DPRD Tegaskan Relokasi Tak Boleh Rugikan Pedagang Pasar Terong

Selasa, 08 Jul 2025 23:18
DPRD Tegaskan Relokasi Tak Boleh Rugikan Pedagang Pasar Terong
Suasana RDP Komisi BDPRD Kota Makassar bersama pedagang terkait relokasi di Pasar Terong, Selasa (8/7/2025). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait relokasi Pasar Terong, bersama PD Pasar Kota Makassar dan para pedagang pasar di Ruang Badan Anggaran Kantor DPRD Kota Makassar, Selasa (8/7/2025).

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Basdir menjelaskan bahwa pihaknya tidak ingin penertiban Pasar Terong merugikan pedagang, lantaran mengancam mata pencarian mereka.

"Kita (dewan) mau relokasi ke depan itu bisa dapat hal yang lebih baik. Baik dari segi tempat dan sisi konsumennya. Untuk mencapai ke sana tentu butuh hal-hal yang harus disiapkan dan itu banyak," ujarnya.

Dia mendorong PD Pasar bersama Pemerintah Kota Makassar untuk menyiapkan tempat yang representatif bagi pedagang.

"Jangan sampai relokasi ini hanya disimpan begitu saja kemudian diabaikan, tidak bisa seperti itu. Kami pasti akan kawal ini, relokasi, setelah itu kita lihat ini upaya pemerintah terkait bagaimana meramaikan konsumen dan bagaimana legalitasnya dan itu menjadi catatan yang penting untuk ditindaklanjuti," tandasnya.

Legislator fraksi PKB in menekankan kepada pemerintah kota agar membersihkan dan membenahi legalitas Pasar Terong dalam waktu dekat ini. Ia ingin lokasi perjualan aman dari sisi bangunan.

Sementara itu, perwakilan pedagang Pasar Terong, Zainal berpendapat, para pedagang sejatinya tidak perlu dipindahkan atau relokasi, melainkan cukup ditata ulang di tempat saat ini. Apalagi menurutnya, lokasi di mana mereka akan ditempatkan, tidak representatif.

"Memang gedungnya memang tidak layak. Secara hitungan 30 tahun. Dalam aturan gedung itu hanya berusia 25 tahun, dan itu harusnya didesain ulang dan direvitalisasi," tuturnya.

Ia mengungkapkan kondisi Pasar Terong menjadi sepi, karena harga yang dipatok dengan harga Koperasi Simpan Pinjam (KPS), juga model pasar berbentuk kotak-kotak.

"Mereka inginnya hamparan (model pasar). Dan menimbulkan pertanyaan ketika kita dipindahkan itu bagaiamana pembayarannya, harganya berapa, siapa pemiliknya dan berapa lama dan apa penjaminannya ketika kita pindah itu tidak ramai pembeli," ungkapnya.

"Kita ingin pindah kalau sudah dibenahi, kedua itu kalau ada penjaminan tentang harga dan pemilik, ketiga itu tidak ada lagi pedagang yang berjualan di Jalan Sawi sepanjang 360 meter nantinya, kalau masih ada yg jualan itu tidak adil, keempat kalau kita pindah ke empat kalinya kalau tidak ramai mohon maaf kita pindah turun," imbuh Zainal.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru