DPRD Makassar Kebut Perda Parkir, Muat Aturan Non Tunai dan Langganan Retribusi

Kamis, 03 Jul 2025 08:47
DPRD Makassar Kebut Perda Parkir, Muat Aturan Non Tunai dan Langganan Retribusi
Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, fraksi partai PKB, Zulhajar. Foto: Dok/SINDO Makassar
Comment
Share
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum. Pembahasannya akan dikebut, sehingga pengesahan dapat dilakukan tahun ini.

Rencana itu diungkap anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Zulhajar. Menurutnya, Perda 17 Tahun 2006 sudah sangat ketinggalan dengan kondisi saat ini. Dampaknya, pengelolaan parkir amburadul, pendapatan pun tidak maksimal.

"Kami mendorong perda inisiatif, perda parkir yang baru. Tahun ini, Komisi B mendorong (revisi) Perda Parkir dan itu sudah disetujui, tinggal menunggu pansus-nya jalan untuk pembuatannya (perda)," katanya.

Menurut Zulhajar, dibutuhkan perda yang adaptif terhadap kemajuan teknologi, yang salah satunya berhubungan dengan pembayaran non-tunai.

"Supaya bisa menyesuaikan dengan perkembangan signifikan kemajuan teknologi untuk transaksi dan fenemona perparkiran harusnya diwadahi lewat produk baru," ujarnya saat dikonfirmasi.

Icul sapaan karibnya menuturkan, dengan regulasi baru ini, pemilik kendaraan dipermudah ketika melakukan transaksi bayar parkir dengan tidak perlu lagi mengeluarkan uang kes.

Legislator Fraksi PKB ini menambahkan, salah satu tujuan aturan ini adalah memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar melalui parkir yang bisa mencapai ratusan miliar per tahun.

"Jumlah kendaraan di Makassar sekitar 1,4 jutaan. Sekitar 450 ribu kendaraan roda empat dan hampir sekitar 1 juta motor. Kalau dikalkulasi kendaraan parkir perhari Rp500 ribu dikali Rp2.000 bisa mencapai Rp1 miliar perhari, dikali 365 hari bisa mencapai Rp365 miliar per tahun dengan asumsi 30% dari jumlah kendaraan yang parkir yah. Belum lagi kendaraan dari luar Kota Makassar," urai Icul.

Dalam perda itu, juga bisa diatur terkait retribus parkir sekali setahun melalui pembayaran pajak warga. Nantinya, pemilik kendaraan yang menggunakan metode ini, bisa parkir di mana saja, tanpa perlu membayar lagi.

"Itu juga kami dorong dari awal, misalnya asumsinya kita kasih insenstif bagi pemilik kendaraan yang bersedia membayar retribusinya langsung yang dimasukkan dalam pajak kendaraan mereka. Jadi di mana pun mereka parkir, baik di area parkir mal yang kerja sama dengan perusahaan maupun di badan jalan, itu mereka tidak dipungut lagi kalau mereka langganan," ucap Icul.

"Jadi perlu memang semacam insentif, bahwa bagi pemilik kendaraan yang punya niat baik untuk berlangganan tahunan mereka tidak berurusan lagi dengan tukang parkir, cukup mengkoding barcodenya. Tujuan adalah untuk mengatasi kebocoran, memastikan parkir kendaraan lebih tertib juga," imbuhnya.

Dengan adanya usulan regulasi perparkiran tersebut, kata dia, para petugas parkir diwajibkan memiliki handphone untuk melakukan transaksi pembayaran parkir digital melalui barcode.

Hal yang juga tidak boleh disepelekan oleh pemerintah kota adalah, membangun komunikasi dengan pengelola parkir. Mengingat, terdapat lebih dari 1.000 titik parkir yang ada di Kota Makassar.
(MAN)
Berita Terkait
DPRD Makassar Target Pindah ke Kantor Sementara di Jalan Pettarani Oktober 2026
Makassar City
DPRD Makassar Target Pindah ke Kantor Sementara di Jalan Pettarani Oktober 2026
Pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar bersama perwakilan Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan Kementerian PUPR meninjau kesiapan gedung yang akan digunakan sebagai kantor sementara Sekretariat DPRD Makassar di Jalan Pettarani, Senin (6/7/2026).
Senin, 06 Jul 2026 17:39
Tinjau Intake Manggala, Komisi B DPRD Makassar Nilai Direksi PDAM Bekerja Maksimal
News
Tinjau Intake Manggala, Komisi B DPRD Makassar Nilai Direksi PDAM Bekerja Maksimal
Komisi B DPRD Kota Makassar mengapresiasi langkah cepat jajaran direksi Perumda Air Minum Kota Makassar dalam memperkuat pelayanan air bersih melalui pengoperasian Intake Manggala.
Senin, 06 Jul 2026 16:32
Serapan Anggaran di Bawah 30%, DPRD Makassar Minta SKPD Percepat Kinerja
News
Serapan Anggaran di Bawah 30%, DPRD Makassar Minta SKPD Percepat Kinerja
Komisi C DPRD Kota Makassar menyoroti rendahnya realisasi serapan anggaran sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga triwulan kedua tahun 2026.
Sabtu, 04 Jul 2026 09:27
Kesbangpol Diminta Proaktif Cegah Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan di Makassar
News
Kesbangpol Diminta Proaktif Cegah Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan di Makassar
Komisi A DPRD Kota Makassar meminta Badan Kesbangpol memperkuat fungsi deteksi dini terhadap berbagai isu yang berpotensi mengganggu tata kelola pemerintahan, termasuk dugaan jual beli jabatan.
Jum'at, 03 Jul 2026 21:50
Dugaan Pungli Jabatan Kepala Sekolah, Golkar Minta DPRD Makassar Bentuk Pansus
News
Dugaan Pungli Jabatan Kepala Sekolah, Golkar Minta DPRD Makassar Bentuk Pansus
Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Makassar, Arifin Majid, mendorong pembentukan Pansus untuk mengusut dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pelantikan kepala sekolah.
Jum'at, 03 Jul 2026 17:30
Berita Terbaru