Lahan PT Aditarina Masih Dihuni Warga, DPRD Makassar Siap Kawal Pengosongan
Selasa, 20 Mei 2025 19:54

Suasana RDP Komisi A DPRD Makassar bersama Kuasa hukum PT Aditarina. Foto: Istimewa
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Aditarina Arispratama, Senin 19 Mei 2025. Pertemuan itu membahas kondisi lahan milik perusahaan di Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala yang masih ditempati beberapa warga secara ilegal.
Kuasa Hukum PT Aditarina, Andi Alrizal Yudi Putranto dalam RDP itu menuturkan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai cara dan negosiasi bersama sekelompok warga untuk mensterilkan lahan tersebut.
"Sejak awal kami melakukan upaya persuasif, kami juga tidak melaporkan semua warga yang di sana. Kenapa itu kami lakukan, karena ini juga terkait aspek kemanusiaan," tuturnya kepada awak media setelah RDP.
Setelah itu, pihak PT Aditarina juga menunjukkan bukti kepemilikan lahan secara legal berupa Akta Jual Beli (AJB) dan diakui oleh DPRD Makassar, serta perwakilan Pemkot Makassar yakni Dinas Pertanahan Makassar dan Camat Manggala.
"Kami tidak akan merugikan warga yang selama ini menempati lahan milik kami, salah satunya yakni kesiapan perusahaan kami untuk memberikan kompensasi uang tunai jutaan rupiah kepada setiap keluarga yang bersedia mengosongkan lahan kami," tegas Andi Alrizal Yudi.
Sementara, Anggota Komisi A DPRD Makassar Tri Sulkarnain Ahmad mengungkapkan, PT Aditarina telah memperlihatkan itikad baik, tanpa melakukan secara hukum ke pengadilan sebagai pemilik dokumen asli atas lahan di Kelurahan Bitoa.
"PT Aditarina ini telah menjalankan itikad baik untuk melakukan ganti rugi. Silakan Aditarina tetap menjalankan itikad baik itu, sambil tetap berkoordinasi dengan lurah dan camat setempat," ucapnya dalam RDP tersebut.
Selain itu, Kepala Dinas Pertanahan Makassar Sri Sulsilawati melihat dari sisi legalitas hukum bahwa pihaknya telah melihat dokumen AJB resmi milik PT Aditarina atas kepemilikan lahan di Kelurahan Bitoa. Dokumen tersebut dianggap memiliki kedudukan hukum yang tinggi dibandingkan dengan klaim sebagian warga yang mengaku memiliki kwitansi pembelian atau penyewaan lahan.
"AJB itu lebih penting, bisa jadi bukti untuk sengketa properti. Karena dibuatkan PPAT ada kekuatan hukum yang autentik. Jadi status hukumnya PT Aditarina lebih tinggi," pungkasnya.
Kemudian, Dinas Pertanahan Kota Makassar juga mengimbau kepada PT Aditarina untuk tetap membujuk warga sekitar untuk mengosongkan lahan miliknya. Jikalau ke depan masih ada oknum yang mau bersitegang, maka diperlukan langkah hukum secara adil dan tegas.
"Kalau sudah buntu negosiasinya, hukum lagi yang berbicara karena PT Aditarina ini punya dokumen yang sah," tegas Sri Sulsilawati dalam RDP itu.
Senada dengan itu, Camat Manggala, Andi Eldi Indra Malka mengaku telah melihat langsung dokumen kepemilikan lahan di Kelurahan Bitoa oleh PT Aditarina. Kata dia, sudah banyak warga yang bersedia meninggalkan lahan tersebut atas kesadaran mereka sendiri, bahkan warga telah mengangkut barang-barangnya sendiri.
"Kami cermati dari perusahaan sudah memperlihatkan surat-suratnya, sertifikat, sampai akta jual beli yang dialihkan kepada perusahaan. Kami memanh sudah lihat. Warga yang berinisiatif sendiri memindahkan barang-barangnya, mungkin mereka yang tahu lokasi di dalam itu buka hak miliknya, jadi mereka sendiri yang pindahkan," tutupnya.
Kuasa Hukum PT Aditarina, Andi Alrizal Yudi Putranto dalam RDP itu menuturkan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai cara dan negosiasi bersama sekelompok warga untuk mensterilkan lahan tersebut.
"Sejak awal kami melakukan upaya persuasif, kami juga tidak melaporkan semua warga yang di sana. Kenapa itu kami lakukan, karena ini juga terkait aspek kemanusiaan," tuturnya kepada awak media setelah RDP.
Setelah itu, pihak PT Aditarina juga menunjukkan bukti kepemilikan lahan secara legal berupa Akta Jual Beli (AJB) dan diakui oleh DPRD Makassar, serta perwakilan Pemkot Makassar yakni Dinas Pertanahan Makassar dan Camat Manggala.
"Kami tidak akan merugikan warga yang selama ini menempati lahan milik kami, salah satunya yakni kesiapan perusahaan kami untuk memberikan kompensasi uang tunai jutaan rupiah kepada setiap keluarga yang bersedia mengosongkan lahan kami," tegas Andi Alrizal Yudi.
Sementara, Anggota Komisi A DPRD Makassar Tri Sulkarnain Ahmad mengungkapkan, PT Aditarina telah memperlihatkan itikad baik, tanpa melakukan secara hukum ke pengadilan sebagai pemilik dokumen asli atas lahan di Kelurahan Bitoa.
"PT Aditarina ini telah menjalankan itikad baik untuk melakukan ganti rugi. Silakan Aditarina tetap menjalankan itikad baik itu, sambil tetap berkoordinasi dengan lurah dan camat setempat," ucapnya dalam RDP tersebut.
Selain itu, Kepala Dinas Pertanahan Makassar Sri Sulsilawati melihat dari sisi legalitas hukum bahwa pihaknya telah melihat dokumen AJB resmi milik PT Aditarina atas kepemilikan lahan di Kelurahan Bitoa. Dokumen tersebut dianggap memiliki kedudukan hukum yang tinggi dibandingkan dengan klaim sebagian warga yang mengaku memiliki kwitansi pembelian atau penyewaan lahan.
"AJB itu lebih penting, bisa jadi bukti untuk sengketa properti. Karena dibuatkan PPAT ada kekuatan hukum yang autentik. Jadi status hukumnya PT Aditarina lebih tinggi," pungkasnya.
Kemudian, Dinas Pertanahan Kota Makassar juga mengimbau kepada PT Aditarina untuk tetap membujuk warga sekitar untuk mengosongkan lahan miliknya. Jikalau ke depan masih ada oknum yang mau bersitegang, maka diperlukan langkah hukum secara adil dan tegas.
"Kalau sudah buntu negosiasinya, hukum lagi yang berbicara karena PT Aditarina ini punya dokumen yang sah," tegas Sri Sulsilawati dalam RDP itu.
Senada dengan itu, Camat Manggala, Andi Eldi Indra Malka mengaku telah melihat langsung dokumen kepemilikan lahan di Kelurahan Bitoa oleh PT Aditarina. Kata dia, sudah banyak warga yang bersedia meninggalkan lahan tersebut atas kesadaran mereka sendiri, bahkan warga telah mengangkut barang-barangnya sendiri.
"Kami cermati dari perusahaan sudah memperlihatkan surat-suratnya, sertifikat, sampai akta jual beli yang dialihkan kepada perusahaan. Kami memanh sudah lihat. Warga yang berinisiatif sendiri memindahkan barang-barangnya, mungkin mereka yang tahu lokasi di dalam itu buka hak miliknya, jadi mereka sendiri yang pindahkan," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait

Makassar City
Legislator Minta Pemkot Makassar Benahi Data Penerima Bansos
Anggota DPRD Kota Makassar meminta pemerintah kota membenahi data penerima bantuan sosial (bansos) mereka. Pasalanya, dalam banyak kejadian, bansos tersalurkan kepada keluarga yang tidak berhak.
Kamis, 03 Jul 2025 14:34

Makassar City
DPRD Makassar Kebut Perda Parkir, Muat Aturan Non Tunai dan Langganan Retribusi
DPRD Kota Makassar bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum. Pembahasannya akan dikebut, sehingga pengesahan dapat dilakukan tahun ini.
Kamis, 03 Jul 2025 08:47

Makassar City
Serapan Anggaran Rendah, Sekda Makassar Minta SKPD Segera Genjot Program
Anggota DPRD Kota Makassar menyoroti realisasi serapan anggaran pemerintah kota tahun ini yang masih rendah. Hingga triwulan kedua, angkanya baru di antara 30 hingga 40 persen.
Selasa, 01 Jul 2025 21:21

Sulsel
Rumpun Pong Titing Dukung Relokasi Makam, Tolak Aksi Sepihak Bustam
Melalui komunikasi langsung dengan PT Masmindo Dwi Area (MDA), keluarga ini menegaskan ketidaksetujuannya terhadap aksi sepihak Bustam Titing dan lebih memilih untuk mendukung relokasi makam.
Selasa, 01 Jul 2025 13:16

Makassar City
Laman SPMB Makassar Eror Hari Pertama, Dewan Panggil Kadisdik
Tahapan SPMB jenjang SMP mulai berlangsung hari ini. Sayangnya, laman SPMB Kota Makassar sempat mengalami eror. DPRD Kota Makassar pun langsung memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik).
Senin, 30 Jun 2025 19:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Bupati Bantaeng Uji Nurdin Minta Seluruh Jajarannya Bantu Warga Tangani Dampak Banjir
2

Tingginya Permintaan Masyarakat, UMI Perpanjang Pendaftaran Mahasiswa Baru Fakultas Farmasi
3

Rakernas AMPUH Diharap Hadirkan Solusi Permasalahan Haji & Umrah
4

Air Sungai Meluap, Banjir Rendam Wilayah Rumbia Jeneponto
5

UKI Paulus Buka Prodi Kecerdasan Buatan Pertama se-Indonesia Timur
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Bupati Bantaeng Uji Nurdin Minta Seluruh Jajarannya Bantu Warga Tangani Dampak Banjir
2

Tingginya Permintaan Masyarakat, UMI Perpanjang Pendaftaran Mahasiswa Baru Fakultas Farmasi
3

Rakernas AMPUH Diharap Hadirkan Solusi Permasalahan Haji & Umrah
4

Air Sungai Meluap, Banjir Rendam Wilayah Rumbia Jeneponto
5

UKI Paulus Buka Prodi Kecerdasan Buatan Pertama se-Indonesia Timur