Manggala dan Biringkanaya Penerima Terbanyak Program Iuran Sampah Gratis
Sabtu, 24 Jan 2026 20:18
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Program unggulan yang menjadi bagian dari janji politik Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Makassar.
Salah satu kebijakan pro-rakyat tersebut adalah pembebasan iuran sampah bagi warga miskin dan kurang mampu, yang mulai diterapkan sejak Juli 2025 melalui Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah.
Kebijakan ini bukan sekadar wacana, melainkan langkah konkret pemerintah kota dalam meringankan beban ekonomi masyarakat. Data menunjukkan, penerima manfaat iuran sampah gratis untuk kategori rumah tangga dengan daya listrik R1/450 VA di seluruh kecamatan se-Kota Makassar mencapai 11.487 kepala keluarga atau lebih dari 11 ribu rumah tangga.
Sementara itu, kategori rumah tangga dengan daya listrik R1/900 VA tercatat sebanyak 37.722 kepala keluarga atau lebih dari 37 ribu rumah tangga turut menikmati program unggulan ini.
Dengan demikian, total warga Kota Makassar dari kategori miskin dan kurang mampu yang merasakan langsung manfaat program Munafri–Aliyah terkait pembebasan iuran sampah mencapai 49.209 kepala keluarga berdasarkan data tahun 2025.
Jumlah tersebut diproyeksikan akan terus bertambah pada tahun 2026, seiring dengan penguatan kebijakan dan perluasan cakupan program yang berorientasi pada keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Program diterapkan lewat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tujuanya, pembebasan dan keringanan retribusi sampah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan bahwa syarat utama penerima iuran sampah gratis adalah warga miskin yang tergolong rumah tangga dengan daya listrik 450 VA hingga 900 VA.
Menurutnya, sesuai regulasi Perwali, kelompok ini dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar retribusi sampah.
"Pembebasan ini diperuntukkan bagi warga berpenghasilan rendah, dengan indikator utama daya listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA. Penetapannya dilakukan berdasarkan data resmi yang telah diverifikasi. Ini menjawab opini liar berkembang, di tengah berbagai spekulasi yang beredar di ruang publik, penting untuk menempatkan fakta sebagai pijakan utama," ujar Helmy, Sabtu (24/1/2026).
Oleh sebab itu, Helmy menegaskan jika program ini berjalan dan memberi manfaat, sehingga tudingan adanya program tidak jalan, terbatahkan.
"Namun faktanya, layanan iuran sampah gratis tetap berjalan dan menjadi bentuk komitmen pemerintah kota (Pak Wali Kota) dalam menghadirkan keadilan sosial serta pelayanan dasar yang berpihak kepada rakyat," tutur Helmy.
Ia menegaskan, proses verifikasi dilakukan secara ketat dengan mengacu pada data ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang.
"Data tersebut bersumber dari basis data resmi pemerintah yang telah disinkronkan lintas perangkat daerah. Sebagai bentuk pengendalian dan kejelasan di lapangan, rumah tangga yang telah dinyatakan lolos verifikasi akan diberikan tanda pengenal berupa stiker dan barcode khusus," lanjutnya.
Dia bilang, tanda ini berfungsi sebagai penanda resmi bagi petugas kebersihan saat melakukan pelayanan pengangkutan sampah.
"Stiker dan barcode ini menjadi identitas resmi penerima manfaat, sehingga petugas kebersihan dapat dengan mudah mengenali rumah tangga yang mendapat pembebasan retribusi," katanya.
Lebih lanjut, Helmy menambahkan bahwa dasar hukum kebijakan ini juga diperkuat oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Khususnya Pasal 80, yang memberikan ruang pengaturan pembebasan dan keringanan retribusi berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat," jelasnya saat dikonfirmasi.
Selain pembebasan penuh, Helmy menuturkan bahwa Pemkot Makassar juga memberikan keringanan tarif retribusi sampah bagi rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA hingga 2.200 VA.
"Namun demikian, kelompok ini tidak termasuk dalam kategori penerima pembebasan penuh, melainkan hanya mendapat pengurangan besaran tarif. Keringanan diberikan bagi pelanggan daya listrik 1.300 VA sampai 2.200 VA, tetapi bukan pembebasan total. Skemanya sudah diatur sesuai ketentuan Perda," tambah Helmy.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk menghadirkan pelayanan kebersihan yang lebih berkeadilan, inklusif, dan berpihak pada masyarakat rentan.
"Tujuan utama program ini adalah meringankan beban warga miskin sekaligus memastikan pelayanan kebersihan tetap berjalan optimal dan merata di seluruh wilayah Kota Makassar," tutupnya.
Diketahui, berdasarkan data penerima manfaat, program iuran sampah gratis untuk kategori rumah tangga dengan daya listrik R1/450 VA tersebar di 14 kecamatan se-Kota Makassar dengan total 11.487 kepala keluarga.
Kecamatan Biringkanaya menjadi wilayah dengan jumlah penerima terbanyak, yakni 2.607 KK, disusul Manggala sebanyak 1.687 KK dan Tamalanrea 1.520 KK.
Sementara kecamatan lainnya seperti Rappocini, Panakkukang, Mariso, Bontoala, hingga wilayah pesisir dan pusat kota seperti Ujung Tanah, Ujung Pandang, dan Wajo juga turut menikmati manfaat program ini sesuai karakteristik dan kondisi sosial masing-masing wilayah.
Selain itu, penerima iuran sampah gratis untuk kategori rumah tangga dengan daya listrik R1/900 VA tercatat lebih besar, yakni mencapai 37.722 kepala keluarga yang tersebar merata di seluruh kecamatan.
Kemudian, Kecamatan Manggala mencatat jumlah tertinggi dengan 5.696 KK, diikuti Rappocini sebanyak 4.808 KK, Tamalate 4.143 KK, serta Panakkukang dan Mariso yang masing-masing di atas 3.000 KK.
Data ini menunjukkan bahwa kebijakan pembebasan iuran sampah tidak hanya menyasar wilayah pinggiran, tetapi juga menjangkau kawasan padat penduduk di pusat kota.
Program iuran sampah gratis yang digagas Wali Kota Makassar bukanlah janji kosong, melainkan kebijakan yang nyata dan telah dirasakan langsung oleh warga, khususnya masyarakat kurang mampu, kini dinikmati warga miskin.
Adapun jumlah data penerimaan iuran sampah gratis kategori rumah tangga dengan listrik R1/450 VA:
1. Biringkanaya 2.607 KK
2. Bontoala 815
3. Makassar 410
4. Mamajang 498
5. Manggala 1.687
6. Mariso 761
7. Panakkukang 764
8. Rappocini 1.130
9. Tallo 17
10. Tamalanrea 1.520
11. Tamalate 514
12. Ujung Pandang 105
13. Ujung Tanah 566
14. Wajo 93
Lalu ada juga data penerimaan iuran sampah gratis kategori rumah tangga dengan listrik R1/900 VA:
1. Biringkanaya 3.140 KK
2. Bontoala 765
3. Makassar 3.036
4. Mamajang 2.030
5. Manggala 5.696
6. Mariso 3.356
7. Panakkukang 3.197
8. Rappocini 4.808
9. Tallo 377
10. Tamalanrea 2.389
11. Tamalate 4.143
12. Ujung Pandang 1.006
13. Ujung Tanah 2.748
14. Wajo 1.031
Salah satu kebijakan pro-rakyat tersebut adalah pembebasan iuran sampah bagi warga miskin dan kurang mampu, yang mulai diterapkan sejak Juli 2025 melalui Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah.
Kebijakan ini bukan sekadar wacana, melainkan langkah konkret pemerintah kota dalam meringankan beban ekonomi masyarakat. Data menunjukkan, penerima manfaat iuran sampah gratis untuk kategori rumah tangga dengan daya listrik R1/450 VA di seluruh kecamatan se-Kota Makassar mencapai 11.487 kepala keluarga atau lebih dari 11 ribu rumah tangga.
Sementara itu, kategori rumah tangga dengan daya listrik R1/900 VA tercatat sebanyak 37.722 kepala keluarga atau lebih dari 37 ribu rumah tangga turut menikmati program unggulan ini.
Dengan demikian, total warga Kota Makassar dari kategori miskin dan kurang mampu yang merasakan langsung manfaat program Munafri–Aliyah terkait pembebasan iuran sampah mencapai 49.209 kepala keluarga berdasarkan data tahun 2025.
Jumlah tersebut diproyeksikan akan terus bertambah pada tahun 2026, seiring dengan penguatan kebijakan dan perluasan cakupan program yang berorientasi pada keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Program diterapkan lewat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tujuanya, pembebasan dan keringanan retribusi sampah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan bahwa syarat utama penerima iuran sampah gratis adalah warga miskin yang tergolong rumah tangga dengan daya listrik 450 VA hingga 900 VA.
Menurutnya, sesuai regulasi Perwali, kelompok ini dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar retribusi sampah.
"Pembebasan ini diperuntukkan bagi warga berpenghasilan rendah, dengan indikator utama daya listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA. Penetapannya dilakukan berdasarkan data resmi yang telah diverifikasi. Ini menjawab opini liar berkembang, di tengah berbagai spekulasi yang beredar di ruang publik, penting untuk menempatkan fakta sebagai pijakan utama," ujar Helmy, Sabtu (24/1/2026).
Oleh sebab itu, Helmy menegaskan jika program ini berjalan dan memberi manfaat, sehingga tudingan adanya program tidak jalan, terbatahkan.
"Namun faktanya, layanan iuran sampah gratis tetap berjalan dan menjadi bentuk komitmen pemerintah kota (Pak Wali Kota) dalam menghadirkan keadilan sosial serta pelayanan dasar yang berpihak kepada rakyat," tutur Helmy.
Ia menegaskan, proses verifikasi dilakukan secara ketat dengan mengacu pada data ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang.
"Data tersebut bersumber dari basis data resmi pemerintah yang telah disinkronkan lintas perangkat daerah. Sebagai bentuk pengendalian dan kejelasan di lapangan, rumah tangga yang telah dinyatakan lolos verifikasi akan diberikan tanda pengenal berupa stiker dan barcode khusus," lanjutnya.
Dia bilang, tanda ini berfungsi sebagai penanda resmi bagi petugas kebersihan saat melakukan pelayanan pengangkutan sampah.
"Stiker dan barcode ini menjadi identitas resmi penerima manfaat, sehingga petugas kebersihan dapat dengan mudah mengenali rumah tangga yang mendapat pembebasan retribusi," katanya.
Lebih lanjut, Helmy menambahkan bahwa dasar hukum kebijakan ini juga diperkuat oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Khususnya Pasal 80, yang memberikan ruang pengaturan pembebasan dan keringanan retribusi berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat," jelasnya saat dikonfirmasi.
Selain pembebasan penuh, Helmy menuturkan bahwa Pemkot Makassar juga memberikan keringanan tarif retribusi sampah bagi rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA hingga 2.200 VA.
"Namun demikian, kelompok ini tidak termasuk dalam kategori penerima pembebasan penuh, melainkan hanya mendapat pengurangan besaran tarif. Keringanan diberikan bagi pelanggan daya listrik 1.300 VA sampai 2.200 VA, tetapi bukan pembebasan total. Skemanya sudah diatur sesuai ketentuan Perda," tambah Helmy.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk menghadirkan pelayanan kebersihan yang lebih berkeadilan, inklusif, dan berpihak pada masyarakat rentan.
"Tujuan utama program ini adalah meringankan beban warga miskin sekaligus memastikan pelayanan kebersihan tetap berjalan optimal dan merata di seluruh wilayah Kota Makassar," tutupnya.
Diketahui, berdasarkan data penerima manfaat, program iuran sampah gratis untuk kategori rumah tangga dengan daya listrik R1/450 VA tersebar di 14 kecamatan se-Kota Makassar dengan total 11.487 kepala keluarga.
Kecamatan Biringkanaya menjadi wilayah dengan jumlah penerima terbanyak, yakni 2.607 KK, disusul Manggala sebanyak 1.687 KK dan Tamalanrea 1.520 KK.
Sementara kecamatan lainnya seperti Rappocini, Panakkukang, Mariso, Bontoala, hingga wilayah pesisir dan pusat kota seperti Ujung Tanah, Ujung Pandang, dan Wajo juga turut menikmati manfaat program ini sesuai karakteristik dan kondisi sosial masing-masing wilayah.
Selain itu, penerima iuran sampah gratis untuk kategori rumah tangga dengan daya listrik R1/900 VA tercatat lebih besar, yakni mencapai 37.722 kepala keluarga yang tersebar merata di seluruh kecamatan.
