Lahan PT Aditarina Masih Dihuni Warga, DPRD Makassar Siap Kawal Pengosongan
Selasa, 20 Mei 2025 19:54
Suasana RDP Komisi A DPRD Makassar bersama Kuasa hukum PT Aditarina. Foto: Istimewa
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Aditarina Arispratama, Senin 19 Mei 2025. Pertemuan itu membahas kondisi lahan milik perusahaan di Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala yang masih ditempati beberapa warga secara ilegal.
Kuasa Hukum PT Aditarina, Andi Alrizal Yudi Putranto dalam RDP itu menuturkan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai cara dan negosiasi bersama sekelompok warga untuk mensterilkan lahan tersebut.
"Sejak awal kami melakukan upaya persuasif, kami juga tidak melaporkan semua warga yang di sana. Kenapa itu kami lakukan, karena ini juga terkait aspek kemanusiaan," tuturnya kepada awak media setelah RDP.
Setelah itu, pihak PT Aditarina juga menunjukkan bukti kepemilikan lahan secara legal berupa Akta Jual Beli (AJB) dan diakui oleh DPRD Makassar, serta perwakilan Pemkot Makassar yakni Dinas Pertanahan Makassar dan Camat Manggala.
"Kami tidak akan merugikan warga yang selama ini menempati lahan milik kami, salah satunya yakni kesiapan perusahaan kami untuk memberikan kompensasi uang tunai jutaan rupiah kepada setiap keluarga yang bersedia mengosongkan lahan kami," tegas Andi Alrizal Yudi.
Sementara, Anggota Komisi A DPRD Makassar Tri Sulkarnain Ahmad mengungkapkan, PT Aditarina telah memperlihatkan itikad baik, tanpa melakukan secara hukum ke pengadilan sebagai pemilik dokumen asli atas lahan di Kelurahan Bitoa.
"PT Aditarina ini telah menjalankan itikad baik untuk melakukan ganti rugi. Silakan Aditarina tetap menjalankan itikad baik itu, sambil tetap berkoordinasi dengan lurah dan camat setempat," ucapnya dalam RDP tersebut.
Selain itu, Kepala Dinas Pertanahan Makassar Sri Sulsilawati melihat dari sisi legalitas hukum bahwa pihaknya telah melihat dokumen AJB resmi milik PT Aditarina atas kepemilikan lahan di Kelurahan Bitoa. Dokumen tersebut dianggap memiliki kedudukan hukum yang tinggi dibandingkan dengan klaim sebagian warga yang mengaku memiliki kwitansi pembelian atau penyewaan lahan.
"AJB itu lebih penting, bisa jadi bukti untuk sengketa properti. Karena dibuatkan PPAT ada kekuatan hukum yang autentik. Jadi status hukumnya PT Aditarina lebih tinggi," pungkasnya.
Kemudian, Dinas Pertanahan Kota Makassar juga mengimbau kepada PT Aditarina untuk tetap membujuk warga sekitar untuk mengosongkan lahan miliknya. Jikalau ke depan masih ada oknum yang mau bersitegang, maka diperlukan langkah hukum secara adil dan tegas.
"Kalau sudah buntu negosiasinya, hukum lagi yang berbicara karena PT Aditarina ini punya dokumen yang sah," tegas Sri Sulsilawati dalam RDP itu.
Senada dengan itu, Camat Manggala, Andi Eldi Indra Malka mengaku telah melihat langsung dokumen kepemilikan lahan di Kelurahan Bitoa oleh PT Aditarina. Kata dia, sudah banyak warga yang bersedia meninggalkan lahan tersebut atas kesadaran mereka sendiri, bahkan warga telah mengangkut barang-barangnya sendiri.
"Kami cermati dari perusahaan sudah memperlihatkan surat-suratnya, sertifikat, sampai akta jual beli yang dialihkan kepada perusahaan. Kami memanh sudah lihat. Warga yang berinisiatif sendiri memindahkan barang-barangnya, mungkin mereka yang tahu lokasi di dalam itu buka hak miliknya, jadi mereka sendiri yang pindahkan," tutupnya.
Kuasa Hukum PT Aditarina, Andi Alrizal Yudi Putranto dalam RDP itu menuturkan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai cara dan negosiasi bersama sekelompok warga untuk mensterilkan lahan tersebut.
"Sejak awal kami melakukan upaya persuasif, kami juga tidak melaporkan semua warga yang di sana. Kenapa itu kami lakukan, karena ini juga terkait aspek kemanusiaan," tuturnya kepada awak media setelah RDP.
Setelah itu, pihak PT Aditarina juga menunjukkan bukti kepemilikan lahan secara legal berupa Akta Jual Beli (AJB) dan diakui oleh DPRD Makassar, serta perwakilan Pemkot Makassar yakni Dinas Pertanahan Makassar dan Camat Manggala.
"Kami tidak akan merugikan warga yang selama ini menempati lahan milik kami, salah satunya yakni kesiapan perusahaan kami untuk memberikan kompensasi uang tunai jutaan rupiah kepada setiap keluarga yang bersedia mengosongkan lahan kami," tegas Andi Alrizal Yudi.
