Bangunan Liar Dibongkar, Jalan Saripa Panakkukang Kembali Berfungsi Normal
Sabtu, 03 Jan 2026 19:36
Suasana penertiban bangunan PKL, di Jalan Saripa Raya dan sekitarnya, Sabtu (3/1/2026). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kecamatan Panakukang, Kota Makassar menertibkan bangunan liar dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL), di Jalan Saripa, Kelurahan Karampuang.
Camat Panakkukang, Muhammad Ari Fadli, mengatakan kegiatan penertiban dilaksanakan oleh personel BKO Satpol PP Kecamatan Panakkukang yang berkolaborasi dengan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kelurahan Karampuang serta unsur RT dan RW setempat.
"Penertiban PKL di Jalan Saripa Raya ini dilakukan untuk menegakkan aturan sesuai Perda yang berlaku dan atas arahan Bapak Wali Kota Makassar. Kegiatan berjalan dengan kolaborasi semua unsur, mulai dari kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW," ujarnya, Sabtu (3/1/2026).
Kata dia, penertiban itu bukan sekadar tindakan represif, melainkan bagian dari upaya jangka panjang pemerintah dalam menciptakan ruang kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Ia menjelaskan, keberadaan lapak PKL di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama, bahkan bertahun-tahun. Tercatat sekitar 20 lapak yang ditertibkan karena berdiri di badan dan bahu jalan, sehingga sangat mengganggu kelancaran lalu lintas.
"Lapak-lapak ini sudah lama ada dan memang sangat mengganggu arus lalu lintas, terutama saat jam sibuk, baik di jam berangkat kantor maupun jam pulang kantor. Kondisi ini sering memicu kemacetan," jelasnya.
Ari mengatakan bahwa dasar penertiban tersebut merupakan arahan dari pimpinan Pemerintah Kota Makassar yang dilakukan secara persuasif dan humanis, dengan mengedepankan dialog serta pendekatan sosial kepada para pedagang.
Meski dilakukan penertiban, Ari Fadli menegaskan seluruh proses berjalan dengan aman dan kondusif. Tidak ada penolakan ataupun kericuhan dari para pedagang, karena pendekatan yang dilakukan bersifat persuasif dan humanis.
"Alhamdulillah, tidak ada riak-riak saat penertiban. Para pedagang kaki lima memahami dan mengerti bahwa ini adalah penegakan aturan yang berlaku di Pemerintah Kota Makassar," katanya.
Dengan penataan yang berkelanjutan, Pemkot Makassar berharap agar Jalan Saripa dapat kembali berfungsi optimal sebagai jalur transportasi, sekaligus mencerminkan wajah kota yang tertib, indah, dan berpihak pada kepentingan bersama.
"Penertiban ini tidak dimaksudkan untuk mematikan mata pencaharian warga. Meski sejumlah PKL masih beraktivitas di sekitar lokasi, pemerintah telah menyiapkan solusi berupa relokasi ke tempat berjualan yang lebih layak dan tertata," ujarnya usai penertiban.
Ari berharap dengan langkah tersebur bisa menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kebutuhan publik akan ketertiban serta kelancaran lalu lintas.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Pemerintah Kecamatan Panakkukang juga menyiapkan solusi bagi para pedagang yang terdampak. Saat ini, pihaknya tengah mengupayakan lokasi relokasi agar pedagang tetap dapat menjalankan aktivitas usahanya secara tertib.
"Untuk solusi, kami sementara mencarikan tempat relokasi bagi PKL yang ada di Jalan Saripa Raya. Rencana kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kodam, karena ada lahan di depan Kodam yang pada malam hari biasanya digunakan untuk jualan sari laut, sementara pada pagi hingga sore hari tidak ada aktivitas," tambah Ari Fadli.
Menurutnya, lokasi tersebut berpotensi menjadi alternatif tempat berjualan yang lebih tertata dan tidak mengganggu lalu lintas umum. Pemerintah kecamatan berharap, dengan adanya relokasi ini, aktivitas ekonomi warga tetap berjalan tanpa mengorbankan ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan.
"Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar, dalam menciptakan ruang kota yang tertib, aman, dan nyaman, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kepentingan publik," jelasnya.
Sebelumnya, kemacetan yang selama bertahun-tahun menjadi keluhan pengguna jalan di kawasan Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang, akhirnya mulai terurai.
Penyempitan badan jalan akibat bangunan liar, aktivitas lapak PKL, serta parkir kendaraan di bahu jalan membuat ruas ini kerap macet, terutama pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari.
Ruas jalan yang tak jauh dari Jl. Prof Abdurahman Basalamah, belokan yang berada tepat di samping Universitas Fajar itu, kerap menjadi titik penyempitan arus lalu lintas akibat berdirinya bangunan lapak liar dan aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memanfaatkan badan jalan.
Sebagai langkah nyata menegakkan ketertiban umum, pihak Kecamatan Panakkukang, bersama unsur terkait melakukan penertiban bangunan liar di Jalan Saripa, Kelurahan Karampuang.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, sekaligus menindaklanjuti arahan Wali Kota Makassar, soal bangunan liar saat rakor beberapa hari lalu.
Camat Panakkukang, Muhammad Ari Fadli, mengatakan kegiatan penertiban dilaksanakan oleh personel BKO Satpol PP Kecamatan Panakkukang yang berkolaborasi dengan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kelurahan Karampuang serta unsur RT dan RW setempat.
"Penertiban PKL di Jalan Saripa Raya ini dilakukan untuk menegakkan aturan sesuai Perda yang berlaku dan atas arahan Bapak Wali Kota Makassar. Kegiatan berjalan dengan kolaborasi semua unsur, mulai dari kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW," ujarnya, Sabtu (3/1/2026).
Kata dia, penertiban itu bukan sekadar tindakan represif, melainkan bagian dari upaya jangka panjang pemerintah dalam menciptakan ruang kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Ia menjelaskan, keberadaan lapak PKL di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama, bahkan bertahun-tahun. Tercatat sekitar 20 lapak yang ditertibkan karena berdiri di badan dan bahu jalan, sehingga sangat mengganggu kelancaran lalu lintas.
"Lapak-lapak ini sudah lama ada dan memang sangat mengganggu arus lalu lintas, terutama saat jam sibuk, baik di jam berangkat kantor maupun jam pulang kantor. Kondisi ini sering memicu kemacetan," jelasnya.
Ari mengatakan bahwa dasar penertiban tersebut merupakan arahan dari pimpinan Pemerintah Kota Makassar yang dilakukan secara persuasif dan humanis, dengan mengedepankan dialog serta pendekatan sosial kepada para pedagang.
Meski dilakukan penertiban, Ari Fadli menegaskan seluruh proses berjalan dengan aman dan kondusif. Tidak ada penolakan ataupun kericuhan dari para pedagang, karena pendekatan yang dilakukan bersifat persuasif dan humanis.
"Alhamdulillah, tidak ada riak-riak saat penertiban. Para pedagang kaki lima memahami dan mengerti bahwa ini adalah penegakan aturan yang berlaku di Pemerintah Kota Makassar," katanya.
Dengan penataan yang berkelanjutan, Pemkot Makassar berharap agar Jalan Saripa dapat kembali berfungsi optimal sebagai jalur transportasi, sekaligus mencerminkan wajah kota yang tertib, indah, dan berpihak pada kepentingan bersama.
"Penertiban ini tidak dimaksudkan untuk mematikan mata pencaharian warga. Meski sejumlah PKL masih beraktivitas di sekitar lokasi, pemerintah telah menyiapkan solusi berupa relokasi ke tempat berjualan yang lebih layak dan tertata," ujarnya usai penertiban.
Ari berharap dengan langkah tersebur bisa menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kebutuhan publik akan ketertiban serta kelancaran lalu lintas.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Pemerintah Kecamatan Panakkukang juga menyiapkan solusi bagi para pedagang yang terdampak. Saat ini, pihaknya tengah mengupayakan lokasi relokasi agar pedagang tetap dapat menjalankan aktivitas usahanya secara tertib.
"Untuk solusi, kami sementara mencarikan tempat relokasi bagi PKL yang ada di Jalan Saripa Raya. Rencana kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kodam, karena ada lahan di depan Kodam yang pada malam hari biasanya digunakan untuk jualan sari laut, sementara pada pagi hingga sore hari tidak ada aktivitas," tambah Ari Fadli.
Menurutnya, lokasi tersebut berpotensi menjadi alternatif tempat berjualan yang lebih tertata dan tidak mengganggu lalu lintas umum. Pemerintah kecamatan berharap, dengan adanya relokasi ini, aktivitas ekonomi warga tetap berjalan tanpa mengorbankan ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan.
"Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar, dalam menciptakan ruang kota yang tertib, aman, dan nyaman, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kepentingan publik," jelasnya.
Sebelumnya, kemacetan yang selama bertahun-tahun menjadi keluhan pengguna jalan di kawasan Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang, akhirnya mulai terurai.
Penyempitan badan jalan akibat bangunan liar, aktivitas lapak PKL, serta parkir kendaraan di bahu jalan membuat ruas ini kerap macet, terutama pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari.
Ruas jalan yang tak jauh dari Jl. Prof Abdurahman Basalamah, belokan yang berada tepat di samping Universitas Fajar itu, kerap menjadi titik penyempitan arus lalu lintas akibat berdirinya bangunan lapak liar dan aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memanfaatkan badan jalan.
Sebagai langkah nyata menegakkan ketertiban umum, pihak Kecamatan Panakkukang, bersama unsur terkait melakukan penertiban bangunan liar di Jalan Saripa, Kelurahan Karampuang.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, sekaligus menindaklanjuti arahan Wali Kota Makassar, soal bangunan liar saat rakor beberapa hari lalu.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Festival Mulia Ramadan Hadir di Pelataran Masjid Terapung Losari
Sebanyak 18 pelaku UMKM kuliner serta lima perusahaan berpartisipasi dalam Festival Mulia Ramadan yang digelar di pelataran Masjid Amirul Mukminin, kawasan Pantai Losari, Makassar.
Kamis, 19 Feb 2026 04:29
Makassar City
Munafri Rayakan Imlek 2026 Bersama Masyarakat Etnis Tionghoa di Makassar
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri langsung kegiatan perayaan Imlek bersama seluruh warga Tionghoa Makassar yang berlangsung di Balai M Jusuf Manunggal, Rabu (18/2/2026).
Rabu, 18 Feb 2026 16:20
Makassar City
Fraksi Golkar Makassar Sebut Penertiban PKL Kembalikan Fungsi Fasilitas Publik
Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Makassar mendukung langkah Wali Kota menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum, seperti bahu jalan, trotoar, hingga area di atas drainase.
Selasa, 17 Feb 2026 15:52
Makassar City
55 Lapak PKL di Tamalate Direlokasi, Terungkap Dugaan Sewa Lahan Fasum Puluhan Tahun
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan fungsi ruang publik, Senin (16/2/2026).
Senin, 16 Feb 2026 21:41
Makassar City
APIH Dukung Kebijakan Makassar Tutup Tempat Hiburan Selama Ramadan
Pemerintah Kota Makassar resmi mengeluarkan kebijakan penutupan sementara sejumlah tempat hiburan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi serta memperingati Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).
Senin, 16 Feb 2026 17:44
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kawal Tiga Ranperda Strategis, Wabup Puspa Tekankan Keberpihakan pada Kebutuhan Rakyat
2
Buka Puasa Sambil Nikmati Sunset Pantai Losari, Aryaduta Hadirkan Promo Live & Grill BBQ
3
Alfamart dan Baby Happy Perkuat Program Sahabat Posyandu, Sasar Lebih 6.000 Ibu dan Anak
4
Gelar Coffee Morning, Imigrasi Makassar Paparkan Target Kinerja 2026
5
Munafri Rayakan Imlek 2026 Bersama Masyarakat Etnis Tionghoa di Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kawal Tiga Ranperda Strategis, Wabup Puspa Tekankan Keberpihakan pada Kebutuhan Rakyat
2
Buka Puasa Sambil Nikmati Sunset Pantai Losari, Aryaduta Hadirkan Promo Live & Grill BBQ
3
Alfamart dan Baby Happy Perkuat Program Sahabat Posyandu, Sasar Lebih 6.000 Ibu dan Anak
4
Gelar Coffee Morning, Imigrasi Makassar Paparkan Target Kinerja 2026
5
Munafri Rayakan Imlek 2026 Bersama Masyarakat Etnis Tionghoa di Makassar