Lahan PT Aditarina Masih Dihuni Warga, DPRD Makassar Siap Kawal Pengosongan
Selasa, 20 Mei 2025 19:54

Suasana RDP Komisi A DPRD Makassar bersama Kuasa hukum PT Aditarina. Foto: Istimewa
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Aditarina Arispratama, Senin 19 Mei 2025. Pertemuan itu membahas kondisi lahan milik perusahaan di Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala yang masih ditempati beberapa warga secara ilegal.
Kuasa Hukum PT Aditarina, Andi Alrizal Yudi Putranto dalam RDP itu menuturkan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai cara dan negosiasi bersama sekelompok warga untuk mensterilkan lahan tersebut.
"Sejak awal kami melakukan upaya persuasif, kami juga tidak melaporkan semua warga yang di sana. Kenapa itu kami lakukan, karena ini juga terkait aspek kemanusiaan," tuturnya kepada awak media setelah RDP.
Setelah itu, pihak PT Aditarina juga menunjukkan bukti kepemilikan lahan secara legal berupa Akta Jual Beli (AJB) dan diakui oleh DPRD Makassar, serta perwakilan Pemkot Makassar yakni Dinas Pertanahan Makassar dan Camat Manggala.
"Kami tidak akan merugikan warga yang selama ini menempati lahan milik kami, salah satunya yakni kesiapan perusahaan kami untuk memberikan kompensasi uang tunai jutaan rupiah kepada setiap keluarga yang bersedia mengosongkan lahan kami," tegas Andi Alrizal Yudi.
Sementara, Anggota Komisi A DPRD Makassar Tri Sulkarnain Ahmad mengungkapkan, PT Aditarina telah memperlihatkan itikad baik, tanpa melakukan secara hukum ke pengadilan sebagai pemilik dokumen asli atas lahan di Kelurahan Bitoa.
"PT Aditarina ini telah menjalankan itikad baik untuk melakukan ganti rugi. Silakan Aditarina tetap menjalankan itikad baik itu, sambil tetap berkoordinasi dengan lurah dan camat setempat," ucapnya dalam RDP tersebut.
Selain itu, Kepala Dinas Pertanahan Makassar Sri Sulsilawati melihat dari sisi legalitas hukum bahwa pihaknya telah melihat dokumen AJB resmi milik PT Aditarina atas kepemilikan lahan di Kelurahan Bitoa. Dokumen tersebut dianggap memiliki kedudukan hukum yang tinggi dibandingkan dengan klaim sebagian warga yang mengaku memiliki kwitansi pembelian atau penyewaan lahan.
"AJB itu lebih penting, bisa jadi bukti untuk sengketa properti. Karena dibuatkan PPAT ada kekuatan hukum yang autentik. Jadi status hukumnya PT Aditarina lebih tinggi," pungkasnya.
Kemudian, Dinas Pertanahan Kota Makassar juga mengimbau kepada PT Aditarina untuk tetap membujuk warga sekitar untuk mengosongkan lahan miliknya. Jikalau ke depan masih ada oknum yang mau bersitegang, maka diperlukan langkah hukum secara adil dan tegas.
"Kalau sudah buntu negosiasinya, hukum lagi yang berbicara karena PT Aditarina ini punya dokumen yang sah," tegas Sri Sulsilawati dalam RDP itu.
Senada dengan itu, Camat Manggala, Andi Eldi Indra Malka mengaku telah melihat langsung dokumen kepemilikan lahan di Kelurahan Bitoa oleh PT Aditarina. Kata dia, sudah banyak warga yang bersedia meninggalkan lahan tersebut atas kesadaran mereka sendiri, bahkan warga telah mengangkut barang-barangnya sendiri.
"Kami cermati dari perusahaan sudah memperlihatkan surat-suratnya, sertifikat, sampai akta jual beli yang dialihkan kepada perusahaan. Kami memanh sudah lihat. Warga yang berinisiatif sendiri memindahkan barang-barangnya, mungkin mereka yang tahu lokasi di dalam itu buka hak miliknya, jadi mereka sendiri yang pindahkan," tutupnya.
Kuasa Hukum PT Aditarina, Andi Alrizal Yudi Putranto dalam RDP itu menuturkan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai cara dan negosiasi bersama sekelompok warga untuk mensterilkan lahan tersebut.
"Sejak awal kami melakukan upaya persuasif, kami juga tidak melaporkan semua warga yang di sana. Kenapa itu kami lakukan, karena ini juga terkait aspek kemanusiaan," tuturnya kepada awak media setelah RDP.
Setelah itu, pihak PT Aditarina juga menunjukkan bukti kepemilikan lahan secara legal berupa Akta Jual Beli (AJB) dan diakui oleh DPRD Makassar, serta perwakilan Pemkot Makassar yakni Dinas Pertanahan Makassar dan Camat Manggala.
"Kami tidak akan merugikan warga yang selama ini menempati lahan milik kami, salah satunya yakni kesiapan perusahaan kami untuk memberikan kompensasi uang tunai jutaan rupiah kepada setiap keluarga yang bersedia mengosongkan lahan kami," tegas Andi Alrizal Yudi.
Sementara, Anggota Komisi A DPRD Makassar Tri Sulkarnain Ahmad mengungkapkan, PT Aditarina telah memperlihatkan itikad baik, tanpa melakukan secara hukum ke pengadilan sebagai pemilik dokumen asli atas lahan di Kelurahan Bitoa.
"PT Aditarina ini telah menjalankan itikad baik untuk melakukan ganti rugi. Silakan Aditarina tetap menjalankan itikad baik itu, sambil tetap berkoordinasi dengan lurah dan camat setempat," ucapnya dalam RDP tersebut.
Selain itu, Kepala Dinas Pertanahan Makassar Sri Sulsilawati melihat dari sisi legalitas hukum bahwa pihaknya telah melihat dokumen AJB resmi milik PT Aditarina atas kepemilikan lahan di Kelurahan Bitoa. Dokumen tersebut dianggap memiliki kedudukan hukum yang tinggi dibandingkan dengan klaim sebagian warga yang mengaku memiliki kwitansi pembelian atau penyewaan lahan.
"AJB itu lebih penting, bisa jadi bukti untuk sengketa properti. Karena dibuatkan PPAT ada kekuatan hukum yang autentik. Jadi status hukumnya PT Aditarina lebih tinggi," pungkasnya.
Kemudian, Dinas Pertanahan Kota Makassar juga mengimbau kepada PT Aditarina untuk tetap membujuk warga sekitar untuk mengosongkan lahan miliknya. Jikalau ke depan masih ada oknum yang mau bersitegang, maka diperlukan langkah hukum secara adil dan tegas.
"Kalau sudah buntu negosiasinya, hukum lagi yang berbicara karena PT Aditarina ini punya dokumen yang sah," tegas Sri Sulsilawati dalam RDP itu.
Senada dengan itu, Camat Manggala, Andi Eldi Indra Malka mengaku telah melihat langsung dokumen kepemilikan lahan di Kelurahan Bitoa oleh PT Aditarina. Kata dia, sudah banyak warga yang bersedia meninggalkan lahan tersebut atas kesadaran mereka sendiri, bahkan warga telah mengangkut barang-barangnya sendiri.
"Kami cermati dari perusahaan sudah memperlihatkan surat-suratnya, sertifikat, sampai akta jual beli yang dialihkan kepada perusahaan. Kami memanh sudah lihat. Warga yang berinisiatif sendiri memindahkan barang-barangnya, mungkin mereka yang tahu lokasi di dalam itu buka hak miliknya, jadi mereka sendiri yang pindahkan," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait

News
Masih Berproses Hukum, PN Pangkajene Diminta Tunda Eksekusi Lahan di Sibatua
Rencana Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, untuk melakukan eksekusi lahan di Kampung Male'leng, Kelurahan Sibatua, menuai protes dari pihak termohon.
Rabu, 20 Agu 2025 18:48

Sulsel
Anggota DPRD Makassar Dukung Rencana Festival Budaya Satu Bulan Penuh
Menyambut Hari Kebudayaan Nasional, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berencana akan menyelenggarakan kegiatan budaya selama satu bulan penuh, dari 17 September hingga 17 Oktober mendatang.
Sabtu, 16 Agu 2025 15:35

Makassar City
DPRD Makassar Laporkan Hasil Reses: Tinjau PLTSa hingga Penerimaan Siswa Baru
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna Kelima Belas Masa Persidangan 2024/2025 dalam Rangka Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses Ketiga, di Ruang Rapat Paripurna, kemarin
Sabtu, 16 Agu 2025 06:00

Makassar City
DPRD Makassar Dorong PDAM Perluas Layanan dan Buat Terobosan
Komisi B DPRD Kota Makassar mendorong PDAM Kota Makassar untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Rabu, 13 Agu 2025 09:50

News
PT Aditarina Lestari Sah Pemilik 2,8 Hektare Lahan di Sudiang Raya
PT Aditarina Lestari memastikan kepemilikan sah atas lahan di Jalan Mannuruki, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Selasa, 12 Agu 2025 19:02
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Tak Ingin Warga Terbebani, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Pastikan PBB Tetap Sama
2

Angka dan Tanah di Seputaran Bulan Kemerdekaan
3

Kakanwil Kemenkum Sulsel Lantik 11 PPNS, Utamakan Kepentingan Masyarakat
4

Koalisi Merah Putih Unjuk Rasa Soroti Buruknya Kualitas Irigasi Kelara-Kareloe
5

Masih Berproses Hukum, PN Pangkajene Diminta Tunda Eksekusi Lahan di Sibatua
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Tak Ingin Warga Terbebani, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Pastikan PBB Tetap Sama
2

Angka dan Tanah di Seputaran Bulan Kemerdekaan
3

Kakanwil Kemenkum Sulsel Lantik 11 PPNS, Utamakan Kepentingan Masyarakat
4

Koalisi Merah Putih Unjuk Rasa Soroti Buruknya Kualitas Irigasi Kelara-Kareloe
5

Masih Berproses Hukum, PN Pangkajene Diminta Tunda Eksekusi Lahan di Sibatua