DPRD Telusuri Kafe-kafe Diduga Tanpa Izin Lengkap di Makassar
Sabtu, 26 Apr 2025 07:25

Perwakilan Anggota DPRD Kota Makassar menerima langsung aspirasi Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempar). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempar) menyuarakan aspirasinya terkait perizinan salah satu kafe di Kota Makassar pada Kamis (24/4/2025) siang kemarin di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar.
Anggota DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin mengatakan bahwa telah menggelar inspeksi mendadak (sidak) di beberapa kafe di Kota Makassar.
"Dari DPRD Makassar sudah melakukan sidak, mengambil sampel kafe-kafe yang ada di Kota Makassar dan atas arahan dari pimpinan Komisi B yang berkoordinasi dengan Komisi A akan dilakukan RDP secepatnya," jelasnya kepada SINDO Makassar baru-baru ini, Jumat (25/4/2025).
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, beberapa aspirasi yang disuarakan telah diterima DPRD Kota Makassar yang akan dilakukan Rapat Dengar Pendapatan (RDP) dengan pihak bersangkutan.
"Penyampaian yang diaspirasikan teman-teman itu lebih ke amdal, soal izin-izin operasional, amdal lingkungan seperti parkir dan segala macam," katanya saat dihubungi via WhatsApp.
Sementara, Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail mengatakan kafe yang diduga melanggar operasi perizinan merupakan langkah tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima, sebagai bentuk tanggung jawab dan pengawasan.
"Kami ingin memastikan semua aktivitas usaha berjalan sesuai dengan aturan. Kami mendukung pertumbuhan usaha dan kreativitas anak muda Makassar, tetapi semua harus berjalan tanpa mengabaikan regulasi yang berlaku," tulisnya di akun sosial media Instagramnya @official.ismail01 pada Senin 21 April 2025 lalu.
"Izin yang lengkap bukan hanya soal administrasi tapi juga bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar," imbuhnya di Instagramnya.
DPRD Kota Makassar sebelumnya menerima Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempar) terkait dugaan adanya cafe yang beroperasi tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin amdal yang dilakukan oleh pihak Cafe Ruumaa, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Anggota DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin mengatakan bahwa telah menggelar inspeksi mendadak (sidak) di beberapa kafe di Kota Makassar.
"Dari DPRD Makassar sudah melakukan sidak, mengambil sampel kafe-kafe yang ada di Kota Makassar dan atas arahan dari pimpinan Komisi B yang berkoordinasi dengan Komisi A akan dilakukan RDP secepatnya," jelasnya kepada SINDO Makassar baru-baru ini, Jumat (25/4/2025).
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, beberapa aspirasi yang disuarakan telah diterima DPRD Kota Makassar yang akan dilakukan Rapat Dengar Pendapatan (RDP) dengan pihak bersangkutan.
"Penyampaian yang diaspirasikan teman-teman itu lebih ke amdal, soal izin-izin operasional, amdal lingkungan seperti parkir dan segala macam," katanya saat dihubungi via WhatsApp.
Sementara, Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail mengatakan kafe yang diduga melanggar operasi perizinan merupakan langkah tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima, sebagai bentuk tanggung jawab dan pengawasan.
"Kami ingin memastikan semua aktivitas usaha berjalan sesuai dengan aturan. Kami mendukung pertumbuhan usaha dan kreativitas anak muda Makassar, tetapi semua harus berjalan tanpa mengabaikan regulasi yang berlaku," tulisnya di akun sosial media Instagramnya @official.ismail01 pada Senin 21 April 2025 lalu.
"Izin yang lengkap bukan hanya soal administrasi tapi juga bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar," imbuhnya di Instagramnya.
DPRD Kota Makassar sebelumnya menerima Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempar) terkait dugaan adanya cafe yang beroperasi tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin amdal yang dilakukan oleh pihak Cafe Ruumaa, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
(MAN)
Berita Terkait

Makassar City
Fraksi PKS DPRD Makassar Siap Bantu Appi-Aliyah Realisasikan Program
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Makassar, siap mengawal dan mendukung penuh program yang dibuat oleh Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham.
Selasa, 22 Apr 2025 12:37

Makassar City
Wali Kota Makassar Pimpin Upacara Pemakaman Anggota DPRD Ruslan Mahmud
Suasana haru menyelimuti halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, saat jenazah almarhum Ruslan Mahmud dilepas untuk dimakamkan, siang tadi.
Minggu, 20 Apr 2025 16:57

Sports
Komisi D DPRD Makassar Minta Pemkot Kaji Ulang Anggaran Half Marathon
Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar baru-baru ini menggelar rapat monitoring dan evaluasi (monev) bersama Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar.
Jum'at, 18 Apr 2025 16:12

Makassar City
Maju Caketum KONI Makassar, Ismail Pegang Rekomendasi 38 Cabor
Pendaftar pertama Calon Ketua Umum (caketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar periode 2025-2029, Ismail telah melakukan registrasi pada Rabu (16/4/2025), sekitar pukul 10.00 Wita pagi.
Jum'at, 18 Apr 2025 06:32

Makassar City
DPRD Makassar Usul Ada Lintasan Drag Race di Stadion Untia
Pembangunan stadion di wilayah Untia, Kecamatan Biringkanaya, menjadi salah satu proyek prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Rencana itu mendapat dukungan penuh DPRD Makassar.
Kamis, 17 Apr 2025 10:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ketua L-Kontak Ungkap Uang Rp8 Juta Hasil Dugaan Pemerasan Disimpan Oleh HG
2

Muswil PAN Sulsel Digelar 4 Mei, 10 Calon Berebut Jabatan Ketua
3

Hari Pohon Nasional, Astra Motor Sulsel Gelar Aksi Penghijauan
4

Sindikat Passobis di Sidrap Raup Keuntungan Ratusan Juta Sebulan
5

Gunakan DTSEN, Pendamping Bansos Bantaeng Berhasil Verifikasi 5.153 KK
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ketua L-Kontak Ungkap Uang Rp8 Juta Hasil Dugaan Pemerasan Disimpan Oleh HG
2

Muswil PAN Sulsel Digelar 4 Mei, 10 Calon Berebut Jabatan Ketua
3

Hari Pohon Nasional, Astra Motor Sulsel Gelar Aksi Penghijauan
4

Sindikat Passobis di Sidrap Raup Keuntungan Ratusan Juta Sebulan
5

Gunakan DTSEN, Pendamping Bansos Bantaeng Berhasil Verifikasi 5.153 KK