Wali Kota Makassar Luncurkan Program Gratis Iuran Sampah
Minggu, 29 Jun 2025 15:06

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin saat melaunching program pembebasan pembayaran iuran sampah, di depan Monumen Mandala, Minggu (29/6/2025). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi meluncurkan salah satu program prioritas pemerintahan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham, yakni pembebasan iuran sampah bagi masyarakat kurang mampu, Minggu (29/6/2025).
Iuran sampah ini diterapkan melalui revisi Peraturan Wali Kota dan pendataan penerima manfaat berbasis daya listrik rumah tangga. Rumah tangga dengan sambungan listrik 450 VA dan 900 VA akan menikmati layanan kebersihan tanpa dipungut biaya. Sementara kategori pelanggan lain turut mendapatkan keringanan tarif signifikan dibanding ketentuan sebelumnya.
Langkah ini tidak hanya menjawab aspirasi warga yang selama ini terbebani iuran retribusi, tetapi juga mencerminkan visi Jalan Pengabdian MULIA yang berpihak pada kelompok masyarakat miskin, sejalan dengan semangat pembangunan kota yang lebih bersih, sehat, dan berkeadilan.
Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan dan menjadi salah satu program Pemkot Makassar.
Peluncuran program ini berlangsung di kawasan Car Free Day Jalan Jenderal Sudirman, dalam rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2025, yang dihadiri Ketua TP PKK Kota Makassar Melinda Aksa Mahmud; jajaran kepala SKPD, perwakilan BUMD; dan berbagai stakeholder.
Dalam sambutannya, Wali Kota Munafri Arifuddin menegaskan komitmen pemerintah untuk mulai mentransformasi tata kelola sampah secara bertahap dan berkeadilan.
"Perwali ini mulai berlaku bulan depan (Juli). Kita akan lihat dulu di beberapa wilayah (Kecamatan) sambil memastikan data rumah tangga penerima sudah valid, terutama rumah tangga dengan daya listrik 450–900 VA," ujar Munafri.
Kemudian, Munafri menjelaskan bahwa program iuran sampah gratis hanya menyasar masyarakat yang secara ekonomi benar-benar membutuhkan. Rumah-rumah penerima manfaat akan diberikan stiker dan barcode sebagai penanda resmi agar petugas kebersihan tidak lagi menarik retribusi.
"Ini bukan berarti pelayanannya jadi kendor. Justru harus lebih ditingkatkan. Kebersihan tetap harus maksimal walaupun gratis," tegasnya.
Appi sapaan akrabnya membeberkan, selain warga berpenghasilan rendah di seluruh Kota Makassar, Kecamatan Manggala yang menjadi wilayah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) juga akan mendapat perhatian khusus.
"Kita hitung lagi kuotanya, termasuk kemungkinan menaikkan kuota sampai 900 rumah tangga miskin di Kecamatan Manggala," jelas Munafri.
Alumnus Universitas Hasanuddin itu menuturkan, program ini rencananya akan mulai diterapkan pada Juli 2025, seiring proses verifikasi data tarif listrik rumah tangga kurang mampu di 15 kecamatan yang kini sedang dirampungkan pemerintah.
Sementara, Sekretaris DLH Makassar, Ferdy Mochtar, selesainya revisi Peraturan Wali Kota (Perwali), program iuran sampah gratis segera dijalankan sesuai mekanisme terbaru yang telah disusun pemerintah daerah.
"Program ini kita jalankan untuk meringankan beban masyarakat miskin, sekaligus memperkuat pelayanan publik yang lebih berkeadilan," ujar Ferdy Mochtar.
Langkah awal penerapan kebijakan dimulai dengan merujuk pada data valid pendataan rumah tangga berdasarkan daya listrik sebagai indikator kemampuan ekonomi.
Rumah tangga dengan sambungan listrik kategori 450 VA dan 900 VA otomatis memperoleh pembebasan iuran. Selain itu, rumah tangga dengan daya 1.300 VA hingga 2.200 VA juga akan mendapat keringanan tarif.
Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 80 mengenai penyelenggaraan pelayanan kebersihan oleh pemerintah daerah atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Permendagri Nomor 7 Tahun 2021, yang menjadi rujukan tata cara perhitungan tarif retribusi berdasarkan klasifikasi rumah tangga, bisnis, dan industri.
"Pendataan penerima manfaat menggunakan data terverifikasi, dengan indikator ketidakmampuan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang," tuturnya.
Sebagai ilustrasi, pelanggan R1M/900 VA yang sebelumnya membayar antara Rp16.000 hingga Rp24.000 per bulan kini hanya dikenakan tarif tetap Rp15.000.
Ferdy menambahkan, jumlah pelanggan di kategori ini mencapai 193.253, menjadikannya kelompok terbesar di Kota Makassar.
"Sementara itu, pelanggan daya R1/1.300 VA kini cukup membayar Rp20.000 per bulan, dari sebelumnya hingga Rp24.000, dengan jumlah mencapai 118.531 pelanggan," jelasnya.
Berikut rincian tarif retribusi pelayanan kebersihan yang berlaku mulai 2025
R1 / 450 VA 0 (gratis)
R1 / 900 VA 0 (gratis)
R1M / 900 VA Rp15.000 (ada juga keringanan)
R1 / 1.300 VA Rp20.000
R1 / 2.200 VA Rp 30.000
R1 / 3.500–5.500 VA Rp50.000
R1 / 6.600 VA ke atas Rp135.000
Perbandingan dengan tarif lama
R1 / 450 VA Rp16.000
R1 / 900 VA Rp16.000
R1M / 900 VA Rp 16.000 – 24.000
R1 / 1.300 VA Rp16.000 – 24.000
R1 / 2.200 VA Rp32.000 – 48.000
R1 / 3.500–5.500 VA Rp32.000 – 48.000
R1 / 6.600 VA ke atas Rp48.000 – 64.000
Iuran sampah ini diterapkan melalui revisi Peraturan Wali Kota dan pendataan penerima manfaat berbasis daya listrik rumah tangga. Rumah tangga dengan sambungan listrik 450 VA dan 900 VA akan menikmati layanan kebersihan tanpa dipungut biaya. Sementara kategori pelanggan lain turut mendapatkan keringanan tarif signifikan dibanding ketentuan sebelumnya.
Langkah ini tidak hanya menjawab aspirasi warga yang selama ini terbebani iuran retribusi, tetapi juga mencerminkan visi Jalan Pengabdian MULIA yang berpihak pada kelompok masyarakat miskin, sejalan dengan semangat pembangunan kota yang lebih bersih, sehat, dan berkeadilan.
Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan dan menjadi salah satu program Pemkot Makassar.
Peluncuran program ini berlangsung di kawasan Car Free Day Jalan Jenderal Sudirman, dalam rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2025, yang dihadiri Ketua TP PKK Kota Makassar Melinda Aksa Mahmud; jajaran kepala SKPD, perwakilan BUMD; dan berbagai stakeholder.
Dalam sambutannya, Wali Kota Munafri Arifuddin menegaskan komitmen pemerintah untuk mulai mentransformasi tata kelola sampah secara bertahap dan berkeadilan.
"Perwali ini mulai berlaku bulan depan (Juli). Kita akan lihat dulu di beberapa wilayah (Kecamatan) sambil memastikan data rumah tangga penerima sudah valid, terutama rumah tangga dengan daya listrik 450–900 VA," ujar Munafri.
Kemudian, Munafri menjelaskan bahwa program iuran sampah gratis hanya menyasar masyarakat yang secara ekonomi benar-benar membutuhkan. Rumah-rumah penerima manfaat akan diberikan stiker dan barcode sebagai penanda resmi agar petugas kebersihan tidak lagi menarik retribusi.
"Ini bukan berarti pelayanannya jadi kendor. Justru harus lebih ditingkatkan. Kebersihan tetap harus maksimal walaupun gratis," tegasnya.
Appi sapaan akrabnya membeberkan, selain warga berpenghasilan rendah di seluruh Kota Makassar, Kecamatan Manggala yang menjadi wilayah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) juga akan mendapat perhatian khusus.
"Kita hitung lagi kuotanya, termasuk kemungkinan menaikkan kuota sampai 900 rumah tangga miskin di Kecamatan Manggala," jelas Munafri.
Alumnus Universitas Hasanuddin itu menuturkan, program ini rencananya akan mulai diterapkan pada Juli 2025, seiring proses verifikasi data tarif listrik rumah tangga kurang mampu di 15 kecamatan yang kini sedang dirampungkan pemerintah.
Sementara, Sekretaris DLH Makassar, Ferdy Mochtar, selesainya revisi Peraturan Wali Kota (Perwali), program iuran sampah gratis segera dijalankan sesuai mekanisme terbaru yang telah disusun pemerintah daerah.
"Program ini kita jalankan untuk meringankan beban masyarakat miskin, sekaligus memperkuat pelayanan publik yang lebih berkeadilan," ujar Ferdy Mochtar.
Langkah awal penerapan kebijakan dimulai dengan merujuk pada data valid pendataan rumah tangga berdasarkan daya listrik sebagai indikator kemampuan ekonomi.
Rumah tangga dengan sambungan listrik kategori 450 VA dan 900 VA otomatis memperoleh pembebasan iuran. Selain itu, rumah tangga dengan daya 1.300 VA hingga 2.200 VA juga akan mendapat keringanan tarif.
Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 80 mengenai penyelenggaraan pelayanan kebersihan oleh pemerintah daerah atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Permendagri Nomor 7 Tahun 2021, yang menjadi rujukan tata cara perhitungan tarif retribusi berdasarkan klasifikasi rumah tangga, bisnis, dan industri.
"Pendataan penerima manfaat menggunakan data terverifikasi, dengan indikator ketidakmampuan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang," tuturnya.
Sebagai ilustrasi, pelanggan R1M/900 VA yang sebelumnya membayar antara Rp16.000 hingga Rp24.000 per bulan kini hanya dikenakan tarif tetap Rp15.000.
Ferdy menambahkan, jumlah pelanggan di kategori ini mencapai 193.253, menjadikannya kelompok terbesar di Kota Makassar.
"Sementara itu, pelanggan daya R1/1.300 VA kini cukup membayar Rp20.000 per bulan, dari sebelumnya hingga Rp24.000, dengan jumlah mencapai 118.531 pelanggan," jelasnya.
Berikut rincian tarif retribusi pelayanan kebersihan yang berlaku mulai 2025
R1 / 450 VA 0 (gratis)
R1 / 900 VA 0 (gratis)
R1M / 900 VA Rp15.000 (ada juga keringanan)
R1 / 1.300 VA Rp20.000
R1 / 2.200 VA Rp 30.000
R1 / 3.500–5.500 VA Rp50.000
R1 / 6.600 VA ke atas Rp135.000
Perbandingan dengan tarif lama
R1 / 450 VA Rp16.000
R1 / 900 VA Rp16.000
R1M / 900 VA Rp 16.000 – 24.000
R1 / 1.300 VA Rp16.000 – 24.000
R1 / 2.200 VA Rp32.000 – 48.000
R1 / 3.500–5.500 VA Rp32.000 – 48.000
R1 / 6.600 VA ke atas Rp48.000 – 64.000
(MAN)
Berita Terkait

