DPRD Makassar Kebut Perda Parkir, Muat Aturan Non Tunai dan Langganan Retribusi
Kamis, 03 Jul 2025 08:47

Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, fraksi partai PKB, Zulhajar. Foto: Dok/SINDO Makassar
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum. Pembahasannya akan dikebut, sehingga pengesahan dapat dilakukan tahun ini.
Rencana itu diungkap anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Zulhajar. Menurutnya, Perda 17 Tahun 2006 sudah sangat ketinggalan dengan kondisi saat ini. Dampaknya, pengelolaan parkir amburadul, pendapatan pun tidak maksimal.
"Kami mendorong perda inisiatif, perda parkir yang baru. Tahun ini, Komisi B mendorong (revisi) Perda Parkir dan itu sudah disetujui, tinggal menunggu pansus-nya jalan untuk pembuatannya (perda)," katanya.
Menurut Zulhajar, dibutuhkan perda yang adaptif terhadap kemajuan teknologi, yang salah satunya berhubungan dengan pembayaran non-tunai.
"Supaya bisa menyesuaikan dengan perkembangan signifikan kemajuan teknologi untuk transaksi dan fenemona perparkiran harusnya diwadahi lewat produk baru," ujarnya saat dikonfirmasi.
Icul sapaan karibnya menuturkan, dengan regulasi baru ini, pemilik kendaraan dipermudah ketika melakukan transaksi bayar parkir dengan tidak perlu lagi mengeluarkan uang kes.
Legislator Fraksi PKB ini menambahkan, salah satu tujuan aturan ini adalah memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar melalui parkir yang bisa mencapai ratusan miliar per tahun.
"Jumlah kendaraan di Makassar sekitar 1,4 jutaan. Sekitar 450 ribu kendaraan roda empat dan hampir sekitar 1 juta motor. Kalau dikalkulasi kendaraan parkir perhari Rp500 ribu dikali Rp2.000 bisa mencapai Rp1 miliar perhari, dikali 365 hari bisa mencapai Rp365 miliar per tahun dengan asumsi 30% dari jumlah kendaraan yang parkir yah. Belum lagi kendaraan dari luar Kota Makassar," urai Icul.
Dalam perda itu, juga bisa diatur terkait retribus parkir sekali setahun melalui pembayaran pajak warga. Nantinya, pemilik kendaraan yang menggunakan metode ini, bisa parkir di mana saja, tanpa perlu membayar lagi.
"Itu juga kami dorong dari awal, misalnya asumsinya kita kasih insenstif bagi pemilik kendaraan yang bersedia membayar retribusinya langsung yang dimasukkan dalam pajak kendaraan mereka. Jadi di mana pun mereka parkir, baik di area parkir mal yang kerja sama dengan perusahaan maupun di badan jalan, itu mereka tidak dipungut lagi kalau mereka langganan," ucap Icul.
"Jadi perlu memang semacam insentif, bahwa bagi pemilik kendaraan yang punya niat baik untuk berlangganan tahunan mereka tidak berurusan lagi dengan tukang parkir, cukup mengkoding barcodenya. Tujuan adalah untuk mengatasi kebocoran, memastikan parkir kendaraan lebih tertib juga," imbuhnya.
Dengan adanya usulan regulasi perparkiran tersebut, kata dia, para petugas parkir diwajibkan memiliki handphone untuk melakukan transaksi pembayaran parkir digital melalui barcode.
Hal yang juga tidak boleh disepelekan oleh pemerintah kota adalah, membangun komunikasi dengan pengelola parkir. Mengingat, terdapat lebih dari 1.000 titik parkir yang ada di Kota Makassar.
Rencana itu diungkap anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Zulhajar. Menurutnya, Perda 17 Tahun 2006 sudah sangat ketinggalan dengan kondisi saat ini. Dampaknya, pengelolaan parkir amburadul, pendapatan pun tidak maksimal.
"Kami mendorong perda inisiatif, perda parkir yang baru. Tahun ini, Komisi B mendorong (revisi) Perda Parkir dan itu sudah disetujui, tinggal menunggu pansus-nya jalan untuk pembuatannya (perda)," katanya.
Menurut Zulhajar, dibutuhkan perda yang adaptif terhadap kemajuan teknologi, yang salah satunya berhubungan dengan pembayaran non-tunai.
"Supaya bisa menyesuaikan dengan perkembangan signifikan kemajuan teknologi untuk transaksi dan fenemona perparkiran harusnya diwadahi lewat produk baru," ujarnya saat dikonfirmasi.
Icul sapaan karibnya menuturkan, dengan regulasi baru ini, pemilik kendaraan dipermudah ketika melakukan transaksi bayar parkir dengan tidak perlu lagi mengeluarkan uang kes.
Legislator Fraksi PKB ini menambahkan, salah satu tujuan aturan ini adalah memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar melalui parkir yang bisa mencapai ratusan miliar per tahun.
"Jumlah kendaraan di Makassar sekitar 1,4 jutaan. Sekitar 450 ribu kendaraan roda empat dan hampir sekitar 1 juta motor. Kalau dikalkulasi kendaraan parkir perhari Rp500 ribu dikali Rp2.000 bisa mencapai Rp1 miliar perhari, dikali 365 hari bisa mencapai Rp365 miliar per tahun dengan asumsi 30% dari jumlah kendaraan yang parkir yah. Belum lagi kendaraan dari luar Kota Makassar," urai Icul.
Dalam perda itu, juga bisa diatur terkait retribus parkir sekali setahun melalui pembayaran pajak warga. Nantinya, pemilik kendaraan yang menggunakan metode ini, bisa parkir di mana saja, tanpa perlu membayar lagi.
"Itu juga kami dorong dari awal, misalnya asumsinya kita kasih insenstif bagi pemilik kendaraan yang bersedia membayar retribusinya langsung yang dimasukkan dalam pajak kendaraan mereka. Jadi di mana pun mereka parkir, baik di area parkir mal yang kerja sama dengan perusahaan maupun di badan jalan, itu mereka tidak dipungut lagi kalau mereka langganan," ucap Icul.
"Jadi perlu memang semacam insentif, bahwa bagi pemilik kendaraan yang punya niat baik untuk berlangganan tahunan mereka tidak berurusan lagi dengan tukang parkir, cukup mengkoding barcodenya. Tujuan adalah untuk mengatasi kebocoran, memastikan parkir kendaraan lebih tertib juga," imbuhnya.
Dengan adanya usulan regulasi perparkiran tersebut, kata dia, para petugas parkir diwajibkan memiliki handphone untuk melakukan transaksi pembayaran parkir digital melalui barcode.
Hal yang juga tidak boleh disepelekan oleh pemerintah kota adalah, membangun komunikasi dengan pengelola parkir. Mengingat, terdapat lebih dari 1.000 titik parkir yang ada di Kota Makassar.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Anggota DPRD Makassar Dukung Rencana Festival Budaya Satu Bulan Penuh
Menyambut Hari Kebudayaan Nasional, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berencana akan menyelenggarakan kegiatan budaya selama satu bulan penuh, dari 17 September hingga 17 Oktober mendatang.
Sabtu, 16 Agu 2025 15:35

Makassar City
DPRD Makassar Laporkan Hasil Reses: Tinjau PLTSa hingga Penerimaan Siswa Baru
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna Kelima Belas Masa Persidangan 2024/2025 dalam Rangka Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses Ketiga, di Ruang Rapat Paripurna, kemarin
Sabtu, 16 Agu 2025 06:00

Makassar City
DPRD Makassar Dorong PDAM Perluas Layanan dan Buat Terobosan
Komisi B DPRD Kota Makassar mendorong PDAM Kota Makassar untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Rabu, 13 Agu 2025 09:50

Makassar City
Dewan Minta Pemkot Makassar Kaji Ulang Pembangunan PLTSa di Tamalanrea
Aliansi Gerakan Rakyat Menolak Lokasi (GERAM) menggelar aksi penolakan rencana pembangunan di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Aksi tersebut digelar di halaman Kantor DPRD Kota Makassar.
Kamis, 07 Agu 2025 05:46

Makassar City
DPRD Makassar Tinjau Relokasi Pedagang Pasar Terong, Pastikan Tertib dan Aman
Rombongan Komisi B DPRD Kota Makassar melakukan peninjuan langsung di Pasar Terong di wilayah Jalan Sawi, Kecamatan Bontoala, Senin (4/8/2025) kemarin.
Selasa, 05 Agu 2025 13:44
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kalla Toyota Kuasai Pasar Mobil Hybrid di Sulawesi
2

Komisi II DPR RI dan Bawaslu Perkuat Kelembagaan Pengawas Pemilu di Tana Toraja
3

Rayakan HUT ke-27, GMTD Berbagi Keberkahan dengan Anak Panti Asuhan
4

Sinergi Jajaran Imipas Sulsel Simbol Komitmen ASN Menuju Indonesia Emas 2045
5

Pemkot Makassar Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kalla Toyota Kuasai Pasar Mobil Hybrid di Sulawesi
2

Komisi II DPR RI dan Bawaslu Perkuat Kelembagaan Pengawas Pemilu di Tana Toraja
3

Rayakan HUT ke-27, GMTD Berbagi Keberkahan dengan Anak Panti Asuhan
4

Sinergi Jajaran Imipas Sulsel Simbol Komitmen ASN Menuju Indonesia Emas 2045
5

Pemkot Makassar Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB