Coffee Morning Diskominfo Bahas Penataan Parkir Kota Makassar

Senin, 29 Des 2025 19:44
Coffee Morning Diskominfo Bahas Penataan Parkir Kota Makassar
Suasana Coffee Morning, di lantai 1 gedung MCH, Senin (29/12/2025). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Comment
Share
MAKASSAR - Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Makassar menggelar Coffee Morning, di lantai 1 Gedung Makassar Government Center (MCH), Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Ujung Pandang, Senin (29/12/2025).

Pertemuan ini menghadirkan dua narasumber utama yakni Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Muh Rheza dan Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Ali Rasyid (ARA).

Dalam pemaparannya, Kadishub Kota Makassar, Muh. Rheza mengatakan bahwa Pemerintah Kota Makassar mengakui bahwa kondisi di jalan-jalan utama seperti Jalan Riburane dan sekitar Ramayana memang menjadi titik rawan karena kurangnya lahan parkir.

"Hal ini menjadi masalah klasik di mana banyak pelaku usaha seperti ruko hanya menyediakan ruang parkir untuk dua atau tiga mobil, padahal pengunjung yang datang bisa mencapai puluhan mobil," ujarnya.

Dia bilang, Pemkot Makassar mengakui adanya tantangan besar dalam pengawasan dan penerapan aturan lahan parkir di wilayahnya.

Kata dia, hal itu dipicu oleh pertumbuhan titik usaha yang sulit diprediksi, sehingga sering kali membludak dan melampaui kapasitas parkir yang tersedia.

"Keterbatasan lahan menjadi faktor utama kesemrawutan lalu lintas di titik-titik keramaian. Fokus utamanya adalah pengadaan lahan parkir baru untuk menampung volume kendaraan yang terus meningkat di tengah keterbatasan ruang kota.

Terkait penindakan, Dishub Kota Makassar mencatat bahwa sanksi gembok kendaraan sebenarnya cukup efektif memberikan efek jera secara personal.

"Tantangan muncul karena selalu ada orang baru yang melakukan pelanggaran di lokasi yang sama. Jika satu dibiarkan, maka yang lain akan ikut berdatangan," jelas Rheza.

Ia mencontohkan kondisi di kawasan Center Point of Indonesia (CPI). Di lokasi tersebut, terdapat oknum pedagang yang kendaraannya sudah digembok hingga dua kali, namun tetap nekat mengulangi pelanggaran yang sama.

Muh. Rheza menekankan bahwa pola pelanggaran parkir liar ini serupa dengan permasalahan Pedagang Kaki Lima (PKL). Pembiaran terhadap satu pelanggar akan memicu munculnya pelanggar-pelanggar baru dalam waktu singkat.

"Oleh karena itu, Pemerintah Kota Makassar menekankan pentingnya langkah preventif (pencegahan) sejak dini. Tujuannya adalah memutus rantai pelanggaran sebelum menjadi kebiasaan yang meluas dan semakin sulit ditertibkan," teragnya.

Sementara, Dirut Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Ali Rasyid, menyampaikan bahwa pihaknya selalu bekerja keras untuk menindaklanjuti parkir liar yang ada di Kota Anging Mamiri.

"Kami sudah menerapkan pembayaran parkir di beberapa titik lewat digitalisasi atau QRIS, supaya tidak ada anggaran yang bocor lagi ke depan. Kalau ada juru parkir yang bandel atau melanggar aturan itu pasti kita cabut izin parkirnya langsung," tegas ARA.

Mantan anggota DPRD Kota Makassar tiga periode itu juga menyoroti sistem parkir yang diterapkan di Masjid Al Markaz-Al Islami yang memberlakukan sistem pembayaran parkir.

"Sebenarnya tidak boleh ada penerapan parkir di sana, karena itu kan tempat ibadah dan terbuka untuk umum. Saya pernah ke sana, katanya itu diterapkan karena biasa ada pernikahan di gedung masjid itu, tetapi apa pun itu alasannya itu tidak boleh," akunya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru