Pemkot Makassar Tegaskan Tak Lakukan PHK, Hanya Jalankan Edaran BKN
Sabtu, 17 Mei 2025 11:37
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menegaskan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai non ASN di lingkup Pemkot Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menegaskan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai non ASN di lingkup Pemkot Makassar.
Langkah yang diambil saat ini, merujuk pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 018/R/BKN/VIII/2022, yang bertujuan mendorong percepatan pemetaan, validasi data, dan penyusunan peta jalan (roadmap) penyelesaian tenaga non ASN di masing-masing instansi pemerintah.
Sebagai lembaga negara, Pemkot Makassar memastikan bahwa seluruh pegawai non ASN harus terdaftar dalam pangkalan data resmi. Hal ini penting untuk menghindari adanya pegawai "titipan" yang masuk melalui jalur tidak resmi atau tidak sesuai prosedur.
Pendataan tenaga non ASN ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PAN-RB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022. Dalam surat tersebut, pemerintah pusat menginstruksikan agar dilakukan pendataan untuk mengetahui jumlah dan kondisi pegawai non ASN di setiap instansi pemerintah.
Selain itu, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, yang mengatur bahwa seluruh kepegawaian di instansi pemerintah harus memiliki status yang jelas.
Tujuan utama dari pendataan ini adalah untuk memetakan kondisi pegawai non ASN. Hasilnya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun strategi kebijakan terkait tenaga honorer dan pengelolaan belanja pegawai secara lebih tepat sasaran.
Kepala BPSDMD Makassar, Akhmad Namsum menegaskan, Pemerintah Kota Makassar memastikan tak ada PHK yang di lakukan berkaitan dengan tenaga non ASN atau tenaga honorer di Pemkot Makassar.
"Keputusan berkaitan dengan tenaga honor merupakan keputusan Pemerintah Pusat," ujarnya, Sabtu (17/5/2025).
Namsum membantah soal tudingan PHK di lingkup Pemkot Makassar. Ia menyebut ini merupakan penataan pegawai di Pemkot Makassar sesuai dengan regulasi yang ada di Pemerintah pusat.
Ia menegaskan, ini adalah penataan ASN yang sesuai dengan regulasi yang keluar dan ini berlaku bagi seluruh Indonesia bahwa tidak boleh lagi melakukan penganggaran penggajian terhadap tenaga honor atau tenaga sebutan lainnya.
"Tapi, bila dibutuhkan tenaga-tenaga yang saya sebutkan tadi maka dimungkinkan melalui pengadaan jasa lainnya perseorangan," tegasnya.
Hanya saja kata dia, ada ruang-ruang itu yang bisa dilakukan Pemerintah daerah dalam rangka pemenuhan kebutuhan untuk menopang kerja-kerja tenaga-tenaga aparatur di Pemerintah daerah.
"Sehingga kita berharap tentu ruang-ruang itu, yang menjadi acuan tetap seperti apa yang diatur regulasi yang ada," ungkapnya.
Dia menuturkan, menyangkut mengenai tenaga non ASN di Pemerintah Kota Makassar memang sebenarnya adalah sesuai dengan regulasi.
"Kita tahu bahwa ada penataan non ASN itu sesuai dengan undang-undang 20 tahun 2023 dan yang terbaru adalah surat Kemenpan RB nomor B.5993 MSM 01.002024 12 Desember 2024," tuturnya.
Selain itu kata Akhmad non ASN juga di atur dalam surat dari Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1664 Keuangan Daerah, bahwa pemerintah daerah di seluruh Indonesia tidak boleh atau tidak lagi diminta untuk tidak melakukan penggajian terhadap tenaga non ASN.
Kecuali bagi tenaga yang mengikuti seleksi P3K karena tenaga non ASN yang bersangkutan kalau mengikuti seleksi PPPK dan tidak masuk dalam mengisi informasi itu akan menjadi PPPK paruh waktu.
"Dan itu yang dimungkinkan untuk penganggaran penggajiannya seperti yang diterima sebelumnya," tuturnya.
Ia menyebut pegawai honorer yang tak mengikuti seleksi PPPK atau tidak mendaftar tentu tidak lagi memungkinkan diberikan gaji atau honor dari APBD sesuai dengan regulasi surat yang ada.
"Bagi daerah yang masih membutuhkan tenaga non ASN sesuai dengan peta jabatan yang dilakukan oleh OPD bersama adalah masih dimungkinkan tetapi bukan lagi tenaga honor daerah tetapi melalui pengadaan jasa lainnya perorangan," ucapnya.
Pihak Pemkot Makassar akan melakukan pemetaan tenaga yang di butuhkan sesuai dengan SKPD masing-masing di Pemkot Makassar.
Sesuai dengan apa yang dimungkinkan oleh regulasi seperti dengan tenaga kebersihan, operasional 24 jam dan tenaga-tenaga yang ada seperti di berbagai OTD menyangkut dengan pramusaji.
"Kemudian kebersihan kantor, kemudian juga tenaga-tenaga yang lebih teknis yang mungkin bisa rekrut oleh masing-masing OPD sesuai dengan kebutuhannya tapi berdasarkan dengan pengadaan jasa lainnya perorangan," bebernya.
Langkah yang diambil saat ini, merujuk pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 018/R/BKN/VIII/2022, yang bertujuan mendorong percepatan pemetaan, validasi data, dan penyusunan peta jalan (roadmap) penyelesaian tenaga non ASN di masing-masing instansi pemerintah.
Sebagai lembaga negara, Pemkot Makassar memastikan bahwa seluruh pegawai non ASN harus terdaftar dalam pangkalan data resmi. Hal ini penting untuk menghindari adanya pegawai "titipan" yang masuk melalui jalur tidak resmi atau tidak sesuai prosedur.
Pendataan tenaga non ASN ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PAN-RB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022. Dalam surat tersebut, pemerintah pusat menginstruksikan agar dilakukan pendataan untuk mengetahui jumlah dan kondisi pegawai non ASN di setiap instansi pemerintah.
Selain itu, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, yang mengatur bahwa seluruh kepegawaian di instansi pemerintah harus memiliki status yang jelas.
Tujuan utama dari pendataan ini adalah untuk memetakan kondisi pegawai non ASN. Hasilnya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun strategi kebijakan terkait tenaga honorer dan pengelolaan belanja pegawai secara lebih tepat sasaran.
Kepala BPSDMD Makassar, Akhmad Namsum menegaskan, Pemerintah Kota Makassar memastikan tak ada PHK yang di lakukan berkaitan dengan tenaga non ASN atau tenaga honorer di Pemkot Makassar.
"Keputusan berkaitan dengan tenaga honor merupakan keputusan Pemerintah Pusat," ujarnya, Sabtu (17/5/2025).
Namsum membantah soal tudingan PHK di lingkup Pemkot Makassar. Ia menyebut ini merupakan penataan pegawai di Pemkot Makassar sesuai dengan regulasi yang ada di Pemerintah pusat.
Ia menegaskan, ini adalah penataan ASN yang sesuai dengan regulasi yang keluar dan ini berlaku bagi seluruh Indonesia bahwa tidak boleh lagi melakukan penganggaran penggajian terhadap tenaga honor atau tenaga sebutan lainnya.
"Tapi, bila dibutuhkan tenaga-tenaga yang saya sebutkan tadi maka dimungkinkan melalui pengadaan jasa lainnya perseorangan," tegasnya.
Hanya saja kata dia, ada ruang-ruang itu yang bisa dilakukan Pemerintah daerah dalam rangka pemenuhan kebutuhan untuk menopang kerja-kerja tenaga-tenaga aparatur di Pemerintah daerah.
"Sehingga kita berharap tentu ruang-ruang itu, yang menjadi acuan tetap seperti apa yang diatur regulasi yang ada," ungkapnya.
Dia menuturkan, menyangkut mengenai tenaga non ASN di Pemerintah Kota Makassar memang sebenarnya adalah sesuai dengan regulasi.
"Kita tahu bahwa ada penataan non ASN itu sesuai dengan undang-undang 20 tahun 2023 dan yang terbaru adalah surat Kemenpan RB nomor B.5993 MSM 01.002024 12 Desember 2024," tuturnya.
Selain itu kata Akhmad non ASN juga di atur dalam surat dari Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1664 Keuangan Daerah, bahwa pemerintah daerah di seluruh Indonesia tidak boleh atau tidak lagi diminta untuk tidak melakukan penggajian terhadap tenaga non ASN.
Kecuali bagi tenaga yang mengikuti seleksi P3K karena tenaga non ASN yang bersangkutan kalau mengikuti seleksi PPPK dan tidak masuk dalam mengisi informasi itu akan menjadi PPPK paruh waktu.
"Dan itu yang dimungkinkan untuk penganggaran penggajiannya seperti yang diterima sebelumnya," tuturnya.
Ia menyebut pegawai honorer yang tak mengikuti seleksi PPPK atau tidak mendaftar tentu tidak lagi memungkinkan diberikan gaji atau honor dari APBD sesuai dengan regulasi surat yang ada.
"Bagi daerah yang masih membutuhkan tenaga non ASN sesuai dengan peta jabatan yang dilakukan oleh OPD bersama adalah masih dimungkinkan tetapi bukan lagi tenaga honor daerah tetapi melalui pengadaan jasa lainnya perorangan," ucapnya.
Pihak Pemkot Makassar akan melakukan pemetaan tenaga yang di butuhkan sesuai dengan SKPD masing-masing di Pemkot Makassar.
Sesuai dengan apa yang dimungkinkan oleh regulasi seperti dengan tenaga kebersihan, operasional 24 jam dan tenaga-tenaga yang ada seperti di berbagai OTD menyangkut dengan pramusaji.
"Kemudian kebersihan kantor, kemudian juga tenaga-tenaga yang lebih teknis yang mungkin bisa rekrut oleh masing-masing OPD sesuai dengan kebutuhannya tapi berdasarkan dengan pengadaan jasa lainnya perorangan," bebernya.
(UMI)
Berita Terkait
Makassar City
Mutasi Perdana Makassar 2026: 13 Camat Bergeser, 106 Pejabat Resmi Dilantik
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali melakukan penyegaran birokrasi sebagai bagian dari upaya memperkuat kinerja pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Jum'at, 06 Feb 2026 16:49
Makassar City
Pemkot Makassar Relokasi Puluhan PKL di Poros BTP Tamalanrea
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus menunjukkan komitmen dalam menata ruang publik agar tetap aman, tertib, dan berfungsi sebagaimana mestinya.
Sabtu, 31 Jan 2026 17:12
Makassar City
Wamen Kependudukan Puji Kolaborasi Pemkot Makassar di Kampung KB Manggala
Wakil Menteri (Wamen) Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, meninjau pelaksanaan program Kampung KB di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Jum'at, 30 Jan 2026 20:33
News
Bongkar Lapak, Fungsi Jalur Pedestrian di Jl Sultan Alauddin Kembali
Pemkot Makassar menertibkan bangunan liar berupa lapak PKL yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase di kawasan Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Rabu (28/1/2026).
Rabu, 28 Jan 2026 18:41
Makassar City
Ray Suryadi Desak Pemkot Makassar Segera Lakukan Perbaikan Total Pasar Paotere
Kondisi infrastruktur Pasar Ikan Pelabuhan Paotere saat ini berada pada titik darurat. Kerusakan yang sangat mengkhawatirkan memicu desakan untuk segera dilakukan perbaikan total maupun penataan ulang.
Selasa, 27 Jan 2026 15:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BKKBN Sulsel Jalankan Program ASRI, Dukung Arahan Presiden Prabowo Wujudkan Lingkungan Bersih
2
Plt Kadis Dikbud Dorong Transformasi Digital Sekolah di Jeneponto
3
Bank Sulselbar Tegaskan Kooperatif dalam Sidang Dugaan Korupsi Kredit Konstruksi
4
Tahun Kelima, Danamon - Adira Finance Dukung IIMS Jakarta 2026
5
SMA Islam Athirah 1 Perkuat Mental Riset Siswa Lewat Diklat KIR
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BKKBN Sulsel Jalankan Program ASRI, Dukung Arahan Presiden Prabowo Wujudkan Lingkungan Bersih
2
Plt Kadis Dikbud Dorong Transformasi Digital Sekolah di Jeneponto
3
Bank Sulselbar Tegaskan Kooperatif dalam Sidang Dugaan Korupsi Kredit Konstruksi
4
Tahun Kelima, Danamon - Adira Finance Dukung IIMS Jakarta 2026
5
SMA Islam Athirah 1 Perkuat Mental Riset Siswa Lewat Diklat KIR