Sementara, Anggota Komisi A DPRD Makassar Tri Sulkarnain Ahmad mengungkapkan, PT Aditarina telah memperlihatkan itikad baik, tanpa melakukan secara hukum ke pengadilan sebagai pemilik dokumen asli atas lahan di Kelurahan Bitoa.
"PT Aditarina ini telah menjalankan itikad baik untuk melakukan ganti rugi. Silakan Aditarina tetap menjalankan itikad baik itu, sambil tetap berkoordinasi dengan lurah dan camat setempat," ucapnya dalam RDP tersebut.
Selain itu, Kepala Dinas Pertanahan Makassar Sri Sulsilawati melihat dari sisi legalitas hukum bahwa pihaknya telah melihat dokumen AJB resmi milik PT Aditarina atas kepemilikan lahan di Kelurahan Bitoa. Dokumen tersebut dianggap memiliki kedudukan hukum yang tinggi dibandingkan dengan klaim sebagian warga yang mengaku memiliki kwitansi pembelian atau penyewaan lahan.
"AJB itu lebih penting, bisa jadi bukti untuk sengketa properti. Karena dibuatkan PPAT ada kekuatan hukum yang autentik. Jadi status hukumnya PT Aditarina lebih tinggi," pungkasnya.
Kemudian, Dinas Pertanahan Kota Makassar juga mengimbau kepada PT Aditarina untuk tetap membujuk warga sekitar untuk mengosongkan lahan miliknya. Jikalau ke depan masih ada oknum yang mau bersitegang, maka diperlukan langkah hukum secara adil dan tegas.
"Kalau sudah buntu negosiasinya, hukum lagi yang berbicara karena PT Aditarina ini punya dokumen yang sah," tegas Sri Sulsilawati dalam RDP itu.
Senada dengan itu, Camat Manggala, Andi Eldi Indra Malka mengaku telah melihat langsung dokumen kepemilikan lahan di Kelurahan Bitoa oleh PT Aditarina. Kata dia, sudah banyak warga yang bersedia meninggalkan lahan tersebut atas kesadaran mereka sendiri, bahkan warga telah mengangkut barang-barangnya sendiri.
"Kami cermati dari perusahaan sudah memperlihatkan surat-suratnya, sertifikat, sampai akta jual beli yang dialihkan kepada perusahaan. Kami memanh sudah lihat. Warga yang berinisiatif sendiri memindahkan barang-barangnya, mungkin mereka yang tahu lokasi di dalam itu buka hak miliknya, jadi mereka sendiri yang pindahkan," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Legislator DPRD Makassar Dukung Penuh IGS 2026, Dongkrak Ekonomi dan Investasi
Pelaksanaan Indonesia Gastrodiplomacy Series (IGS) 2026 di Kota Makassar mendapat sambutan positif dari pihak DPRD Kota Makassar, Rabu (24/6/2026).
Rabu, 24 Jun 2026 15:16
Makassar City
Menang di MA, Pemkot Makassar Didesak Segera Tertibkan Bangunan Liar di Antang
Warga Perumahan Pemda Antang, Jalan Praja Raya, RW 012, mendesak Pemerintah Kota Makassar segera menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas lahan fasum dan fasos.
Minggu, 21 Jun 2026 21:20
Makassar City
Ranperda Pengendalian Ruang dan Bangunan Disetujui, DPRD Makassar Bentuk Pansus
DPRD Kota Makassar resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan Panitia Khusus (Pansus).
Sabtu, 13 Jun 2026 20:41
Makassar City
Wali Kota Makassar Tegaskan Ranperda Perhubungan Perkuat Tata Transportasi
Wali Kota Munafri Arifuddin menilai Kota Makassar membutuhkan payung hukum yang kuat dan komprehensif untuk mengatur sistem transportasi seiring meningkatnya mobilitas penduduk dan aktivitas ekonomi di kota tersebut.
Jum'at, 12 Jun 2026 05:32
News
Legislator Makassar Imbau Pemerintah Antisipasi Dampak Naiknya Harga BBM
Kenaikan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax mendapat sorotan dari anggota DPRD Kota Makassar. Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin, meminta pemerintah kota mengantisipasi berbagai dampak.
Rabu, 10 Jun 2026 19:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PLN Icon Plus Bidik Perluasan Pelanggan Iconnet Lewat Semesta Berpesta di Makassar
2
Usung Fitur Lebih Lengkap, Hyundai Gowa Perkenalkan New CRETA di Makassar
3
Kasus Islamic Center Malili Dinilai Jalan di Tempat, Aktivis Desak Aparat Tuntaskan Penyelidikan
4
Mutasi Besar Polda Sulsel, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Berganti
5
New Honda BeAT Makin Stylish, AHM Tambah Warna & Desain Baru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PLN Icon Plus Bidik Perluasan Pelanggan Iconnet Lewat Semesta Berpesta di Makassar
2
Usung Fitur Lebih Lengkap, Hyundai Gowa Perkenalkan New CRETA di Makassar
3
Kasus Islamic Center Malili Dinilai Jalan di Tempat, Aktivis Desak Aparat Tuntaskan Penyelidikan
4
Mutasi Besar Polda Sulsel, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Berganti
5
New Honda BeAT Makin Stylish, AHM Tambah Warna & Desain Baru