Bertahun-tahun Dikuasai Pihak Ketiga, Pasar Butung Segera Kembali ke Pemkot

Selasa, 09 Des 2025 21:05
Bertahun-tahun Dikuasai Pihak Ketiga, Pasar Butung Segera Kembali ke Pemkot
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi dan jajaran Kejati di Kantor Kejati Sulsel, kemarin. Foto: ISTIMEWA
Comment
Share
MAKASSAR - Upaya Pemerintah Kota Makassar mengambil alih pengelolaan Pasar Butung memasuki fase final setelah persoalan hukumnya berkekuatan hukum tetap. Pasar grosir terbesar di Makassar itu selama bertahun-tahun dikelola pihak ketiga dan dinilai merugikan pedagang serta daerah.

Kepastian langkah ini menguat setelah Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi di Kantor Kejati Sulsel, kemarin. Pertemuan tersebut membahas eksekusi aset dan penyelesaian proses pengambilalihan.

“Mudah-mudahan dengan adanya kolaborasi dan dukungan penuh dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, kami tidak lagi merasa sendiri mengambil aset pasar Butung,” ujar Munafri.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah telah menempuh jalur hukum dan menunjuk Kejaksaan Negeri Makassar sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mendampingi pengambilalihan.

“Sehingga, kami sangat berharap, dengan adanya langkah-langkah yang akan kita rumuskan ini, semuanya bisa berjalan dengan lancar,” lanjutnya.

Salah satu persoalan yang menjadi fokus Pemkot adalah pendataan pedagang yang hingga kini belum jelas.

“Kami harap lewat tim gabungan bisa mendapatkan data lengkap tentang para pedagang ini, karena kami juga harus melindungi mereka. Jangan sampai mereka sudah membayar, tapi kemudian mereka tidak bisa berjualan,” tambah Appi.

Munafri menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmennya mengembalikan aset daerah ke pemerintah agar dapat ditata ulang dan dikelola secara legal.

“Bersama Kajati dan Kajari, kita ingin menyelesaikan persoalan-persoalan aset yang dimiliki Pemerintah Kota Makassar, agar bisa kembali dan dikelola oleh pemerintah,” ujarnya.

Di sisi lain, Kejati memastikan dukungan penuh dalam eksekusi hukum dan administratif. Kepala Kejati Sulsel menegaskan proses harus segera dituntaskan.

“Kami di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Makassar sudah bersepakat bahwa masalah Pasar Butung ini harus segera diakhiri dengan tuntas,” ujar Didik Farkhan Alisyahdi.

Ia menekankan bahwa pengambilalihan perlu dibarengi penyitaan aset agar tidak terjadi lagi tindakan melawan hukum.

“Kami akan bersepakat untuk melakukan langkah-langkah penyitaan. Jika kita tidak melakukan penyitaan, dikhawatirkan terjadi perbuatan melawan hukum lagi,” tegasnya.

Perumda Pasar Makassar Raya juga memaparkan kronologi dan kondisi Pasar Butung yang hingga kini masih dikuasai pihak swasta, meskipun putusan inkrah telah keluar sejak 2023.

“Sebetulnya Perumda sudah sempat menguasai sampai satu bulan. Namun belakangan mungkin ada intervensi politik,” kata Direktur Utama Perumda Pasar, Ali Gauli Arif.

Ia berharap asistensi hukum dari Kejati dapat mempercepat proses eksekusi agar pasar kembali dikelola pemerintah.

“Bilamana Pasar Butung ini bisa kembali ke pengelolaan Pemerintah Kota, dalam hal ini Perumda Pasar, ini bisa memperkuat posisi kami secara ekonomi dalam mengelola aset yang sangat bagus bagi kami,” tutupnya.

Dengan dukungan penuh Kejati, Pemkot Makassar menargetkan proses pengambilalihan dapat tuntas sebelum memasuki 2026.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru