Universitas 17 Agustus hingga Gedung PWI Jadi Opsi Kantor DPRD Makassar Sementara

Kamis, 04 Sep 2025 12:41
Universitas 17 Agustus hingga Gedung PWI Jadi Opsi Kantor DPRD Makassar Sementara
Gedung DPRD Makassar yang habis dilalap api saat aksi demonstrasi mahasiswa pekan lalu. Saat ini tengah dicari gedung sementara untuk kegiatan kedewanan. Foto: Dok/Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Pasca insiden kebakaran di gedung DPRD Kota Makassar, pada Jumat, 29 Agustus 2025 malam, para wakil rakyat berkomitmen agar tugas legislasi, penganggaran, serta fungsi pengawasan tetap berjalan.

Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menyampaikan bahwa para anggota dewan harus tetap memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, karena fasilitas kantor dewan sudah terbakar.

“Kegiatan kedewanan tetap berjalan. Rapat-rapat penting sebagian kami lakukan secara daring, sambil menunggu penetapan kantor sementara,” jelasnya, Kamis (4/9/2025).

Legislator Fraksi Nasdem itu mengatakan bahwa beberapa pilihan lokasi kantor kedewanan sementara masih dipantau atau ditinjau. Beberapa opsi tersebut di antaranya Universitas 17 Agustus, kantor Perumnas, fasilitas milik Kementerian Pendidikan, hingga gedung PWI Sulsel.

"DPRD siap menempati lokasi manapun yang memungkinkan, baik melalui skema sewa maupun pinjam pakai. Kalau pun harus sewa, anggarannya sudah disiapkan dalam APBD Perubahan,” ujarnya.

Kemudian, keadaan fasilitas kerja lainnya seperti meja, kursi, hingga komputer tidak digunakan lagi usai insiden kebakaran tersebut. Pihaknya masih tetap menunggu hasil perhitungan cepat kerugian dari BPBD. Kendati demikian, ia memastikan hal tersebut tidak menghambat jalannya roda pemerintahan legislatif.

“Yang penting kegiatan kedewanan tidak berhenti. Kami tetap bekerja untuk rakyat,” tegasnya, saat dikonfirmasi awak media.

Wakil Ketua II DPRD Makassar, Anwar Faruq, menuturkan bahwa beberapa opsi tempat lainnya masih dipertimbangkan, seperti gedung PKK, bekas Gedung Perumnas di Hertasning, hingga Gedung Juang 45. Akan tetapi, keputusan akhir masih menunggu instruksi dari Wali Kota Makassar.

“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan. Fungsi legislasi, fungsi penganggaran, dan fungsi pengawasan tetap kami jalankan. Karena bagaimanapun, musibah ini tidak boleh menjadi alasan berhentinya kerja-kerja DPRD,” tutur Anwar kepda wartawan.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru