DPRD Makassar Rekomendasikan Penonaktifan Pejabat Disdik dalam Kasus Seleksi Kepsek

Selasa, 30 Jun 2026 13:08
DPRD Makassar Rekomendasikan Penonaktifan Pejabat Disdik dalam Kasus Seleksi Kepsek
Komisi D DPRD Kota Makassar bersama Disdik menggelar Rapat Kerja, di Ruang Badan Anggaran Kantor Sementara DPRD Kota Makassar, Jalan Hertasning, Senin (29/6/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Y
Comment
Share
MAKASSAR - Komisi D DPRD Kota Makassar meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar menonaktifkan sementara sejumlah pejabat yang namanya muncul dalam aduan terkait proses seleksi kepala sekolah (kepsek).

Permintaan tersebut mengemuka dalam rapat kerja antara Komisi D DPRD Kota Makassar dan Dinas Pendidikan Kota Makassar yang membahas laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran dalam seleksi kepala sekolah, Senin (29/6/2026).

Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham, mengatakan pihaknya akan menyiapkan sejumlah rekomendasi sebagai tindak lanjut atas laporan yang diterima.

"Kami dari Komisi D akan membuat beberapa rekomendasi, tentunya kami tidak akan membiarkan ada oknum-oknum yang melakukan hal-hal seperti ini. Kasian rasanya wali kota melakukan pembenahan pembersihan di berbagai sektor, tetapi dirugikan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan," ungkapnya.

Ari menegaskan DPRD tidak akan mentoleransi dugaan pungutan liar dalam proses seleksi kepala sekolah. Karena itu, pihaknya meminta agar pejabat yang dilaporkan dinonaktifkan sementara hingga pemeriksaan oleh Inspektorat selesai dilakukan.

"Jadi yang paling penting adalah kami tidak akan membiarkan sedikit pun ada pungli dalam seleksi, karena itu sangat mencederai dunia pendidikan. Kami beserta Ibu Kadis pasti akan selalu punya komitmen untuk menjaga citra pendidikan. Beberapa nama yang harus segera dinonaktifkan oleh Ibu Kadis sampai betul-betul pemeriksaan dari inspektorat itu menyatakan bahwa apa hasilnya. Kami akan rapat internal," tegasnya.

Menurut Ari, DPRD telah menerima sejumlah laporan dari warga dan kepala sekolah yang merasa dirugikan dalam proses seleksi tersebut. Dari laporan yang masuk, Komisi D mengusulkan penonaktifan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Yunus dan Kasi GTK Syarif.

"Ada beberapa nama, kemungkinan besar yaitu apa kepala kabid GTK beserta kepala seksinya, itu apa salah satu atau dua nama yang akan kami minta untuk penonaktifan. Tidak usah inisial, langsung saja kabidnya. Kan kabidnya sudah ketahuan namanya. Kabid GTK (Guru dan Tenaga Kepegawaian) Yunus dan Kasi GTK, Syarif," terangnya kepada wartawan.

Terkait nama-nama di luar lingkungan Dinas Pendidikan yang turut disebut dalam aduan, Ari mengatakan DPRD masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut sebelum merekomendasikan langkah berikutnya.

"Di luar dari Dinas Pendidikan ada beberapa nama yang muncul, tetapi kami belum bisa memberikan sanksi atau seperti apa. Akan tetapi, tetap akan kami sampaikan ke pak wali kota untuk yang melakukan apa sanksi yang akan diberikan sampai pemeriksaan selesai," bebernya.

Ia juga menegaskan bahwa calon kepala sekolah yang terbukti terlibat praktik suap akan direkomendasikan untuk diganti.

"Terkait calon kepala sekolah juga yang terindikasi bahwa dia melakukan penyuapan itu juga kami pasti akan merekomendasikan kepada bapak walikota untuk diganti. Jadi yang menerima dan yang memberi itu semuanya harus dapat sanksi. Ini untuk pembelajaran ke depannya bahwa dunia pendidikan itu harus mendidik, tidak melakukan hal-hal yang kotor seperti ini," kata Ari.

Menurutnya, hingga saat ini sudah ada lebih dari lima kepala sekolah yang datang menyampaikan aduan kepada DPRD.

"Kalau kepala sekolah yang datang mengadu itu sudah lebih dari mungkin ada 5-6, tetapi tidak tertutup kemungkinan bahwa setelah mereka mendengar berita seperti ini ya kami juga akan menerima terus laporan atau aduan-aduan dari teman-teman kepala sekolah yang mungkin merasa dirugikan," tukasnya.

Ari mengatakan DPRD, Pemerintah Kota Makassar, dan Dinas Pendidikan memiliki komitmen yang sama untuk memastikan proses pengangkatan kepala sekolah berlangsung transparan dan bebas dari praktik kecurangan.

"Kepala Dinas juga tidak akan menutup ruang untuk segala komunikasi yang akan dibentuk bahwa kita semua sepakat, walikota, kami di DPRD dan dinas pendidikan untuk memastikan bagaimana proses ini harus bersih dan tidak ada hak-haknya dari orang lain yang diambil," sebutnya.

Ia menambahkan, DPRD masih mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme rapat dengar pendapat dan koordinasi dengan pemerintah kota.

"Kami selama ini masih bisa kami selesaikan di RDP, tetapi kalau memang tidak ada tindak lanjut dari pemerintah kota, mungkin kami akan memikirkan hal seperti itu. Tetapi saya yakin bahwa bapak wali kota dan ibu kadis pun tidak akan melindungi hal-hal seperti ini sehingga sesegera mungkin siapapun dalang di belakang ini harus terungkap seperti itu," tutup Ari.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menyatakan pihaknya terbuka terhadap rekomendasi DPRD dan siap menindaklanjuti hasil pembahasan tersebut.

"Dengan keterbukaan dan transparansi kita berharap bahwa dunia pendidikan akan lebih baik walaupun ini di tengah isu bahwa jual beli jabatan, tentunya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh anggota DPRD ini sangat berarti dan masukannya sangat berarti termasuk di dalamnya adalah rekomendasi yang akan diberikan kepada kami. Kami siap terbuka terkait dengan permasalahan-permasalahan yang terjadi karena fungsi pengawasan dari pak Dewan ini sangat sangat baik untuk kami dan sangat baik untuk kemajuan dunia pendidikan," ucapnya.

Achi juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses seleksi kepala sekolah.

"Tentunya ini kami tidak akan menoleransi apapun terkait dengan kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh oknum ya. Kami dengan terbuka akan melakukan transparansi jika itu ditemukan, kami siap untuk terbuka terkait dengan permasalahan ataupun terkait dengan indikasi jual beli jabatan. Kami menunggu rekomendasi dari hasil pertemuan pada hari ini," pungkasnya.

Rapat kerja tersebut berlangsung secara tertutup selama sekitar tiga jam.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru