DPRD Makassar Kebut Perda Parkir, Muat Aturan Non Tunai dan Langganan Retribusi
Kamis, 03 Jul 2025 08:47
Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, fraksi partai PKB, Zulhajar. Foto: Dok/SINDO Makassar
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum. Pembahasannya akan dikebut, sehingga pengesahan dapat dilakukan tahun ini.
Rencana itu diungkap anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Zulhajar. Menurutnya, Perda 17 Tahun 2006 sudah sangat ketinggalan dengan kondisi saat ini. Dampaknya, pengelolaan parkir amburadul, pendapatan pun tidak maksimal.
"Kami mendorong perda inisiatif, perda parkir yang baru. Tahun ini, Komisi B mendorong (revisi) Perda Parkir dan itu sudah disetujui, tinggal menunggu pansus-nya jalan untuk pembuatannya (perda)," katanya.
Menurut Zulhajar, dibutuhkan perda yang adaptif terhadap kemajuan teknologi, yang salah satunya berhubungan dengan pembayaran non-tunai.
"Supaya bisa menyesuaikan dengan perkembangan signifikan kemajuan teknologi untuk transaksi dan fenemona perparkiran harusnya diwadahi lewat produk baru," ujarnya saat dikonfirmasi.
Icul sapaan karibnya menuturkan, dengan regulasi baru ini, pemilik kendaraan dipermudah ketika melakukan transaksi bayar parkir dengan tidak perlu lagi mengeluarkan uang kes.
Legislator Fraksi PKB ini menambahkan, salah satu tujuan aturan ini adalah memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar melalui parkir yang bisa mencapai ratusan miliar per tahun.
"Jumlah kendaraan di Makassar sekitar 1,4 jutaan. Sekitar 450 ribu kendaraan roda empat dan hampir sekitar 1 juta motor. Kalau dikalkulasi kendaraan parkir perhari Rp500 ribu dikali Rp2.000 bisa mencapai Rp1 miliar perhari, dikali 365 hari bisa mencapai Rp365 miliar per tahun dengan asumsi 30% dari jumlah kendaraan yang parkir yah. Belum lagi kendaraan dari luar Kota Makassar," urai Icul.
Dalam perda itu, juga bisa diatur terkait retribus parkir sekali setahun melalui pembayaran pajak warga. Nantinya, pemilik kendaraan yang menggunakan metode ini, bisa parkir di mana saja, tanpa perlu membayar lagi.
"Itu juga kami dorong dari awal, misalnya asumsinya kita kasih insenstif bagi pemilik kendaraan yang bersedia membayar retribusinya langsung yang dimasukkan dalam pajak kendaraan mereka. Jadi di mana pun mereka parkir, baik di area parkir mal yang kerja sama dengan perusahaan maupun di badan jalan, itu mereka tidak dipungut lagi kalau mereka langganan," ucap Icul.
"Jadi perlu memang semacam insentif, bahwa bagi pemilik kendaraan yang punya niat baik untuk berlangganan tahunan mereka tidak berurusan lagi dengan tukang parkir, cukup mengkoding barcodenya. Tujuan adalah untuk mengatasi kebocoran, memastikan parkir kendaraan lebih tertib juga," imbuhnya.
Dengan adanya usulan regulasi perparkiran tersebut, kata dia, para petugas parkir diwajibkan memiliki handphone untuk melakukan transaksi pembayaran parkir digital melalui barcode.
Hal yang juga tidak boleh disepelekan oleh pemerintah kota adalah, membangun komunikasi dengan pengelola parkir. Mengingat, terdapat lebih dari 1.000 titik parkir yang ada di Kota Makassar.
Rencana itu diungkap anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Zulhajar. Menurutnya, Perda 17 Tahun 2006 sudah sangat ketinggalan dengan kondisi saat ini. Dampaknya, pengelolaan parkir amburadul, pendapatan pun tidak maksimal.
"Kami mendorong perda inisiatif, perda parkir yang baru. Tahun ini, Komisi B mendorong (revisi) Perda Parkir dan itu sudah disetujui, tinggal menunggu pansus-nya jalan untuk pembuatannya (perda)," katanya.
Menurut Zulhajar, dibutuhkan perda yang adaptif terhadap kemajuan teknologi, yang salah satunya berhubungan dengan pembayaran non-tunai.
"Supaya bisa menyesuaikan dengan perkembangan signifikan kemajuan teknologi untuk transaksi dan fenemona perparkiran harusnya diwadahi lewat produk baru," ujarnya saat dikonfirmasi.
Icul sapaan karibnya menuturkan, dengan regulasi baru ini, pemilik kendaraan dipermudah ketika melakukan transaksi bayar parkir dengan tidak perlu lagi mengeluarkan uang kes.
Legislator Fraksi PKB ini menambahkan, salah satu tujuan aturan ini adalah memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar melalui parkir yang bisa mencapai ratusan miliar per tahun.
"Jumlah kendaraan di Makassar sekitar 1,4 jutaan. Sekitar 450 ribu kendaraan roda empat dan hampir sekitar 1 juta motor. Kalau dikalkulasi kendaraan parkir perhari Rp500 ribu dikali Rp2.000 bisa mencapai Rp1 miliar perhari, dikali 365 hari bisa mencapai Rp365 miliar per tahun dengan asumsi 30% dari jumlah kendaraan yang parkir yah. Belum lagi kendaraan dari luar Kota Makassar," urai Icul.
Dalam perda itu, juga bisa diatur terkait retribus parkir sekali setahun melalui pembayaran pajak warga. Nantinya, pemilik kendaraan yang menggunakan metode ini, bisa parkir di mana saja, tanpa perlu membayar lagi.
"Itu juga kami dorong dari awal, misalnya asumsinya kita kasih insenstif bagi pemilik kendaraan yang bersedia membayar retribusinya langsung yang dimasukkan dalam pajak kendaraan mereka. Jadi di mana pun mereka parkir, baik di area parkir mal yang kerja sama dengan perusahaan maupun di badan jalan, itu mereka tidak dipungut lagi kalau mereka langganan," ucap Icul.
"Jadi perlu memang semacam insentif, bahwa bagi pemilik kendaraan yang punya niat baik untuk berlangganan tahunan mereka tidak berurusan lagi dengan tukang parkir, cukup mengkoding barcodenya. Tujuan adalah untuk mengatasi kebocoran, memastikan parkir kendaraan lebih tertib juga," imbuhnya.
Dengan adanya usulan regulasi perparkiran tersebut, kata dia, para petugas parkir diwajibkan memiliki handphone untuk melakukan transaksi pembayaran parkir digital melalui barcode.
Hal yang juga tidak boleh disepelekan oleh pemerintah kota adalah, membangun komunikasi dengan pengelola parkir. Mengingat, terdapat lebih dari 1.000 titik parkir yang ada di Kota Makassar.
(MAN)
Berita Terkait
News
Makassar Krisis Lahan Pemakaman, Muchlis Misba Ungkap Rencana TPU Baru di Maros
Ketersediaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Makassar mulai kritis. Sejumlah lokasi pemakaman dilaporkan telah mencapai kapasitas maksimal.
Rabu, 06 Mei 2026 08:27
Makassar City
Sekretariat DPRD Makassar Benahi Sistem Pemilahan Sampah Kantor
Sekretariat DPRD Kota Makassar mulai membenahi sistem pengelolaan sampah di lingkungan kantor, Selasa (5/5/2026). Langkah ini dilakukan untuk merespons peningkatan volume sampah.
Selasa, 05 Mei 2026 14:29
Makassar City
Pansus LKPj DPRD Makassar Kritik Sikap OPD Lambat Memasukkan Laporan
Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Makassar Tahun 2025 menunda rapat koordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (4/5/2026).
Senin, 04 Mei 2026 22:11
News
DPRD Makassar Akan Panggil Dinas Pendidikan Bahas Mekanisme PPDB 2026/2027
Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham berencana memanggil Disdik Kota Makassar untuk rapat koordinasi terkait sistem Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2026/2027.
Senin, 04 Mei 2026 18:59
Makassar City
DPRD Makassar Minta Pemkot Maksimalkan Upaya Tekan Angka Pengangguran
Kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam menekan angka pengangguran mendapat 'rapor merah' dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar.
Sabtu, 02 Mei 2026 15:29
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gugur Verifikasi Berkas, Caketum HIPMI Gowa Achmad Fadhil Sebut Dizalimi
2
'Drifting Economy' Mengintai, IKAFE Unhas Bunyikan Alarm Bahaya
3
Diduga Dikeroyok Teman, Siswa di Makassar Trauma dan Tak Mau Masuk Sekolah
4
Forkeis UIN Alauddin Makassar Dorong Pengembangan Kader Lewat Tikar 2026
5
36 Tahun Usai Pensiun, Walangadi Disambangi Direksi Dana Pensiun Semen Tonasa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gugur Verifikasi Berkas, Caketum HIPMI Gowa Achmad Fadhil Sebut Dizalimi
2
'Drifting Economy' Mengintai, IKAFE Unhas Bunyikan Alarm Bahaya
3
Diduga Dikeroyok Teman, Siswa di Makassar Trauma dan Tak Mau Masuk Sekolah
4
Forkeis UIN Alauddin Makassar Dorong Pengembangan Kader Lewat Tikar 2026
5
36 Tahun Usai Pensiun, Walangadi Disambangi Direksi Dana Pensiun Semen Tonasa