Bidik Lompatan Pariwisata
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi melaunching program Calendar of Event 2026, di Hotel Novotel, Jalan Chairil Anwar No 28, Sawerigading, Kecamatan Ujung Pandang.
Jum'at, 19 Des 2025 17:46
Makassar City
Transformasi Perumda ke Perseroda Makassar Diyakini Perluas Ruang Gerak Bisnis
Pemkot Makassar memberikan perhatian serius terhadap optimalisasi peran Badan Usaha Milik Daerah sebagai salah satu instrumen strategis dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Kamis, 18 Des 2025 13:55
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Diduga Cabuli Nenek 70 Tahun, Pria 61 Tahun di Jeneponto Ditangkap Polisi
2
Apresiasi Pelanggan, PLN Icon Plus Gelar Nobar di Makassar
3
Daftar Mutasi Terbaru Polda Sulsel, 21 Pejabat Bergeser
4
PT CLM dan Basarnas Tutup Pelatihan SAR, 23 Peserta Siap Perkuat ERT di Lutim
5
Direksi dan Relawan PLN Kawal Pemulihan Layanan Publik di Aceh
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Diduga Cabuli Nenek 70 Tahun, Pria 61 Tahun di Jeneponto Ditangkap Polisi
2
Apresiasi Pelanggan, PLN Icon Plus Gelar Nobar di Makassar
3
Daftar Mutasi Terbaru Polda Sulsel, 21 Pejabat Bergeser
4
PT CLM dan Basarnas Tutup Pelatihan SAR, 23 Peserta Siap Perkuat ERT di Lutim
5
Direksi dan Relawan PLN Kawal Pemulihan Layanan Publik di Aceh