Makassar City
Komitmen Jaga Lingkungan, MaRI Raih Penghargaan dari Pemkot Makassar
Pemkot Makassar menganugerahkan penghargaan kepada Mal Ratu Indah (MaRI) atas Ketaatan Terhadap Kewajiban Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Makassar Tahun 2025.
Minggu, 29 Jun 2025 15:23

Sulsel
15 Kecamatan di Makassar Ditarget Punya Pengolahan Sampah 3R Tahun Ini
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai mengkampanyekan gerakan pengurangan penggunaan sampah botol plastik.
Sabtu, 28 Jun 2025 23:28

Makassar City
Pemkot Makassar Siapkan Roadmap Penertiban Parkir Liar
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyiapkan langkah konkret untuk menanggulangi persoalan parkir liar yang selama ini menjadi salah satu penyebab utama kemacetan di sejumlah titik strategis.
Sabtu, 28 Jun 2025 08:52

Makassar City
Hari Lingkungan Hidup Jadi Penanda Pelaksanaan Iuran Sampah Gratis Makassar
Pemerintah Kota (Pemkor) Makassar akan menggelar serangkaian kegiatan di CFD Jalan Jenderal Sudirman dalam rangka Hari Lingkungan Hidup, Minggu 29 Juni 2025 mendatang, mulai pukul 06.00 Wita.
Jum'at, 27 Jun 2025 17:52

Ekbis
OJK & Diskop UKM Perkuat Literasi Keuangan Koperasi Merah Putih di Makassar
Kegiatan ini diikuti oleh 153 ketua pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) dari seluruh kelurahan di Kota Makassar.
Jum'at, 27 Jun 2025 10:57
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kumpulkan Lagi DPD II, Appi Pertegas Didukung Mayoritas Pemilik Suara di Musda Golkar Sulsel
2

Setelah Jakarta, QRIS Tap Resmi Hadir di Sulawesi Selatan
3

Almaz Fried Chicken Buka Cabang di Ratulangi Makassar, Serap Tenaga Kerja Lokal
4

Wali Kota Makassar Luncurkan Program Gratis Iuran Sampah
5

Komitmen Jaga Lingkungan, MaRI Raih Penghargaan dari Pemkot Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kumpulkan Lagi DPD II, Appi Pertegas Didukung Mayoritas Pemilik Suara di Musda Golkar Sulsel
2

Setelah Jakarta, QRIS Tap Resmi Hadir di Sulawesi Selatan
3

Almaz Fried Chicken Buka Cabang di Ratulangi Makassar, Serap Tenaga Kerja Lokal
4

Wali Kota Makassar Luncurkan Program Gratis Iuran Sampah
5

Komitmen Jaga Lingkungan, MaRI Raih Penghargaan dari Pemkot Makassar