Lahan PT Aditarina Masih Dihuni Warga, DPRD Makassar Siap Kawal Pengosongan
Selasa, 20 Mei 2025 19:54
Suasana RDP Komisi A DPRD Makassar bersama Kuasa hukum PT Aditarina. Foto: Istimewa
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Aditarina Arispratama, Senin 19 Mei 2025. Pertemuan itu membahas kondisi lahan milik perusahaan di Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala yang masih ditempati beberapa warga secara ilegal.
Kuasa Hukum PT Aditarina, Andi Alrizal Yudi Putranto dalam RDP itu menuturkan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai cara dan negosiasi bersama sekelompok warga untuk mensterilkan lahan tersebut.
"Sejak awal kami melakukan upaya persuasif, kami juga tidak melaporkan semua warga yang di sana. Kenapa itu kami lakukan, karena ini juga terkait aspek kemanusiaan," tuturnya kepada awak media setelah RDP.
Setelah itu, pihak PT Aditarina juga menunjukkan bukti kepemilikan lahan secara legal berupa Akta Jual Beli (AJB) dan diakui oleh DPRD Makassar, serta perwakilan Pemkot Makassar yakni Dinas Pertanahan Makassar dan Camat Manggala.
"Kami tidak akan merugikan warga yang selama ini menempati lahan milik kami, salah satunya yakni kesiapan perusahaan kami untuk memberikan kompensasi uang tunai jutaan rupiah kepada setiap keluarga yang bersedia mengosongkan lahan kami," tegas Andi Alrizal Yudi.
Sementara, Anggota Komisi A DPRD Makassar Tri Sulkarnain Ahmad mengungkapkan, PT Aditarina telah memperlihatkan itikad baik, tanpa melakukan secara hukum ke pengadilan sebagai pemilik dokumen asli atas lahan di Kelurahan Bitoa.
"PT Aditarina ini telah menjalankan itikad baik untuk melakukan ganti rugi. Silakan Aditarina tetap menjalankan itikad baik itu, sambil tetap berkoordinasi dengan lurah dan camat setempat," ucapnya dalam RDP tersebut.
Selain itu, Kepala Dinas Pertanahan Makassar Sri Sulsilawati melihat dari sisi legalitas hukum bahwa pihaknya telah melihat dokumen AJB resmi milik PT Aditarina atas kepemilikan lahan di Kelurahan Bitoa. Dokumen tersebut dianggap memiliki kedudukan hukum yang tinggi dibandingkan dengan klaim sebagian warga yang mengaku memiliki kwitansi pembelian atau penyewaan lahan.
"AJB itu lebih penting, bisa jadi bukti untuk sengketa properti. Karena dibuatkan PPAT ada kekuatan hukum yang autentik. Jadi status hukumnya PT Aditarina lebih tinggi," pungkasnya.
Kemudian, Dinas Pertanahan Kota Makassar juga mengimbau kepada PT Aditarina untuk tetap membujuk warga sekitar untuk mengosongkan lahan miliknya. Jikalau ke depan masih ada oknum yang mau bersitegang, maka diperlukan langkah hukum secara adil dan tegas.
"Kalau sudah buntu negosiasinya, hukum lagi yang berbicara karena PT Aditarina ini punya dokumen yang sah," tegas Sri Sulsilawati dalam RDP itu.
Senada dengan itu, Camat Manggala, Andi Eldi Indra Malka mengaku telah melihat langsung dokumen kepemilikan lahan di Kelurahan Bitoa oleh PT Aditarina. Kata dia, sudah banyak warga yang bersedia meninggalkan lahan tersebut atas kesadaran mereka sendiri, bahkan warga telah mengangkut barang-barangnya sendiri.
"Kami cermati dari perusahaan sudah memperlihatkan surat-suratnya, sertifikat, sampai akta jual beli yang dialihkan kepada perusahaan. Kami memanh sudah lihat. Warga yang berinisiatif sendiri memindahkan barang-barangnya, mungkin mereka yang tahu lokasi di dalam itu buka hak miliknya, jadi mereka sendiri yang pindahkan," tutupnya.
Kuasa Hukum PT Aditarina, Andi Alrizal Yudi Putranto dalam RDP itu menuturkan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai cara dan negosiasi bersama sekelompok warga untuk mensterilkan lahan tersebut.
"Sejak awal kami melakukan upaya persuasif, kami juga tidak melaporkan semua warga yang di sana. Kenapa itu kami lakukan, karena ini juga terkait aspek kemanusiaan," tuturnya kepada awak media setelah RDP.
Setelah itu, pihak PT Aditarina juga menunjukkan bukti kepemilikan lahan secara legal berupa Akta Jual Beli (AJB) dan diakui oleh DPRD Makassar, serta perwakilan Pemkot Makassar yakni Dinas Pertanahan Makassar dan Camat Manggala.
"Kami tidak akan merugikan warga yang selama ini menempati lahan milik kami, salah satunya yakni kesiapan perusahaan kami untuk memberikan kompensasi uang tunai jutaan rupiah kepada setiap keluarga yang bersedia mengosongkan lahan kami," tegas Andi Alrizal Yudi.
Sementara, Anggota Komisi A DPRD Makassar Tri Sulkarnain Ahmad mengungkapkan, PT Aditarina telah memperlihatkan itikad baik, tanpa melakukan secara hukum ke pengadilan sebagai pemilik dokumen asli atas lahan di Kelurahan Bitoa.
"PT Aditarina ini telah menjalankan itikad baik untuk melakukan ganti rugi. Silakan Aditarina tetap menjalankan itikad baik itu, sambil tetap berkoordinasi dengan lurah dan camat setempat," ucapnya dalam RDP tersebut.
Selain itu, Kepala Dinas Pertanahan Makassar Sri Sulsilawati melihat dari sisi legalitas hukum bahwa pihaknya telah melihat dokumen AJB resmi milik PT Aditarina atas kepemilikan lahan di Kelurahan Bitoa. Dokumen tersebut dianggap memiliki kedudukan hukum yang tinggi dibandingkan dengan klaim sebagian warga yang mengaku memiliki kwitansi pembelian atau penyewaan lahan.
"AJB itu lebih penting, bisa jadi bukti untuk sengketa properti. Karena dibuatkan PPAT ada kekuatan hukum yang autentik. Jadi status hukumnya PT Aditarina lebih tinggi," pungkasnya.
Kemudian, Dinas Pertanahan Kota Makassar juga mengimbau kepada PT Aditarina untuk tetap membujuk warga sekitar untuk mengosongkan lahan miliknya. Jikalau ke depan masih ada oknum yang mau bersitegang, maka diperlukan langkah hukum secara adil dan tegas.
"Kalau sudah buntu negosiasinya, hukum lagi yang berbicara karena PT Aditarina ini punya dokumen yang sah," tegas Sri Sulsilawati dalam RDP itu.
Senada dengan itu, Camat Manggala, Andi Eldi Indra Malka mengaku telah melihat langsung dokumen kepemilikan lahan di Kelurahan Bitoa oleh PT Aditarina. Kata dia, sudah banyak warga yang bersedia meninggalkan lahan tersebut atas kesadaran mereka sendiri, bahkan warga telah mengangkut barang-barangnya sendiri.
"Kami cermati dari perusahaan sudah memperlihatkan surat-suratnya, sertifikat, sampai akta jual beli yang dialihkan kepada perusahaan. Kami memanh sudah lihat. Warga yang berinisiatif sendiri memindahkan barang-barangnya, mungkin mereka yang tahu lokasi di dalam itu buka hak miliknya, jadi mereka sendiri yang pindahkan," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Ketua DPRD Makassar Jempol Langkah Tegas Polisi terhadap Geng Motor
Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, mengapresiasi langkah Polrestabes Makassar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dalam penanganan aksi geng motor yang meresahkan warga.
Rabu, 13 Mei 2026 06:14
News
Makassar Krisis Lahan Pemakaman, Muchlis Misba Ungkap Rencana TPU Baru di Maros
Ketersediaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Makassar mulai kritis. Sejumlah lokasi pemakaman dilaporkan telah mencapai kapasitas maksimal.
Rabu, 06 Mei 2026 08:27
Makassar City
Sekretariat DPRD Makassar Benahi Sistem Pemilahan Sampah Kantor
Sekretariat DPRD Kota Makassar mulai membenahi sistem pengelolaan sampah di lingkungan kantor, Selasa (5/5/2026). Langkah ini dilakukan untuk merespons peningkatan volume sampah.
Selasa, 05 Mei 2026 14:29
Makassar City
Pansus LKPj DPRD Makassar Kritik Sikap OPD Lambat Memasukkan Laporan
Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Makassar Tahun 2025 menunda rapat koordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (4/5/2026).
Senin, 04 Mei 2026 22:11
News
DPRD Makassar Akan Panggil Dinas Pendidikan Bahas Mekanisme PPDB 2026/2027
Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham berencana memanggil Disdik Kota Makassar untuk rapat koordinasi terkait sistem Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2026/2027.
Senin, 04 Mei 2026 18:59
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
4
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
4
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa