Legislator DPRD Makassar Zulhajar Sosper Pembinaan Anak Jalanan hingga Pengamen
Selasa, 03 Jun 2025 19:07
    
    Anggota DPRD Zulhajar saat memberikan sambutannya terkait Perda Pembinaan Anak Jalanan Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen, di Hotel Sarison, Selasa (3/6/2025). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan
MAKASSAR - Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Zulhajar menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen, di Hotel Sarison, Kota Makassar.
Icul sapaan karibnya berharap, Perda ini bisa meningkatkan kesejahteraan anak jalanan hingga pengemis, seperti pembinaan sosial, pelatihan keterampilan, dan pemberian peluang kerja atau usaha mandiri.
"Perda ini berperan sebagai instrumen perlindungan sosial yang memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai dengan standar hak asasi manusia yang telah diakui secara nasional maupun internasional," harapnya.
Legislator fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pelaksanaan aturan Undang-Undang tersebut di masa yang akan datang.
"Permasalahan yang terus kita lihat adalah bertambahnya jumlah pengemis yang beraktivitas di jalan. Kita harap agar kegiatan ini bisa memberikan ilmu dan manfaat kepada masyarakat perihal pembinaan kepada mereka," ujarnya dalam sambutan.
Sosialisasi ini juga menghadirkan tiga pemateri, yakni Dr. Andi Ali Armunanto (Dosen FISIP Unhas), Alwi Hasan (perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan), dan Masri Tajuddin (Kepala Rumah Perlindungan dan Trauma Center, Dinas Sosial Kota Makassar).
Kepala RPTC Dinsos Kota Makassar, Masri Tajuddin menjelaskan fenomena ini tidak hanya berdampak pada ketertiban umum, tetapi juga menimbulkan berbagai risiko sosial, seperti eksploitasi anak, perdagangan manusia, serta peningkatan kriminalitas di lingkungan perkotaan.
"Data dari Dinsos Makassar menunjukkan bahwa faktor utama yang mendorong masyarakat menjadi gelandangan atau pengemis meliputi kemiskinan struktural, keterbatasan akses pendidikan, serta kurangnya keterampilan kerja," jelasnya.
Kata dia, Perda ini bertujuan untuk memberikan pendekatan terpadu dalam penanganan masalah sosial tersebut melalui strategi pencegahan, pembinaan, rehabilitasi sosial, serta pemberian sanksi bagi pelanggar.
"Kondisi ini juga diperburuk oleh migrasi urban, di mana individu dari daerah pedesaan datang ke kota dengan harapan
memperoleh penghidupan yang lebih baik, namun berakhir dalam kondisi sosial yang rentan. Jadi ada juga sanksi bagi pengendara yang memberikan uang kepada anak jalanan," tambahnya.
Sementara, perwakilan Dishub Provinsi Sulsel, Alwi Hasan mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung pembinaan dari Perda tersebut.
"Tidak memberikan uang di jalanan tapi memberikan bantuan lewat lembaga sosial resmi, melaporkan praktik eksploitasi anak dan pengemis ilegal kepada pihak berwenang, dan membantu memberika edukasi kepada keluarga yang berisiko jatuh ke dalam kehidupan jalanan," kata dia.
Selain itu, Dosen FISIP Unhas, Dr. Andi Ali Armunanto menyebutkan bahwa dengan adanya regulasi Perda ini, pemerintah tidak hanya berupaya menegakkan ketertiban di ruang publik, tetapi juga berkomitmen untuk melindungi hak asasi manusia, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan penyandang disabilitas.
"Lewat program-program yang tercantum dalam Perda ini, diharapkan para individu yang selama ini bergantung pada aktivitas mengemis dan mengamen dapat memperoleh akses terhadap pelatihan keterampilan, bantuan sosial, serta peluang kerja yang lebih layak, sehingga dapat meningkatkan taraf hidup mereka secara berkelanjutan," sebutnya.
Icul sapaan karibnya berharap, Perda ini bisa meningkatkan kesejahteraan anak jalanan hingga pengemis, seperti pembinaan sosial, pelatihan keterampilan, dan pemberian peluang kerja atau usaha mandiri.
"Perda ini berperan sebagai instrumen perlindungan sosial yang memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai dengan standar hak asasi manusia yang telah diakui secara nasional maupun internasional," harapnya.
Legislator fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pelaksanaan aturan Undang-Undang tersebut di masa yang akan datang.
"Permasalahan yang terus kita lihat adalah bertambahnya jumlah pengemis yang beraktivitas di jalan. Kita harap agar kegiatan ini bisa memberikan ilmu dan manfaat kepada masyarakat perihal pembinaan kepada mereka," ujarnya dalam sambutan.
Sosialisasi ini juga menghadirkan tiga pemateri, yakni Dr. Andi Ali Armunanto (Dosen FISIP Unhas), Alwi Hasan (perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan), dan Masri Tajuddin (Kepala Rumah Perlindungan dan Trauma Center, Dinas Sosial Kota Makassar).
Kepala RPTC Dinsos Kota Makassar, Masri Tajuddin menjelaskan fenomena ini tidak hanya berdampak pada ketertiban umum, tetapi juga menimbulkan berbagai risiko sosial, seperti eksploitasi anak, perdagangan manusia, serta peningkatan kriminalitas di lingkungan perkotaan.
"Data dari Dinsos Makassar menunjukkan bahwa faktor utama yang mendorong masyarakat menjadi gelandangan atau pengemis meliputi kemiskinan struktural, keterbatasan akses pendidikan, serta kurangnya keterampilan kerja," jelasnya.
Kata dia, Perda ini bertujuan untuk memberikan pendekatan terpadu dalam penanganan masalah sosial tersebut melalui strategi pencegahan, pembinaan, rehabilitasi sosial, serta pemberian sanksi bagi pelanggar.
"Kondisi ini juga diperburuk oleh migrasi urban, di mana individu dari daerah pedesaan datang ke kota dengan harapan
memperoleh penghidupan yang lebih baik, namun berakhir dalam kondisi sosial yang rentan. Jadi ada juga sanksi bagi pengendara yang memberikan uang kepada anak jalanan," tambahnya.
Sementara, perwakilan Dishub Provinsi Sulsel, Alwi Hasan mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung pembinaan dari Perda tersebut.
"Tidak memberikan uang di jalanan tapi memberikan bantuan lewat lembaga sosial resmi, melaporkan praktik eksploitasi anak dan pengemis ilegal kepada pihak berwenang, dan membantu memberika edukasi kepada keluarga yang berisiko jatuh ke dalam kehidupan jalanan," kata dia.
Selain itu, Dosen FISIP Unhas, Dr. Andi Ali Armunanto menyebutkan bahwa dengan adanya regulasi Perda ini, pemerintah tidak hanya berupaya menegakkan ketertiban di ruang publik, tetapi juga berkomitmen untuk melindungi hak asasi manusia, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan penyandang disabilitas.
"Lewat program-program yang tercantum dalam Perda ini, diharapkan para individu yang selama ini bergantung pada aktivitas mengemis dan mengamen dapat memperoleh akses terhadap pelatihan keterampilan, bantuan sosial, serta peluang kerja yang lebih layak, sehingga dapat meningkatkan taraf hidup mereka secara berkelanjutan," sebutnya.
(MAN)
Berita Terkait
        
            
                            Sulsel
                        Andi Hadi Ibrahim Baso Terpilih Jadi Ketua DMI Kecamatan Biringkanaya
                            Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Andi Ibrahim Andi Baso terpilih menjadi Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (1/11/2025).
                            Minggu, 02 Nov 2025 09:43
                        
            
                            Makassar City
                        Legislator Hartono Minta BUMD Makassar Susun Rencana Bisnis Berdampak
                            Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Hartono menyoroti jajaran Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang baru saja dilantik beberapa hari lalu.
                            Kamis, 30 Okt 2025 19:46
                        
            
                            Makassar City
                        Presiden Usul Bahasa Portugis Masuk Kurikulum, Muchlis Misbah: Bukan Hal Mendesak
                            Wacana memasukkan Bahasa Portugis ke dalam kurikulum pendidikan nasional tengah mengemuka. Rencana ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu yang lalu.
                            Selasa, 28 Okt 2025 21:32
                        
            
                            Makassar City
                        DPRD Makassar Diharap Libatkan Pendiri Pesantren Dalam Pembahasan Ranperda
                            DPRD Kota Makassar telah mengetuk palu pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif, salah satunya Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.
                            Sabtu, 25 Okt 2025 07:33
                        
            
                            Makassar City
                        DPRD Makassar Minta PDAM Perbaiki Kualitas Air dan Jaringan Pipa
                            DPRD Kota Makassar menyoroti kinerja PDAM Kota Makkassar yang dinilai belum maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat di beberapa wilayah.
                            Kamis, 23 Okt 2025 16:46
                        Berita Terbaru
        
            
        Artikel Terpopuler
                Topik Terpopuler
            1
            
                                
                            Unggul Telak 74 Suara, Senat Akademik Kukuhkan Dominasi Prof JJ Melaju Kuat ke MWA
                        2
            
                                
                            Siswa SMA Basowa School Juara II Pemilihan Duta Lingkungan Gowa 2025
                        3
            
                                
                            Prof Farida Patittingi Ditunjuk Pimpin UNM sebagai Plh Rektor
                        4
            
                                
                            Darmawangsyah Muin Kembalikan Formulir Pencalonan Ketua KONI Sulsel
                        5
            
                                
                            Pemenang Gebyar Hadiah Smartfren Tahap 3 Diumumkan, Driver Online Dapat Motor Listrik
                        Artikel Terpopuler
                Topik Terpopuler
            1
            
                                
                            Unggul Telak 74 Suara, Senat Akademik Kukuhkan Dominasi Prof JJ Melaju Kuat ke MWA
                        2
            
                                
                            Siswa SMA Basowa School Juara II Pemilihan Duta Lingkungan Gowa 2025
                        3
            
                                
                            Prof Farida Patittingi Ditunjuk Pimpin UNM sebagai Plh Rektor
                        4
            
                                
                            Darmawangsyah Muin Kembalikan Formulir Pencalonan Ketua KONI Sulsel
                        5
            
                                
                            Pemenang Gebyar Hadiah Smartfren Tahap 3 Diumumkan, Driver Online Dapat Motor Listrik