Kemudian, Kecamatan Manggala mencatat jumlah tertinggi dengan 5.696 KK, diikuti Rappocini sebanyak 4.808 KK, Tamalate 4.143 KK, serta Panakkukang dan Mariso yang masing-masing di atas 3.000 KK.
Data ini menunjukkan bahwa kebijakan pembebasan iuran sampah tidak hanya menyasar wilayah pinggiran, tetapi juga menjangkau kawasan padat penduduk di pusat kota.
Program iuran sampah gratis yang digagas Wali Kota Makassar bukanlah janji kosong, melainkan kebijakan yang nyata dan telah dirasakan langsung oleh warga, khususnya masyarakat kurang mampu, kini dinikmati warga miskin.
Adapun jumlah data penerimaan iuran sampah gratis kategori rumah tangga dengan listrik R1/450 VA:
1. Biringkanaya 2.607 KK
2. Bontoala 815
3. Makassar 410
4. Mamajang 498
5. Manggala 1.687
6. Mariso 761
7. Panakkukang 764
8. Rappocini 1.130
9. Tallo 17
10. Tamalanrea 1.520
11. Tamalate 514
12. Ujung Pandang 105
13. Ujung Tanah 566
14. Wajo 93
Lalu ada juga data penerimaan iuran sampah gratis kategori rumah tangga dengan listrik R1/900 VA:
1. Biringkanaya 3.140 KK
2. Bontoala 765
3. Makassar 3.036
4. Mamajang 2.030
5. Manggala 5.696
6. Mariso 3.356
7. Panakkukang 3.197
8. Rappocini 4.808
9. Tallo 377
10. Tamalanrea 2.389
11. Tamalate 4.143
12. Ujung Pandang 1.006
13. Ujung Tanah 2.748
14. Wajo 1.031
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Siapkan Strategi Hidupkan Kembali Tiga Terminal di Makassar
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin bersama bersama jajaran Perumda Terminal Makassar Metro membahas langkah strategis optimalisasi pengelolaan tiga terminal di Balaikota Makassar, Kamis (22/1/2026).
Jum'at, 23 Jan 2026 10:17
Makassar City
Pemerintah Tertibkan Lapak PKL di Samping Kampus UMI Makassar
Satpol PP Kecamatan Panakkukang bersama Satlinmas Kelurahan Pampang dan unsur RT/RW menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima di Jalan Inspeksi Kanal, Kelurahan Pampang, Kota Makassar.
Kamis, 22 Jan 2026 16:58
News
KLH Apresiasi Strategi Hulu–Hilir Pemkot Makassar Tekan Beban TPA
Pemerintah Kota Makassar mendapat apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atas upaya pembenahan pengelolaan sampah secara terintegrasi dari sumber hingga Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang.
Kamis, 22 Jan 2026 16:23
Makassar City
Andi Hadi Sebut Usulan Musrenbang Berulang Dipicu Perbaikan Infrastruktur Tak Tuntas
Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, menilai pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kelurahan masih bersifat monoton.
Selasa, 20 Jan 2026 22:54
Makassar City
Mulai 2026, Pemkot Makassar Wajibkan Pengembang Serahkan PSU di Awal
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bakal menerapkan akan mengubah kebijakan tata kelola pengembang, dengan mewajibkan penyerahan PSU di awal proses pembangunan.
Selasa, 20 Jan 2026 08:07
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Temukan Semua Korban, Operasi SAR Pesawat ATR 42-500 Resmi Ditutup
2
Manggala dan Biringkanaya Penerima Terbanyak Program Iuran Sampah Gratis
3
Mubes XII IKBIM KIP UNM Wadah Evaluasi dan Perumusan Gagasan Strategis
4
Sidak Mall Panakkukang, DPRD Makassar Siapkan Rekomendasi Limbah
5
Di Tengah Dinamika Kota Makassar, Bukit Baruga Hadirkan Hunian Menawarkan Ketenangan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Temukan Semua Korban, Operasi SAR Pesawat ATR 42-500 Resmi Ditutup
2
Manggala dan Biringkanaya Penerima Terbanyak Program Iuran Sampah Gratis
3
Mubes XII IKBIM KIP UNM Wadah Evaluasi dan Perumusan Gagasan Strategis
4
Sidak Mall Panakkukang, DPRD Makassar Siapkan Rekomendasi Limbah
5
Di Tengah Dinamika Kota Makassar, Bukit Baruga Hadirkan Hunian Menawarkan Ketenangan