Legislator DPRD Makassar Zulhajar Sosper Pembinaan Anak Jalanan hingga Pengamen
Selasa, 03 Jun 2025 19:07
Anggota DPRD Zulhajar saat memberikan sambutannya terkait Perda Pembinaan Anak Jalanan Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen, di Hotel Sarison, Selasa (3/6/2025). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan
MAKASSAR - Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Zulhajar menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen, di Hotel Sarison, Kota Makassar.
Icul sapaan karibnya berharap, Perda ini bisa meningkatkan kesejahteraan anak jalanan hingga pengemis, seperti pembinaan sosial, pelatihan keterampilan, dan pemberian peluang kerja atau usaha mandiri.
"Perda ini berperan sebagai instrumen perlindungan sosial yang memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai dengan standar hak asasi manusia yang telah diakui secara nasional maupun internasional," harapnya.
Legislator fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pelaksanaan aturan Undang-Undang tersebut di masa yang akan datang.
"Permasalahan yang terus kita lihat adalah bertambahnya jumlah pengemis yang beraktivitas di jalan. Kita harap agar kegiatan ini bisa memberikan ilmu dan manfaat kepada masyarakat perihal pembinaan kepada mereka," ujarnya dalam sambutan.
Sosialisasi ini juga menghadirkan tiga pemateri, yakni Dr. Andi Ali Armunanto (Dosen FISIP Unhas), Alwi Hasan (perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan), dan Masri Tajuddin (Kepala Rumah Perlindungan dan Trauma Center, Dinas Sosial Kota Makassar).
Kepala RPTC Dinsos Kota Makassar, Masri Tajuddin menjelaskan fenomena ini tidak hanya berdampak pada ketertiban umum, tetapi juga menimbulkan berbagai risiko sosial, seperti eksploitasi anak, perdagangan manusia, serta peningkatan kriminalitas di lingkungan perkotaan.
"Data dari Dinsos Makassar menunjukkan bahwa faktor utama yang mendorong masyarakat menjadi gelandangan atau pengemis meliputi kemiskinan struktural, keterbatasan akses pendidikan, serta kurangnya keterampilan kerja," jelasnya.
Kata dia, Perda ini bertujuan untuk memberikan pendekatan terpadu dalam penanganan masalah sosial tersebut melalui strategi pencegahan, pembinaan, rehabilitasi sosial, serta pemberian sanksi bagi pelanggar.
"Kondisi ini juga diperburuk oleh migrasi urban, di mana individu dari daerah pedesaan datang ke kota dengan harapan
memperoleh penghidupan yang lebih baik, namun berakhir dalam kondisi sosial yang rentan. Jadi ada juga sanksi bagi pengendara yang memberikan uang kepada anak jalanan," tambahnya.
Sementara, perwakilan Dishub Provinsi Sulsel, Alwi Hasan mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung pembinaan dari Perda tersebut.
"Tidak memberikan uang di jalanan tapi memberikan bantuan lewat lembaga sosial resmi, melaporkan praktik eksploitasi anak dan pengemis ilegal kepada pihak berwenang, dan membantu memberika edukasi kepada keluarga yang berisiko jatuh ke dalam kehidupan jalanan," kata dia.
Selain itu, Dosen FISIP Unhas, Dr. Andi Ali Armunanto menyebutkan bahwa dengan adanya regulasi Perda ini, pemerintah tidak hanya berupaya menegakkan ketertiban di ruang publik, tetapi juga berkomitmen untuk melindungi hak asasi manusia, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan penyandang disabilitas.
"Lewat program-program yang tercantum dalam Perda ini, diharapkan para individu yang selama ini bergantung pada aktivitas mengemis dan mengamen dapat memperoleh akses terhadap pelatihan keterampilan, bantuan sosial, serta peluang kerja yang lebih layak, sehingga dapat meningkatkan taraf hidup mereka secara berkelanjutan," sebutnya.
Icul sapaan karibnya berharap, Perda ini bisa meningkatkan kesejahteraan anak jalanan hingga pengemis, seperti pembinaan sosial, pelatihan keterampilan, dan pemberian peluang kerja atau usaha mandiri.
"Perda ini berperan sebagai instrumen perlindungan sosial yang memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai dengan standar hak asasi manusia yang telah diakui secara nasional maupun internasional," harapnya.
Legislator fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pelaksanaan aturan Undang-Undang tersebut di masa yang akan datang.
"Permasalahan yang terus kita lihat adalah bertambahnya jumlah pengemis yang beraktivitas di jalan. Kita harap agar kegiatan ini bisa memberikan ilmu dan manfaat kepada masyarakat perihal pembinaan kepada mereka," ujarnya dalam sambutan.
Sosialisasi ini juga menghadirkan tiga pemateri, yakni Dr. Andi Ali Armunanto (Dosen FISIP Unhas), Alwi Hasan (perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan), dan Masri Tajuddin (Kepala Rumah Perlindungan dan Trauma Center, Dinas Sosial Kota Makassar).
Kepala RPTC Dinsos Kota Makassar, Masri Tajuddin menjelaskan fenomena ini tidak hanya berdampak pada ketertiban umum, tetapi juga menimbulkan berbagai risiko sosial, seperti eksploitasi anak, perdagangan manusia, serta peningkatan kriminalitas di lingkungan perkotaan.
"Data dari Dinsos Makassar menunjukkan bahwa faktor utama yang mendorong masyarakat menjadi gelandangan atau pengemis meliputi kemiskinan struktural, keterbatasan akses pendidikan, serta kurangnya keterampilan kerja," jelasnya.
Kata dia, Perda ini bertujuan untuk memberikan pendekatan terpadu dalam penanganan masalah sosial tersebut melalui strategi pencegahan, pembinaan, rehabilitasi sosial, serta pemberian sanksi bagi pelanggar.
"Kondisi ini juga diperburuk oleh migrasi urban, di mana individu dari daerah pedesaan datang ke kota dengan harapan
memperoleh penghidupan yang lebih baik, namun berakhir dalam kondisi sosial yang rentan. Jadi ada juga sanksi bagi pengendara yang memberikan uang kepada anak jalanan," tambahnya.
Sementara, perwakilan Dishub Provinsi Sulsel, Alwi Hasan mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung pembinaan dari Perda tersebut.
"Tidak memberikan uang di jalanan tapi memberikan bantuan lewat lembaga sosial resmi, melaporkan praktik eksploitasi anak dan pengemis ilegal kepada pihak berwenang, dan membantu memberika edukasi kepada keluarga yang berisiko jatuh ke dalam kehidupan jalanan," kata dia.
Selain itu, Dosen FISIP Unhas, Dr. Andi Ali Armunanto menyebutkan bahwa dengan adanya regulasi Perda ini, pemerintah tidak hanya berupaya menegakkan ketertiban di ruang publik, tetapi juga berkomitmen untuk melindungi hak asasi manusia, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan penyandang disabilitas.
"Lewat program-program yang tercantum dalam Perda ini, diharapkan para individu yang selama ini bergantung pada aktivitas mengemis dan mengamen dapat memperoleh akses terhadap pelatihan keterampilan, bantuan sosial, serta peluang kerja yang lebih layak, sehingga dapat meningkatkan taraf hidup mereka secara berkelanjutan," sebutnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Macet dan Parkir Liar, DPRD Makassar Keluarkan Tiga Perintah ke Mal Panakkukang
Komisi B DPRD Kota Makassar melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perumda Parkir Makassar Raya, Dishub Kota Makassar dan manajemen Mal Panakkukang (MP), Jumat (12/12/2025).
Sabtu, 13 Des 2025 10:27
Sports
Terpilih Aklamasi, Umiyati Pimpin Ikatan Pencak Silat Makassar
Umiyati terpilih aklamasi dalam Musyawarah Kota (Muskot) ke-IX IPSI Kota Makassar, di Hotel Grand Imawan, pada Minggu (7/12/2025) malam.
Senin, 08 Des 2025 14:45
News
Struktur Diperkuat, PKS Makassar Incar 10 Kursi DPRD pada Pemilu Mendatang
DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Makassar menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda), di lantai 6 Hotel Karebosi Condotel, Jalan Jenderal M. Yusuf, Kota Makassar, Minggu (7/12/2025).
Minggu, 07 Des 2025 15:56
Makassar City
DPRD-Pemkot Makassar Sepakati APBD 2026 Senilai Rp4,6 Triliun Lebih
Gerak cepat Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar, kembali menorehkan langkah penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Minggu, 30 Nov 2025 19:58
Makassar City
Ranperda APBD 2026 Disetujui, DPRD Makassar Garis Bawahi Penurunan Target PAD
DPRD Kota Makassar melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda tentang APBD 2026, di Ruang Pola Sipakalebbi, Kantor Balai Kota Makassar.
Minggu, 30 Nov 2025 17:17
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Diduga Cabuli Nenek 70 Tahun, Pria 61 Tahun di Jeneponto Ditangkap Polisi
2
Apresiasi Pelanggan, PLN Icon Plus Gelar Nobar di Makassar
3
Daftar Mutasi Terbaru Polda Sulsel, 21 Pejabat Bergeser
4
PT CLM dan Basarnas Tutup Pelatihan SAR, 23 Peserta Siap Perkuat ERT di Lutim
5
Direksi dan Relawan PLN Kawal Pemulihan Layanan Publik di Aceh
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Diduga Cabuli Nenek 70 Tahun, Pria 61 Tahun di Jeneponto Ditangkap Polisi
2
Apresiasi Pelanggan, PLN Icon Plus Gelar Nobar di Makassar
3
Daftar Mutasi Terbaru Polda Sulsel, 21 Pejabat Bergeser
4
PT CLM dan Basarnas Tutup Pelatihan SAR, 23 Peserta Siap Perkuat ERT di Lutim
5
Direksi dan Relawan PLN Kawal Pemulihan Layanan Publik di Aceh