DPRD Makassar Kebut Perda Parkir, Muat Aturan Non Tunai dan Langganan Retribusi
Kamis, 03 Jul 2025 08:47
Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, fraksi partai PKB, Zulhajar. Foto: Dok/SINDO Makassar
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum. Pembahasannya akan dikebut, sehingga pengesahan dapat dilakukan tahun ini.
Rencana itu diungkap anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Zulhajar. Menurutnya, Perda 17 Tahun 2006 sudah sangat ketinggalan dengan kondisi saat ini. Dampaknya, pengelolaan parkir amburadul, pendapatan pun tidak maksimal.
"Kami mendorong perda inisiatif, perda parkir yang baru. Tahun ini, Komisi B mendorong (revisi) Perda Parkir dan itu sudah disetujui, tinggal menunggu pansus-nya jalan untuk pembuatannya (perda)," katanya.
Menurut Zulhajar, dibutuhkan perda yang adaptif terhadap kemajuan teknologi, yang salah satunya berhubungan dengan pembayaran non-tunai.
"Supaya bisa menyesuaikan dengan perkembangan signifikan kemajuan teknologi untuk transaksi dan fenemona perparkiran harusnya diwadahi lewat produk baru," ujarnya saat dikonfirmasi.
Icul sapaan karibnya menuturkan, dengan regulasi baru ini, pemilik kendaraan dipermudah ketika melakukan transaksi bayar parkir dengan tidak perlu lagi mengeluarkan uang kes.
Legislator Fraksi PKB ini menambahkan, salah satu tujuan aturan ini adalah memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar melalui parkir yang bisa mencapai ratusan miliar per tahun.
"Jumlah kendaraan di Makassar sekitar 1,4 jutaan. Sekitar 450 ribu kendaraan roda empat dan hampir sekitar 1 juta motor. Kalau dikalkulasi kendaraan parkir perhari Rp500 ribu dikali Rp2.000 bisa mencapai Rp1 miliar perhari, dikali 365 hari bisa mencapai Rp365 miliar per tahun dengan asumsi 30% dari jumlah kendaraan yang parkir yah. Belum lagi kendaraan dari luar Kota Makassar," urai Icul.
Dalam perda itu, juga bisa diatur terkait retribus parkir sekali setahun melalui pembayaran pajak warga. Nantinya, pemilik kendaraan yang menggunakan metode ini, bisa parkir di mana saja, tanpa perlu membayar lagi.
"Itu juga kami dorong dari awal, misalnya asumsinya kita kasih insenstif bagi pemilik kendaraan yang bersedia membayar retribusinya langsung yang dimasukkan dalam pajak kendaraan mereka. Jadi di mana pun mereka parkir, baik di area parkir mal yang kerja sama dengan perusahaan maupun di badan jalan, itu mereka tidak dipungut lagi kalau mereka langganan," ucap Icul.
"Jadi perlu memang semacam insentif, bahwa bagi pemilik kendaraan yang punya niat baik untuk berlangganan tahunan mereka tidak berurusan lagi dengan tukang parkir, cukup mengkoding barcodenya. Tujuan adalah untuk mengatasi kebocoran, memastikan parkir kendaraan lebih tertib juga," imbuhnya.
Dengan adanya usulan regulasi perparkiran tersebut, kata dia, para petugas parkir diwajibkan memiliki handphone untuk melakukan transaksi pembayaran parkir digital melalui barcode.
Hal yang juga tidak boleh disepelekan oleh pemerintah kota adalah, membangun komunikasi dengan pengelola parkir. Mengingat, terdapat lebih dari 1.000 titik parkir yang ada di Kota Makassar.
Rencana itu diungkap anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Zulhajar. Menurutnya, Perda 17 Tahun 2006 sudah sangat ketinggalan dengan kondisi saat ini. Dampaknya, pengelolaan parkir amburadul, pendapatan pun tidak maksimal.
"Kami mendorong perda inisiatif, perda parkir yang baru. Tahun ini, Komisi B mendorong (revisi) Perda Parkir dan itu sudah disetujui, tinggal menunggu pansus-nya jalan untuk pembuatannya (perda)," katanya.
Menurut Zulhajar, dibutuhkan perda yang adaptif terhadap kemajuan teknologi, yang salah satunya berhubungan dengan pembayaran non-tunai.
"Supaya bisa menyesuaikan dengan perkembangan signifikan kemajuan teknologi untuk transaksi dan fenemona perparkiran harusnya diwadahi lewat produk baru," ujarnya saat dikonfirmasi.
Icul sapaan karibnya menuturkan, dengan regulasi baru ini, pemilik kendaraan dipermudah ketika melakukan transaksi bayar parkir dengan tidak perlu lagi mengeluarkan uang kes.
Legislator Fraksi PKB ini menambahkan, salah satu tujuan aturan ini adalah memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar melalui parkir yang bisa mencapai ratusan miliar per tahun.
"Jumlah kendaraan di Makassar sekitar 1,4 jutaan. Sekitar 450 ribu kendaraan roda empat dan hampir sekitar 1 juta motor. Kalau dikalkulasi kendaraan parkir perhari Rp500 ribu dikali Rp2.000 bisa mencapai Rp1 miliar perhari, dikali 365 hari bisa mencapai Rp365 miliar per tahun dengan asumsi 30% dari jumlah kendaraan yang parkir yah. Belum lagi kendaraan dari luar Kota Makassar," urai Icul.
Dalam perda itu, juga bisa diatur terkait retribus parkir sekali setahun melalui pembayaran pajak warga. Nantinya, pemilik kendaraan yang menggunakan metode ini, bisa parkir di mana saja, tanpa perlu membayar lagi.
"Itu juga kami dorong dari awal, misalnya asumsinya kita kasih insenstif bagi pemilik kendaraan yang bersedia membayar retribusinya langsung yang dimasukkan dalam pajak kendaraan mereka. Jadi di mana pun mereka parkir, baik di area parkir mal yang kerja sama dengan perusahaan maupun di badan jalan, itu mereka tidak dipungut lagi kalau mereka langganan," ucap Icul.
"Jadi perlu memang semacam insentif, bahwa bagi pemilik kendaraan yang punya niat baik untuk berlangganan tahunan mereka tidak berurusan lagi dengan tukang parkir, cukup mengkoding barcodenya. Tujuan adalah untuk mengatasi kebocoran, memastikan parkir kendaraan lebih tertib juga," imbuhnya.
Dengan adanya usulan regulasi perparkiran tersebut, kata dia, para petugas parkir diwajibkan memiliki handphone untuk melakukan transaksi pembayaran parkir digital melalui barcode.
Hal yang juga tidak boleh disepelekan oleh pemerintah kota adalah, membangun komunikasi dengan pengelola parkir. Mengingat, terdapat lebih dari 1.000 titik parkir yang ada di Kota Makassar.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Hadiri SDP HIPMI, Andi Suharmika Ingin Makassar Jadi Magnet Event Nasional
Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Suharmika, menghadiri Forum Dewan Kehormatan dalam rangkaian Sidang Dewan Pleno (SDP) XVII Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda (HIPMI) Indonesia Sulawesi Selatan.
Selasa, 17 Feb 2026 05:40
News
Serap Aspirasi PKL Cerekang, Anggota DPRD Makassar Dorong Pemkot Buka Dialog
Anggota DPRD Kota Makassar, dr. Udin Saputra Malik, menyerap aspirasi pedagang kaki lima (PKL) Saraba di Jalan Sungai Cerekang, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sabtu (14/2/2026).
Sabtu, 14 Feb 2026 20:46
News
Dokter Fahrizal Arrahman Husain Ungkap Penyebab Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Makassar, dr Fahrizal Arrahman Husain menyoroti kebijakan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan.
Rabu, 11 Feb 2026 16:20
Makassar City
Komisi C DPRD Makassar Dukung Langkah Pemkot Tata Kota Lewat Pernertiban PKL
Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Azwar Rasmin, menyatakan dukungan terhadap kebijakan penataan kota yang dicanangkan Wali Kota Makassar.
Rabu, 11 Feb 2026 10:28
Sulsel
Raih Doktor Ilmu Politik, Marjan Massere Catat Sejarah di DPRD Maros
Anggota DPRD Kabupaten Maros, Marjan Massere, resmi menyandang gelar doktor usai menjalani sidang terbuka promosi doktor pada Program Studi Ilmu Politik Universitas Hasanuddin (Unhas), Selasa (10/2/2026).
Selasa, 10 Feb 2026 15:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sampah Menumpuk di Jalan, Bupati Bone Angkut Pakai Mobil Pribadi
2
Pelantikan IPHI Sulsel, Rahman Pina Ingatkan Makna Haji Mabrur Sepanjang Hayat
3
APIH Dukung Kebijakan Makassar Tutup Tempat Hiburan Selama Ramadan
4
Gubernur Fakhiri Dukung Pembangunan Kantor Klasis Port Numbay dengan Bantuan Rp3 Miliar
5
Opus Ramadhan Hadir Lagi, Rektor Unismuh Jadi Narasumber Utama
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sampah Menumpuk di Jalan, Bupati Bone Angkut Pakai Mobil Pribadi
2
Pelantikan IPHI Sulsel, Rahman Pina Ingatkan Makna Haji Mabrur Sepanjang Hayat
3
APIH Dukung Kebijakan Makassar Tutup Tempat Hiburan Selama Ramadan
4
Gubernur Fakhiri Dukung Pembangunan Kantor Klasis Port Numbay dengan Bantuan Rp3 Miliar
5
Opus Ramadhan Hadir Lagi, Rektor Unismuh Jadi Narasumber Utama