Lahan PT Aditarina Masih Dihuni Warga, DPRD Makassar Siap Kawal Pengosongan
Selasa, 20 Mei 2025 19:54
Suasana RDP Komisi A DPRD Makassar bersama Kuasa hukum PT Aditarina. Foto: Istimewa
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Aditarina Arispratama, Senin 19 Mei 2025. Pertemuan itu membahas kondisi lahan milik perusahaan di Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala yang masih ditempati beberapa warga secara ilegal.
Kuasa Hukum PT Aditarina, Andi Alrizal Yudi Putranto dalam RDP itu menuturkan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai cara dan negosiasi bersama sekelompok warga untuk mensterilkan lahan tersebut.
"Sejak awal kami melakukan upaya persuasif, kami juga tidak melaporkan semua warga yang di sana. Kenapa itu kami lakukan, karena ini juga terkait aspek kemanusiaan," tuturnya kepada awak media setelah RDP.
Setelah itu, pihak PT Aditarina juga menunjukkan bukti kepemilikan lahan secara legal berupa Akta Jual Beli (AJB) dan diakui oleh DPRD Makassar, serta perwakilan Pemkot Makassar yakni Dinas Pertanahan Makassar dan Camat Manggala.
"Kami tidak akan merugikan warga yang selama ini menempati lahan milik kami, salah satunya yakni kesiapan perusahaan kami untuk memberikan kompensasi uang tunai jutaan rupiah kepada setiap keluarga yang bersedia mengosongkan lahan kami," tegas Andi Alrizal Yudi.
Sementara, Anggota Komisi A DPRD Makassar Tri Sulkarnain Ahmad mengungkapkan, PT Aditarina telah memperlihatkan itikad baik, tanpa melakukan secara hukum ke pengadilan sebagai pemilik dokumen asli atas lahan di Kelurahan Bitoa.
"PT Aditarina ini telah menjalankan itikad baik untuk melakukan ganti rugi. Silakan Aditarina tetap menjalankan itikad baik itu, sambil tetap berkoordinasi dengan lurah dan camat setempat," ucapnya dalam RDP tersebut.
Selain itu, Kepala Dinas Pertanahan Makassar Sri Sulsilawati melihat dari sisi legalitas hukum bahwa pihaknya telah melihat dokumen AJB resmi milik PT Aditarina atas kepemilikan lahan di Kelurahan Bitoa. Dokumen tersebut dianggap memiliki kedudukan hukum yang tinggi dibandingkan dengan klaim sebagian warga yang mengaku memiliki kwitansi pembelian atau penyewaan lahan.
"AJB itu lebih penting, bisa jadi bukti untuk sengketa properti. Karena dibuatkan PPAT ada kekuatan hukum yang autentik. Jadi status hukumnya PT Aditarina lebih tinggi," pungkasnya.
Kemudian, Dinas Pertanahan Kota Makassar juga mengimbau kepada PT Aditarina untuk tetap membujuk warga sekitar untuk mengosongkan lahan miliknya. Jikalau ke depan masih ada oknum yang mau bersitegang, maka diperlukan langkah hukum secara adil dan tegas.
"Kalau sudah buntu negosiasinya, hukum lagi yang berbicara karena PT Aditarina ini punya dokumen yang sah," tegas Sri Sulsilawati dalam RDP itu.
Senada dengan itu, Camat Manggala, Andi Eldi Indra Malka mengaku telah melihat langsung dokumen kepemilikan lahan di Kelurahan Bitoa oleh PT Aditarina. Kata dia, sudah banyak warga yang bersedia meninggalkan lahan tersebut atas kesadaran mereka sendiri, bahkan warga telah mengangkut barang-barangnya sendiri.
"Kami cermati dari perusahaan sudah memperlihatkan surat-suratnya, sertifikat, sampai akta jual beli yang dialihkan kepada perusahaan. Kami memanh sudah lihat. Warga yang berinisiatif sendiri memindahkan barang-barangnya, mungkin mereka yang tahu lokasi di dalam itu buka hak miliknya, jadi mereka sendiri yang pindahkan," tutupnya.
Kuasa Hukum PT Aditarina, Andi Alrizal Yudi Putranto dalam RDP itu menuturkan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai cara dan negosiasi bersama sekelompok warga untuk mensterilkan lahan tersebut.
"Sejak awal kami melakukan upaya persuasif, kami juga tidak melaporkan semua warga yang di sana. Kenapa itu kami lakukan, karena ini juga terkait aspek kemanusiaan," tuturnya kepada awak media setelah RDP.
Setelah itu, pihak PT Aditarina juga menunjukkan bukti kepemilikan lahan secara legal berupa Akta Jual Beli (AJB) dan diakui oleh DPRD Makassar, serta perwakilan Pemkot Makassar yakni Dinas Pertanahan Makassar dan Camat Manggala.
"Kami tidak akan merugikan warga yang selama ini menempati lahan milik kami, salah satunya yakni kesiapan perusahaan kami untuk memberikan kompensasi uang tunai jutaan rupiah kepada setiap keluarga yang bersedia mengosongkan lahan kami," tegas Andi Alrizal Yudi.
Sementara, Anggota Komisi A DPRD Makassar Tri Sulkarnain Ahmad mengungkapkan, PT Aditarina telah memperlihatkan itikad baik, tanpa melakukan secara hukum ke pengadilan sebagai pemilik dokumen asli atas lahan di Kelurahan Bitoa.
"PT Aditarina ini telah menjalankan itikad baik untuk melakukan ganti rugi. Silakan Aditarina tetap menjalankan itikad baik itu, sambil tetap berkoordinasi dengan lurah dan camat setempat," ucapnya dalam RDP tersebut.
Selain itu, Kepala Dinas Pertanahan Makassar Sri Sulsilawati melihat dari sisi legalitas hukum bahwa pihaknya telah melihat dokumen AJB resmi milik PT Aditarina atas kepemilikan lahan di Kelurahan Bitoa. Dokumen tersebut dianggap memiliki kedudukan hukum yang tinggi dibandingkan dengan klaim sebagian warga yang mengaku memiliki kwitansi pembelian atau penyewaan lahan.
"AJB itu lebih penting, bisa jadi bukti untuk sengketa properti. Karena dibuatkan PPAT ada kekuatan hukum yang autentik. Jadi status hukumnya PT Aditarina lebih tinggi," pungkasnya.
Kemudian, Dinas Pertanahan Kota Makassar juga mengimbau kepada PT Aditarina untuk tetap membujuk warga sekitar untuk mengosongkan lahan miliknya. Jikalau ke depan masih ada oknum yang mau bersitegang, maka diperlukan langkah hukum secara adil dan tegas.
"Kalau sudah buntu negosiasinya, hukum lagi yang berbicara karena PT Aditarina ini punya dokumen yang sah," tegas Sri Sulsilawati dalam RDP itu.
Senada dengan itu, Camat Manggala, Andi Eldi Indra Malka mengaku telah melihat langsung dokumen kepemilikan lahan di Kelurahan Bitoa oleh PT Aditarina. Kata dia, sudah banyak warga yang bersedia meninggalkan lahan tersebut atas kesadaran mereka sendiri, bahkan warga telah mengangkut barang-barangnya sendiri.
"Kami cermati dari perusahaan sudah memperlihatkan surat-suratnya, sertifikat, sampai akta jual beli yang dialihkan kepada perusahaan. Kami memanh sudah lihat. Warga yang berinisiatif sendiri memindahkan barang-barangnya, mungkin mereka yang tahu lokasi di dalam itu buka hak miliknya, jadi mereka sendiri yang pindahkan," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
DPRD Makassar Rekomendasikan Pencabutan Izin RSIA Paramount
Komisi D DPRD Kota Makassar merampungkan rekomendasi penutupan operasional Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount.
Jum'at, 18 Sep 2026 19:45
News
Keluarga Bayi Desak RSIA Paramount Ditutup Permanen Usai RDP DPRD Makassar
Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan kelalaian di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount yang menyebabkan meninggalnya bayi Al Fared Zareen Putra Ilhamsyah, Kamis (17/9/2026).
Jum'at, 18 Sep 2026 00:42
Makassar City
Komisi B Puji Langkah PDAM Makassar Perkuat Distribusi Air di Tengah Kemarau
Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar Andi Syahrum bersama Plt Direktur Keuangan Perumda Air Minum Kota Makassar menghadiri rapat kerja dengan Komisi B DPRD Kota Makassar di Kantor DPRD Kota Makassar, Jalan AP Pettarani, Senin (14/9/2026).
Senin, 14 Sep 2026 17:59
News
Keluarga Bayi Meninggal di RSIA Paramount Makassar Siapkan Langkah Hukum
Keluarga bayi Al Fared Zareen Putra Ilhamsyah bersiap menempuh jalur hukum terkait dugaan kelalaian pelayanan medis di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount Makassar.
Sabtu, 12 Sep 2026 05:36
Makassar City
DPRD Makassar Bahas Polemik Anggaran Seragam Gratis
Komisi A dan Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan untuk membahas dugaan penyimpangan anggaran program pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025, Rabu (9/9/2026).
Kamis, 10 Sep 2026 06:59
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
HMPS Pendidikan Sosiologi FIS-H UNM Sukses Gelar Sociology Competition Vol. 4
2
PIK-R Sekolah Rakyat Dorong Remaja Jadi Penggerak Generasi Unggul
3
Wali Kota Makassar Siapkan Sistem Peningkatan Kapasitas Lurah
4
Polisi Tahan Terduga Pelaku Kekerasan terhadap Guru SD di Jeneponto
5
TransNusa Buka Penerbangan Rute Manado-Makassar-Bali
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
HMPS Pendidikan Sosiologi FIS-H UNM Sukses Gelar Sociology Competition Vol. 4
2
PIK-R Sekolah Rakyat Dorong Remaja Jadi Penggerak Generasi Unggul
3
Wali Kota Makassar Siapkan Sistem Peningkatan Kapasitas Lurah
4
Polisi Tahan Terduga Pelaku Kekerasan terhadap Guru SD di Jeneponto
5
TransNusa Buka Penerbangan Rute Manado-Makassar-Bali