Pemkot Salurkan Santunan untuk Keluarga Korban Kebakaran Gedung DPRD Makassar
Senin, 01 Sep 2025 12:40
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di rumah duka keluarga almarhum Abay, Senin (1/9/2025). Foto: Istimewa.
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyerahkan santunan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga almarhum Muhammad Akbar Basri (Abay), yang merupakan salah satu korban kebakaran di gedung DPRD Kota Makassar, pada Jumat, (29/8/2025) lalu.
Bantuan ini bukan hanya sekadar angka, melainkan bentuk nyata perhatian dan tanggung jawab pemerintah untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, sekaligus memastikan hak-hak sosial korban tetap terpenuhi.
Sebagai bentuk kepedulian, Pemkot Makassar menyerahkan santunan sebesar Rp98.762.730 kepada keluarga almarhum Abay.
Bantuan jaminan sosial bagi almarhum Abay telah resmi ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Adapun manfaat yang diterima keluarga berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp94.000.000 dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp4.762.730.
Dengan demikian, total santunan yang akan dibayarkan kepada ahli waris berjumlah Rp98.762.730. Bantuan ini diharapkan dapat menjadi dukungan nyata bagi keluarga yang ditinggalkan serta memastikan hak-hak almarhum sebagai peserta jaminan sosial tetap terpenuhi.
Santunan ini bukan hanya sekadar bantuan materi, tetapi juga wujud nyata perhatian dan tanggung jawab sosial pemerintah terhadap warganya yang mengalami musibah.
Santunan tersebut, diserahkan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin didampingi Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku Mintje Wattu. Berlokasi di Jalan Balang Baru II, Kota Makassar.
Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab pemerintah terhadap warganya.
Munafri menjelaskan, santunan ini bersumber dari jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, berupa manfaat JKK dan JHT. "Ini adalah tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS. Sehingga, jaminan kematian akibat kecelakaan kerja bisa tercover. Hari ini kita serahkan kepada keluarga almarhum Akbar atau Abay," jelasnya, Senin (1/9/2025).
Appi sapaan karibnya itu menegaskan bahwa Pemkot Makassar akan terus mendorong agar semakin banyak masyarakat, khususnya pekerja rentan, terdaftar dalam program jaminan sosial ini.
"Setiap tahun kita berharap semakin banyak saudara-saudara kita pekerja rentan yang terlindungi melalui program ini," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, pihak keluarga almarhum juga menyampaikan permohonan agar ada pengganti posisi Abay, mengingat ia merupakan tulang punggung keluarga.
Menanggapi hal tersebut, Munafri menyebutkan bahwa penggantian langsung memang tidak diatur dalam regulasi.
Namun, ia memastikan pemerintah akan memberi solusi, yang nantinya status pengganti akan dimasukan sebagai PJLP (Pekerja Jasa Lainnya Perorangan).
"Secara regulasi tidak ada pergantian langsung. Tapi insya Allah di tempat lain, kami akan berupaya mengambil salah satu saudara almarhum untuk bisa ditempatkan sebagai tenaga pegawai di pemerintah. Nanti statusnya sebagai PJLP," jelasnya.
Terkait korban lain dalam insiden kebakaran tersebut, orang nomor satu Kota Makassar itu menambahkan sebagian sudah keluar dari rumah sakit, sebagian masih menjalani pemulihan, dan ada yang menunggu proses penanganan lebih lanjut.
"Pada intinya semua korban akan dibantu Pemerintah Kota. Terutama saudara Budi yang masih dirawat di Primaya. Nanti kami akan terus update," tutupnya.
Tak hanya itu, Pemkot Makassar memastikan bantuan bagi semua korban insiden brutal di DPRD, baik meninggal dunia dan yang menjalani perawatan di Rumah Sakit.
Bantuan ini bukan hanya sekadar angka, melainkan bentuk nyata perhatian dan tanggung jawab pemerintah untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, sekaligus memastikan hak-hak sosial korban tetap terpenuhi.
Sebagai bentuk kepedulian, Pemkot Makassar menyerahkan santunan sebesar Rp98.762.730 kepada keluarga almarhum Abay.
Bantuan jaminan sosial bagi almarhum Abay telah resmi ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Adapun manfaat yang diterima keluarga berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp94.000.000 dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp4.762.730.
Dengan demikian, total santunan yang akan dibayarkan kepada ahli waris berjumlah Rp98.762.730. Bantuan ini diharapkan dapat menjadi dukungan nyata bagi keluarga yang ditinggalkan serta memastikan hak-hak almarhum sebagai peserta jaminan sosial tetap terpenuhi.
Santunan ini bukan hanya sekadar bantuan materi, tetapi juga wujud nyata perhatian dan tanggung jawab sosial pemerintah terhadap warganya yang mengalami musibah.
Santunan tersebut, diserahkan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin didampingi Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku Mintje Wattu. Berlokasi di Jalan Balang Baru II, Kota Makassar.
Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab pemerintah terhadap warganya.
Munafri menjelaskan, santunan ini bersumber dari jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, berupa manfaat JKK dan JHT. "Ini adalah tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS. Sehingga, jaminan kematian akibat kecelakaan kerja bisa tercover. Hari ini kita serahkan kepada keluarga almarhum Akbar atau Abay," jelasnya, Senin (1/9/2025).
Appi sapaan karibnya itu menegaskan bahwa Pemkot Makassar akan terus mendorong agar semakin banyak masyarakat, khususnya pekerja rentan, terdaftar dalam program jaminan sosial ini.
"Setiap tahun kita berharap semakin banyak saudara-saudara kita pekerja rentan yang terlindungi melalui program ini," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, pihak keluarga almarhum juga menyampaikan permohonan agar ada pengganti posisi Abay, mengingat ia merupakan tulang punggung keluarga.
Menanggapi hal tersebut, Munafri menyebutkan bahwa penggantian langsung memang tidak diatur dalam regulasi.
Namun, ia memastikan pemerintah akan memberi solusi, yang nantinya status pengganti akan dimasukan sebagai PJLP (Pekerja Jasa Lainnya Perorangan).
"Secara regulasi tidak ada pergantian langsung. Tapi insya Allah di tempat lain, kami akan berupaya mengambil salah satu saudara almarhum untuk bisa ditempatkan sebagai tenaga pegawai di pemerintah. Nanti statusnya sebagai PJLP," jelasnya.
Terkait korban lain dalam insiden kebakaran tersebut, orang nomor satu Kota Makassar itu menambahkan sebagian sudah keluar dari rumah sakit, sebagian masih menjalani pemulihan, dan ada yang menunggu proses penanganan lebih lanjut.
"Pada intinya semua korban akan dibantu Pemerintah Kota. Terutama saudara Budi yang masih dirawat di Primaya. Nanti kami akan terus update," tutupnya.
Tak hanya itu, Pemkot Makassar memastikan bantuan bagi semua korban insiden brutal di DPRD, baik meninggal dunia dan yang menjalani perawatan di Rumah Sakit.
(GUS)
Berita Terkait
Makassar City
Festival Muara 2026 Diyakini Perkuat Citra Makassar sebagai Kota Maritim
Pemerintah Kota Makassar (Pemkot) bersiap menghadirkan deretan hajatan spektakuler sepanjang 2026 melalui Calendar of Event (CoE) 2026.
Minggu, 21 Des 2025 19:17
Ekbis
Kontribusi Pajak Terbesar, GMTD Diganjar Penghargaan Pemkot Makassar
GMTD dinobatkan sebagai Pembayar Pajak Terbesar dan Wajib Pajak PBB-P2 yang Patuh dan Taat dalam ajang Tax Award 2025 yang diselenggarakan Pemerintah Kota Makassar.
Sabtu, 20 Des 2025 16:02
Makassar City
Deretan Festival dan Agenda Pariwisata di CoE 2026 Pemkot Makassar
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi meluncurkan 86 festival Calendar of Event (CoE) 2026, di Hotel Novotel, Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Sawerigading, Kecamatan Ujung Pandang.
Sabtu, 20 Des 2025 12:54
Makassar City
Pemkot Makassar Launching Calendar of Event 2026, Bidik Lompatan Pariwisata
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi melaunching program Calendar of Event 2026, di Hotel Novotel, Jalan Chairil Anwar No 28, Sawerigading, Kecamatan Ujung Pandang.
Jum'at, 19 Des 2025 17:46
Makassar City
Transformasi Perumda ke Perseroda Makassar Diyakini Perluas Ruang Gerak Bisnis
Pemkot Makassar memberikan perhatian serius terhadap optimalisasi peran Badan Usaha Milik Daerah sebagai salah satu instrumen strategis dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Kamis, 18 Des 2025 13:55
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Diduga Cabuli Nenek 70 Tahun, Pria 61 Tahun di Jeneponto Ditangkap Polisi
2
Apresiasi Pelanggan, PLN Icon Plus Gelar Nobar di Makassar
3
Daftar Mutasi Terbaru Polda Sulsel, 21 Pejabat Bergeser
4
PT CLM dan Basarnas Tutup Pelatihan SAR, 23 Peserta Siap Perkuat ERT di Lutim
5
Direksi dan Relawan PLN Kawal Pemulihan Layanan Publik di Aceh
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Diduga Cabuli Nenek 70 Tahun, Pria 61 Tahun di Jeneponto Ditangkap Polisi
2
Apresiasi Pelanggan, PLN Icon Plus Gelar Nobar di Makassar
3
Daftar Mutasi Terbaru Polda Sulsel, 21 Pejabat Bergeser
4
PT CLM dan Basarnas Tutup Pelatihan SAR, 23 Peserta Siap Perkuat ERT di Lutim
5
Direksi dan Relawan PLN Kawal Pemulihan Layanan Publik di Aceh