Coffee Morning Diskominfo Bahas Penataan Parkir Kota Makassar
Senin, 29 Des 2025 19:44
Suasana Coffee Morning, di lantai 1 gedung MCH, Senin (29/12/2025). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Makassar menggelar Coffee Morning, di lantai 1 Gedung Makassar Government Center (MCH), Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Ujung Pandang, Senin (29/12/2025).
Pertemuan ini menghadirkan dua narasumber utama yakni Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Muh Rheza dan Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Ali Rasyid (ARA).
Dalam pemaparannya, Kadishub Kota Makassar, Muh. Rheza mengatakan bahwa Pemerintah Kota Makassar mengakui bahwa kondisi di jalan-jalan utama seperti Jalan Riburane dan sekitar Ramayana memang menjadi titik rawan karena kurangnya lahan parkir.
"Hal ini menjadi masalah klasik di mana banyak pelaku usaha seperti ruko hanya menyediakan ruang parkir untuk dua atau tiga mobil, padahal pengunjung yang datang bisa mencapai puluhan mobil," ujarnya.
Dia bilang, Pemkot Makassar mengakui adanya tantangan besar dalam pengawasan dan penerapan aturan lahan parkir di wilayahnya.
Kata dia, hal itu dipicu oleh pertumbuhan titik usaha yang sulit diprediksi, sehingga sering kali membludak dan melampaui kapasitas parkir yang tersedia.
"Keterbatasan lahan menjadi faktor utama kesemrawutan lalu lintas di titik-titik keramaian. Fokus utamanya adalah pengadaan lahan parkir baru untuk menampung volume kendaraan yang terus meningkat di tengah keterbatasan ruang kota.
Terkait penindakan, Dishub Kota Makassar mencatat bahwa sanksi gembok kendaraan sebenarnya cukup efektif memberikan efek jera secara personal.
"Tantangan muncul karena selalu ada orang baru yang melakukan pelanggaran di lokasi yang sama. Jika satu dibiarkan, maka yang lain akan ikut berdatangan," jelas Rheza.
Ia mencontohkan kondisi di kawasan Center Point of Indonesia (CPI). Di lokasi tersebut, terdapat oknum pedagang yang kendaraannya sudah digembok hingga dua kali, namun tetap nekat mengulangi pelanggaran yang sama.
Muh. Rheza menekankan bahwa pola pelanggaran parkir liar ini serupa dengan permasalahan Pedagang Kaki Lima (PKL). Pembiaran terhadap satu pelanggar akan memicu munculnya pelanggar-pelanggar baru dalam waktu singkat.
"Oleh karena itu, Pemerintah Kota Makassar menekankan pentingnya langkah preventif (pencegahan) sejak dini. Tujuannya adalah memutus rantai pelanggaran sebelum menjadi kebiasaan yang meluas dan semakin sulit ditertibkan," teragnya.
Sementara, Dirut Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Ali Rasyid, menyampaikan bahwa pihaknya selalu bekerja keras untuk menindaklanjuti parkir liar yang ada di Kota Anging Mamiri.
"Kami sudah menerapkan pembayaran parkir di beberapa titik lewat digitalisasi atau QRIS, supaya tidak ada anggaran yang bocor lagi ke depan. Kalau ada juru parkir yang bandel atau melanggar aturan itu pasti kita cabut izin parkirnya langsung," tegas ARA.
Mantan anggota DPRD Kota Makassar tiga periode itu juga menyoroti sistem parkir yang diterapkan di Masjid Al Markaz-Al Islami yang memberlakukan sistem pembayaran parkir.
"Sebenarnya tidak boleh ada penerapan parkir di sana, karena itu kan tempat ibadah dan terbuka untuk umum. Saya pernah ke sana, katanya itu diterapkan karena biasa ada pernikahan di gedung masjid itu, tetapi apa pun itu alasannya itu tidak boleh," akunya.
Pertemuan ini menghadirkan dua narasumber utama yakni Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Muh Rheza dan Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Ali Rasyid (ARA).
Dalam pemaparannya, Kadishub Kota Makassar, Muh. Rheza mengatakan bahwa Pemerintah Kota Makassar mengakui bahwa kondisi di jalan-jalan utama seperti Jalan Riburane dan sekitar Ramayana memang menjadi titik rawan karena kurangnya lahan parkir.
"Hal ini menjadi masalah klasik di mana banyak pelaku usaha seperti ruko hanya menyediakan ruang parkir untuk dua atau tiga mobil, padahal pengunjung yang datang bisa mencapai puluhan mobil," ujarnya.
Dia bilang, Pemkot Makassar mengakui adanya tantangan besar dalam pengawasan dan penerapan aturan lahan parkir di wilayahnya.
Kata dia, hal itu dipicu oleh pertumbuhan titik usaha yang sulit diprediksi, sehingga sering kali membludak dan melampaui kapasitas parkir yang tersedia.
"Keterbatasan lahan menjadi faktor utama kesemrawutan lalu lintas di titik-titik keramaian. Fokus utamanya adalah pengadaan lahan parkir baru untuk menampung volume kendaraan yang terus meningkat di tengah keterbatasan ruang kota.
Terkait penindakan, Dishub Kota Makassar mencatat bahwa sanksi gembok kendaraan sebenarnya cukup efektif memberikan efek jera secara personal.
"Tantangan muncul karena selalu ada orang baru yang melakukan pelanggaran di lokasi yang sama. Jika satu dibiarkan, maka yang lain akan ikut berdatangan," jelas Rheza.
Ia mencontohkan kondisi di kawasan Center Point of Indonesia (CPI). Di lokasi tersebut, terdapat oknum pedagang yang kendaraannya sudah digembok hingga dua kali, namun tetap nekat mengulangi pelanggaran yang sama.
Muh. Rheza menekankan bahwa pola pelanggaran parkir liar ini serupa dengan permasalahan Pedagang Kaki Lima (PKL). Pembiaran terhadap satu pelanggar akan memicu munculnya pelanggar-pelanggar baru dalam waktu singkat.
"Oleh karena itu, Pemerintah Kota Makassar menekankan pentingnya langkah preventif (pencegahan) sejak dini. Tujuannya adalah memutus rantai pelanggaran sebelum menjadi kebiasaan yang meluas dan semakin sulit ditertibkan," teragnya.
Sementara, Dirut Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Ali Rasyid, menyampaikan bahwa pihaknya selalu bekerja keras untuk menindaklanjuti parkir liar yang ada di Kota Anging Mamiri.
"Kami sudah menerapkan pembayaran parkir di beberapa titik lewat digitalisasi atau QRIS, supaya tidak ada anggaran yang bocor lagi ke depan. Kalau ada juru parkir yang bandel atau melanggar aturan itu pasti kita cabut izin parkirnya langsung," tegas ARA.
Mantan anggota DPRD Kota Makassar tiga periode itu juga menyoroti sistem parkir yang diterapkan di Masjid Al Markaz-Al Islami yang memberlakukan sistem pembayaran parkir.
"Sebenarnya tidak boleh ada penerapan parkir di sana, karena itu kan tempat ibadah dan terbuka untuk umum. Saya pernah ke sana, katanya itu diterapkan karena biasa ada pernikahan di gedung masjid itu, tetapi apa pun itu alasannya itu tidak boleh," akunya.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Dampak Kelangkaan BBM, Pemkot Makassar Terapkan Sekolah Daring
Pemerintah Kota Makassar memberlakukan pembelajaran daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang PAUD, SD, hingga SMP mulai Sabtu (12/9/2026).
Sabtu, 12 Sep 2026 22:26
Sulsel
Pertamina Naikkan Suplai BBM 15% dan Tambah Jam Operasional Sejumlah SPBU
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi meningkatkan pasokan bahan bakar minyak (BBM) untuk mengatasi antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Makassar.
Sabtu, 12 Sep 2026 05:13
Makassar City
Pemkot dan Pertamina Ambil Langkah Taktis Urai Antrean Panjang BBM di Makassar
?Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi bergerak cepat mengatasi antrean panjang bahan bakar minyak (BBM).
Jum'at, 11 Sep 2026 16:27
News
Wali Kota Munafri Raih Penghargaan atas Komitmen Pemerataan Pendidikan
Pemerintah Kota Makassar memperkuat pemerataan pendidikan hingga wilayah kepulauan melalui pembenahan infrastruktur sekolah dan pemberian tunjangan bagi guru serta tenaga kependidikan berdasarkan jarak penugasan.
Kamis, 10 Sep 2026 20:44
Makassar City
DPRD Makassar Bahas Polemik Anggaran Seragam Gratis
Komisi A dan Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan untuk membahas dugaan penyimpangan anggaran program pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025, Rabu (9/9/2026).
Kamis, 10 Sep 2026 06:59
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tuntaskan Rakortas di Makassar, Partai Gema Bangsa Kunci Strategi Pemenangan Pemilu 2029
2
Penjualan Low MPV Toyota Naik 40 Persen, Veloz Hybrid Jadi Pendorong
3
Kuasa Hukum Pertanyakan Pencarian Tiga DPO Kasus Penyiraman Air Cabai di Jeneponto
4
Keluarga Bayi Meninggal di RSIA Paramount Makassar Siapkan Langkah Hukum
5
PLN Siapkan PLTMG Selayar 10 MW untuk Perkuat Listrik Kepulauan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tuntaskan Rakortas di Makassar, Partai Gema Bangsa Kunci Strategi Pemenangan Pemilu 2029
2
Penjualan Low MPV Toyota Naik 40 Persen, Veloz Hybrid Jadi Pendorong
3
Kuasa Hukum Pertanyakan Pencarian Tiga DPO Kasus Penyiraman Air Cabai di Jeneponto
4
Keluarga Bayi Meninggal di RSIA Paramount Makassar Siapkan Langkah Hukum
5
PLN Siapkan PLTMG Selayar 10 MW untuk Perkuat Listrik Kepulauan