Bangunan Liar Dibongkar, Jalan Saripa Panakkukang Kembali Berfungsi Normal
Sabtu, 03 Jan 2026 19:36
Suasana penertiban bangunan PKL, di Jalan Saripa Raya dan sekitarnya, Sabtu (3/1/2026). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kecamatan Panakukang, Kota Makassar menertibkan bangunan liar dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL), di Jalan Saripa, Kelurahan Karampuang.
Camat Panakkukang, Muhammad Ari Fadli, mengatakan kegiatan penertiban dilaksanakan oleh personel BKO Satpol PP Kecamatan Panakkukang yang berkolaborasi dengan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kelurahan Karampuang serta unsur RT dan RW setempat.
"Penertiban PKL di Jalan Saripa Raya ini dilakukan untuk menegakkan aturan sesuai Perda yang berlaku dan atas arahan Bapak Wali Kota Makassar. Kegiatan berjalan dengan kolaborasi semua unsur, mulai dari kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW," ujarnya, Sabtu (3/1/2026).
Kata dia, penertiban itu bukan sekadar tindakan represif, melainkan bagian dari upaya jangka panjang pemerintah dalam menciptakan ruang kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Ia menjelaskan, keberadaan lapak PKL di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama, bahkan bertahun-tahun. Tercatat sekitar 20 lapak yang ditertibkan karena berdiri di badan dan bahu jalan, sehingga sangat mengganggu kelancaran lalu lintas.
"Lapak-lapak ini sudah lama ada dan memang sangat mengganggu arus lalu lintas, terutama saat jam sibuk, baik di jam berangkat kantor maupun jam pulang kantor. Kondisi ini sering memicu kemacetan," jelasnya.
Ari mengatakan bahwa dasar penertiban tersebut merupakan arahan dari pimpinan Pemerintah Kota Makassar yang dilakukan secara persuasif dan humanis, dengan mengedepankan dialog serta pendekatan sosial kepada para pedagang.
Meski dilakukan penertiban, Ari Fadli menegaskan seluruh proses berjalan dengan aman dan kondusif. Tidak ada penolakan ataupun kericuhan dari para pedagang, karena pendekatan yang dilakukan bersifat persuasif dan humanis.
"Alhamdulillah, tidak ada riak-riak saat penertiban. Para pedagang kaki lima memahami dan mengerti bahwa ini adalah penegakan aturan yang berlaku di Pemerintah Kota Makassar," katanya.
Dengan penataan yang berkelanjutan, Pemkot Makassar berharap agar Jalan Saripa dapat kembali berfungsi optimal sebagai jalur transportasi, sekaligus mencerminkan wajah kota yang tertib, indah, dan berpihak pada kepentingan bersama.
"Penertiban ini tidak dimaksudkan untuk mematikan mata pencaharian warga. Meski sejumlah PKL masih beraktivitas di sekitar lokasi, pemerintah telah menyiapkan solusi berupa relokasi ke tempat berjualan yang lebih layak dan tertata," ujarnya usai penertiban.
Ari berharap dengan langkah tersebur bisa menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kebutuhan publik akan ketertiban serta kelancaran lalu lintas.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Pemerintah Kecamatan Panakkukang juga menyiapkan solusi bagi para pedagang yang terdampak. Saat ini, pihaknya tengah mengupayakan lokasi relokasi agar pedagang tetap dapat menjalankan aktivitas usahanya secara tertib.
"Untuk solusi, kami sementara mencarikan tempat relokasi bagi PKL yang ada di Jalan Saripa Raya. Rencana kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kodam, karena ada lahan di depan Kodam yang pada malam hari biasanya digunakan untuk jualan sari laut, sementara pada pagi hingga sore hari tidak ada aktivitas," tambah Ari Fadli.
Menurutnya, lokasi tersebut berpotensi menjadi alternatif tempat berjualan yang lebih tertata dan tidak mengganggu lalu lintas umum. Pemerintah kecamatan berharap, dengan adanya relokasi ini, aktivitas ekonomi warga tetap berjalan tanpa mengorbankan ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan.
"Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar, dalam menciptakan ruang kota yang tertib, aman, dan nyaman, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kepentingan publik," jelasnya.
Sebelumnya, kemacetan yang selama bertahun-tahun menjadi keluhan pengguna jalan di kawasan Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang, akhirnya mulai terurai.
Penyempitan badan jalan akibat bangunan liar, aktivitas lapak PKL, serta parkir kendaraan di bahu jalan membuat ruas ini kerap macet, terutama pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari.
Ruas jalan yang tak jauh dari Jl. Prof Abdurahman Basalamah, belokan yang berada tepat di samping Universitas Fajar itu, kerap menjadi titik penyempitan arus lalu lintas akibat berdirinya bangunan lapak liar dan aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memanfaatkan badan jalan.
Sebagai langkah nyata menegakkan ketertiban umum, pihak Kecamatan Panakkukang, bersama unsur terkait melakukan penertiban bangunan liar di Jalan Saripa, Kelurahan Karampuang.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, sekaligus menindaklanjuti arahan Wali Kota Makassar, soal bangunan liar saat rakor beberapa hari lalu.
Camat Panakkukang, Muhammad Ari Fadli, mengatakan kegiatan penertiban dilaksanakan oleh personel BKO Satpol PP Kecamatan Panakkukang yang berkolaborasi dengan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kelurahan Karampuang serta unsur RT dan RW setempat.
"Penertiban PKL di Jalan Saripa Raya ini dilakukan untuk menegakkan aturan sesuai Perda yang berlaku dan atas arahan Bapak Wali Kota Makassar. Kegiatan berjalan dengan kolaborasi semua unsur, mulai dari kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW," ujarnya, Sabtu (3/1/2026).
Kata dia, penertiban itu bukan sekadar tindakan represif, melainkan bagian dari upaya jangka panjang pemerintah dalam menciptakan ruang kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Ia menjelaskan, keberadaan lapak PKL di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama, bahkan bertahun-tahun. Tercatat sekitar 20 lapak yang ditertibkan karena berdiri di badan dan bahu jalan, sehingga sangat mengganggu kelancaran lalu lintas.
"Lapak-lapak ini sudah lama ada dan memang sangat mengganggu arus lalu lintas, terutama saat jam sibuk, baik di jam berangkat kantor maupun jam pulang kantor. Kondisi ini sering memicu kemacetan," jelasnya.
Ari mengatakan bahwa dasar penertiban tersebut merupakan arahan dari pimpinan Pemerintah Kota Makassar yang dilakukan secara persuasif dan humanis, dengan mengedepankan dialog serta pendekatan sosial kepada para pedagang.
Meski dilakukan penertiban, Ari Fadli menegaskan seluruh proses berjalan dengan aman dan kondusif. Tidak ada penolakan ataupun kericuhan dari para pedagang, karena pendekatan yang dilakukan bersifat persuasif dan humanis.
"Alhamdulillah, tidak ada riak-riak saat penertiban. Para pedagang kaki lima memahami dan mengerti bahwa ini adalah penegakan aturan yang berlaku di Pemerintah Kota Makassar," katanya.
Dengan penataan yang berkelanjutan, Pemkot Makassar berharap agar Jalan Saripa dapat kembali berfungsi optimal sebagai jalur transportasi, sekaligus mencerminkan wajah kota yang tertib, indah, dan berpihak pada kepentingan bersama.
"Penertiban ini tidak dimaksudkan untuk mematikan mata pencaharian warga. Meski sejumlah PKL masih beraktivitas di sekitar lokasi, pemerintah telah menyiapkan solusi berupa relokasi ke tempat berjualan yang lebih layak dan tertata," ujarnya usai penertiban.
Ari berharap dengan langkah tersebur bisa menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kebutuhan publik akan ketertiban serta kelancaran lalu lintas.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Pemerintah Kecamatan Panakkukang juga menyiapkan solusi bagi para pedagang yang terdampak. Saat ini, pihaknya tengah mengupayakan lokasi relokasi agar pedagang tetap dapat menjalankan aktivitas usahanya secara tertib.
"Untuk solusi, kami sementara mencarikan tempat relokasi bagi PKL yang ada di Jalan Saripa Raya. Rencana kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kodam, karena ada lahan di depan Kodam yang pada malam hari biasanya digunakan untuk jualan sari laut, sementara pada pagi hingga sore hari tidak ada aktivitas," tambah Ari Fadli.
Menurutnya, lokasi tersebut berpotensi menjadi alternatif tempat berjualan yang lebih tertata dan tidak mengganggu lalu lintas umum. Pemerintah kecamatan berharap, dengan adanya relokasi ini, aktivitas ekonomi warga tetap berjalan tanpa mengorbankan ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan.
"Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar, dalam menciptakan ruang kota yang tertib, aman, dan nyaman, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kepentingan publik," jelasnya.
Sebelumnya, kemacetan yang selama bertahun-tahun menjadi keluhan pengguna jalan di kawasan Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang, akhirnya mulai terurai.
Penyempitan badan jalan akibat bangunan liar, aktivitas lapak PKL, serta parkir kendaraan di bahu jalan membuat ruas ini kerap macet, terutama pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari.
Ruas jalan yang tak jauh dari Jl. Prof Abdurahman Basalamah, belokan yang berada tepat di samping Universitas Fajar itu, kerap menjadi titik penyempitan arus lalu lintas akibat berdirinya bangunan lapak liar dan aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memanfaatkan badan jalan.
Sebagai langkah nyata menegakkan ketertiban umum, pihak Kecamatan Panakkukang, bersama unsur terkait melakukan penertiban bangunan liar di Jalan Saripa, Kelurahan Karampuang.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, sekaligus menindaklanjuti arahan Wali Kota Makassar, soal bangunan liar saat rakor beberapa hari lalu.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
DP2 Makassar Perkuat Program Urban Farming di 15 Lokasi Terintegrasi
Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar terus memperkuat pelaksanaan program urban farming atau pertanian perkotaan guna meningkatkan ketahanan pangan di tingkat masyarakat.
Minggu, 26 Jul 2026 12:17
Makassar City
Kemendagri Usul Reward dan Punishment untuk Dongkrak Kinerja OPD Makassar
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mempercepat realisasi belanja daerah dan meningkatkan akurasi perencanaan anggaran.
Sabtu, 25 Jul 2026 23:12
Makassar City
Wali Kota Siapkan Sanksi dan Penghargaan bagi OPD Berdasarkan Serapan Anggaran
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya percepatan eksekusi anggaran pada awal tahun untuk menghindari keterlambatan program yang kerap berulang.
Sabtu, 25 Jul 2026 22:14
News
Dukung Program Munafri-Aliyah, Perumda Air Minum Makassar Gencarkan Transaksi QRIS
Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar sosialisasi penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran non-tunai di Kantor Wilayah Pelayanan IV, Jalan Ratulangi, Jumat (24/7/2026).
Jum'at, 24 Jul 2026 13:19
Sulsel
Perumda Pasar Makassar dan IBK Nitro Buka Beasiswa untuk Anak Pedagang
Perumda Pasar Makassar Raya bersama Institut Bisnis dan Keuangan (IBK) Nitro Makassar membuka Program Beasiswa Jalur Kerja Sama bagi anak-anak pedagang pasar.
Rabu, 22 Jul 2026 23:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wali Kota Siapkan Sanksi dan Penghargaan bagi OPD Berdasarkan Serapan Anggaran
2
Pertamina Perkuat Penyaluran Biosolar B50 untuk Urai Antrean di SPBU Sulsel
3
Andi Muzakkir Aqil Ditunjuk sebagai Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kota Makassar
4
FIFGROUP Gelar Program Jam Sosial Mengajar di Wilayah Cabang Makassar II
5
Reses di Gowa, Andi Tenri Indah Serap Keluhan Warga Soal Zonasi dan Akses Sekolah Negeri
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wali Kota Siapkan Sanksi dan Penghargaan bagi OPD Berdasarkan Serapan Anggaran
2
Pertamina Perkuat Penyaluran Biosolar B50 untuk Urai Antrean di SPBU Sulsel
3
Andi Muzakkir Aqil Ditunjuk sebagai Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kota Makassar
4
FIFGROUP Gelar Program Jam Sosial Mengajar di Wilayah Cabang Makassar II
5
Reses di Gowa, Andi Tenri Indah Serap Keluhan Warga Soal Zonasi dan Akses Sekolah Negeri