DPRD Makassar Kebut Perda Parkir, Muat Aturan Non Tunai dan Langganan Retribusi
Kamis, 03 Jul 2025 08:47

Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, fraksi partai PKB, Zulhajar. Foto: Dok/SINDO Makassar
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum. Pembahasannya akan dikebut, sehingga pengesahan dapat dilakukan tahun ini.
Rencana itu diungkap anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Zulhajar. Menurutnya, Perda 17 Tahun 2006 sudah sangat ketinggalan dengan kondisi saat ini. Dampaknya, pengelolaan parkir amburadul, pendapatan pun tidak maksimal.
"Kami mendorong perda inisiatif, perda parkir yang baru. Tahun ini, Komisi B mendorong (revisi) Perda Parkir dan itu sudah disetujui, tinggal menunggu pansus-nya jalan untuk pembuatannya (perda)," katanya.
Menurut Zulhajar, dibutuhkan perda yang adaptif terhadap kemajuan teknologi, yang salah satunya berhubungan dengan pembayaran non-tunai.
"Supaya bisa menyesuaikan dengan perkembangan signifikan kemajuan teknologi untuk transaksi dan fenemona perparkiran harusnya diwadahi lewat produk baru," ujarnya saat dikonfirmasi.
Icul sapaan karibnya menuturkan, dengan regulasi baru ini, pemilik kendaraan dipermudah ketika melakukan transaksi bayar parkir dengan tidak perlu lagi mengeluarkan uang kes.
Legislator Fraksi PKB ini menambahkan, salah satu tujuan aturan ini adalah memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar melalui parkir yang bisa mencapai ratusan miliar per tahun.
"Jumlah kendaraan di Makassar sekitar 1,4 jutaan. Sekitar 450 ribu kendaraan roda empat dan hampir sekitar 1 juta motor. Kalau dikalkulasi kendaraan parkir perhari Rp500 ribu dikali Rp2.000 bisa mencapai Rp1 miliar perhari, dikali 365 hari bisa mencapai Rp365 miliar per tahun dengan asumsi 30% dari jumlah kendaraan yang parkir yah. Belum lagi kendaraan dari luar Kota Makassar," urai Icul.
Dalam perda itu, juga bisa diatur terkait retribus parkir sekali setahun melalui pembayaran pajak warga. Nantinya, pemilik kendaraan yang menggunakan metode ini, bisa parkir di mana saja, tanpa perlu membayar lagi.
"Itu juga kami dorong dari awal, misalnya asumsinya kita kasih insenstif bagi pemilik kendaraan yang bersedia membayar retribusinya langsung yang dimasukkan dalam pajak kendaraan mereka. Jadi di mana pun mereka parkir, baik di area parkir mal yang kerja sama dengan perusahaan maupun di badan jalan, itu mereka tidak dipungut lagi kalau mereka langganan," ucap Icul.
"Jadi perlu memang semacam insentif, bahwa bagi pemilik kendaraan yang punya niat baik untuk berlangganan tahunan mereka tidak berurusan lagi dengan tukang parkir, cukup mengkoding barcodenya. Tujuan adalah untuk mengatasi kebocoran, memastikan parkir kendaraan lebih tertib juga," imbuhnya.
Dengan adanya usulan regulasi perparkiran tersebut, kata dia, para petugas parkir diwajibkan memiliki handphone untuk melakukan transaksi pembayaran parkir digital melalui barcode.
Hal yang juga tidak boleh disepelekan oleh pemerintah kota adalah, membangun komunikasi dengan pengelola parkir. Mengingat, terdapat lebih dari 1.000 titik parkir yang ada di Kota Makassar.
Rencana itu diungkap anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Zulhajar. Menurutnya, Perda 17 Tahun 2006 sudah sangat ketinggalan dengan kondisi saat ini. Dampaknya, pengelolaan parkir amburadul, pendapatan pun tidak maksimal.
"Kami mendorong perda inisiatif, perda parkir yang baru. Tahun ini, Komisi B mendorong (revisi) Perda Parkir dan itu sudah disetujui, tinggal menunggu pansus-nya jalan untuk pembuatannya (perda)," katanya.
Menurut Zulhajar, dibutuhkan perda yang adaptif terhadap kemajuan teknologi, yang salah satunya berhubungan dengan pembayaran non-tunai.
"Supaya bisa menyesuaikan dengan perkembangan signifikan kemajuan teknologi untuk transaksi dan fenemona perparkiran harusnya diwadahi lewat produk baru," ujarnya saat dikonfirmasi.
Icul sapaan karibnya menuturkan, dengan regulasi baru ini, pemilik kendaraan dipermudah ketika melakukan transaksi bayar parkir dengan tidak perlu lagi mengeluarkan uang kes.
Legislator Fraksi PKB ini menambahkan, salah satu tujuan aturan ini adalah memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar melalui parkir yang bisa mencapai ratusan miliar per tahun.
"Jumlah kendaraan di Makassar sekitar 1,4 jutaan. Sekitar 450 ribu kendaraan roda empat dan hampir sekitar 1 juta motor. Kalau dikalkulasi kendaraan parkir perhari Rp500 ribu dikali Rp2.000 bisa mencapai Rp1 miliar perhari, dikali 365 hari bisa mencapai Rp365 miliar per tahun dengan asumsi 30% dari jumlah kendaraan yang parkir yah. Belum lagi kendaraan dari luar Kota Makassar," urai Icul.
Dalam perda itu, juga bisa diatur terkait retribus parkir sekali setahun melalui pembayaran pajak warga. Nantinya, pemilik kendaraan yang menggunakan metode ini, bisa parkir di mana saja, tanpa perlu membayar lagi.
"Itu juga kami dorong dari awal, misalnya asumsinya kita kasih insenstif bagi pemilik kendaraan yang bersedia membayar retribusinya langsung yang dimasukkan dalam pajak kendaraan mereka. Jadi di mana pun mereka parkir, baik di area parkir mal yang kerja sama dengan perusahaan maupun di badan jalan, itu mereka tidak dipungut lagi kalau mereka langganan," ucap Icul.
"Jadi perlu memang semacam insentif, bahwa bagi pemilik kendaraan yang punya niat baik untuk berlangganan tahunan mereka tidak berurusan lagi dengan tukang parkir, cukup mengkoding barcodenya. Tujuan adalah untuk mengatasi kebocoran, memastikan parkir kendaraan lebih tertib juga," imbuhnya.
Dengan adanya usulan regulasi perparkiran tersebut, kata dia, para petugas parkir diwajibkan memiliki handphone untuk melakukan transaksi pembayaran parkir digital melalui barcode.
Hal yang juga tidak boleh disepelekan oleh pemerintah kota adalah, membangun komunikasi dengan pengelola parkir. Mengingat, terdapat lebih dari 1.000 titik parkir yang ada di Kota Makassar.
(MAN)
Berita Terkait

Makassar City
Dekatkan Layanan Publik, Inovasi Dinsos Makassar Diapresiasi Legislator
DPRD Kota Makassar mendukung penuh salah satu program dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, dengan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
Jum'at, 11 Jul 2025 09:40

Makassar City
DPRD Makassar Minta Sekolah Transparan Dalam Proses Penerimaan Murid Baru
Komisi D DPRD Kota Makassar meminta pihak sekolah transparan dalam proses penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026. Ini menyusul adanya keluhan.
Rabu, 09 Jul 2025 18:02

Makassar City
PPP Percayakan RTQ Ketua Fraksi DPRD Makassar, Siap Kolaborasi Pemerintahan Mulia
Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Selatan, Imam Fauzan Amir Uskara, bersama jajaran Fraksi PPP DPRD Kota Makassar dan Rahmat Taqwa Qurais, melakukan audiensi dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin di Balai Kota Makassar, Rabu (09/07/2025).
Rabu, 09 Jul 2025 16:47

Makassar City
DPRD Tegaskan Relokasi Tak Boleh Rugikan Pedagang Pasar Terong
DPRD Kota Makassar mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait relokasi Pasar Terong, bersama PD Pasar Kota Makassar dan para pedagang Pasar Terong.
Selasa, 08 Jul 2025 23:18

Makassar City
Legislator Minta Pemkot Makassar Benahi Data Penerima Bansos
Anggota DPRD Kota Makassar meminta pemerintah kota membenahi data penerima bantuan sosial (bansos) mereka. Pasalanya, dalam banyak kejadian, bansos tersalurkan kepada keluarga yang tidak berhak.
Kamis, 03 Jul 2025 14:34
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Prodia Healthy & Fun with Community Dimulai dari Makassar, Semarak Diikuti Ratusan Pelari
2

Menuju Zero Waste 2029, DLH Makassar-Pegadaian Optimalkan Bank Sampah
3

Gandeng UNM, Dispora Jeneponto Gelar Sport Science Siapkan Bibit Atlet
4

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini di Poso
5

Pengendara Bawa Balita Kecelakaan di Borongloe Gowa, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Prodia Healthy & Fun with Community Dimulai dari Makassar, Semarak Diikuti Ratusan Pelari
2

Menuju Zero Waste 2029, DLH Makassar-Pegadaian Optimalkan Bank Sampah
3

Gandeng UNM, Dispora Jeneponto Gelar Sport Science Siapkan Bibit Atlet
4

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini di Poso
5

Pengendara Bawa Balita Kecelakaan di Borongloe Gowa, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit